Jumat, 20 November 2009

Court Of The Heliast

Court Of The Heliast, merupakan suatu sejarah kelam dalam dunia peradilan yang dicatatkan oleh Athena sebagai salah satu negeri paling demokratis di zamannya. Ternyata, meski Athena sebagai suatu negeri yang paling demokratis kala itu, memberikan catatan paling kelam dan hitam dalam tinta sejarah peradilan, dimana tujuan utama dari hukum berupa keadilan, tercabik-cabik hanya demi mencapai tujuan sesaat dan kepentingan beberapa gelintir manusia saja. Hukum, kemudian dijadikan senjata paling ampuh untuk menjustifikasi sebuah proses merampas nilai-nilai keadilan itu sendiri.
CTH sendiri, merupakan peradilan terhadap Socrates yang kala itu berumur 70 tahun dan dihadapkan ke depan sidang pengadilan Athena dengan jumlah hakim sebayak 501 orang. Adapun penetapan jumlah ganjil dalam hitungan hakim ini guna menjamin adanya suatu putusan bersalah (guilt) atau tidak bersalah (innocence) bagi seorang terdakwa. Dan, dalam peradilan bagi Sorates ini, belia dituntut oleh penuduh yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan tuntutan; Pertama; tidak mau menyembah dewa-dewa Yunani kala itu dan, Kedua; telah merusak pikiran generasi muda Yunani.
Untuk tuntutan tidak menyembah dewa-dewa Yunani, Socrates yakin akan dengan mudah menolak seluruh tuntutan yang diajukan kepadanya. Tapi, untuk tuntutan merusak pikiran generasi muda Yunani, Socrates sangati tidak yakin akan mampu keluar dengan status orang bebas dari ruang Penngadilan. Hal ini, tidak lain dan tidak bukan, karena tuntutan kedua ini menyangkut kondisi masyarakat Yunani yang sudah sangat antipati terhadap Socrates karena dengan adanya "pencerahan" yang diberikan Socrates terhadap kaum muda Yunani kala itu, menjadikan kaum muda Yunani sebagai orang-orang yang mampu berpikir kritis dan konstruktif dan selalu mengedepankan kebenaran dalam segala tindakannya. Hal ini ternyata menimnulkan kebencian pada kaum tua Yunani, karena kaum muda mereka sudah dianggap tidak mau mematuhi segala nasehat kaum tua yang ternyata disebabkan tidak logis dan tidak benarnya nasehat kaum tua tersebut.
Selain itu, kebencian sebagian besar cendekia dan para politikus Yunani terhadap Socrates juga disebabkan adanya suatu ramalan dari Kuil Apollo di Delphi yang menjelaskan baha Socrates adalah orang paling pintar di Yunani kala itu. Hal ini tentunya mengakibatkan politikus dan kaum cendeki Yunani lainnya merasa terancam dan mencoba untuk menjatuhkan posisi Socrates dengan menggunakan Hukum yang diwujudkan oleh suatu Peradilan yang tidak fair dan tidak mencoba menemukan nilai-nilai keadilan sejati.
Melalui konspirasi dan metode pemutarbalikkan fakta yang sedemikian rupanya, Socrates akhirnya diputus bersalah dan harus rela menerima kematian melalui putusan Peradilan yang seharusnya benar-benar memperjuangkan hukum dan keadilan. Inilah catatan hitam sejarah peradilan yang ternyata hingga kini masih sering kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat. Bukanlah seuatu yang ganjil bila kita menyaksikan bagaimana Hukum dan Peradilan menjadi alat oleh penguasa atau pemilik modal guna menjungkirbalikkan fakta-fakta yang sebenarnya dan guna menacapai ketidakadilan itu sendiri.
Inilah gambaran dari suatu Miscarriage of Justice yang ternyata di negeri masih menjadi hal lumrah dan biasa. Bagaimana, hukum melalui aparaturnya yang dilegitimasi oleh negara seperti kepolisian, kejaksaan dan peradilan sehingga cenderung menghasilkan putusan peradilan yang benar-benar jauh dari nilai-nilai keadilan. Padahal, bila bicara tentang hukum sendiri, maka peradilan merupakan "gerbang utama" guna memperoleh keadilan itu sendiri. Saat sauatu produk perundang-undangan tidak mampu memberikan rasa keadilan, maka seharusnya peradilan melalui majelis hakimnya harus mampu menerobos dan membentuk suatu yurisprudensi baru dengan analisa yang tepat dan baik guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Tapi, melihat kondisi dari aparatur penegak hukum yang ada di Indonesia saat (baik itu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Advokat), langkah menuju keadilan sejati dalam dunia hukum mungkin masih memerlukan jalan panjang yang harus melewati berbagai aral yang melintang. Kan begitu banyak tikungan tajam yang tepinya penuh dengan jurang yang cukup dalam menuju suatu penciptaan lembaga-lembaga hukum yang benar-benar memegang Sumpah Profesi dan memperjuangkan keadilan seutuhnya. Tapi, hal ini bukan tidak mungkin dilaksanakan di negeri yang kini keadilan seakan menjadi barang mahal dan tidak mampu diraih rakyatnya.
JUSTITIA VOOR IEDEREN............