Rabu, 03 Maret 2010

Sebuah Duplik

TANGGAPAN ATAS REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM
PADA PERKARA DRS. ROCHMAN MAWARDI Bin SUPANGAT

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia

Pada persidangan tanggal 23 Februari 2010 lalu, kita telah mendengar jawaban rekan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledooi) Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat dan Penasihat Hukum Terdakwa. Dalam jawabannya, rekan Jaksa Penuntut Umum tetap berusaha mempertahankan tuntutannya meskipun banyak sekali “kejanggalan” serta “ketidaksesuaian” isi tuntutan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dam, satu hal yang sangat miris sekali adalah ungkapan Jaksa Penuntut Umum yang telah memutarbalikkan fakta sebenarnya dengan menegaskan bahwa Penasihat Hukum/Terdakwa telah melakukan “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta dengan tujuan “terbebas dari jeratan hukum”. Suatu dalil yang sangat mengada-ada dan hanya asumsi belaka yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Kalaupun ada materi nota pembelaan Penasihat Hukum/Terdakwa yang oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap sebagai “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta sebagaimana dimaksud, quad non, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menguraikan bagian mana dari nota pembelaan tersebut dan bukan hanya mengatakan “usaha yang demikian itu selalu menonjol dalam setiap pembelaan di persidangan”.
Dalam menyusun nota pembelaan, baik Penasihat Hukum maupun Terdakwa tidak pernah sekalipun melakukan “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta sebenarnya sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum. Justru yang terjadi, apa yang dilakukan Penasihat Hukum dan Terdakwa adalah meluruskan persepsi yang sudah keliru dari awal penanganan perkara ini yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum mengenai kewenangan yang melekat pada SKPD pada Kab. Temanggung Tahun 2007. Sebagaimana yang kami kemukakan selaku Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pledooi), justru Jaksa Penuntut Umumlah yang baik dalam tuntutan maupun repliknya yang telah melahirkan asumsi berdasarkan pemikiran prtibadi akan adanya “SKPD Bagian Umum” pada Kab. Temanggung. Sehingga berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa Jaksa Penuntut Umumlah yang inkosisten dengan melahirkan “SKPD Bagian Umum” sebagai suatu upaya untuk menjerat terdakwa meskipun hal tersebut dilakukan dengan jalan “menerabas” hukum dan azas-azas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Memperhatikan isi replik Jaksa Penuntut Umum, jelas sekali begitu kentalnya nuansa subyektifitas dan sikap diskriminatif terhadap diri Terdakwa Drs. Rochman Mawardi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Rekan Jaksa Penuntut Umum berusaha dengan sekeras mungkin untuk mengarahkan dan mengembangkan opini secara tidak berimbang agar dapat diperoleh kesan bahwa terdakwa mutlak bersalah. Pun, tindakan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum sebelum vonis dijatuhkan Majelis Hakim Yang Mulia pada persidangan ini. Hal mana kami rasakan telah mengakibatkan pencideraan atas asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang seharusnya dihormati kendatipun seseorang berstatus sebagai Terdakwa. Pada dasarnya, setiap orang berhak atas suatu proses peradilan yang berimbang.

Tentang Error In Persona Dalam Unsur “Setiap Orang”

Tentang telah terjadinya error in persona dalam unsur “setiap orang” sebagaimana telah kami terangkan selaku Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pledooi) tetap lami pertahankan dalam duplik ini.

Hal ini didasarkan karena memang kewenangan baik itu untuk mencairkan atau tidak mencairkan anggaran APBD, melengkapi alat-alat bukti pencairan anggaran yang syah dan lengkap, serta mencantumkan pembebanan anggaran diambilkan dari pos anggaran mana tidaklah terdapat pada kewenangan jabatan PPTK SKPD Setda yang dijalankan oleh Terdakwa pada Tahun 2007, melainkan berada pada kewenangan jabatan Bupati, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku PPTK SKPD Setda, terdakwa pun hanya menjalankannya berdasarkan mandate dari Penggguna Anggaran dan bukan berdasarkan pelimpahan wewenang (delegasi) sebagaimana didalillkan Jaksa Penuntut Umum baik pada tuntutan maupun pada halaman 4 repliknya. Disini kami melihat adanya ketidakmengertian dan kesalahpemahaman dari Jaksa Penuntut Umum mengenai sumber-sumber kewenangan dalam lapangan Hukum Administrasi Negara (HAN) sehingga melahirkan suatu kesimpulan yang salah pula.

Berdasarkan hal tersebut diatas, jelas dan tegas bahwa terdakwa tidak seharusnya didakwa dan dituntut dalam perkara ini karena telah terjadi kekeliruan tentang orangnya atau error in persona. Pada dasarnya Terdakwa bukanlah orang yang memiliki kewenangan sebubungan dengan perkara ini. Bila berdasarkan fakta-fakta serta fokus dari perkara a quo yang berhubungan dengan sistem serta struktur pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan APBD (sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum), maka Bupati, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Bendahara Pengeluaranlah yang harus didakwa serta dituntut. Dimana untuk hal ini telah kami jelaskan baik dalam eksepsi (bantahan) maupun dalam nota pembelaan (pledooi).

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia

Selanjutnya, berdasarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum maka kami selaku Tin Penasihat Hukum Terdakwa akan menanggapi berdasarkan alur yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terasa perlu kami lakukan karena kami melihat tanpa mengikuti alur Jaksa Penuntut Umum maka rekan Jaksa Penuntut Umum cenderung salah untuk memahami dan mengerti sehingga dengan harapan akan terdapat suatu kesamaan persepsi atas perkara Drs. Rochman Mawardi. Selain itu, agar ketidakadilan hukum yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada diri terdakwa ini tidak akan terulang kembali pada masa yang akan datang dan kembali mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

1 Masalah Kewenangan dan Pertanggung Jawaban

Pada halaman 2 repliknya, rekan Jaksa Penuntutn Umum menyatakan “….. terdakwa sesuai dengan posisi dan kedudukan selaku PPTK yang mempunyai tigas mengelola, mengendalikan serta mempertanggungjawabkan anggaran di SKPD Bagian Umum…..” kemudian dilanjutkan “…… menguji proposal yang sudah didisposisi Bupati, kemudian terdakwa mencantumkan pada pos anggaran subsidi dan mencantumkan nilai nominal…”.

Dari apa yang diuraikan JPU sebagaimana tersebut diatas, terlihat nyata sekali adanya ketidakmengertian JPU atas azas, struktur dan sistem pengelolaan keuangan daerah serta SKPD-SKPD yang ada di Kabupaten Temanggung tahun 2007 yang dihubungkan dengan perkara ini. Dalam hal ini, JPU mencoba untuk menyembunyikan dan menghilangkan fakta sebenarnya dengan mencantumkan “SKPD Bagian Umum”. Padahal jelas sekali tidak pernah ada yang namanya SKPD Bagian Umum pada Kab. Temanggung dan bila dihubungkan dengan perkara ini maka SKPDnya adalah SKPD Sekretariat Daerah. Tindakan dari JPU ini dapat kami maklumi sebagai suatu upaya JPU agar dapat menjerat terdakwa masuk ke dalam perangkap hukumnya. Tapi sangat disesalkan tindakan ini dilakukan tanpa berdasarkan fakta dan aturan hukum yang sebenarnya namun hanya berdasar asumsi dan pendapat pribadi belaka.

Selanjutnya mengenai hal yang berkaitan dengan kalimat “mempertanggung jawabkan anggaran APBD di SKPD Bagian Umum” yang diungkap JPU pada repliknya, patut kami pertanyakan atas dasar fakta dan aturan hukum manakah kalimat ini bisa muncul?

Padahal, berkaca dari aturan hukum serta azas pengelolaan keuangan daerah jelas sekali PPTK tidaklah merupakan person atau jabatan yang harus mempertanggung jawabkan anggaran APBD. Dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mempertangggungjwabkan anggaran APBD adalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Pasal 10 PP Nomor 58 tahun 2005; Pasal 11 PP Nomor 58 Tahun 2005; Pasal 10 Permendagri Nomor 13 tahun 2006; Pasal 11 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 050/42/2006.

Namun sangat disesalkan apa yang telah diatur dan dinyatakan secara tegas dan jelas oleh peraturan perundang-undangan tersebut telah dimanipulasi rekan JPU hanya untuk memperkuat dalil-dalilnya dengan harapan surat dakwaan dapat dibuktikan dengan sempurna. Suatu tindakan yang sangat disayangkan terjadi serta dilaksanakan oleh JPU selaku penegak hukum yang mengatasnamakan negara dalam tugasnya.

Untuk pernyataan rekan JPU “… menguji proposal yang sudah didisposisi Bupati…”, dalam hal ini kami Penasihat Hukum Teredakwa merasa perlu untuk menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpemahaman sebagaimana telah dilakukan JPU. Bahwa berhubungan dengan pengujian proposal yang berasal dari disposisi Bupati ini, sebagaimana telah kemi uraikan pada nota pembelaan (pledooi) kami terdahulu jelas sekali bukanlah suatu tindakan hukum yang nyata dan kongkrit sehingga tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa. Perlu kami uraikan kembali proses atau alur keuangan yang dilaksanakan di Pemda Temanggung tahun 2007 yaitu proposal-proposal yang ditujukan kepada Bupati akan didisposisi Bupati kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran dan kemudian didisposisi lagi kepada Assisten III/Administrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian didisposisi kepada Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung tahun 2007. Dari terdakwa, kemudian akan melihat apakah pada disposisi tersebut sudah terdapat pos anggaran dan nominal bantuannya, dimana bila tidak terdapat maka terdakwa selaku PPTK SKPD Setda akan membuat disposisi yang ditujukan kepada TU/P.Hadi (Bendahar Pengeluaran) agar dibuatkan nota dinas kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran. Dari nota dinas inilah peran sentral atau utama Sekda selaku Pengguna Anggaran akan berlaku selaku pejabat yang memiliki kewenangan mutlak dalam pengelolaan dan pencairan anggaran APBD sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, kewenangan untuk menguji apakah akan dikeluarkan dari pos anggaran mana dan berapa nominal bantuan yang akan dicarikan mutlak hanya berada pada jabatan Sekda selaku Pengguna Anggaran. Apabila nota dinas ini disetujui oleh Sekda (Pengguna Anggaran) kemudian Sekda/PA akan memerintahkan Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan anggaran dimaksud dan dari perintah bayar Sekda/PA kepada Bendahara Pengeluaran inilah anggaran baru dapat dicarikan oleh Bendahara Pengeluaran dan bukan dari perintah Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda. Dalam hal nota dinas dari Sekda/PA inipun, masih ada filter yang terdapat pada kewenangan jabatan Bendahara Pengeluaran dimana seorang Bendahara Pengeluaran wajib untuk melakukan pengujian ulang atas perintah bayar apakah sesuai peruntukannya dan apakah sudah dilengkapi alat-alat bukti pencairan yang syah dan lengkap. Jadi, jelas sekali tidak ada kewenangan dalam melakukan pengujian ataupun perintah pencairan anggaran APBD yang dilaksanakan Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007.

Sebuah Pembelaan (Een Pledooi)

I. PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Para Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia;

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat serta hidayah-Nya kita semua dapat menjalankan persidangan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat tanpa halangan berarti dan semoga hingga akhir persidangan ini rahmat serta hidayah-Nya tetap tercurahkan kepada kita semua sehingga kebenaran dan keadilan dapat kita tegakkan baik demi kepentingan hukum maupun masyarakat, khususnya bagi kepentingan Terdakwa yang berada dalam posisi dilemahkan karena duduk di “bangku panas” setelah didakwa dan kemudian dituntut Jaksa Penuntut Umum melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kapasitas selaku Kabag.Umum Setda Kab.Temanggung sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Daerah (Setda) Kab.Temanggung Tahun 2007. Semoga, setelah melalui persidangan yang cukup menyita waktu serta pikiran, putusan pengadilan yang dibuka dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dapat dirasakan Terdakwa yang hingga kini masih belum mengetahui perbuatan mana yang telah dilakukannya sehingga harus dijadikan dan didudukkan sebagai Terdakwa untuk menjalani persidangan mulia ini.

Selanjutnya, sesuai etika dan sopan santun persidangan dalam pemeriksaan perkara pidana di muka pengadilan, perkenankanlah kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat sebelum membacakan Pledooi (Pembelaan) perkara ini, terlebih dahulu menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim terutama sekali kepada Ketua Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan atas diri Terdakwa dengan cermat, teliti serta selalu menjunjung asas fairness dalam bentuk keseimbangan dan kesetaraan, sehingga baik Terdakwa maupun saksi-saksi dan ahli-ahli yang dihadirkan di muka persidangan dapat memberikan keterangan dalam suasana bebas tanpa sedikitpun merasa ditekan atau diarahkan.

Selain itu, kepada Yth. Rekan Jaksa Penuntut Umum, penghargaan yang sama patut pula kami sampaikan karena telah berusaha dengan sekuat tenaga dan pikiran untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Penuntut Umum yang selalu mengatasnamakan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan tugas tersebut. Meskipun, dengan berat hati harus kami nyatakan dan tegaskan, kami menolak anggapan yang disimpulkan secara sepihak oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan posisi kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa berada dalam posisi hanya sekedar untuk “membela” kepentingan Terdakwa. Suatu kesimpulan sangat naïf dan tidak beralasan. Selain itu, kami selaku Tim Pensihat Hukum juga tidak sependapat serta menolak kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat dalam kapasitas sebagai Kabag.Umum Setda Kabupaten Temanggung Tahun 2007 sekaligus sebagai PPTK SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.


Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat;
Serta Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia;

Yves R Simon sebagai salah satu ahli filsafat dunia pernah menulis buku berjudul “The Tradition of Natural Law, Practical Knowledge. A Critique of Moral Knowledge” dimana dalam buku ini terdapat suatu kutipan sang ahli mengenai justice atau keadilan yang berbunyi ”One can define justice only if one has judged that to each should be rendered his due” yang terjemahan bebasnya kurang lebih berarti “Keadilan baru dapat tercapai apabila setiap pelaku diadili secara benar”

Berkaca dari pendapat Yves R Simon diatas dan berpedoman pada Tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dengan bersemangat pada persidangan lalu yang terkesan sekedar melahirkan asumsi Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat bersalah akibat proses pembuatan atau kelahiran keputusan atas dasar kewenangan yang dianggap melekat pada jabatan Terdakwa sebagai Kabag.Umum Setda Kab.Temanggung sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) Sekretariat Daerah (Setda) Kab.Temanggung dalam penggunaan dan pencairan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 pada pos Belanja Bantuan Sosial dan Pos Belanja Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga karena Terdakwa tidak melakukan kajian terhadap pembebanan anggaran sesuai peraturan kemudian “memerintahkan” Bendahara Pengeluaran (saksi Hadi Juwana) mengeluarkan anggaran sekaligus menentukan anggaran tersebut diambilkan dari pos Belanja Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga. Sementara, untuk pos Belanja Bantuan Sosial, dilahirkan asumsi oleh Penuntut Umum bahwa Terdakwa melakukan dengan jalan Bupati Drs.H.M. Irfan kas bon terlebih dahulu melalui S.Pri Bupati (Mat Amroni) kepada Bendahara Pengeluaran yang “diambilkan” Terdakwa dari pos tersebut.

Dasar logika manakah yang diterapkan dan dikembangkan Rekan Jaksa Penuntut Umum sehingga melahirkan asumsi kemampuan dari seorang yang tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya yang selanjutnya memberi perintah kepada orang lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan fungsi dan jabatannya untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dimaksud?

Inilah suatu premis yang diungkapkan dan dikembangkan Rekan Jaksa Penuntut Umum baik dalam Surat Dakwaan maupun Tuntutannya. Dan, apakah teori Rekan Jaksa Penuntut Umum ini dapat dipertahankan dan dibenarkan tanpa melihat hal-hal yang saling terkait dan terbukti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini?

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat;
Serta Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia;

Dimanakah posisi Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat selaku Kabag.Umum Setda Kab.Temanggung sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 dalam pengelolaan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007?

Berangkat dari hal ini kemudian muncul kerancuan dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat dengan adanya ketidakjelasan, kesalah-pemahaman serta rangkaian manipulasi mengenai subyek yang memiliki kewenangan dan hak otonom dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya pada Kab.Temanggung yang berasal dari pemahaman produk hukum berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah secara sepotong-potong dan tidak menyeluruh. Akibat tindakan Rekan Jaksa Penuntut Umum ini, Terdakwa “diarahkan” atau “dimanipulir” atau ”dikorbankan” menjadi subyek hukum yang seakan-akan memiliki kewenangan serta hak otonom dalam pengelolaan keuangan daerah. Padahal, jelas dan tegas berdasarkan teori serta doktrin pengelolaan keuangan negara/daerah dan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara/daerah PPTK SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 dalam pelaksanaan APBD bukanlah subyek penentu serta sama sekali tidak memiliki kewenangan maupun hak otonom dalam pengelolaan keuangan daerah baik untuk pencairan anggaran ataupun penentuan penggunaan anggaran.

Bahkan yang sangat tragis, ahli HAN serta BPK yang dihadirkan Rekan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan serta “membenarkan” Surat Dakwaanya hanya memberikan asumsi belaka Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat selaku Kabag.Umum Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 adalah seorang Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, asumsi mana tanpa melihat aturan yang melekat serta berlaku pada Kab.Temanggung tentang Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) serta Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan APBD Kab.Temanggung, namun asumsi tersebut hanya berdasar pendapat pribadi atas keterangan serta data dan fakta yang diberikan Penuntut Umum kepada mereka. Saat ahli ini di persidangan diperlihatkan aturan pengelolaan keuangan daerah yang melekat dan berlaku pada Kab.Temanggung Tahun 2007, ahli Hukum Administrasi Negara (Isharyanto, SH, M.Hum) dan Badan Pemeriksa Keuangan (Supriyonohadi, SH, M.Si) menegaskan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat bukanlah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran melainkan hanya PPTK sehingga tidak memiliki kewenangan dalam pencairan anggaran APBD, oleh karena itu bukan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban dalam tindak pidana korupsi penggunaan pos Belanja Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga dan pos Belanja Bantuan Sosial dalam APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 sebagaimana didakwakankan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan tergambar pada tuntutannya.

Bukanlah suatu kesalahan apabila seorang ahli ataupun seseorang yang berpengalaman dalam audit keuangan negara/daerah mendapatkan sesuatu yang salah atau tidak benar pada pendapatnya kemudian memperbaiki pendapat tersebut karena memang tidak ada manusia yang mencapai kebenaran mutlak. Namun yang jadi masalah adalah ketika pendapat tidak benar atau tidak tepat tersebut mengakibatkan kerugian sangat nyata baik materil maupun non materil pada orang lain seperti dialami Terdakwa. Akibat pendapat hukum serta keahlian seorang Ahli HAN dan auditor BPK dalam BAP tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri Temanggung menjadikan Drs. Rochman Mawardi bin Supangat harus “mendekam” di Lembaga Pemasyarakatan sehingga kehilangan kebebasannya sebagai makhluk Tuhan.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia;

Selanjutnya, berbicara mengenai tanggung jawab pidana, sejak belajar ilmu hukum kita mengenal istilah-istilah seperti Hoofdader, Mededader, Medeplichter dan seterusnya. Ada yang dinamakan sebagai pelaku utama, ada yang namanya pelaku penyerta dan ada pula pelaku pembantu serta pembujuk. Berangkat dari hal ini, sudah seharusnya masing-masing pelaku tindak pidana secara proporsional diadili sebagaimana mestinya sesuai kapasitas melakukan perbuatan. Apabila hal itu dihubungkan dengan tindak pidana korupsi maka dilihat berdasarkan kewenangan yang melekat pada masing-masing pelaku tersebut (one can define justice only if one has judged that each should be rendered his due) dan bukan atas dasar asumsi belaka, yang tentunya apabila hanya berdasar asumsi akan melahirkan kerancuan hukum yang berujung pada hancurnya tatanan hukum.


Selaku bawahan yang hanya melaksanakan tugas pokok dan fungsi administrasi belaka (penatausahaan/non akuntansi), berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli-ahli yang semuanya dilakukan dibawah sumpah, jelas sekali saat Rekan Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti yang diajukan ke hadapan persidangan ini menunjukkan sebagai “pemutus akhir” dan juga pelaku (dader) serta yang turut serta melakukan (mededader) dan pembujuk atau penganjur (uit loker) cairnya dana APBD Kabupaten Temanggung pada Tahun 2007 pada SKPD Setda Kab.Temanggung HANYA terdiri atas jabatan dan kewenangan pada Bupati Kab.Temanggung Tahun 2007 (Drs. H. M. Irfan - almarhum) selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah Kab.Temanggung Tahun 2007, Pengguna Anggaran (PA) yaitu Sekretaris Daerah Kab.Temanggung Tahun 2007, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Setda Kab.Temanggung yaitu Asisten III/Administrasi Kab.Temanggung Tahun 2007, Bendahara Pengeluaran, serta Kabag Keuangan (Bendahara Umum Daerah/BUD) sebagai atasan Bendahara Pengeluaran, karena mereka inilah yang punya kewenangan dan hak otonom untuk menolak ataupun menerima apabila suatu anggaran dicairkan tidak dilengkapi alat bukti yang syah dan lengkap atau pun tidak sesuai dengan peruntukan masing-masing. Sedangkan, Tugas dan Fungsi Terdakwa sendiri selaku PPTK SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 hanya sebagai penatausahaan administrasi (non akuntansi) pada pos APBD yang terdapat pada SKPD Setda pada Bagian Umum (lihat TUPOKSI Setda Kabupaten Temanggung berdasarkan Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 130.2/26 Tahun 2004 serta Peraturan Bupati Nomor 050/42/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelelolaan APBD Kabupaten Temanggung serta Peraturan Bupati Nomor 45/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelelolaan APBD Kabupaten Temanggung).

Saksi-saksi di persidangan, ketika ditanyakan menjawab dengan tegas dan jelas bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bendahara Pengeluaran sendiri hanya akan mencairkan dana APBD apabila telah disetujui (ACC) pencairannya oleh Pengguna Anggaran (PA) dan TIDAK MUNGKIN pos anggaran dikeluarkan atau dicairkan Bendahara Pengeluaran tanpa persetujuan (ACC) Pengguna Anggaran karena kewenangan SKPD melekat pada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran belaka. Secara tegas pula disebutkan para saksi yang diajukan Rekan Jaksa Penuntut Umum, yang bisa menolak dalam pelaksanaan pencairan APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Bendahara Pengeluaran dan BUKAN TERDAKWA yang notabene hanyalah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain itu, berpedoman pada asal kewenangan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat selaku PPTK Setda Kab.Temanggung jelas sekali berasal dari mandat yang diberikan Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 dimana dalam hal seorang aparatur pemerintahan atau pejabat negara/pemerintahan memperoleh kewenangan berdasarkan mandat maka yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kewenangan tersebut adalah si pemberi mandat dan bukan si penerima mandat. Berdasarkan prinsip hukum administrasi negara dalam hal mandat tidak terjadi suatu pengalihan atau pelimpahan pertanggungjawaban tapi hanya sekedar pelimpahan tugas pokok dan fungsi belaka. Pendelegasian wewenang dari Sekda selaku Pengguna Anggaran hanya dilakukan kepada Asisten Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Dengan demikian, apabila Rekan Jaksa Penuntut Umum konsisten dengan pendapatnya dan konsisten dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang selalu diberitakan lewat media massa baik cetak maupun elektronik serta konsisten dengan anasir-anasir hukum yang seharusnya diberlakukan dan hidup di negara yang kita cintai ini, maka yang menjadi pertanyaan terbesar adalah mengapa para pemegang kewenangan dan kebijakan yang memiliki kewenangan dan hak otonom dalam pencairan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 tidak dijadikan Tersangka/Terdakwa oleh Rekan Jaksa Penunut Umum? Ada apa dibalik semua ini? Apakah kondisi “tebang pilih” dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagaimana sering kita dengar juga terjadi pada perkara ini?.
Dalam perkara ini, nyata dan jelas Terdakwa tidak memiliki kewenangan penggunaan dan pencairan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 “dikorbankan” dan diajukan Rekan Jaksa Penuntut Umum ke persidangan guna diminta pertanggungjawaban secara pidana. Padahal, semestinya Terdakwa sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena Terdakwa selaku PPTK sama sekali tidak memiliki kewenangan. Berangkat dari logika hukum manakah kesimpulan Rekan Jaksa Penuntut Umum pada perkara Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat ini?

Bahkan melihat dan membaca dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum persidangan dimulai, Bendahara Pengeluaran dengan mudah menyebutkan ia hanya menjalankan perintah atasan meskipun sebenarnya kewenangan baik untuk menolak ataupun menerima serta hak otonom dalam pengelolaan keuangan daerah ada pada jabatan yang diembannya, tapi pada diri Terdakwa yang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menolak dan menentukan cair atau tidaknya anggaran malah dimintakan pertanggungjawabannya.

Bahkan, secara tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan masing-masing, Terdakwa bukanlah atasan dari Bendahara Pengeluaran, dan bukan pula atasan dari Pengguna Anggaran ataupun Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini karena Bendahara Pengeluaran adalah Jabatan Fungsional serta atasan langsung dari Bendahara Pengeluaran dalam struktur pengelolaan keuangan daerah adalah Bendahara Umum Daerah (BUD). Masing-masing jabatan ini, baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran adalah jabatan yang memiliki hak otonom dan kewenangan sendiri dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya guna melaksanakan dan menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan hukum.

Dari uraian singkat diatas, terlihat nyata dan jelas Terdakwa yang notabenenya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan serta tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umum, dikorbankan oleh suatu system dan kepentingan-kepentingan tertentu belaka. Beginikah realitas dari penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita dengungkan dan perdengarkan selalu? Kemanakah hilangnya nurani hukum serta keadilan di negeri ini? Oleh karena itu sudah seharusnya Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk membebaskan atau melepaskan Terdakwa dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, nurani serta kebenaran hukum.

Apabila melihat proses penanganan perkara ini, rekayasa sebenarnya telah diramu dan diolah sedemikian rupa mulai dari tingkat penyidikan/penuntut umum. Kejaksaan dapat melakukan dengan bebasnya hal tersebut dengan alasan berada di bawah bendera “satu atap”. Karena satu atap pula, pengawasan menjadi tidak terkendali, karena P-21 dibuat institusi yang sama yaitu Kejaksaan itu sendiri. Pengadilan kemudian tinggal menerima berkas tanpa dapat mengoreksi dan harus membuka persidangan atas diri Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat karena menyangkut permasalahan pokok perkara yang tentunya memerlukan pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang syah menurut hukum yang dihadirkan di muka persidangan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Sementara itu, Terdakwa yang menjadi korban system dan kepentingan beberapa oknum tertentu harus mendekam dan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) serta kehilangan kebebasannya sebagai makhluk Tuhan selama lebih dari 6 (enam) bulan. Terdakwa menjadi bulan-bulanan berita sebagai “koruptor” serta efek negatifnya turut dirasakan seluruh keluarganya. Isteri dan anak-anak Terdakwa harus kehilangan kesempatan untuk sekedar bercengkerama dan menjalani kehidupan rumah tangga normal layaknya keluarga lain di atas dunia ini karena ternyata suami atau ayah mereka harus mendekam di tahanan dengan tuduhan “koruptor”. Marilah kita mencoba bertanya pada nurani masing-masing, bagaimana kalau hal ini terjadi pada saudara, isteri/suami atau anak dari diri kita sendiri, dimana orang akan menyapa “Tuh, saudara/ipar/isteri/suami /anak mu yang ada di Pemda Temanggung ditahan karena mereka adalah koruptor?” Padahal jelas dan nyata ia tidak melakukan perbuatan dimaksud.

Kemudian, apabila melihat kesimpulan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, nyata sekali sangat dipaksakan, karena apa yang sebenarnya dilakukan Terdakwa telah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang harus dijalankan Terdakwa selaku Kabag.Umum Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 sekaligus sebagai PPTK SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007. Tindakan dan perbuatan Terdakwa pada dasarnya masih dalam batasan hukum adminitrasi yang merupakan kewajiban Terdakwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi PPTK serta sama sekali tidak menimbulkan akibat langsung atau nyata dari suatu perbuatan untuk keluar atau cairnya APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 SKPD Setda Temanggung pada Pos Belanja Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga karena memang kewenangan tersebut tidak berada pada jabatan yang diemban Terdakwa. Mengenai cair atau tidaknya serta sesuai atau tidaknya peruntukan dan sudah dilengkapi dengan alat bukti yang syah atau lengkap suatu anggaran SKPD Setda Kab.Temanggung dalam APBD Tahun 2007 berada di tangan dan merupakan kewajiban serta kewenangan yang melekat pada PA atau KPA serta Bendahara Pengeluaran dan bukan pada PPTK SKPD.

Sementara itu, pengeluaran dan pencairan dana pada Pos Belanja Bantuan Sosial, juga tidak termasuk kewenangan Terdakwa selaku PPTK untuk menentukan cair atau tidaknya, dan ternyata proses cairnya dana pada pos Belanja Bantuan Sosial akibat tindakan sepihak Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana) yang menyetujui dan memenuhi permintaan Kas Bon Bupati Temanggung Tahun 2007 (Drs.H.M.Irfan almarhum) melalui Staff Pribadinya (Mat Amroni) meskipun pada dasarnya sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah Kas Bon bukanlah sesuatu yang diizinkan dan diperbolehkan. Untuk kemudian, karena Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana) tidak mau tombok dan beralasan sebagaimana diungkapkannya baik dalam BAP di tingkat Kejaksaan Negeri Temanggung maupun dalam persidangan ini sebagai saksi fakta mengungkapkan hal tersebut sebagai “perintah atasan”, maka ia selaku Bendahara Pengeluaran membebankan kas bon Bupati pada pos Belanja Bantuan Sosial SKPD Setda Temanggung Tahun 2007. Tapi, sama sekali kepada Bendahara Pengeluaran tidak dimintakan pertanggungjawabannya meskipun kewenangan tersebut melekat pada jabatannya.

Sekali lagi kami tegaskan, kenapa harus Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat yang dimintakan pertanggungjawaban secara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tindak pidana korupsi ini? Kemanakah hilangnya nurani hukum dan keadilan Rekan Jaksa Penuntut Umum?


Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat;
Serta hadirin Sidang sekalian;

MENCAPAI KEADILAN SELALU MEMBUAT ORANG FRUSTASI, apalagi kebenaran serta keadilan atas perbuatan yang jelas tidak dilakukan dan tidak berada dalam kewenangannya namun didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum sebagai perbuatan yang telah dilakukan dan berada dalam kewenangannya. Padahal, Terdakwa hanyalah seorang yang dikambing-hitamkan oknum tertentu guna mencapai maksud dan tujuan oknum tersebut, dimana hingga sampai saat ini Terdakwa sendiri masih mempertanyakan ada apa di balik semua perkara yang dituduhkan dan didakwakan kepada dirinya?. Dalam hal ini, Drs. Rochman Mawardi bin Supangat yang duduk pada persidangan ini sebagai Terdakwa, juga mempertanyakan “Apakah kebenaran dan keadilan itu masih ada di muka bumi Indonesia?”

Namun kami sangat yakin, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat bukti yang syah serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan Terdakwa sendiri, kita semua, terutama sekali Majelis Hakim Yang Mulia yang mengemban tugas dan menjadi “perpanjangan tangan Tuhan” diatas dunia dalam persidangan ini akan dapat menjawab kebenaran dan keadilan bagi diri Terdakwa pada khususnya dan bagi kepentingan yang lebih luas demi Hukum dan Keadilan itu sendiri.

“Justice is the great interest of man on earth”, karena tanpa adanya keadilan akan timbul suatu keresahan dalam masyarakat dan rasa keadilan itu sendiri harus memiliki kepentingan yang berimbang dalam proses pidana, termasuk rasa keadilan bagi Terdakwa. Penegakan hukum (Law Enforcement) dengan mengenyampingkan rasa keadilan justru akan menimbulkan chaos hukum, sebaliknya keadilan tanpa didasari penegakan hukum akan menghilangkan nurani keadilan manusia itu sendiri. Namun demikian, keadilan dengan menelantarkan kepastian hukum dan hak asasi Terdakwa justru menjadikan keadilan sebagai sarana politik sesaat dan menjauh dari nilai awal tujuan hukum itu sendiri diciptakan.

Untuk itu, kami berharap kepada pengadilan melalui Majelis Hakim Yang Mulia sebagai “gerbang terakhir” penegakan hukum dapat menciptakan dan mewujudkan keadilan serta penerapan hukum yang benar serta kembali “meluruskan” sesuatu yang sudah salah kaprah dari awal untuk kembali dibenahi dan ditempatkan pada posisinya masing-masing. Jangan sampai “Dewi Keadilan” memegang neraca jomplang dan kemudian menggunakan “Pedang Keadilan” untuk menghukum dan mengambil tindakan kepada orang yang TIDAK BERSALAH dan seharusnya TIDAK BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN dalam perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana kita ketahui, pemeriksaan dimuka persidangan yang dilakukan secara terbuka tentu menghasilkan kesimpulan berbeda dibanding pemeriksaan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam proses awal penyelidikan dan penyidikannya. Pada proses penyelidikan dan penyidikan awal, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan “cross examination” atau pemeriksaan silang terhadap hal-hal berkaitan dengan perkara ini sehingga dalam pemeriksaannya tidak ada pendalaman materi menyeluruh dan semuanya tergantung pada maunya si pemeriksa belaka.

Sebaliknya, berangkat dari pemeriksaan di muka persidangan dengan sistem terbuka yang dapat didengar secara luas oleh publik melalui prinsip persidangan terbuka untuk umum tentunya membuat seluruh hal yang muncul dalam perkembangan perkara ini dicermati lebih jauh dan lebih mendalam sebagaimana mestinya. Hal ini karena baik Majelis Hakim Yang Mulia maupun Penasihat Hukum Terdakwa akan memiliki kesempatan menggali dengan lebih teliti serta cermat setiap hal yang diungkapkan kebenarannya dalam persidangan melalui pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti dan juga saksi-saksi serta ahli-ahli yang telah memberikan keterangannya guna membuka “tabir gelap” perkara ini.

Berbeda sekali memang dengan Rekan Jaksa Penuntut Umum, dimana dari awal persidangan terkesan kuat mencari-cari kesalahan dan peluang untuk menjerat Terdakwa sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dilakukan dengan “menerabas” hukum demi “membenarkan dan mensyahkan” Surat Dakwaan. Tindakan ini dengan mudah terlihat manakala mencermati Tuntutan (requisitor) Rekan Jaksa Penuntut Umum yang dalam menganalisis fakta persidangan hanya mengungkapkan hal memberatkan bagi Terdakwa dan mengenyampingkan begitu saja keterangan saksi-saksi serta keterangan-keterangan ahli yang akan meruntuhkan atau menghancurkan Surat Dakwaan. Bahkan, bila dibandingkan fakta yang dituliskan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan dengan fakta yang diungkapkan dalam BAP terlihat tidak berbeda jauh bahkan ditemukan banyak kemiripan hanya dilakukan sedikit editing belaka. Beginikah cara kerja Jaksa Penuntut Umum seharusnya?

Ketika Rekan Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan pada persidangan lalu, kami mencoba mencermati, ternyata Jaksa Penuntut Umum dengan “gagah berani” dan “lantang” menyebutkan Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kabag.Umum Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 sekaligus sebagai PPTK SKDP Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah yang cukup besar tetapi sama sekali tanpa dasar senilai Rp 319.965.000,- yang terdapat pada APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 pada SKPD Setda Kab.Temanggung (yang menurut Jaksa Penuntut Umum SKPD Bagian Umum). Berangkat dari hal ini, pertanyaan yang muncul pada kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat adalah “kemanakah fakta-fakta persidangan yang menyebutkan Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan sama sekali tidak bisa diminta pertanggungjawabannya sehubungan dengan penggunaan dan pencairan APBD Kab.Temanggung pada SKPD Setda Temanggung Tahun 2007 khususnya pada Pos Belanja Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga dan Pos Belanja Bantuan Sosial?.

Demikian pula, dikemanakan keterangan ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik Dr. B Sukismo,SH,MH yang jelas dan tegas menyebutkan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada Bupati, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran karena masing-masing jabatan inilah yang hanya memiliki kewenangan dan hak otonom dalam pengelolan keuangan daerah. Dan, untuk wilayah Kab.Temanggung sendiri pada APBD Tahun 2007, berkaca dari TUPOKSI Kab.Temanggung serta Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2007, yang dapat dimintakan pertanggungjawabnya secara pidana kalaupun ada penyalahgunaan penggunaan dan pencairan dana APBD adalah Bupati selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah Kab.Temanggung, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007, Asisten Sekretaris Daerah dalam hal ini Asisten III/ Asisten Administrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran SKDP Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Umum Daerah (BUD) selaku atasan dari Bendahara Pengeluaran .

Selanjutnya, dari keterangan ahli BPK (Supriyonohadi,SH,MSi) yang dihadirkan Rekan Jaksa Penuntut Umum, tegas menyebutkan Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007 (setelah memperbaiki pernyataannya di BAP yang menyebutkan Kabag.Umum adalah Pengguna Anggaran SKPD) sama sekali tidak memiliki kewenangan dan dalam pencairan anggaran pos Belanja Bantuan Sosial yang berdasar audit BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 67C/ LHP / XVIII.YOG / 07 / 2008 tertanggal 18 Juli 2008 atas pemeriksaan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 merekomendasikan Kerugian Daerah sebesar Rp 57.700.000,-, karena dari awal prosesnya telah menyalahi aturan dan prosedur pengeluaran serta pencairan dana dengan jalan Kas Bon Bupati saat itu (Drs.H.M Irfan – almarhum) maka yang bisa dipertanggungjawabkan adalah yang melakukan Kas Bon yaitu Bupati Drs.H.M Irfan (Almarhum) dan yang memenuhi permintaan KaS Bon tersebut Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana). Dan kemudian, melihat dari pos Belanja Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga kalaupun ada kesalahan dalam penempatan pos angaran ini, yang bisa disalahkan dan diminta pertanggungjawabannya adalah Tim Anggaran Eksekutif yang menempatkan pos anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada kedua pos ini, sama sekali tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban dari Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007.

Jadi, jelas sekali Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat tidak memiliki kewenangan dan hak otonom dalam pengelolaan keuangan daerah dan juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawabnya atas keluar atau cairnya dana APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 baik pada Pos Belanjan Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga maupun pada Pos Belanja Bantuan Sosial karena posisi yang diemban Terdakwa selaku Kabag Umum dan dalam struktur pengelolaan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 hanyalah PPTK, bukan PA atau KPA dan bukan pula Bendahara Pengeluaran.

Majelis hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta hadirin Sidang Sekalian;

Diakui memang, ada anggapan yang hidup dalam masyarakat, khususnya para pencari keadilan, baik Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara, Jaksa Penuntut Umum maupun Advokat/Penasihat Hukum serta Terdakwa sendiri mempunyai fungsi yang sama walaupun masing-masingnya berlainan posisi dalam upaya melakukan penegakan hukum melalui proses persidangan.

Untuk hal ini, Prof M Trapman pernah menjelaskan dengan kata-kata sebagai berikut :
“Het standpunt van de verdachte karakteriseerde hij aals de subjectieve beoordeling van een subjectieve positie, dat van de raadsman als de objectieve beoordeling van een subjectieve positie, dat van de openbare ministerie als de subjectieve beoordeling van een objectieve positie, dan van de rechter als de objectieve beoordeling van een objectieve beoordeling van een objectievepositie”
(Bahwa Terdakwa mempunyai pertimbangan subyektif dalam posisi yang subyektif, Penasihat Hukum mempunyai pertimbangan yang obyektif dalam posisi yang subyektif, Penuntut Umum mempunyai pertimbangan yang subyektif dalam posisi yang obyektif sedangkan Hakim mempunyai pertimbangan yang obyektif dalam posisi yang obyektif pula)

Sehubungan pendapat Prof. M Trapman diatas, sudah sewajarnya pendapat dan pendirian kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat akan berbeda dengan pendapat Rekan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa dengan ancaman Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Padahal, bebicara tentang perkara ini, pada intinya berhubungan dengan konteks berlakunya hukum pidana yang sangat berbeda dengan konteks hukum perdata ataupun hukum lainnya di negara ini. Artinya yang menjadi titik tolak dan lingkup permasalahan apabila dalam hukum perdata ataupun hukum administrasi tentang keuangan negara/daerah adalah kerugian, sedangkan dalam peradilan pidana titik sentralnya adanya pelanggaran norma (normovertreding). Dan yang lebih menarik lagi, dalam peradilan pidana yang menjadi taruhan adalah manusia itu sendiri karena hukum pidana tersebut menyentuh sendi-sendi kehidupan manusia secara mendalam.

Oleh karena itu, dalam peradilan pidana berperan sekali apa disebut dengan “persoonlijke overtuiging” dari Majelis Hakim melalui alat-alat bukti yang terungkap dalam persidangan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana terhadap diri seseorang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya dan sesuai dengan kapasitas pertanggung jawaban pidana yang melekat pada dirinya.

Berbicara tentang problema Terdakwa Drs. Rochman Mawardi saat ini, pada dasarnya dapat kita pertanyakan pada diri kita sendiri dan diri setiap pribadi, baik itu dari profesi hukum, profesi wartawan, ataupun profesi lainnya atau orang awam sekalipun yang katanya sering tidak mengerti tentang dunia hukum. Terlepas dari posisi dan kedudukan dalam masyarakat, pada dasarnya kita semua secara bersama-sama selalu mencari dan berusaha menemukan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sehingga akhirnya tercapai suatu kebenaran materil guna menghasilkan nilai KEADILAN SEJATI yang diidam-idamkan umat manusia tanpa pandang bulu dan posisi agar tercapainya balanced of justice principle’s.

Prinsip keadilan yang berimbang (balanced of justice prinsiple’s) berlaku dan mengikat bagi pihak yang terlibat pada due process of law, dalam hal ini Tersangka/Terdakwa. Maksud”due process of law” bahwa terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewjisde) sehingga mengarah pada prinsip keadilan yang berimbang. Atas dasar itu, proses peradilan pidana disamping memperhatikan pendapat Jaksa Penuntut Umum harus pula mempertimbangkan dan memperhatikan keterangan ataupun pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum-nya.

Dalam hal ini, arah yang dituju sekarang adalah “willing of justice principle”, dimana tidak dibenarkan untuk ditonjolkannya faktor politik ataupun faktor-faktor lain diluar hukum dalam perkara ini. Keadilan dalam proses hukum pidana inilah yang kini menjadi taruhan dalam pemeriksaan terhadap Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat yang dihadapkan pada persidangan mulia ini. Apakah Terdakwa akan ditempatkan dalam posisi kesetaraan antara kepastian hukum dan keadilan bagi diri terdakwa?

Dalam pemeriksaan tindak pidana, Jaksa Penuntut Umum-lah yang wajib membuktikan kesalahan (schuld) yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan alat-alat bukti sah sebagaimana ditentukan KUHAP. Dan, sebagaimana yang kita ketahui bersama, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia saat ini adalah “Negatief Wettelijk” yaitu penjatuhan pidana harus didasarkan dengan keyakinan Majelis Hakim disertai dengan penggunaan alat-alat bukti yang syah menurut undang-undang tersebut.

Hal ini terlihat sebagaimana tertuang pada Pasal 183 KUHAP, yang berbunyi :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”

Selanjutnya ketentuan persidangan perkara pidana juga memberi ketentuan penggunaan alat-alat bukti secara langsung (ommiddelijkheid der bewijsvoering). Dimana asas ini dipakai sebagai upaya menelusuri “materiele waarheid” (kebenaran materil) sebagaimana diungkapkan dan ditegaskan Prof Van Bemmellen dan bukunya “Leerboek van het Ned. Straafprocesrecht, 6 e herziene druk” :
“Terwille van het onderzoek naar materieele waarheid geldt bij ons het beginsel, dat het gehele process, zoals het moet leiden tot het vonnis, recthstreeks voor de rechter gevoerd moet worden en dat verdachte in staat moet om het gehele process te volge en een dat voorts gestreefd moet worden naar het beste bewijs”
(Dalam menelusuri suatu kebenaran materil, maka berlaku suatu asas bahwa keseluruhan proses yang menghantarkan kepada putusan hakim, harus secara langsung dihadapkan kepada hakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta harus diusahakan dengan alat bukti yang sempurna)

Kemudian, asas “In Dubio Pro Reo” yang berlaku bagi hukum pidana yang berintikan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan terdakwa, maka hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa. Dalam hal ini, prinsip dan doktrin hukum pidana tetap dominan dalam diri terdakwa yang berlaku universal, karenanya dihindari sejauh mungkin subyektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapa pun, baik itu berkaitan dengan masalah politis, sosial maupun ekstra interventif lainnya sehingga adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah", dapat diterapkan secara total dan obyektif termasuk pada diri Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat pada persidangan ini.

Asas-asas ini memang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan pidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas “Geen Straaf Zonder Schuld (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan)” atau asas “Anwijzigheid van alle schuld” yang sudah menjadi yurisprudensi konstan serta dapat diturunkan dari ketentuan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Begitu pula menjadi doktrin dan asas tetap dalam hukum pidana “Anwijzigheid van alle Materriele Wedderechtelijkheid” (Tiada Pidana Tanpa Melawan Hukum Materil) sebagai asas yang berkembang dalam hukum pidana khususnya dalam kaitan tindak pidana korupsi yang juga dihadapi terdakwa saat ini.


II. DAKWAAN

Bahwa sesuai dakwaan yang diajukan Rekan Jaksa Penuntut Umum pada awal persidangan ini, dimana Terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam :

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP

SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP


III. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

Keterangan saksi fakta dan keterangan ahli :
I. Saksi Fajar Mulyono Wahyudi; Wiraswasta; Perum Madurasa Estate Rt 05 Rw 05 Ds. Kowangan Kec. Temanggung Kab.Temanggung, dibawah sumpah pada intinya menerangkan :

1. Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan adanya bantuan dana yang diterima Rt 05 Rw 05 Kowangan Kec. Temanggung Kabupaten Temanggung pada tahun 2007 yang diperoleh dari bantuan Pemda Kab. Temanggung sebesar Rp 10 juta dan pada saat pengajuan dan penerimaan dana dari Pemda Kab. Temanggung ini posisi saksi sebagai Ketua RT tersebut;

2. Bahwa dana yang diterima saksi sebagai bantuan dari Pemda Kab. Temanggung digunakan untuk membangun Balai RT 05 Rw 05 Kowangan dimana penerimaan bantuan dana ini diperoleh setelah saksi mengajukan proposal kepada Bupati Temanggung saat itu M Irfan
3. Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah di Pemda Kabupaten Temanggung ada dana atau tidak untuk bantuan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu RT di lingkungan Pemda Kab. Temanggung
4. Bahwa bantuan ini diterima karena awalnya pada Juli 2007, warga RT 05 ingin membangun Balai RT dan kemudian Pengurus RT mencoba mencari dana dari pihak luar dan berdasarkan musyawarah warga dicapai kesimpulan untuk mencoba mengajukan proposal permohonan bantuan dana ke Pemda Kab. Temanggung
5. Bahwa kemudian pengurus RT, dimana saksi saat itu sebagai Ketua RT 05, mencoba mengajukan proposal dimana dalam proposal ini juga diketahui oleh pihak Kelurahan dan Camat setempat dan setelah proposal selesai, saksi mengajukan proposal permohonan bantuan dana ini langsung kepada Bupati saat itu (M. Irfan)
6. Bahwa setelah diajukan proposal permohonan bantuan dana oleh saksi kepada Bupati, tidak langsung ada jawaban dari Bupati, baru kemudian sekitar 2 (dua) minggu saksi dipanggil oleh Bupati (M. Irfan) dan menyebutkan bahwa proposal permohonan bantuan dana dari RT saksi tersebut telah disetujui (ACC) dan pada saat pemanggilan ini, Bupati berpesan proposal ini ditangani oleh Bagian Umum, dimana Bupati (M. Irfan) menyebutkan “saya telah mendisposisi kesana dan silahkan ketemu dengan Kabag Umum”
7. Bahwa kemudian saksi menghadap kepada Kabag Umum (Rochman Mawardi/Terdakwa) dan saksi kemudian oleh Kabag Umum (Terdakwa) dipertemukan dengan Bendahara (Pak Hadi Juwana)
8. Bahwa saat saksi bertemu Pak Hadi, Pak Hadi menyebutkan “nanti saya proses, minta nomor rekening bank RT yang ada di BPD”
9. Bahwa kemudian lebih kurang 2 (dua) minggu saksi menanyakan kepada Bendahara (Pak Hadi) dan dijawab “coba check sudah masuk belum ke rekening”, ternyata setelah saksi check bantuan dana tersebut telah masuk ke rekening RT
10. Bahwa saksi tidak tahu dana bantuan tersebut diambilkan dari pos mana, tapi setelah dijadikan saksi dalam perkara ini baru saksi mengetahui dana bantuan tersebut diambilkan dari pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga
11. Bahwa disposisi yang saksi lihat dari Bupati isinya “dipenuhi sesuai permintaan”
12. Bahwa dalam penggunaan bantuan ini, dana bantuan dari Pemda Kabupaten Temanggung sejumlah Rp 10 juta telah terserap semua dan karena masih ada kekurangan maka ditomboki warga sebesar Rp 500 ribu
13. Bahwa proses proposal dari Bupati menuju kepada Bendahara dan uang bantuan tersebut bisa keluar saksi tidak mengetahuinya sama sekali;
14. Bahwa dengan adanya bantuan dana dari Pemda Kabupaten Temanggung ini dan kemudian dibangunkan Balai RT, sangat bermanfaat sekali bagi warga khususnya warga RT 05 dan hingga saat ini balai RT tersebut masih ada dan difungsikan sebagaimana mestinya;
15. Bahwa pada tahun 2006, saksi selaku pengurus RT juga pernah mengajukan permohonan bantuan permintaan dana ke Pemda Kab. Temanggung untuk membangun sarana olahraga RT dan caranya juga sama dengan cara pengajuan proposal yang saksi lakukan di tahun 2007;
16. Bahwa kwitansi sebagai bukti penerimaan uang dari Pemda Kab. Temanggung saksi tanda tangani sebelum uang bantuan masuk rekening RT karena sudah di ACC (setujui) oleh Bupati mengenai bantuan dana ini
17. Bahwa dalam penerimaan bantuan dari Pemda Temanggung saksi memang tidak pernah diminta pertanggungjawaban penggunaan oleh Bendahara (Hadi Juwana)


II. Saksi Dra. Sri Endang P, M.Si; PNS (Sekretaris II Dekranasda Kabupaten Temanggung); Mujahidin Nomor 27 Rt 01 Rw 04 Kel. Giyanti Kec/Kab. Temanggung; dibawah sumpah pada intinya menerangkan :

1. Bahwa saksi hadir saat ini dipersidangan karena dimintakan keterangannya sehubungan dengan kaitan Dekranasda Kabupaten Temanggung menggunakan dana APBD Kabupaten Temanggung khususnya dana APBD pada tahun 2007;
2. Bahwa selama ini, untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat terprogram telah ada dana/anggaran khusus yang disediakan oleh Pemda Temanggung yang pada tahun 2007 dikelola oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Temanggung (Bu Irfan/isteri Bupati )
3. Bahwa untuk tahun 2007, dana yang dianggarkan khusus oleh Pemda Temanggung untuk Dekranasda Kabupaten Temanggung sebesar Rp 30 jt
4. Bahwa penggunaan dana anggaran bagi Dekranasda ini digunakan untuk program dan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Dekranasda Kabupaten Temanggung;
5. Bahwa untuk dana Rp 30 jt yang telah dianggarkan pada tahun 2007, telah terserap semuanya sesuai ketentuan dan program yang telah disusun sebelumnya;
6. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa terkait secara langsung atau tidak langsung dengan dana untuk kegiatan Dekranasda Kabupaten Temanggung
7. Bahwa dalam pencairan dana untuk Dekranasda ini sama sekali tidak melalui Terdakwa
8. Bahwa Dekranasda adalah suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di luar eksekutif
9. Bahwa Dekranasda Kabupaten Temanggung ini ada atau terbentuk awalnya pada tahun 2004
10. Bahwa pada bulan Mei tahun 2007, Dekranasda Kabupaten Temanggung menerima surat dari Dekranasda Provinsi Jateng yang mewajibkan setiap Dekranasda Kabupaten/Kota di Jateng untuk mengikuti pameran hasil kerajinan yang diadakan di Batam Kepulauan Riau dan karena tidak ada anggaran yang diperuntukkan bagi acara atau kegiatan ini, maka Dekranasda Kabupaten Temanggung membuat surat yang ditujukan kepada Bupati langsung yang dikirimkan kepada Staff Pribadi (S.Pri) Bupati;
11. Bahwa kemudian saksi dipanggil untuk mengambil uang oleh Bendahara Hadi Juwono sekitar tahun 2007 tersebut juga dan pada saat penerimaan uang dari Hadi Juwana ini, saksi menerima uang Rp 18 jt
12. Bahwa Dekranasda berfungsi untuk memfasilitasi/membina yang terfocus pada kerajinan-kerajinan daerah
13. Bahwa dana-dana di Dekranasda dipertanggungjawabkan melalui bagian perekonomian
14. Bahwa apabila dari dana yang telah dianggarkan per tahun untuk Dekranasda dari APBD masih kurang, maka akan dimintakan tambahan uang kepada Pemerintah Daerah Kab. Temanggung;
15. Bahwa selama aktif di Dekranasda Kabupaten Temanggung, Dekranasda ada melakukan penerimaan dana bantuan kepada kelompok langsung pengrajin daerah
16. Bahwa bantuan yang diberikan kepada para pengrajin ini dalam bentuk uang
17. Bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 18 jt untuk pameran di Batam Kepulauan Riau ini dilakukan dengan cara Ketua Dekranasda membuat Nota Dinas kepada Bupati dan SAMA SEKALI TIDAK MEALUI KABAG UMUM dimana dalam hal ini Dekranasda bon dulu di Bendahara Pemda Kab. Temanggung dan baru kemudian SPJ dari uang tersebut menyusul kepada Bendahara Pemda Kab. Temanggung;
18. Bahwa dari pameran yang diikuti oleh Dekranasda Kabupaten Temanggung pada tahun 2007 di Batam ini, ada efek positif yang didapat
19. Bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 18 jt untuk kegiatan pameran di Batam Kepulauan Riau ini melalui Bendahara Hadi Juwana dan tidak melalui Kabag Umum saat itu (Terdakwa)
20. Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mendindaklanjuti nota dinas dari ketua Dekranasda kepada Bupati tersebut;

III. Saksi Ngudi Hartono, A.Md; Wiraswasta (Mantan Ketua LSM FRONTAL); Gemoh Rt 02 Rw 03 Butuh Kec/Kab. Temanggung; dibawah sumpah intinya menerangkan :

1. Bahwa saksi hadir dipersidangan ini sehubungan dengan bantuan yang diterima LSM Frontal dari Pemda Temanggung pada tahun 2007 yang digunanakan untuk kegiatan deklarasi LSM Frontal;
2. Bahwa saksi tidak pernah mengajukan bantuan permintaan dana kepada Pemda Kabupaten Temanggung pada tahun 2007
3. Bahwa LSM Frontal sendiri pernah menerima bantuan dana pada tahun 2007 sebesar Rp 5 jt dan Rp 25 jt
4. Bahwa penerimaan bantuan ini dengan jalan saksi ditelepon Terdakwa (Drs. Rochman Mawardi) via telepon, tapi hal ini sebelumnya pernah disampaikan Terdakwa secara lisan dan saat ditelepon ini saksi disuruh membawa stempel LSM Frontal oleh Terdakwa
5. Bahwa dana bantuan yang diterima saat itu berjumlah Rp 5 jt yang digunakan untuk mengontrak sekretariat guna pelaksanaan kegiatan-kegiatan LSM Frontal dan sepengetahuan saksi bantuan Rp 5 jt ini berasal dari kantong Pak Rohman Mawardi sendiri;
6. Bahwa bantuan dana yang Rp 25 jt dari Pemda Kabupaten Temanggung saksi tidak pernah menerima uangnya dan saksi hanya menandatangani bukti kwitansi penerimaan uang saja di Pemda Temanggung
7. Bahwa setahu saksi bantuan Rp 25 jt digunakan membeli kaos dan kaosnya memang ada diberikan untuk anggota LSM Frontal yang jumlahnya lebih dari 1000 orang dan Terdakwa ikut dalam pengurusan LSM Frontal selaku Pembina pada LSM Frontal serta LSM Frontal bergerak di bidang kemasyarakatan
8. Bahwa saksi tidak pernah merasa tanda tangan selaku ketua untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana kepada Pemda Temanggung (saat ditunjukkan bukti proposal dari LSM Frontal tentang permohonan bantuan dana kepada Bupati Temanggung, saksi membenarkan bahwa tanda tangan mengetahui pada proposal tersebut adalah tanda tangan saksi sendiri)
9. Bahwa saat penandatanganan kwitansi penerimaan uang dari Pemda Kab. Temanggung ini yang menyodorkan kwitansi penerimaan kepada saksi Pak Rohman (Terdakwa) dan saat itu ada orang lain di Bagian Umum Pemda Temanggung
10. Bahwa Total bantuan yang diterima LSM Frontal pada tahun 2007 setahu saksi sejumlah Rp 30 jt yaitu yang Rp 5 jt untuk bantuan sekretariat dan Rp 25 jt untuk bantuan acara deklarasi LSM Frontal
11. Bahwa bantuan dana Rp 25 jt untuk beli kaos, konsumsi, serta lainnya sehubungan acara deklarasi LSM Frontal dan saat itu anggota dipungut biaya sebesar Rp 15.000/orang namun hanya terkumpul sekitar Rp 10 jt dari seluruh anggota dan saksi tidak tahu uang sebesar Rp 10 jt lebih tersebut digunakan untuk apa
12. Bahwa kaos bagi anggota LSM Frontal ini dipesan di Jogja dan saat pemesanan kaos tersebut saksi juga ikut melakukan pemesanan kaos
13. Bahwa LSM Frontal didirikan atas gagasan saksi dengan beberapa orang teman-teman dan juga termasuk Terdakwa
14. Bahwa untuk bantuan yang Rp 5 jt, saksi menerimanya namun untuk bantuan yang Rp 25 jt saksi tidak menerima uangnya dan hanya menandatangani kwitansi saja
15. Bahwa permohonan bantuan deklarasi yang membutuhkan dana ini pernah dirapatkan Terdakwa dan beberapa pengurus lain di LSM Frontal dan bila dalam deklarasi ada uang sisa, akan digunakan untuk mendirikan koperasi bagi kepentingan anggota LSM Frontal dan kemudian ternyata memang ada bantuan Pemda Temanggung sebesar Rp 25 jt guna kegiatan sehubungan dengan deklarasi LSM Frontal ini dan hingga saksi keluar dari LSM Frontal, belum pernah merapatkan lagi mengenai dana-dana dalam acara deklarasi LSM Frontal ini

Bahwa untuk keterangan saksi ini Terdakwa menyampaikan tanggapannya :
1. Bahwa penerimaan bantuan memang dengan tanda tangan Rp 25 juta diatas kwitansi setelah deklarasi LSM Frontal dilaksanakan dan penandatanganan ini dihadapan Bendahara Pengeluaran (Pak Hadi Juwana)
2. Bahwa yang mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemda Kabupaten Temanggung untuk acara deklarasi ini adalah Panitia dan juga berdasarkan inisiatif dari Panitia Pelaksana acara deklarasi tersebut



IV. Saksi Wahyudi; PNS (Guru SD Negeri Karang Gedong)/Ketua Paguyuban Ngesti Tunggal (PANGESTU) Cabang Ngadirejo Kabupaten Temanggung; Dsn. Liangan Rt 01 Rw 01 Ds Purbosari Kec. Ngadirejo Kabupaten Temanggung; dibawah sumpah pada intinya menerangkan :

1. Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan adanya bantuan yang diterima Paguyuban Ngesti Tunggal (PANGESTU) Cabang Ngadirejo Kab. Temanggung dari Pemda Temanggung Tahun 2007, dimana saksi dalam posisi Ketua PANGESTU Cabang Ngadirejo tersebut;
2. Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan bantuan dana kepada Bupati Temanggung pada tahun 2007 tertanggal 1 Oktober 2007 peruntukannnya merehab atap gedung Paguyuban Ngesti Tunggal (PANGESTU) Cabang Ngadirejo Kabupaten Temanggung yang sudah rusak dan dalam pengajuan proposal permohonan bantuan dana saksi ajukan kepada Bupati M Irfan dan saksi menghadap sendiri dengan diantar Camat Ngadirejo tapi saksi lupa tanggalnya;
3. Bahwa biaya untuk rehab atap gedung PANGESTU Cabang Ngadirejo yang sudah rusak ini lebih kurang Rp 74.230.000,- namun dalam proposal yang diajukan kepada Bupati tidak ada rincian dana secara detail di dalamnya
4. Bahwa untuk permohonan bantuan dana dari PANGESTU ini, saat menghadap tersebut langsung di ACC (disetujui) Bupati M Irfan sebesar Rp 10 jt sedangkan pencairannya sendiri dilakukan langsung Bupati M Irfan dalam kegiatan olah rasa Paguyuban Ngesti Tunggal Cabang Ngadirejo Tanggal 24 November 2007 dan saat saksi menerima uang bantuan dana tersebut diminta tanda tangan diatas kwitansi sebagai bukti tanda terima setelah kegiatan olah rasa ini selesai dan yang menyerahkan kwitansi/tanda terima ini adalah ajudan/S.Pri Bupati dan saksi tidak kenal dengan orangnya
5. Bahwa saksi dalam hal permohonan bantuan dana dan pencairan bantuan dana ini tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Terdakwa




V. Saksi Hari Sumistyo; Wiraswasta (Dagang) ;Sepikul Rt 02 Rw 02 Ds. Mojotengah Kec. Kedu Kab. Temanggung; dibawah sumpah pada intinya menerangkan :

1. Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa pernah jadi Camat Kecamatan Kedu dulu
2. Bahwa saksi menjadi ketua Remaja Islam Masjid (RISMA) Baitul Muttaqin Ds. Mojotengah Kec. Kedu Kab. Temanggung sejak tahun 1991
3. Bahwa selama saksi menjadi pengurus RISMA Baitul Muttaqin ini, saksi pernah ajukan permohonan bantuan dana untuk kegiatan masjid, dimana salah satunya tahun 2007 saksi ajukan kepada Bupati lewat proposal permohonan bantuan dana kegiatan yang dilaksanakan RISMA dan pada pengajuan ini kemudian Bupati mendisposisi permohonan bantuan dana tersebut sebesar Rp 25 juta serta untuk penggunaan dananya sendiri diperuntukkan dalam acara nikah massal diikuti lebih dari 20 pasangan
4. Bahwa pengajuan proposal permohonan bantuan dana oleh RISMA Baitul Muttaqin ini saksi lakukan sekitar bulan April atau Mei tahun 2007 dan saksi sendiri menghadap Bupati lewat S.Pri Bupati
5. Bahwa setelah dipanggil kembali, saksi mengetahui ACC (persetujuan) Bupati dan lamanya tidak sampai 1 bulan dari proposal diajukan dan saat itu Bupati mengatakan “jajal temui bendahara, takon karonyo tak ACC” dan kemudian saksi menemui Bendahara (Hadi Juwono) serta disebutkan Bendahara (Hadi Juwono) “sudah di ACC tapi belum ke aku”
6. Bahwa 2-3 hari kemudian saksi menemui Bendahara Hadi Juwono kembali dan sudah ada jawaban serta saksi oleh bendahara Hadi Juwono disuruh beli meterai dan bawa stempel RISMA. Dalam hal ini uang diberikan tunai oleh Bendahara Hadi Juwono kepada saksi
7. Bahwa saksi dalam permohonan bantuan ini tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Terdakwa
8. Bahwa selain proposal untuk nikah massal, saksi juga pernah mengajukan permohonan bantuan dana untuk khitanan missal dan pengajian akbar dimana pengajuan permohonan bantuan dana untuk kegiatan khitanan massal dan pengajian akbar ini saksi lupa, tapi dalam proposal yang diajukan dibantu oleh Pemda Kab. Temanggung sebesar Rp 30 jt
9. Bahwa proposal permohonan bantuan dana untuk kegiatan khitanan masssal dan pengajuan akbar ini diajukan oleh dan atas nama yayasan dimana saksi juga yang mengurusnya yang diajukan kepada Bupati langsung
10. Bahwa dalam bantuan yang diberikan Pemda kab. Temanggung ini, saksi tidak pernah diminta pertanggungjawaban penggunaannya oleh Bendahara ataupun Bupati
11. Bahwa dalam permohonan bantuan dana untuk kegiatan khitanan missal dan pengajian akbar ini, saksi juga tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa sama sekali
12. Bahwa saksi memang ada hubungan kekeluargaan dengan Bupati (M Irfan) yang menjabat pada tahun 2007 tersebut;


VI. Saksi Mat Amroni, S.Sos; PNS (Setda Kabupaten Temanggung/Mantan Staff Pribadi Bupati Temanggung); Rt 01 Rw 01 Dsn Magetan Ds Kedungkumpul Kec. Kandangan Kab. Temanggung; dibawah sumpah pada intinya menerangkan :

1. Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan saksi pernah menjabat Staff Pribadi (S.Pri) Bupati Temanggung; khususnya berhubungan dengan jabatan saksi sebagai S.Pri tahun 2007 yang saat itu Bupati dijabat M Irfan;
2. Bahwa S.Pri Bupati bertugas membantu tugas-tugas Bupati yang berupa kedinasan seperti mengagendakan surat-surat masuk dan keluar serta mengatur kegiatan-kegiatan Bupati tapi untuk masalah keuangan Bupati saksi selaku S.Pri saat itu tidak ikut mengatur urusannya
3. Bahwa selama menjadi S.Pri Bupati Temanggung; khususnya pada tahun 2007 lalu, saksi tidak pernah menerima proposal bantuan namun saksi memang mengetahui adanya proposal yang masuk ke Bupati dari organisasi kemasyarakatan, tempat ibadah, karang taruna dan lembaga-lembaga lainnnya yang saksi tidak ingat nama-nama lembaganya satu per satu dan dari berbagai proposal yang diajukan kepada Bupati ini untuk apa saksi tidak ingat, tapi yang saksi ingat hanya proposal tersebut mintanya bantuan uang/dana kepada Bupati;
4. Bahwa saksi pernah membawa disposisi dari Bupati ke Bagian Umum Pemda Temanggung pada tahun 2007 mengenai bantuan yang diberikan Bupati untuk kegiatan-kegiatan Bupati seperti takziah, undangan resepsi, khitanan dan lain sebagainya sedangkan isi disposisi tersebut tidak saksi ingat tapi jumlah bantuan yang diberikan oleh Bupati disebutkan secara jelas serta dari isi disposisi ini Bupati menyebutkan “diambilkan dari pos bantuan sosial kemasyarakatan” dimana disposisi ini langsung dari Bupati ke Bendahara Bagian umum dan selalu dikabulkan oleh Bendahara (ketika ditanyakan kembali saksi Mat Amroni menegaskan yang ditemui di Bagian Umum adalah Hadi Juwana/Bendahara Pengeluaran)
5. Bahwa bantuan yang diberikan dalam bentuk kondangan, takziah, resepsi ini berkisar Rp 500 ribu s/d Rp 1 juta, dan rata-rata bantuan tersebut sebesar Rp 300 ribu
6. Bahwa saksi kurang tahu pos-pos mana saja yang ada di APBD Kabupaten Temanggung
7. Bahwa untuk permohonan kegiatan kondangan, takziah dan lain sebagainya Bupati M Iefan ini yang terima uangnya adalah saksi, tapi sering dengan jalan dibonkan dulu kepada Bendahara (Hadi Juwono) oleh saksi dan yang bon adalah saksi kepada Bendahara (Hadi Juwono) serta yang minta bon ke bendahara adalah saksi dan langsung dicairkan oleh bendahara. Dalam penentuan angka atau jumlah bon dinas langsung dari Bupati serta mekanisme sebagaimana saksi lakukan dalam Bon Dinas ini sudah berlangsung lama di Kabupaten Temanggung
8. Bahwa pos-pos dana APBD Bagian Umum, saksi hanya mengetahui sedikit-sedikit tapi tujuan dari pos tersebut saksi tidak mengetahuinya secara rinci
9. Bahwa mengenai bantuan untuk takziah, kondangan dan lain sebagainya ini pernah disampaikan bendahara kepada saksi bahwa pos permintaan dari bantuan sosial oleh Bupati adalah tidak pas tapi saksi tidak berani sampaikan hal tersebut kepada Bupati
10. Bahwa dalam penggunaan uang untuk takziah, kondangan dan lainnya ditempuh adalah dengan jalan pencairan bon terlebih dahulu dan LPJ-nya berupa tanda terima uang, undangan atau disposisi dari Bupati menyusul kemudian yang langsung saksi serahkan kepada bendahara (Hadi Juwono)
11. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah bantuan untuk takziah, kondangan dan lainnya ini pernah diambilkan dari pos Dana Tatktis atau tidak baik oleh Bupati maupun oleh Bendahara
12. Bahwa dalam pencairan dana ini selain dengan cara bon, juga ada yang dilakukan dengan jalan disposisi dari Bupati dan semuanya ini dilaksanakan dengan perintah secara tertulis, namun ada juga yang melakui perintah lisan Bupati tapi yang sering dilakukan perintah secara tertulis Bupati dan dalam hal pencairan dana ini Bupati telah tunjuk angka yang dimintakannya
13. Bahwa dalam hal uang untuk kondangan, takziah dan lainnya ini, bisa dicairkan saat itu juga dan juga bisa tunggu waktu dicairkannya oleh bendahara pengeluaran karena dana belum tentu ada di kas
14. Bahwa uang yang diterima saksi dari Bon kepada Bendahara langsung diserahkan saksi kepada Bupati dan yang memasukkan ke dalam amplop adalah saksi dan dalam hal ini LPJ saksi hanya kwitansi dan undangan-undangan
15. Bahwa selama ini belum ada perintah dari Bupati untuk kegiatan kondangan, takziah, resepsi atau melayat orang diambilkan dari Dana Taktis
16. Bahwa saksi memegang dan melihat undangan-undangan yang ditujukan kepada Bupati M Irfan
17. Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme keuangan di Pemda Kabupaten Temanggung
18. Bahwa saksi selama menjadi S.Pri tahun 2007 juga pernah mendengar tentang adanya permohonan bantuan dari lembaga-lembaga masyarakat dan proposal-proposal ditujukan kepada Bupati langsung dan untuk proposal tersebut, sebagian ada yang masuk langsung kepada Bupati dan ada juga yang lewat Bagian Umum Pemda Kab Temanggung

19. Bahwa dalam proposal permohonan bantuan dana yang diajukan oleh lembaga-lembaga masyarakat ini, Bupati ada yang langsung mendisposisi tentang jumlah nilai rupiah yang akan dibantukan dan ada yang disposisinya untuk diminta pengkajian dalam hal proposal yang diajukan oleh masyarakat ini
20. Bahwa untuk permohonan bantuan dari lembaga-lembaga masyarakat ini, dari Bupati ke saksi selaku S.Pri untuk diagendakan dan langsung turun ke Sekda (Sekretaris Daerah)
21. Bahwa seingat saksi, disposisi yang diberikan oleh Bupati lebih banyak berisi berupa “dikaji sesuai kemampuan” dan isi disposisi ini oleh saksi dicatat ke agenda surat masuk dan surat keluar
22. Bahwa apabila untuk kegiatan seperti besuk dan takziah, maka hanya berupa perintah lisan dari Bupati atupun berupa memo dan tanpa lampiran
23. Bahwa apabila mendesak yang harus dilaksanakan hari itu juga, maka Bupati membuat memo dan seingat saksi memo tersebut juga diagendakan ke surat masuk dan dalam hal ini saksi langsung bon ke bendahara dan perintah bon ke bendahara ini ada dalam memo yang diberikan Bupati dimana setelah menerima memo dari Bupati saksi langsung melakukan bon ke bendahara (Pak Hadi Juwono) dan memang bon ini langsung dipenuhi oleh Bendahara saat itu juga dan tanda penerimaannya saksi yang membuat tetapi untuk kegiatan-kegiatan Bupati yang tidak segera, belum tentu ke Bendahara langsung contohnya jangka waktunya masih panjang atau masih sekitar 2 atau 3 hari lagi, maka yang ditempuh adalah ke Sekretaris Daerah dulu
24. Bahwa yang menanyakan uang untuk keperluan Bupati ke Bendahara ini saksi tanyakan langsung ke Bendahara dan bila cair uangnya dari Bendahara maka yang menerima uang tersebut adalah saksi
25. Bahwa dalam melakukan bon untuk kepentingan Bupati kepada Bendahara ini, seingat saksi bon terbesar adalah Rp 10 jt dan kalau Bon sebesar Rp 50 jt saksi tidak ingat
26. Bahwa dalam hal bon ini, pertanggungjawabannya berupa tanda terima uang dari Bupati dan saksi sendiri juga pernah dikejar-kejar oleh bendahara karena belum ada SPJ yang diserahkan kepada Bendahara dan bentuk SPJ yang saksi serahkan kepada Bendahara adalah tanda terima dari Bupati, dan juga disposisi kalau ada undangannya dan saksi serahkan kepada Bendahara paling lama jangka waktu 1 (satu) bulan atau ½ (setengah) bulan
27. Bahwa bon dinas ini berasal dari bendahara dan dibuatkan oleh bendahara;
28. Bahwa saksi tidak mengetahui adanya rekapitulasi jumlah bantuan-bantuan dan sumbangan yang diambilkan oleh Bupati dari Bantuan social;
29. Bahwa yang saksi temui di Bagian Umum adalah sekretariat Bagian Umum saja dan bukan Terdakwa selaku Kabag Umum
30. Bahwa dalam hal disposisi, belum tentu saksi terima uang saat itu juga
31. Bahwa saksi belum pernah melihat Bupati serahkan uang secara langsung pada pemohon bantuan dana untuk lembaga-lembaga masyarakat, karena uang bantuan ini ada yang diterimakan di ruang bupati dan ada yang diserahkan oleh bupati langsung;
32. Bahwa pengajuan proposal lewat saksi langsung belum pernah ada
33. Bahwa prinsip melakukan bon dinas sebagaimana yang dilakukan Bupati M Irfan pada tahun 2007 ini untuk kondangan, takziah, resepsi dan sebagainya ini juga dilakukan seperti itu pada tahun-tahun sebelumnya di Pemda Temanggung


VII. Saksi Sadwoko Heri Susatyo,SE, M.Si; PNS (Kabag Keuangan SETDA Kabupaten Temanggung- Kepala Dinas DPPKAD); Jln. Teminabuan Nomor 13 Rt 5 Rw 6 Kel. Temanggung 2 Kec. Temanggung Kab. Temanggung; dibawah sumpah pada intinya menerangkan :

1. Bahwa pada tahun 2007 saksi menjadi Sekretaris Tim Anggaran Eksekutif dalam penyusunan APBD Kabupaten Temanggung dan juga sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Temanggung pada Tahun 2007 dimana dalam draft usulan Rencana Kerja Kegiatan (RKA) termasuk salah satunya pos dana yang ada di Bagian Umum Setda Kabupaten Temanggung
2. Bahwa tidak selamanya RKA yang diusulkan tersebut disetujui dan juga ada kemungkinan yang tidak diusulkan dalam drfat RKA pun muncul dalam pos APBD yang telah disyahkan
3. Bahwa pada tahun 2007, ada pos Belanja Subsidi Kepada Perusahaan / Lembaga di APBD Temanggung yang berada di Bagian Umum dan karena pada Anggaran Tahun 2007 merupakan masa transisi dan pedoman yang digunakan masih berdasarkan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 Kabupaten Temanggung tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah maka pengertian Belanja Subsidi Perusahaan/Lembaga disini diartikan sebagai subsidi seperti untuk pendidikan, kesehatan dan tidak khusus untuk perusahaan-perusahaan saja tapi bisa juga untuk kegiatan-kegiatan lembaga seperti juga untuk sarana ibadah meskipun dalam Perturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Bantuan Kepada Subsidi Perusahaan/Lembaga ini diperuntukkan bagi perusahaan saja
4. Bahwa pos Bantuan Sosial sendiri digunakan untuk organisasi/lembaga maupun perorangan dan pada Peraturan Pemerintah ditegaskan tidak boleh dilakukan secara terus menerus;
5. Bahwa ternyata pada Tahun 2007 dalam pelaksanaan anggaran APBD Kabupaten Temanggung ada 57 lebih pengeluaran yang digunakan dari Pos Bantuan Sosial ini yang digunakan untuk takziah yang seharusnya dibebankan pada belanja operasional Bupati dan saksi tidak mengetahui kenapa untuk hal ini diambilkan dari pos Bantuan Sosial dan tentunya yang lebih tahu adalah pengambil kebijakan
6. Bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berada di bawah pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan untuk di Setda Kab Temanggung PPTK nya adalah Kepala Bagian
7. Bahwa seharusnya, dalam prinsip pelaksanaan anggaran setiap yang memiliki kewenangan maka meskipun ada disposisi tapi jika tidak sesuai aturan maka bisa seharusnya menolak melaksanakan disposisi tersebut
8. Bahwa PPTK juga berada di posisi independent, dan jalan tugasnya seperti saya Bendahara Umum Daerah (BUD) diatur oleh aturan yang ada
9. Bahwa saksi selaku BUD tidak mengetahui mengenai keluar masuk uang yang ada di pos-pos APBD Temanggung dan masing-masing anggaran ini pada APBD sudah ada pos-posnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Daerah tentang APBD
10. Bahwa setiap bulan saksi menerima SPJ dari masing-masing pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang melaporkan kepada saksi selaku BUD dan akhir tahun saksi juga menerima pertanggungjawaban
11. Bahwa saksi pernah mendengar saran dari BPK pada tahun 2007 yang menyebutkan tentang Pos Bantuan Sosial yang digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati ini menyalahi aturan, tapi ini semua diluar kontrol saksi selaku BUD
12. Bahwa dalam menyusun APBD Tahun 2007 Kabupaten Temanggung, Permendagri 13 Tahun 2006 juga dijadikan pedoman penyusunan anggaran tersebut
13. Bahwa untuk anggaran dalam Pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga mengacu pada aturan yang terdapat dalam Permendagri 13 tahun 2006 dan juga Perda tentang APBD Tahun 2007
14. Bahwa acara seremonial tidak termasuk dalam pengertian bantuan subsidi
15. Bahwa suatu Peraturan daerah termasuk dalam tata urut peraturan perundang-undangan, sedangkan aturan dalam Permendagri hanyalah pedoman belaka
16. Bahwa menurut pendapat saksi PPTK punya hak tolak seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara
17. Bahwa tanggung jawab bila ada kerugian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berada pada pengambil keputusan
18. Bahwa saksi bertugas melakukan verifikasi keuangan mengenai pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung
19. Bahwa pada Tahun 2007 SPJ dari SKPD Setda tidak disyahkan oleh Bagian Keuangan, tapi kalau minta uang persediaan tetap diberikan oleh Bagian Keuangan yang berada di bawah tanggung jawab saksi
20. Bahwa apabila penanggung jawab keuangan berada dalam posisi independent, maka seharusnya saksi selaku BUD memang bisa menolak permintaan uang tambahan dalam bentuk uang persediaan ini
21. Bahwa pola bon dinas tidak diatur dalam Peraturan Daerah sehingga apabila dilakukan oleh salah satu SKPD maka ha itu bertentangan dengan Peraturan Daerah
22. Bahwa tanpa dilengkapi oleh suatu bukti yang lengkap, seharusnya uang tidak bisa keluar dari Bendahara Pengeluaran dan hanya bisa ada uang muka/panjar
23. Bahwa adanya pos bantuan subsidi pada APBD tahun 2007 Kab. Temanggung hanya bersifat penyediaan belaka dan pada APDB Tahun 2008 bantuan subsidi lembaga/perusahaan ini tidak dianggarkan lagi dalam APBD dan Perda Pengelolaan Keuangan daerah untuk Kabupaten Temangggung diperbaharui pada akhir tahun 2008 dengan melahirkan Perda Nomor 7 Tahun 2008

Bahwa atas keterangan yang saksi ini, Terdakwa menanggapi sebagai berikut :
1. Bahwa pencairan keuangan di bagian keuangan dilakukan dengan TU/P.Hadi Bantu Kelembagaan; kemudian dari sini harus dibuatkan lagi Nota Dinas ke Pengguna Anggaran (Sekretaris daerah/Sekda) dan apabila di ACC/disetujui oleh PA baru dana tersebut cair dari Bendahara Pengeluaran dan kalau tanpa ACC atau persetujuan dari PA tidak mungkin dana keluar dari Bendahara Pengeluaran
2. Bahwa untuk bantuan Subsidi Kepada Perusahaan / Lembaga ini, Pak Hadi (Bendahara) pernah konsultasi dengan Bagian Keuangan dan disebutkan bahwa pos bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga digunakan untuk memberikan bantuan kepada lembaga-lembaga non pemerintah tanpa melihat kegiatan yang dilaksanakannya;


VIII. Saksi Hadi Juwono; PNS (Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran APBD 2007 Kab. Temanggung) pada dasarnya dibawah sumpah menerangkan :

1. Bahwa pada dasarnya pencairan dana yang ada pada APBD Kab. Temanggung oleh Bendahara Pengeluaran adalah atas dasar perintah Bupati, dengan adanya suatu proposal, maka Bupati memberikan disposisi ke Sekretaris Daerah dan ada kalanya juga langsung ke Kabag Umum dan kemudian turun ke bawah
2. Bahwa polanya juga ada yang masuk ke Bagian Umum kemudian dikirimkan kepada Bupati dan dari Bupati kemudian turun ke Sekda lalu dari Sekda sampai ke Kabag Umum dan dari Kabag Umum kemudian kepada saya selaku Bendahara Pengeluaran
3. Bahwa adakalanya dari Bupati ini sudah ditentukan dan dijelaskan dari dana mana dicairkan dan juga jumlahnya, contohnya dengan dituliskan “sebesar ini dan diambil dari rekening ini”
4. Bahwa dalam prakteknya selama ini kalau tidak ada disposisi dari Bupati mengenai pos dananya, maka proposal biasanya dari Bupati turun ke Sekda lalu turun ke Asisten III lalu turun ke Kabag Umum dan kemudian Kabag Umum menyarankan sebesar apa dan dari rekening mana diambilkan lalu kemudian saya selaku Bendahara Pengeluaran membuat Nota Dinas kepada Sekda apakah bisa disetujui atau tidak penciaran dana ini serta dana tidak bisa langsung cair tapi harus dengan Nota Dinas kepada Sekda berupa saran besar bantuan dan pembebanannya, baru kemudian dari Nota Dinas ini apabila disetujui Sekda saksi undang pemohon bantuan guna mencairkan uangnya
5. Bahwa Terdakwa menjadi Kabag Umum dari tahun 2006 hingga ahir 2008 semasa Bupati M Irfan
6. Bahwa adanya pencairan dana bantuan ini berdasarkan proposal yang ditujukan langsung ke Bupati dimana dalam pencairan dana proposal ini ada yang dimusyawarahkan oleh tim dan ada yang langsung dari Bupati telah menunjuk jumlah dan pos anggarannya
7. Bahwa pada Tahun 2006 juga ada pencairan dana untuk bantuan bagi lembaga-lembaga masyarakat seperti yang terjadi pada Tahun 2007 tapi saksi lupa jumlahnya
8. Bahwa nominal bantuan pada tahun 2006 sekitar 2 jutaan, tapi untuk Tahun 2007 ada yang lebih besar
9. Bahwa mengenai Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga ini, saya selaku Bendahara Pengeluaran pernah konsultasi dengan Bagian Keuangan karena rekening ini adalah rekening baru dan saksi selaku bendahara pengeluaran dan juga Kabag Umum (Terdakwa) bingung penggunaannya untuk apa dan pada saat konsultasi dengan bagian keuangan ini saksi memperoleh jawaban bahwa bantuan ini untuk lembaga dimana lembaga pada prinsipnya bisa diberikan untuk bantuan-bantuan organisasi kemasyarakatan
10. Bahwa selain pernah mengeluarkan dana untuk bantuan proposal ini, saksi juga pernah mengeluarkan dana untuk Batuan Sosial
11. Bahwa semua dana yang saksi keluarkan/cairkan ini sudah sesuai peruntukannya dan tahun-tahun sebelumnya juga seperti itu dan menurut saksi belum pernah saksi mengeluarkan dana diluar peruntukkannya
12. Bahwa rekening-rekening yang ada pada Bagian Umum Pemda Temanggung untuk Tahun 2007 seperti pos Bantuan Sosial, pos Subsidi Kelembagaan dan Kemasyarakatan
13. Bahwa pada tahun anggaran 2007, Rekening Subsidi berjumlah Rp 330 juta dan Organisasi Sosial Rp 500 juta dan Kemasyarakatan Rp 300 juta
14. Bahwa pada Tahun 2007 juga ada dana operasional Bupati sebesar Rp 300 juta yang dikenal dengan istilah Dana aktis
15. Bahwa tugas lain Bendahara Pengeluaran adalah pertanggungjawaban keuangan dan membuat Nota Dinas kepada Sekda selaku PA dimana dari Nota Dinas inilah yang menjadi acuan saksi selaku bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan/mencairkan uang
16. Bahwa bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga sesuai arahan dari Kabag Keuangan digunakan untuk kegiatan kelembagaan masyarakat diluar pemerintahan, seperti RT/RW dll, Remaja Masjid dan definisi jelasnya saksi tidak mengetahui
17. Bahwa pada prinpnya organisasi kemasyarakat tujuannya adalah sama tapi rekeningnya di pecah
18. Bahwa penggunaan Dana Taktis untuk keperluan Bupati tapi saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa oleh Bupati
19. Bahwa dalam pelaksanaan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 memang ada dana dari rekening Bagian Umum yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati dimana proses pencairannya dilakukan dengan cara S.Pri Bupati melakukan bon pada saksi selaku bendahara pengeluaran dengan sejumlah uang tertentu dan pada saat pengajuan bon ini langsung saksi berikan pada S.Pri yang saksi ambilkan dari pos Bantuan Sosial
20. Bahwa mengenai pengambilan dan pencairan dana dari pos Bantuan Sosial untuk keperluan pribadi Bupati ini pernah saksi konsultasikan dengan Bupati (M Irfan) dan yang menginginkan pelaksanaanya seperti ini adalah Bupati sendiri
21. Bahwa dalam penggunaan Dana Taktis harus ada memo Bupati dan tanpa memo dari Bupati tidak mungkin bisa, dimana pada memo ini biasanya tertulis dari Bupati ke Sekda “keluarkan Dana Taktis sekian”
22. Bahwa penggunaan Bantuan Sosial untuk keperluan pribadi Bupati disampaikan Bupati secara lisan kepada saksi dan dari dulu di Kab.Temanggung pelaksanaannya seperti ini dan menurut saksi yang paling pas adalah rekening sosial ini dan saksi juga tidak mau tombok tentang pengeluaran dana pos bantuan sosial ini karena bukan saksi yang bertanggungjawab dalam peggunaannya
23. Bahwa saksi sendiri pernah konsultasi dengan Kabag Umum dan Kabag Umum menjawab karena berdasarkan perintah sana ya sudah dan hal ini juga sudah menjadi suatu kebiasaan
24. Bahwa pada pelaksanaan APBD Kab.Temanggung pada tahun 2007 saksi tidak pernah diperiksa oleh BPK tapi pada pemeriksaan tahun 2006 memang ada tanggapan dari BPKP tidak ada permasalahan dan tidak ada temuan apa-apa, namun lisan pernah disampaikan jangan gunakan rekening social tapi kalau untuk jelasnya tanya aja langsung pada Bupati yang punya uangnya
25. Bahwa berdasarkan hal ini pernah saksi sampaikan Kabag Umum dan pernah konsultasi berdua dengan dengan Kabag Umum kepada Bupati namun Bupati tidak mau pakai Dana Taktis dengan dalih Bupati saat itu kalau pakai Dana Taktis nanti saya akan tombok
26. Bahwa untuk bantuan kemasyarakatan tentang proposal yang diajukan oleh masyarakat, kadang disebutkan oleh Bupati mengenai jumlah bantuan yang akan diberikan dan diambilkan dari rekening mana tapi kadang juga tidak disebutkan
27. Bahwa dalam hal bantuan-bantuan ini, proposal yang muncul di tangan Kabag Umum, maka Kabag Umum menghubungi saksi dengan menyebutkan ini dan bantuan seperti ini kita sarankan dibantu sekian dan dibebankan pada rekening ini dimana kemudian saksi membuat Nota Dinas ke Sekda dan kalau Pak Sekda sudah setuju dan di ACC baru dana tersebut dicairkan kepada penerimanya oleh saksi
28. Bahwa untuk kegiatan seperti kondangan dan takziah yang menggunakan pos Bantuan Sosial, Kabag Umum mengetahuinya dan Bupati tetap tidak mau tahu akhirnya terus berlanjut dan hal ini terjadi karena memang Bupati menghendaki seperti itu dan juga karena S.Pri telah bon terlebih dahulu kepada saksi serta pertanggungjawabannya berupa nota-nota disposisi dan juga saksi membuatkan kwitansi penerimaan dan apakah hal ini salah atau tidak saksi tidak mengetahuinya
29. Bahwa saksi dan juga Kabag Umum pernah mencari tahu aturannya dan pernah tanya juga dengan keuangan tapi keuangan menjawab tidak tahu
30. Bahwa semua dana ini keluar akibat disposisi Bupati dan bagi saksi ini adalah perintah Bupati
31. Bahwa dalam pengeluaran dana dari pos bantuan sosial ini, dicairkan lebih dahulu oleh S.Pri Bupati sedangkan syarat-syarat untuk mencairkan dana pada kas daerah adalah proposal permohonan dan perintah berupa disposisi dan khusus untuk pos bantuan sosial tidak perlu ada proposal dan syarat-sayaratnya hanya kalau perkawinan berbentuk undangan, takziah dan besuk orang sakit berupa memo Bupati
32. Bahwa dalam hal pos Bantuan Sosial ini memang saksi selaku bendahara cairkan saat syarat tersebut belum ada karena Bupati inginnya seperti itu dan dalam prakteknya saksi tidak melakukan atau melaksanakan kewenangan untuk menolak permintaan pencairan pos Bantuan Sosial ini karena takut dan saksi sendiri telah berulang kali sampaikan sama S.Pri dan jawab Bupati tetap sama saya tidak mau tombok
33. Bahwa saksi pernah sampaikan pada S.Pri tentang batasan wewenang saksi sesuai aturan yang ada
34. Bahwa saksi juga pernah mendiskusikan dengan Kabag Umum dan dijawab sudah perintah Bupati seperti itu dilaksanakan saja
35. Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kewenangan untuk menolak karena saksi bekerja hanya berdasarkan kebiasaan
36. Bahwa bendahara pengeluaran adalah diangkat berdasarkan SK Bupati dan merupakan pejabat fungsional
37. Bahwa pada dasarnya memang dalam mengeluarkan dana seharusnya saksi selaku bendahara pengeluaran selalu meneliti dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana tersebut
38. Bahwa selaku bendahara saksi juga pernah mengembalikan dokumen pendukung karena tidak memenuhi syarat dan juga pernah ada permintan bantuan yang ditolak yaitu untuk bantuan sekolah karena susah ada Dinas Pendidikan
39. Bahwa dalam pencairan dana pada pos bantuan subsidi perusahaa / lembaga sudah terpenuhi dulu dokumen pendukung yang diperlukan baru ada pencairan yang saksi lakukan kepada penerimanya
40. Bahwa 24% pagu anggaran ada pada bagian umum dan anggaran ini untuk Januari sampai dengan desember 2007
41. Bahwa dari penerima bantuan subsidi perusahaan/lembaga tidak ada pertanggungjawaban penerimanya karena tidak termasuk dalam dokumen pendukung karena hal ini adalah lumpsum
42. Bahwa pertangungjawaban dari Bupati untuk penggunaan Bantuan Sosial merupakan dokumen yang penuhi syarat karena dari dulunya sudah seperti itu dan untuk permintaan pencairan dana dari pos bantuan sosial ini oleh Bupati melalui S.Prinya saksi tidak pernah menolaknya
43. Bahwa Asisten III pada Setda Kab. Temanggung kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD Setda Kab. Temanggung
44. Bahwa organisasi sosial menurut saksi adalah orang-orang yang ada dalam masyarakat dan tidak ada bedanya dengan organisasi kemasyarakatan
45. Bahwa untuk perorangan juga bisa dibantu dari organisasi sosial dan dulu juga pernah dibantu tapi untuk tahun 2007 tidak pernah ada
46. Bahwa untuk organisasi sosial pada tahun 2007 juga ada yang digunakan untuk perorangan seperti untuk kegiatan Takziah, Kondangan dan lain-lain
47. Bahwa saksi pernah konsultasi dengan Terdakwa mengenai penggunaan dana subsidi perusahaan/lembaga dan untuk hal ini kemudian dilaporkan pada Bupati
48. Bahwa pada akhir tahun karena dana bantuan sosial habis maka saksi ambilkan dari organisasi kemasyarakatan dan dalam hal ini saksi langsung membukukan pada organisasi kemasyarakatan dan cuma pemberitahuan pada atasan karena uang sudah keluar dulu, maka PPTK setuju
49. Bahwa dalam penggunaan pos dana taktis tidak ada pertanggungjawaban dan merupakan kewenangan penuh Bupati dan setahu saksi ada di Bagian Umum
50. Bahwa dalam pelaksanaan anggaran pada APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 ini Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda Kab. Temanggung adalah Sekretaris Daerah
51. Bahwa dalam pencairan dana pos Bantuan Sosial, Bupati melakukan bon-bon dahulu dan hal ini diperbolehkan
52. Bahwa pada tahun anggaran 2006 di APBD Kab. Temanggung tidak ada pos Bantuan Subsidi Perusahaan/Lembaga dan baru muncul pada anggaran APBD Tahun 2007
53. Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Bendahara Pengeluaran ini, saksi hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan kebiasaan yang terjadi selama ini dan kalau mengenai aturan-aturan yang berlaku saksi kurang paham serta saksi juga tidak tahu tentang keberadaan Permendagri 13 Tahun 2006
54. Bahwa dalam pengeluaran dana yang menjadi kewenangan saksi selaku Bendahara pengeluaran dana tidak mungkin keluar atau cair tanpa persetujuan dari Sekretaris Dearh selaku Pengguna Anggaran karena kewenangannya ada pada Pengguna Anggaran (PA)
55. Bahwa bantuan dana untuk LSM Frontal pernah saksi keluarkan dan tidak diserahkan pada Ngudi Hartono tapi pada salah satu pengurus LSM Frontal dan pada saat itu juga ada Terdakwa di Bagian Umum Pemda Temanggung dan uang tersebut juga saya titipkan pada terdakwa dan dalam hal ini juga ada proposal dari LSM Frontal dan sudah di disposisi oleh Bupati dan saksi juga pernah keluarkan bukti penerimaan uang pada Ngudi Hartono

Bahwa untuk kesaksian ini, Terdakwa Drs. Rochman Mawardi menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Pada undangan-undangan yang diberikan oleh Bupati ada disposisinya dan dalam hal pencairan pos Bantuan Sosial ini Staff Pribadi (S.Pri) Bupati (Mat Amroni) sudah melakukan bon dinas terlebih dahulu kepada Bendahara dan disposisi ini langsung dari Bupati ditujukan kepada Bendahara (Hadi Juwono).

IX. Saksi Drs. Subagyo, MM ; Asisten III / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD Setda Kabupaten Temanggung Tahun 2007, pada intinya di bawah sumpah menerangkan ha-hal sebagai berikut :

1. Bahwa saksi selaku Asisten III pada Setda Temanggung Tahun 2007 juga berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam penggunaan anggaran pada SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007
2. Bahwa tugas KPA adalah memberikan saran dan petunjuk sesuai arahan pimpinan tentang Pengelolaan keuangan daerah pada SKPDnya
3. Bahwa pengelolaan keuangan daerah di Temanggung pada tahun 2007 berdasarkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2002 dan masing-masing keuangan berada pada SKPDnya sendiri-sendiri
4. Bahwa selain itu melaksanakan tugas sebagai Assisten III Setda Kab. Temanggung, saksi juga melaksanakan disposisi dari pimpinan
5. Bahwa dalam pengeluaran dana pos anggaran APBD Kab.Temanggung tahun 2007 ini, saksi ada yang tidak bisa mengelak untuk menyetujui pencairan dana seperti dana Bantuan Sosial dan Bantuan Subsidi Perusahaan/Lembaga meski ada arahan dari Sekretaris Daerah tentang pertemuan dengan BPKP bahwa penggunaan anggaran harus ada dasarnya juga harus ada anggarannya
6. Bahwa dalam suatu disposisi memang ada kemungkinan disposisi tidak sesuai dengan anggaran dan peruntukannya
7. Bahwa dalam hal sehubungan dengan adanya disposisi untuk dikaji, maka KPA akan menentukan dari pos mana masih ada atau tidak dan bisa dibantu atau tidak
8. Bahwa anggaran tentang Belanja tidak langsung terdiri dari bantuan-bantuan seperti organisasi kemasayarakatan, kelembagaan dan dalam hal ini ada ketentuan mana yang bisa dibantu, seperti BKKSI
9. Bahwa untuk bantuan seperti pembangunan balai RT juga termasuk kriteria bantuan sosial kemasyarakatan tapi ini dibantu atau tidak tergantung dana ada atau tidak dan juga bisa diambilkan dari dana kelembagaan
10. Bahwa dalam APBD saksi tidak pernah melihat pos yag secara spesifik mengatur untuk kegiatan Bupati dalam hal takziah, kondanngan dll dan seharusnya dalam hal takziah dll yang paling pas diambilkan dari Dana Taktis
11. Bahwa dalam hal penciaran uang untuk kegiatan kondangan, takziah bagi Bupati tidak bisa saksi tolak selaku KPA dan saksi juga pernah dengar keluh kesah dari Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana) dan juga Kabag Umum tentang dana ini sebenarnya tidak boleh diambilkan dari Bantuan Sosial dan dalam hal ini Kabag Umum dan Bendahara Pengeluaran juga tidak bisa menolak
12. Bahwa posisi saksi selaku KPA pada Tahun Anggaran 2007 di Kab. Temanggung pada SKPD Setda berada dalam posisi yang tidak bisa menolak
13. Bahwa saksi selaku Asisten III juga KPA, mengelola keuangan daerah yang terdiri atas pos-pos bantuan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dll tapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran belanja subsidi
14. Bahwa penggunaan anggaran lembaga untuk kelembagaan, organisasi masyakarat buat organisasi kemasyarakatan dan sosial untuk bantuan sosial
15. Bahwa dalam pengajuan proposal, prosedurenya dari Bupati disposisi ke Sekda lalu dari Sekda disposisi ke Asisten III dan dari Ass III disposisi ke Kabag Umum dan saksi sering menerima disposisi seperti ini selama menjabat Ass III di Setda Kab.Temanggung dan bila dalam disposisi Bupati tanpa menyebutkan angka atau jumlah bantuan dan pos anggaran, maka akan dilakukan pengkajian oleh tim dan posisi Kabag Umum serta Bendahara Pengeluaran hanya dimintai pendapat saja
16. Bahwa disposisi dari saksi selaku Ass III dan juga KPA kepada Kabag Umum hanya sesuai arahan
17. Bahwa kalau tidak sesuai dengan pos anggaran maka akan ada saran dari Tim dan bila Bupati tidak berkenan dengan saran ini maka tetap akan melaksanakan perintah Bupati
18. Bahwa saksi pernah dengar saran dari BPKP dan Bupati sendiri juga sudah diberitahu serta kabag-Kabag yang lain juga serta Kabag Umum sendiri pernah menyampaikan hal ini pada Bupati tentang pos Bantuan Sosial
19. Bahwa bila ada proposal permintaan bantuan dan ada disposisi dari Bupati maka tugas saksi selaku KPA adalah mengkajinya biasanya kajian ini bersifat tentang besarnya dan pos anggarannya
20. Bahwa bantuan untuk LSM diambilkan dari Bantuan Sosial Kemasyarakatan atau juga dari Bantuan Subsidi Lembaga
21. Bahwa saksi kurang paham mengenai aturan yang terdapat dalam Permendagri 13 Tahun 2006
22. Bahwa saksi sendiri selaku KPA belum pernah ajukan saran pada Bupati mengenai pos pengambilan dana yang tidak sesuai
23. Bahwa kalau saran yang disampaikan kepada Bupati tidak diikuti oleh Bupati seharusnya tetap tidak dilaksanakan tapi dalam prakteknya hal ini tidak bisa dilaksanakan
24. Bahwa secara ex officio, saksi adalah Wakil Ketua Panitia Anggaran Eksekutif dalam penyusunan APBD Tahun 2007 di Kabupaten Temanggung
25. Bahwa untuk bantuan bagi lembaga RT/RW dan LSM bisa diambilkan dari pos bantuan organisasi kemasyarakatan atau juga dari bantuan subsidi perusahaan/lembaga
26. Bahwa pengkajian oleh tim sebelum dikeluarkan dananya berupa jumlah uang yang akan dibantukan, pos yang tepat untuk pengeluaran bantuan dan penggunaannya tersebut sesuai atau tidak dan memang seharusnya yang mengkaji ini adalah tim
27. Bahwa dalam anggaran ini yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Sekda dan setiap pengeluaran dana tidak mungkin dikeluarkan Bendahara Pengeluaran tanpa persetujuan Sekda selaku Pengguna Anggaran


X. Saksi Drs. H. M Setyo Adji, MM; Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 / Pengguna Anggaran (PA) Setda Kab. Temanggung Tahun 2007, dibawah sumpah pada dasarnya menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa saksi ikut menjadi panitia anggaran dalam penyusunan APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 selaku Ketua Tim Anggaran Eksekutif
2. Bahwa dalam penyusunan anggaran di bagian SETDA Kabupaten Temanggung, maka masing-masing TUPOKSI mengajukan rencana anggaran dan ajuan masing-masing TUPOKSI ini tidak selaku disetujui oleh Panitia Anggaran dan bisa juga RKA tidak diajukan tapi kemudian muncul pada TUPOKSI tersebut seperti pada anggaran tahun 2007 di Kabupaten Temanggung dimana Bagian Umum tidak mengajukan RKA tentang Bantuan Subsidi Perusahaan/Lembaga tapi begitu jadi APBD anggaran dan alokasinya muncul di Bagian Umum dan yang memasukkan draft ini bukan Bagian Umum tapi adalah Panitia Anggaran sendiri
3. Bahwa munculnya bantuan subsidi lembaga / perusahaan ini di bagian umum karena alasan teknis dimana menurut Bagian Keuangan karena pada saat itu harus dialokasikan mengenai kelembagaan ini maka displit lah untuk lembaga sebesar Rp 300 jt dan untuk BKKSI sebesar Rp 30 jt
4. Bahwa dalam hal ini selama proses penyusunan anggarannya juga tidak dibahas detail penggunaana hanya saja untuk mengantisipasi ajuan-ajuan kelembagaan social kemasyarakatan yang mengajukan permohonan pada Bupati dan juga tidak ditentukan kriteria dari lembaga penerimanya
5. Bahwa dalam penyusunan APBD, dari Draft RAPBD kemudian di bahas oleh tim penyusun dan kemudian diajukan pada Bupati dan apabila Bupati menyetujuinya maka total akan diajukan ke DPRD untuk dibahas menjadi APBD yang syah
6. Bahwa untuk anggaran bantuan subsidi perusahaan/lembaga maka lebih dititikberatkan pada bantuan untuk lembaganya karena sama sekali tidak pernah Pemda Temanggung beri subsidi kepada perusahaan dimana pengajuan oleh lembaga tersebut dengan memasukkan proposal
7. Bahwa anggaran Bantuan Sosial ada karena memang tiap tahun anggaran tersebut ada dan kegunaannya hampir sama serta juga dengan adanya ajuan-ajuan kepada Bupati
8. Bahwa yang menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2007 karena memang setiap tahunnya sudah begitu
9. Bahwa dalam pemberian bantuan-bantuan tidak ada acuan dan kriterianya sama sekali hanya saja beranggaan ini adalah LSM atau organisasi kemasyarakatan dan ditempuh dengan jalan proposal kepada Bupati
10. Bahwa secara mekanisme procedural harus dibahas dulu oleh tim kecuali Bupati sudah menyebutkan nominal maka tidak akan dibahas lagi
11. Bahwa biasanya disposisi dari Bupati terhadap proposal ini hanya dibantu dan kemudian saya mendisposisi kepada Ass III dan biasanya Ass III akan mendisposisi lagi kepada Kabag Umum dan mengenai pengambilan dari pos mana merupakan kajian dari bawah dan kemudian dari prosedur disposisi ini, kemudian akan kembali lagi kepada saksi berupa Nota Dinas dalam bentuk saran dan pembebanannya dan saya tidak pernah menolak Nota Dinas ini karena saya beranggapan yang dibawah lebih teknis dan lebih tahu dan hingga akhir masa jabatan saya tidak menemukan masalah dalam anggaran ini
12. Bahwa saya juga tidak pernah mendapat laporan pemeriksaan dari BPK mengenai penggunaan anggaran pada SKPD yang saya pimpin pada Tahun 2007 ini
13. Bahwa pos operasional Bupati dapat diketahui setiap bulan
14. Bahwa setiap pencairan dana pada pos SKPD Setda yang saksi pimpin harus melalui disposisi dan tidak bisa dicairkan tanpa ACC (persetujuan) dari saksi selaku Pengguna Anggaran (PA)
15. Bahwa Pengguna Anggaran dalam pengelolan keuangan darerah adalah masing-masing SKPD
16. Bahwa saya tidak mengetahui rekening secara detail masing-masing bagian yang saya pimpin dan suatu pos anggaran tidak bisa dicairkan tanpa ACC (persetujuan) dari Pengguna Anggaran (PA)
17. Bahwa salah satu bagian yaitu Bagian Umum yang juga mengelola Bantuan kelembagaan, subsidi, social dan Dana Taktis
18. Bahwa dalam Bantuan Subsidi ini cair melalui proposal
19. Bahwa saya mengira dibawah sudah paham dengan penggunaan anggaran masing-masing
20. Bahwa pada kenyataannya kita tidak bisa secara keseluruhan sesuai aturan yang ada
21. Bahwa mengenai penggunaan anggaran di bagian umum tentang bantuan subsisidi kepada perusahaan/lembaga ini telah dikonsultasikan dengan Bagian keuangan
22. Bahwa seharusnya penggunaan untuk kepentingan pribadi Bupati sudah disediakan dari Dana Taktis dan untuk hal ini saksi juga pernah menyarankan secara lisan kepada Bupati tapi karena sudah dijalankan maka selaku bawahan saksi tidak bisa apa-apa lagi
23. Bahwa posisi kita hanya menindaklanjuti perintah dari Bupati dan secara psikologis saksi tidak bisa menolak perintah dari Bupati dan prakteknya selama ini saksi menjabat sebagai Sekda sudah seperti itu dan kajian dari Sekda karena tidak bisa menolak maka dicarikan pos yang terdekat saja
24. Bahwa dalam pengkajian proposal posisi tim hanya untuk mencarikan pos terdekat dan jumlah nominal bantuan yang akan diberikan bila tidak ada nominal dan pos yang telah ditentukan oleh Bupati
25. Bahwa Pengguna Anggaranlah yang memiliki kewenangan untuk tentukan nominal bantuan dan pos yang akan diberikan bila tidak ada nominal dan pos yang telah ditentukan oleh Bupati
26. Bahwa Pengguna Anggaranlah yang memiliki kewenangan untuk mengangkat PPTK dan PPTK diangkat oleh Pengguna Anggaran dan dalam hal ini ada laporan dari PPTK setiap bulannya kepada Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPTKnya
27. Bahwa saksi tidak pernah mempelajari secara teknis pengeluaran keuangan daerah dan sejak dulu sudah terbiasa dengan hal yang terjadi seperti ini
28. Bahwa dalam Nota Dinas yang disetujui oleh saksi selaku Pengguna Anggaran dalam permintaan pengeluaran uang kepada Bendahara, sama sekali tidak pernah ditolak pengeluaran uangnya oleh bendahara
29. Bahwa dalam penggunaan anggaran, selaku Pengguna Anggaran saksi melaporkan SPJ pada Bupati c/q Bagian Keuangan
30. Bahwa selama ini selaku PA saksi berada dalam kapasitas dan posisi tidak bisa menolak Bupati dan hanya mampu sampaikan secara lisan kepada Bupati
31. Bahwa dalam peristiwa ini, sebenarnya Terdakwa ditempatkan dalam posisi yang sudah salah di SKPD karena dalam hal ini PPTK hanya sekedar menguatak-atik administrasi anggaran saja
32. Bahwa draft anggaran APBD berasal dari Bagian keuangan dan ditetapkan sebagai APBD
33. Bahwa untuk pengeluaran dana guna kepentingan Bupati dalam hal kondangan, takziah, besuk dan melayat, dilakukan dengan jalan Bupati telah melakukan bon terlebih dahulu melalui S.Pri kepada Bendahara dan saksi tidak pernah mendisposisi untuk saran dan kajian pada Kabag Umum (Terdakwa)
34. Bahwa Nota Dinas yang ditujukan Kabag Umum selaku PPTK kepada saksi, sebenarnya sebagai Pengguna Anggaran saksi bisa menolak saran yang diajukan oleh Kabag Umum selaku PPTK karena dana hanya bisa dicairkan dengan persetujuan dari saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) pada SKPD yang saksi pimpin
35. Bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2007 LPJnya telah diterima oleh DPRD Kabupaten Temanggung

XI. Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Isharyanto, SH, MH; diajukan Jaksa Penuntut Umum yang pada dasarnya dibawah sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa ahli dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana yang terdapat pada APBD Temanggung Tahun 2007 di Setda Kab. Temanggung
2. Bahwa ahli diminta keterangannya sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan; pertama dana pada pos Bantuan Subsidi dan kedua dana pos bantuan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial
3. Bahwa pendapat ini ahli keluarkan berdasarkan konstruksi fakta berdasarkan bahan dan data yang diberikan oleh Penuntut Umum menghasilkan beberapa hal yang pertama melalui sudut pandang akademik saya tidak mendatpkan adanya peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Peraturan daerah dan Peraturan Bupati yang tersangkut paut dengan system dan metode pengelolaan keuangan daerah pada saat dugaan perkara ini terjadi pada tahun 2007 karena instruksi dari PP dan Permendagri ada delegasi untuk membentuk peraturan dalam level Perda dan Perbup untuk pengelolaan keuangan daerah itu dan Kedua ada persoalan hukum yang terkait dengan syarat, prosedur dan penatausahaan pembiayaan APBD tahun 2007 terkait dengan 2 (dua) peraturan yang saya sebutkan tadi


4. Bahwa dalam Pasal 37 huruf © Permendagari 13 tahun 2006 Jo Pemendagari 59 Tahun 2007 pada prinsipnya Belanja subsidi sebagai suatu stimulus pada suatu lembaga atau badan usaha produksi/jasa agar harga produk menjadi terjangkau oleh masayarakat
5. Bahwa berdasarkan peran akademik saya dan dikaitkan dengan ketentuan pada Pasal 37 Permendagri tersebut ada aliran dana dari pos tersebut tetapi diduga diduga tidak sesuai peruntukkannya karena pada azasnya subsidi itu untuk stimulus produk barang dan jasa agar harga jual terjangkau oleh masyarakat dan dalam hal ini yang menerimanya bisa seperti PDAM tapi ternyata itu digunakan untuk hal lain yang diterimakan untuk perseorangan
6. Bahwa pada pos Bantuan Organisasi Kemsyarakatan dan Sosial sepanjang kami tidak keliru, dana betul keluar tetapi prosedurenya tidak benar dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati pada dasarnya procedure yang benar berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 61 ayat (2) PP 58 Tahun 2005; setiap pengeluaran harus disertai dengan alat bukti yang syah dan dari pihak ketiga yang menerimanya; contohnya dalam hal belanja untuk bantuan orgnisasi kemsayarakatan kemudian secara procedure misalnya ada permohonan berupa proposal kemudian itu dikelola oleh SKPD dan dalam hal ini menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 SKPD tersebut adalah Sekretariat Daerah, kemudian diterimakan ada tanda bukti kemudian ada laporan peggunaan pertanggungjawaban serta dari pos bantuan subsidi dan bantuan sosialnya dari sisi syaratnya ada yang tidak tepat sasaran dan dari sisi penatausahaan sepanjang data tidak keliru ada yang keluar tetapi tidak dilengkapi dan didukung oleh dokumen pelaksanaan yang tepat
7. Bahwa berangkat dari konstruksi yang berasal dari PP 58 Tahun 2005, maka pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah adalah Bupati. Kemudian di UU Nomor 17 Tahun 2003 & PP Nomor 58 Th 2005 Bupati dapat mendelegasikan sebagian atau keseluruhan kewenangan itu pada perangkat kerja, yang kedua dalam prakteknya delegasi itu diterima oleh Sekretariat Daerah yang dalam istilah PP Nomor 58 Tahun 2005 adalah Pejabat Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah tapi Sekda karena dibebani pos-pos lagi maka dia disebut juga sebagai Pengguna Anggaran. Kemudian di bawah Sekda ada unit kerja yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Bagian Umum, antara lain itu, itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai pejabat pelaksana keuangan
8. Bahwa KPA tidak dapat mengeluarkan dana atas kehendak sendiri, karena ada dua alasan akademik saya, nomor 1 adalah sifatnya transfer kekuasaan itu adalah delegasi sehingga sekaligus tanggung jawabnya ada pada KPA tapi dia terikat secara substansi dan prosedur dari pemberi delegasi dan alasan nomor dua mengenai pengelolaan keuangan daerah diatur oleh lingkup Hukum Tata Usaha Negara sehingga prosedure, syarat dan penatausahaanya sudah diatur secara limitative
9. Bahwa pada asasnya, karena kewenangan berdasarkan delegasi bila terjadi penyimpangan maka akibat hukum melekat juga pada penerima delegasi dalam hal ini adalah KPA, tetapi fakta dalam teori hukum suatu fakta hal ini tidak berdiri sendiri-sendiri ada peristiwa hukum konkrit misalnya (mungkin ini kompetensi pakar pidana) tapi ilustrasinya begini mengapa bisa terjadi tindakan itu barangkali ada kelalaian atau ada kesengajaan ada instruksi ada perintah, jadi yang memberi perintah ini, yang memberi instruksi ini juga dapat dituntut pertanggungjawabannya.
Dalam hal dana APBD itu tidak sesuai peruntukkannya tetapi tetap diterimakan maka si penerima ini juga bisa diminta pertanggungjawaban. Dimana melihat dari hal ini yang diberi delegasi ataupun pemberi delegasi dapat diminta pertanggungjawaban hukum dan penerima pun bisa dimintakan pertanggungjawaban hukumnya

10. Bahwa dari perbuatan ini ahli melihat ada dua tindakan yaitu Perbuatan Melawan Hukum Formil dan sikap atau tindak penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini yang bersifat genus (kerangka umum) adalah perbuatan melawan hukum kemudian bentuknya karena itu didasarkan pada kewenangan pejabat publik maka konteksnya adalah penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini ada dua penyalahgunaan wewenang yaitu menggunakan wewenang tetapi dengan maksud lain dari wewenang yang diberikan itu dan yang kedua menggunakan wewenang tetapi prosedurenya keliru. Dalam hal ini kwalifikasi mana yang termasuk sepenuhnya tergantung pada proses pembuktian persidangan karena dalam system hukum kita Tindak Pidana Korupsi itu ada Perbuatan Melawan hukum dan ada penyalahgunaan wewenang
11. Bahwa berdasarkan fakta yang ada seperti dengan adanya pencairan dana dari Bantuan Subsidi untuk deklarasi ormas, khitanan, dan lain sebagainya maka pada dasarnya ada wewenang yang telah digunakan secara keliru dan tidak sesuai dengan dengan prosedurenya
12. Bahwa untuk Bantuan social tidak tepat sasarannya karena sifatnya tidak boleh terus menerus dan harus dikelola oleh SKPD dalam hal ini Sekretaris Daerah, sedang untuk kepetingan Kepala Daerah sudah ada aturannya berdasar PP 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ini biasanya dalam birokrasi dikenal dengan Dana Taktis
13. Bahwa berdasarkan fakta bila keuangan ditujukan untuk kepentingan pribadi Bupati maka harus lepas dari APBD. Seharusnya, dalam hal ini sebelum pencairan ada instruksi dari Bupati kepada Sekda selaku PA dan kemudian Sekda kemudian menerimakan kepada KPA dan kemudian KPA baru melakukan kajian atau telaah hal ini patut atau tidak diambilkan dari pembiayaan itu
14. Bahwa secara aturan, setiap pejabat yang terkait dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah secara normative punya hak untuk menolak terkait dengan melakukan atau tidak melakukan hal-hal sehubungan dengan keuangan daerah dan kewenangan untuk menolak dapat dilihat dari PP 58 Tahun 2005. Ini memang persoalannya kemudian berhimpit tipis sekali dengan moralitas, saya bisa membayangkan dalam grafik seperti itu sangat sulit untuk menolak. Tapi seandainya penolakan tidak dilakukan oleh tim maka tanggung jawab mulai dari level pemegang kekuasaan pemegang keuangan daerah yaitu Kepala daerah, termasuk koordinator pegelola keuangan daerah (Sekda), kemudian Kuasa Pengguna Anggaran Termasuk Bendahara.
15. Bahwa dalam logikanya pengelolaan keuangan daerah lebih menekankan pada sifat penatausahaan sehingga kalau ada persoalan hukum maka penyelesaiannya harus taat pada azas spesialitas dan azas ini dalam Hukum Administrasi Negara khususnya Keuangan Negara terkait dengan bahwa kewenangan yang melekat pada setiap pejabat-pejabat itu ada maksudnya kalau kemudian digunakan diluar proses berarti sudah termasuk penyalahgunaan wewenang
16. Bahwa bukti yang lengkap dan syah sesuai dengan pasal 41 ayat (4) Permendagri yang terkait dengan PA dan KPA telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 dari menguji dokumen sampai penatausahaannya dan mengenai sifat dari pertanggungjawaban KPA ada dua hal yaitu pertama sifat pribadi apabila ada tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan karena persoalan-persoalan diluar struktur formal mekanisme pengeluaran keuangan daerah itu misalnya ada perintah yang tidak benar dan sebagainya dan yang kedua adalah tanggung jawab jabatan sebagai KPA menerima delegasi dari pemegang umum kekuasaan keuangan daerah dan pejabat Pengguna Anggaran (PA) maka ia bertanggungjawab penuh apabila ada negara bila dirugikan.
17. Bahwa sehubungan dengan pertanggungjawaban yang berbentuk kwitansi penerimaan dalam pencairan dana Bantuan Sosial pada APBD Kab.Temanggung pada Tahun 2007 dan mengenai laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan melihat dari Permendagri 13 Tahun 2006 bukti tersebut harus dari pihak ketiga yang menerima sedangkan tentang kewajiban penerima mempertanggung jawabkan penerimaannya sebelum sampai ini harus dilihat dulu obyek dari penggunaan itu yang dikatakan sebagai bantuan sosial kemasyarakatan itu sifatnya untuk apa dan digunakan untuk apa dan kalau ini tidak dilaksanakan berarti memang ada kekeliruan
18. Bahwa melihat posisi terdakwa sebagai Pembina LSM Frontal dalam suatu acara Deklarasi LSM dalam hal ini kita lihat dulu intinya yang pertama apakah jabatan sebagai Ketua LSM itu termasuk ruang lingkup dalam pemberian kewenangan secara formal masuk dalam ruang lingkup posisi dia sebagai Kabag Umum dalam hal ini sebagai KPA. Kemudian yang kedua terlepas dari faktanya, bahwa procedure syarat dan penatausahaan sampai keluarnya pembiayaan APBD itu tidak menggunakan dokumen pencairan anggaran sebagaimana mestinya
19. Bahwa terkait dengan berlakunya Permendagri 13 tahun 2006 yang menjadi pedoman APBD Tahun 2007 di Kabupaten Temanggung sehubungan dengan Peraturan daerah Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Temanggung yang masih menggunakan Perda 12 Tahun 2002 maka melihat dari pemberlakuan hukum suatu peraturan perundang-undangan itu begitu peraturan itu diundang dan diumumkan sebagaimana mestinya maka seketika mempunyai kekuatan berlaku mengikat kecuali ditentukan lain seperti tadi Permendagri 13 Tahun 2006 ditetapkan dengan catatan berlaku untuk anggaran tahun 2007 ini kan berarti perspektif berlaku ke depan tapi prinsipnya begitu itu diumumkan otomatis berlaku.
Yang kedua soal problem seperti mengenai tentang suatu peraturan induknya sudah diganti tetapi peraturan dibawahnya cantelannya itu tidak atau belum diubah maka seperti tadi saya katakan saya belum menemukan adanya Perda tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan bupati untuk melaksanakan PP 58 Tahun 2005 dan Permendagari 13 tahun 2006. Kemudian masalah mempedomani didalam hukum dituntut jangan sampai ada kekosongan hukum, masalah persoalan mempedomani itu adalah apabila ada situasi tetapi aturannya belum ada itu mempedomani aturan yang lampau dengan catatan substansi peraturan itu secara mutatais mutandis mempunyai semangat yang sama dengan peraturan induknya tapi kalau soal hirakhi antara Permendagri dengan Perda itu azas lex superior derogat legi inferior
20. Bahwa dalam prinsip anggaran, suatu kegiatan tidak boleh mendahului anggaran kecuali dalam hal keadaan mendesak tetapi harus lapor kepada DPRD tapi dalam situasi normal itu tidak boleh terjadi dan melihat dari pelaksanaan anggaran pada APBD Kabupaten Temanggung tahun 2007 di pada Pos Bantuan Sosial dan Pos Organisasi Kemasyarakatan tidak ada hal yang mendesak disini
21. Bahwa kewenangan lain dalam menjalankan kewenangan aparatur negara selain delegasi ada lagi mandat yang berlaku dari pejabat atasan kepada pejabat yang lebih rendah tetapi pertanggungjawabannya tetap pada pemberi mandat dan kemudian ada atribusi yang merupakan wewenang dieksekusi berdasar peraturan tingkat dasar
22. Bahwa azas-azas yang harus diberlakukan oleh seorang aparatur pemerintahan negara adalah tergantung kewenangan, satu dalam hal kewenangan itu sudah tetap syarat dan tata cara prosedurenya sudah diatur dalam sebuah peraturan maka ia terikat dengan peraturan yang bersangkutan, dua dalam hal kewenangan itu kewenangan bebas maka itu diuji berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan menurut UU PTUN yang dimaksus azas-azas umum pemerintahan yang baik adalah ketentuan dari pasal 2 UU Nomor 28 th 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN antara lain ada azas proporsionalitas, profesionalitas, azas kepentingan umum dan azas kepastiandan ini yang jadi patokannya
23. Bahwa dasar saya menyebutkan Terdakwa adalah Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan prosedur yang terkait dengan Peaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 soal Kuasa Pengguna Anggaran tersebut melekat dimana diatur tentang sifat dari pembelanjaan dan pada setiap daerah tidaklah sama dan yang saya sampaikan bahwa Kabag Umum Kabupaten Temanggung pada tahun 2007 (Terdakwa) terkait dengan fakta yang disampaikan oleh Penuntut Umum jadi hal ini masuk masalah pembuktian
24. Bahwa yang termasuk dalam subyek pengelolaan keuangan daerah dan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah KDH sebagai pemegang umum kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kedua adalah Pejabat Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Ketiga adalah Pengguna Anggaran, kemudian ada Kuasa Pengguna Anggaran, dan terdapat Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan sampai kepada hirakhi tergantung pada Perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah
25. Bahwa dalam prinsip HAN dikaitkan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sehubungan dengan adanya unsure kewenangan maka seseorang yang tidak memiliki kewenangan akan tidak mungkin dianggap menyalahgunakan wewenang
26. Bahwa berdasarkan analisis saya sebagai ahli berdasarkan data dan fakta yang diberikan oleh Penuntut Umum maka saya memang menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum khusunya melawan hukum dalam arti formal yaitu perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaku dalam tindakan ini adalah Terdakwa dengan dasar fakta hukum menurut bahan dari Penuntut Umum yang menyebutkan ada peran terdakwa disitu tapi namun kemudian peran ini harus dibuktikan apakah peran itu memang melekat pada TUPOKSI terdakwa atau tidak dan konteks pendapat saya seperti ini dan bila tidak ada peran serta kewenangan yang melekat pada diri terdakwa maka tidak mungkin terdakwa dimintakan pertanggungjawabannya


XII. Keterangan Ahli Hukum Pidana Ismunarno,SH, MH; diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada dasarnya dibawah sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa dalam melihat terjadi atau tidaknya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah maka dilihat dari aspek HAN atau HTN dan apabila menurut HAN bila tidak sesuai dengan kewenangannya adalah perbuatan melawan hukum maka hukum pidana juga akan melihat hal itu sebagai perbuatan melawan hukum
2. Bahwa berdasarkan pendapat ahli HAN (Isharyanto) maka saya berkesimpulan ada pelanggaran tehadap azas umum pengelolaan keuangan daerah sehubungan dengan Pasal 54 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan dalam kasus ini maka kita melihat sandarannya adalah HAN
3. Bahwa melihat dari struktur pemerintahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP maka ada suatu alasan penghapus pidana yaitu melaksanakan suatu perintah atasan yang berwenang
4. Bahwa batasan yeng terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, dimana pada Pasal 2 unsur yang ditekankan adalah memperkaya diri dan harus dibuktikan adanya memperkaya diri atau orang lain atau bukan sedangkan pada Pasal 3 lebih ditekankan pada unsure menguntungkan diri sendiri atau oranglain dengan menyalahgunakan wewenang dan penyalahgunaan wewenang ini hanya bis dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau pun juga pegawai negeri
5. Bahwa kemudian untuk melihat aspek penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam kategori suatu tindak pidana dilihat dari ada atau tidaknya kewenangan yang melekat pada diri terdakwa itu sendiri
6. Bahwa melihat dari aturan yang melekat pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, maka terlihat pada Pasal 55 ada yang namanya Pembuat yang diketagorikan sebagai mereka yang melakukan, ada yang turut serta melakukan dan ada yang membujuk melakukan. Sedangkan pada Pasal 56 sebagai sesuatu pembantuan dilihat dari sebelum dan sesudah suatu tindak pidana tersebut
7. Bahwa dari Pasal tersebut diatas, maka ahli menyimpulkan yang lebih dekat kepada Terdakwa adalah penggunaan Pasal 55 yaitu sebagai Pelaku (orang yang melakukan suatu perbuatan) karena yang memberikan perintah itu adalah terdakwa
8. Bahwa yang harus dipenuhi dalam ketentuan sebagaimana terdapat pada Pasal 55 ini adalah melakukan secara pribadi untuk terwujudnya suatu delik dan ada juga pihak lain yang turut serta dan yang mengajurkan
9. Bahwa dalam melihat ada tidaknya suatu pertanggungjawaban pidana kepada seorang terdakwa maka harus dilihat ada tidaknya unsure kesalahan, kesengajaan atau kealpaan serta dilihat pula ada atau tidaknya alasan penghapus pidana dan khusus untuk kasus korupsi harus dibuktikan ada atau tidaknya kesengajaan
10. Bahwa dalam hukum pidana tidak mungkin seseorang yang tidak memiliki kewenangan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya mengenai kewenangan tersebut
11. Bahwa dalam istilah menguntungkan pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun1999 tidak harus hanya materi saja sedangkan memperkaya harus dilihat apakah pelaku atau orag lain tersebut bertambah kekayaannya dengan ukuran materi


XIII. Keterangan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan Supriyonohadi,SH, M.Si; diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada dasarnya dibawah sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa ahli juga pernah menyampaikan pendapat di tingkat penyidakan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Temanggung sehubungan dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2007 khusunys tentang pelaksaan pada pos Bantuan Sosial dan Bantuan Subsidi pada Bagian Umum Setda Kab.Temanggung
2. Bahwa dalam mengeluarkan pendapat ini data-data diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK tentang LKPP Kabupaten Temanggung Tahun 2007 yang berupa pemeriksaan atas laporan keuangan dan pada Bagian Umum ditemukan ada permasalahan yaitu untuk Bantuan subsidi dan social tidak dianggarkan pada pos SKPKD dan belanja subsidi direalisasikan seharusnya untuk diberikan pada lembaga yang menghasilkan produksi atau jasa hingga harga dapat terjangkau oleh masyarakat tapi tidak diberikan untuk hal tersebut dan berangkat dari hal ini maka pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada
3. Bahwa mengenai pengajuan proposal seharusnya yang lebih mengetahui tentang hal ini adalah dinas teknis yang terkait dengan lembaga yang mengajukan proposal tersebut
4. Bahwa berdasakan audit oleh BPK, maka pada pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2007 ditemukan kerugian daerah sebesar Rp 57.7000.000,- pada pos Bantuan Sosial
5. Bahwa dalam penggunaan pos anggaran, dari manapun posnya apabila digunakan untuk kepentingan pribadi maka hal tersebut adalah kerugian daerah
6. Bahwa temuan BPK pada Bagian Umum ini ada 2 hal yaitu adanya kerugian pada pos Bantuan Sosial dan adanya pemborosan pada Bantuan Subsidi Perusahaan/Lembaga
7. Bahwa dalam pengertian pemborosan sendiri pada dasarnya auditor tidak cukup memiliki keyakinan hal tersebut suatu pelanggaran namun hanya ada suatu pengeluaran yang berlebih yang belum tentu hasilnya sehingga auditor belum memiliki keyakinan hal tersebut kerugian daerah kecuali apabila ada pemeriksaan lebih lanjut berupa audit investigasi dan pemeriksaan APBD Kabupaten dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2007 belum sampai ke pemeriksaan lebih lanjut
8. Bahwa hingga saat ini TIDAK ADA KERUGIAN DAERAH dalam pelaksanan pos Bantuan Subsidi Perusahaan/Lembaga pada pelaksanaan APBD Kab. Temanggung Tahun 2007
9. Bahwa dalam hal pemborosan ini tidak ada pengertian yang resmi namun hanya asumsi ada suatu pengeluaran yang berlebih untuk tujuan yang tidak jelas
10. Bahwa pengertian kerugian daerah sesuai dengan aturan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
11. Bahwa PPTK bukanlah seseorang yang memiliki kewenangan dan hanya sebagai pengendali kegiatan belaka dan yang memiliki kewenangan adalah Pengguna Anggaran
12. Bahwa dalam APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 khususnya melihat pada Pos Bantuan Subsidi Perusahaan/Lembaga, maka dalam hal ini sebenarnya yang salah adalah tim panitia anggaran eksekutif yang telah menempatkan pos tersebut pada APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2007
13. Bahwa dalam hal Kas Bon yang dilakukan Bupati Temanggung kepada Bendahara Pengeluaran terkait dengan pengeluaran dana pada pos Bantuan Sosial, maka hal ini dari proses awalnya telah salah karena dalam pengelolaa keuangan tidak dikenal adanya bon dinas
14. Bahwa apabila bon dinas ini dilakukan yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut adalah Bupati sebagai pengebon dan Bendahara Pengeluaran yang menyetujui bon tersebut apalagi hal ini juga dilaksanakan tanpa melaui procedure melalui Pengguna Angaran


XIV. Saksi A de Charge; Tavip Imam Haryanto,S.Pd; PNS (Kanwil Depkumham Jawa Tengah – Lapas Temanggung / Penasihat LSM Frontal); Kampung Kertosari Rt 06 Rw 01 Kab. Temanggung; dibawah sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa saksi sudah mengenal Terdakwa terlebih dahulu karena sama-sama aktif di LSM Frontal, dimana posisi saksi sebagai Penasihat LSM Frontal dan posisi Terdakwa sebagai Pembina LSM Frontal dan tujuan pendirian LSM ini adalah untuk membina anggota dan juga untuk kesejahteraan anggota serta menggali potensi yang dimiliki oleh anggota
2. Bahwa LSM Frontal pernah mengajukan proposal permintaan bantuan dana kepada Bupati Temanggung sekitar bulan Mei Tahun 2007 untuk kegiatan Deklarasi LSM Frontal dengan jalan pengajuan proposal kepada Bupati M Irfan dan pada saat pengajuan proposal yang mendantangani proposal adalah Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi LSM Frontal Seno dan Sekretaris yang saksi lupa namanya serta untuk ide pengajuan proposal permohonan bantuan dana kepada Bupati ini diambil dalam suatu rapat LSM tapi diusulkan oleh siapa saksi lupa
3. Bahwa dana bantuan ini digunakan untuk pengadaan kaos dalam acara deklarasi LSM Frontal tersebut dan procedure pengajuan proposal yang saksi ingat adalah dengan cara Pembina, Pengurus dan Panitia Pelaksana Deklarasi menghadap Bupati dan yang menghadap ini ada beberapa orang seperti H. Malik, Ketua Ngudi Hartono, Ali Imron, Alex, Djoko Triyono, Pak Rahardjo dan lainnya dan pada saat menghadap Bupati secara langsung ini saksi tidak mengetahui apakah permohonan bantuan ini di ACC hari itu juga oleh Bupati atau tidak dan tanggapan Bupati saat itu mengucapkan terima kasih atas adanya LSM Frontal yang sebagian besar anggotanya adalah warga binaan (eks narapidana) serta mengenai permohonan bantuan dana ini Bupati menyampaikan akan mengkaji terlebih dahulu atas permintaan bantuan dana dari LSM Frontal dan tidak ada pesan dari Bupati untuk menghadap siapa lagi sehubungan dengan proposal permohonan bantuan dana ini
4. Bahwa dalam permohonan bantuan dana di proposal LSM Frontal yang diajukan ini seingat saksi kisaran permintaan dananya berjumlah sekitar Rp 50 jt – Rp 60 jt dan kemudian dalam rapat setelah acara deklarasi saksi mendengar bahwa bantuan yan diterima dari Bupati sejumlah Rp 25 jt
5. Bahwa yang menghadap kemudian dan mengambil dana setalah di ACC oleh Bupati mengenai bantuan dana untuk LSM Frontal ini saksi tidak mengetahuinya
6. Bahwa penggunaan dana bantuan dari Bupati ini diperuntukkan membeli sejumlah kaos bagi anggota LSM Frontal dimana pertama jumlah kaos yang dianggarkan adalah 1500 buah namun karena banyak anggota yang mengikutinya ada juga anggota yang kemudian membuat kaos sendiri dan dalam hal ini Penasihat memang tidak menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia pelaksana sedangkan untuk pelaksanaan deklarasi LSM Frontal sendiri dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2007
7. Bahwa saksi tidak tahu jarak antara peneriman uang dengan pelaksanaan acara deklarasi LSM Frontal tersebut


XV. Keterangan Ahli HAN dan Keuangan Publik; Dr. B Sukismo, SH, MH; diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa yang pada dasarnya dibawah janji agama Katholik menerangkan hal-hal sebagai brikut :

1. Bahwa ahli memiliki kapasitas keahlian dalam hokum administrasi Negara dan juga keuangan public termasuk didalamnya keuangan Negara dan keuangan daerah dan termasuk pula didalamnya tentang pengelolaan keuangan baik di tingkat pusat maupun darerah;
2. Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, sejak zaman Hindia Belanda hingga sekarang sudah merupakan suatu ketentuan yang baku (dimana pada zaman Hindia Belanda berdasar pada ICW) telah diatur adanya suatu konsep “sprijding of power” (pemisahan kekuasaan) yang dikonsepkan sebagai berikut :
Ada yang dikenal dengan otorisator yang merupakan pejabat penguasa yang memiliki kewenangan untuk membagi-bagi kekuasaan di bidang pengelolaan keuangan dan kebijakannya selesai ketika kebijakan otorisasi selesai, yang dalam level pemerintahan pusat setelah APBN serta di level daerah setelah APBD dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Untuk saat ini, kita mengenal adanya Undang-Undang Keuangan Negara, mengenai pertanggung jawaban ada dikenal Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan, dan juga da Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan juga lembaga yang berhak memeriksa pengelolaan keuangan sekarang hanya dikenal BPK.
Maka ketika keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah tersebut harus dilaksanakan, maka ada yang namanya pengelolaan anggaran yang popular disebut Pengguna Anggaran (PA) karenanya adanya konsep “Sprijding of Power” dan dikenal pula juga bendaharawan sehingga dipisah tentang PA atau KPA dan bendaharawan dengan kekuasaan yang terpisah pula. Dimana pada dasarnya, Kedudukan PA atau KPA dan Bendaharawan itu sendiri sebagai ordinator adalah otonom atau mandiri.
3. Berangkat dari konsep pemisahan tersebut, maka yang dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu pengelolaan keuangan adalah Pemgguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan karena dialah pejabat yang dipercaya oleh negara sebagai satu-satunya tanda tangan yang menyebabkan uang keluar.
4. Sedangkan mengenai PPTK sendiri merupakan pejabat pelaksana yang bila di tingkat pusat berdasarkan Kepres dan di tingkat daerah kabupaten akan berdasar pada TUPOKSI dan Perbup. Dalam hal ini, tanggung jawab PPTK karena hanya seorang pejabat teknis, dalam kualitas pekerjaannya maka yang bertanggung jawab adalah pembuat (setting) kebijakan tersebut yang dalam pengelolaan keuangan terletak pada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
5. Bahwa yang memiliki kewenangan dan otonom keberadaannya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran sedangkan untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran dilihat pada peraturannya daerahnya dan bila di kabupaten akan dilaksanakan dengan peraturan bupati. Dalam Peraturan Bupati sendiri akan diuraikan jabatan apa saja, SKPDnya apa saja dan siapa saja PA, KPA dan Bendahara. Dalam hal ini, tiap daerah belum tentu sama karena diatur secara sendiri-sendiri dan semua ini dibenarkan oleh system hukum.
6. Bahwa untuk melihat dalam pelaksanaan suatu pengelolaan APBD pada suatu daerah terjadi melanggar hokum atau tidak maka terlebih dahulu harus dilihat pada TUPOKSI masing-masing daerah.
7. Bahwa kewenangan umum dalam pengelolan keuangan daerah berada di tangan Bupati langsung sehingga yang paling bertanggung jawab adalah Bupati karena Bupatilah yang memiliki otorisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
8. Bahwa untuk menjelaskan mengenai atribusi, delegasi dan mandate, maka dapat dilihat dari sisi bahwa atribusi tersebut merupakan kewenangan yang diperoleh dari perundang-undangan pokok sedangkan delegasi ada syarat kekuasaan yang dilimpahkan dari mereka yang melimpahkan kekuasaan atribusi berdasarkan aturan :
- Atribusi memang memberi ruang
- Delegasi yang sudah dilimpahkan akan menjadi hilang
- Delegasi tidak dapat ditarik kembali
- Tanggung jawab ikut mengalir pada penerima delegasi
- Delegasi tidak boleh diberikan dalam hubugan atasan dengan bawahan dan bila ini terjadi maka batal demi hukum

Sedangkan mengenai mandat sendiri merupakan kebalikan dari delegasi karena :
- Tidak ada sama sekali kewenangan yang dialihkan tetapi hanya tugas pekerjaan saja
- Dalam mandate tidak perlu amanat dari suatu peraturan
- Dalam mandate kewenangan tidak beralih pada penerima mandate
- Mandate boleh dicabut sewaktu-waktu
- Tangung jawab pelaksanaan tetap berada di tangan si penerima mandate

Dalam pelaksanaannya sendiri, baik mandat ataupun delegasi harus dituangkan secara hitam putih atau written order dan wujud konkritnya dapat dilihat dalam TUPOKSI masing-masing daerah tentang pengelolaan suatu APBD pada daerah-daerah.
Dalam melaksanakan TUPOKSI sendiri, penerima mandate harus mengikuti pula TUPOKSI dari si pemberi mandate dan kalau ada sesuatu yang menyimpang dalam hal pelaksanaan mandate ini maka pertanggung jawaban secara administrative dan bukan secara hukum pidana karena tanggung jawab mutlak dalam pelaksanaan kewenangan ada pada pemberi mandate.
9. Bahwa untuk membedakan antara PPTK dengan PPK dapat dilihat dari TUPOKSI masing-masing daerah
10. Bahwa dalam pelaksanaan kewenangan berdasarkan suatu prinsip delegasi tidak mungkin akan terjadi antara atasan pada bawahan, dan untuk menentukan siapa PA, KPA dan PPTK sudah jelas dilihat dari masing-masing beschikking daerah dan dalam hal ini pada Kabupaten Temanggung dilihat dari PERDA dan PERBUPnya
11. Bahwa melihat dari struktur birokrasi tentang adanya atasan dengan bawahan, maka dalam pengelolaan keuangan daerah ada 2 (dua) system yaitu adminstrasi perkantoran dan keuangan. Kalau Kabag diberi tugas maka akan melaporkan pada pemberi tugas dalam hal ini jelas yang terjadi adalah mandate dan apabila Kabag tidak benar maka yang memberi sanksi adalah si pemberi mandate dalam hal ini PA atau KPA masing-masing
12. Bahwa mengenai fungsi SKPD tersebut pada akibat masing-masing daerah tidak sama dalam menempatkan organ pemerintahannya maka terlebih dahulu harus dilihat PA/KPA atau Bendaharanya
13. Bahwa PPTK hanya menyiapkan usulan mengenai suatu anggaran dan hal ini sudah menjadi tugas dari seorang bawahan dan untuk menilainya berada pada pejabat yang berwenang yaitu PA/KPA dan apabila mau dimintakan pertanggungjawaban apabila salah dalam pelaksanaannya dimintakan pada pejabat berwenang tersebut dalam hal ini PA/KPA
14. Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah yang memiliki hak otonom itu hanya 3 (tiga) yaitu PA, KPA dan Bendahara sedangkan PPTK hanya pembantu dari yang memiliki kewenangan dalam hal ini PA/KPA
15. Bahwa dalam system pemerintahan ada 2 (system) yaitu tata laksana birokrasi biasa dan tata laksana pengelolaan keuangan daerah, dan dalam hal ini harus diuji serta dibuktikan ada atau tidak penobatan Kabag Umum sebagai PA/KPA ataupun Bendahara. Dari sinilah kemudian bisa dipertanggung jawabkan apa tidak seorang Kabag Umum dalam pengelolaan keuangan daerah karena yang dapat dipertanggung jawabkan hanyalah yang memiliki kewenangan.
16. Bahwa untuk melihat kapan suatu Perubuatan Melawan Hukum dalam ranah HAN bisa masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah pidana, maka ada teori pertautan bidang-bidang hukum yang telah diakui secara universal. Apabila syarat-syarat telah terpenuhi maka bisa karena bila bicara mengenai perbuatan korupsi tidak akan pernah terlepas dari HAN. Segala tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat diukur dari melakukan onrechtmatige overheids daad atau tidak dari aturan-aturan yang ada didaerah masing-masing. Dalam hal unsur melawan hukum secara administrasi, maka akan ada mekanisme yangg harus dianalisis sesuai koridor administrasi. Apabila seorang anak buah mendapat mandat, maka kalau ada anak buah yang salah akan diproses secara administrasi dan juga bisa dilakukan hukuman disiplin hal ini karena penerima mandate diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya pada pemberi mandate. Bila dihubungkan dengan kaitan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, maka apabila terjadi kesalahan yang mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum, maka yang dapat dipertanggung jawabkan dalam pengelolaan tersebut adalah PA, KPA dan Bendahara dan ini adalah suatu prinsip. Selama tidak ada penolakan dari PA/KPA dan Bendahara maka tidak ada unsure Perbuatan Melawan Hukum dalam pengelolaan keuangan daerah ini.
Bahwa kemudian, untuk dapat ditariknya hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan daerah ini ke dalam ranah pidana, maka terlebih dahulu berangkat dari ketentuan Pasal 23 E UUD 1945 tentang adanya satu badan pemeriksa yaitu BPK, juga dilihat lagi dari Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Pertanggung Jawaban keuangan Negara dimana jelas dalam hal administrasi pengelolaan suatu anggaran yang dapat menyatakan ada atau tidaknya unsure Perbuatan Melawan Hukum adalah BPK sehingga tanpa keterangan dari BPK tidak bisa.
Apabila ada suatu kerugian BPK akan menjustifikasi, karena konsep BPK adalah membina agar dalam pelaksanaan tidak terjadi “onrecthmatige over heid dads” tetapi juga diberi kewenangan untuk “membinasakan” sepanjang apabila dibina tidak mau baru kemudian BPK meneruskan pada penegak hokum dan kemudian masuk ke dalam ranah pidana.
Bahwa pada dasarnya, pidana adalah “Ultimum Remedium” yaitu senjata terakhir dalam penegakan hukum, tapi yang terjadi sekarang dalam praktek banyak yang salah kaprah, dimana BPK tidak melakukan justifikasi namun perkara pidana tetap bisa jalan. Padahal, ending dari suatu auditing haruslah BPK.
17. Bahwa melihat dari Perda, TUPOKSI dan Perbup yang berlaku di Kabupaten Temanggung pada Tahun 2007, maka yang mungkin untuk dijadikan KPA hanyalah Asisten-Asisten Sekda serta Kabag Umum hanya berada di bawah Asisten III / Asisten Administrasi serta jelas dan tegas bahwa Kabag Umum tidak dinobatkan sebagai PA atau KPA dan juga bukan Bendahara. Dalam hal ini, Kabag umum hanyalah pembantu PA/KPA dan “the main authority” tetap berada pada PA/KPA dari Setda Temanggung tahun 2007. Dan dalam hal tanda tangan Kabag Umum selaku PPTK pada TBPU dan juga selaku penerima mandate dari PA/KPA maka tanda tangan dari Kabag Umum selaku PPTK tersebut tidak menimbulkan akibat hukum karena hanya tanda tangan PA/KPA yang bisa menimbulkan akibat hukum.
18. Bahwa untuk melihat apakah suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku, termasuk dalam hal ini Peraturan Daerah maka ada suatu lembaga review dan pengujiannya tanpa ada review dan pengujian yang menyatakan perda tersebut tidak syah maka perda tersebut syah sebagai hukum positif pada daerah yang bersangkutan.
19. Bahwa dalam hal keberadan Permendagri jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, maka Permendagari bukanlah suatu peraturan perundang-undangan karena yang termasuk peraturan perundang-perundangan hanyalah UUD 1945, UU, Perpu, Perpres, Perda dan Perdes. Jadi, apabila ada suatu Permendagri tentang pedoman dalam hal ini pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disebut oleh Permendari 13 Tahun 2006, bisa diikuti ataupun bisa tidak oleh suatu perda karena hukum mengikuti Permendagri bila dibawa kepada hukum syariat adalah sunnah sedangkan melaksanakan perda adalah wajib.


XVI. Keterangan Terdakwa, Drs. Rochman Mawardi; pada intinya didepan persidangan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa menjadi PNS sejak Tahun 1985, pertama selaku staff di Bag. Pemerintahan Sekda Temanggung serta jabatan terakhir sebagai Sekretaris di Dinas Perindagkop dan sebelumnya Terdakwa pernah menjadi Kepala bagian Umum di Setda Kab. Temanggung mulai Maret 2006 s/d Desember 2008
2. Bahwa pada Tahun 2007, Terdakwa juga memiliki tugas dan fungsi lain yaitu dalam pengelolaan keuangan anggaran APBD selaku PPTK dan dalam hal ini yang menjadi dasarnya adalah Peraturan Bupati Nomor 050 / 42 / 2006
3. Bahwa selaku PPTK tidak punya tanggung jawab mandiri dalam hal pertanggung jawaban keuangan sebenarnya saya tidak punya tanggung jawab karena hanya pembantu PA/KPA dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saya bertanggung jawab pada PA/KPA karena setiap penggunaan anggaran harus atas perintah atau disposisi persetujuan dari Pengguna Anggaran.
4. Bahwa tugas PPTK sendiri hanya berupa teknis administratif belaka dalam rangka penyiapan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas PA/KPA serta dalam hal ini PPTK tidak punya kewenangan pengeluaran anggaran pada SKPD, karena tugas dan fungsi yang diemban hanya penyiapan dokumen dan mengendalikan anggaran serta mengajukan saran / pertimbangan pada PA/KPA.
5. Bahwa pengertian dari mengendalikan dalam artian pada Bagian Umum ada Dana Tidak Langsung seperti Bantuan Organisasi social Kemasyarakatan, bantuan Organisasi Lainnya, maupun ada Subsidi Kelembagaan. Jadi dalam hal ini kami dalam pengendalian, dana itu oleh PA sudah dikeluarkan dalam jumlah berapa sehingga jika ada disposisi dari Bupati maupun dari PA kami bisa menyarankan dana ini masih sekian/masih cukup atau tidak cukup dan sebagainya.
6. Dalam hal penggunaan anggaran ini PPTK tidak punya kewenangan untuk menolak, karena kami tidak bisa menolak ataupun mempunyai wewenang untuk menggunakan suatu anggaran kami sifatnya hanya saran yang ditujukan kepada PA/KPA yang memiliki kewenangan mutlak dalam anggaran SKPD
7. Dalam hal ini, letak pengendalian tersebut seperti pos anggaran sudah dikeluarkan oleh bendahara, dan kemudian kalau ada disposisi dari Bupati atau Sekda maka akan dilihat ada dana sekian dan yang tinggal dalam anggaran sekian dan bukan pengendalian boleh atau tidaknya suatu pos anggaran dikeluarkan.
8. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tidak mengatur masalah pengendalian ini, tetapi diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 050 / 42 / 2006 tetapi disini memang ada kata-kata tugas pengendalian tapi tidak diatur perinciannya secara jelas dan lengkap
9. Bahwa dalam hal administrasi penggunaan Pos belanja tidak langsung tugas dan fungsi PPTK hanya sebatas saran belaka sedangkan yang dapat memerintahkan pada pos tersebut untuk keluar atau tidak oleh Bendahara Pengeluaran adalah PA dengan disposisi yang diberikan oleh PA tersebut. Dalam hal ini pengeluaran dana oleh bendahara pengeluaran tidak harus melalui PPTK tapi bisa juga langsung dari PA kepada bendahara pengeluaran dalam bentuk disposisi dalam surat undangan ataupun memo dari bupati. Tapi kalau yang melalui PPTK biasanya memakai proposal.
10. Bahwa dalam hal pengelolaan APBD, keluarnya dana tidak harus melalui PPTK karena perintah keluarnya dana dari Pengguna Anggaran kepada Bendahara, dimana untuk hal seperti ini biasanya melalui memo atau disposisi atau undangan dan apabila melalui PPTK dengan cara mengajukan proposal.
11. Bahwa dalam hal memo atau disposisi atau undangan tidak melalui PPTK, prosesnya yang benar dari Bupati kepada PA lalu kepada KPA lalu kemudian kepada PPTK baru kepada Bendahara.
12. Bahwa bendahara seharusnya wajib melaporkan kepada PPTK
13. Bahwa dalam hal dana yang dipakai untuk undangan melalui memo Bupati langsung kepada bendahara pengeluaran, PPTK mengetahui hal ini tidak sesuai tapi karena kewajiban PPTK hanya saran agar tidak memakai dana tersebut maka hal ini sudah saya lakukan, dimana saya bersama bendahara menghadap Bupati untuk menyarankan karena untuk masalah dana untuk takziah, ondangan dan sebagainya sudah berjalan sebelum saya menjadi Kabag tetapi dari pemeriksaan BPK yang itu tidak disampaikan kepada saya sebagai temuan tapi hanya disampaikan kepada bendahara memang pernah disampaikan secara lisan jangan sampai meggunakan dana Bantuan Sosial dari sini kami menghadap agar Bupati bersama bendahara agar tidak memakai dana itu.
14. Bahwa untuk anggaran APBD Tahun 2007, memang sudah ada pemeriksaan dari BPK dimana berdasarkan LHP dari BPK atas pengelolaan APBD Tahun 2007 disampaikan rekomendasi untuk bantuan social kemasyarakatan untuk tahun anggaran selanjutnya agar diperbaiki oleh tim anggaran eksekutif pemenpatan posnya dan untuk dana bantuan social minta Bupati Drs.M.Irfan agar kembalikan dana Rp. 57.700.000,00 dan Bupati Hasyim telah melakukan pula tindak lanjut atas rekomendasi ini dan sudah dilakukan penagihan kepada mantan bupati Drs. M.Irfan yang saat penggunaan dana ini menjabat sebagai Bupati dan yang memakai dana ini untuk kepentingan pribadi
15. Bahwa tagihan dari Bupati Hasyim ini dilakukan setelah tanggal 19 Agustus 2008 sebelum M.Irfan sakit. Dalam hal surat tagihan ini, Bawasda pada waktu itu rikuh-pakewuh untuk menyampaikan kepada M Irfan yang juga pernah jadi Bupati sebelumnya kemudian saya yang ditugaskan untuk menyampaikan surat tagihan tersebut dan oleh beliau M.Irfan menyebutkan tidak akan mengembalikan karena masalah itu dari dulu sudah seperti itu dan biar sampai ke pengadilan katanya.
16. Bahwa seharusnya memang ada dana sendiri untuk hal-hal seperti kondangan, takziah dan melayat ini yang dikenal dengan Dana Taktis dan saat Dana Bansos ini dikeluarkan dana itu masih ada akan tetapi Bupati M Irfan saat itu tidak mau menggunakan atau memakai Dana Taktis, dan yang bertanggungjawab dalam hal dana ini adalah PA serta posnya ada diletakkan di Bagian Umum
17. Bahwa dalam pencairan dan pengeluaran dana pada Pos Bantuan Sosial yang digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati M Irfan ini tidak melalui PPTK tapi langsung dari Bupati M rfan yang memerintahkan S.Pri untuk melakukan kas bon kepada Bendahara yang memegang uang pada pos tersebut dan dalam kasus bantuan sosial ini diluar wewenang saya selaku PPTK dan selain itu dana oleh bendahara sudah dikeluarkan terlebih dahulu dan tidak melalui saya. Saya sendiri selaku PPTK baru tahu setelah dikeluarkan dananya tersebut oleh bendahara dan dalam hal ini saya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan cair atau tidaknya suatu anggaran.
18. Bahwa dalam hal penggunaan dana pos Bantuan Sosial ini tidak ada peran saya, tapi dalam hal dana yang dikeluarkan dari proposal permohonan bantuan memang ada setelah disposisi dari Bupati kepada Sekda selaku PA kemudian kepada Assisten III Sekda selaku KPA kemudian kami dalam rangka pengendalian kami selaku PPTK melihat masih ada berapa dana dan pos mana kira-kira yang sesuai untuk kemudian ajukan nota dinas kepada PA dan isinya hanya berupa saran karena kewenangan memakai atau menolak atau menerima suatu anggaran apakah sesuai atau tidak posnya atau dilengkapi atau tidak dengan bukti yang lengkap ada pada Pengguna Anggaran
19. Bahwa dalam dana Bantuan Sosial dari awal mekanismenya sudah keliru atau salah karena langsung dari Bupati melaui S.Pri kepada bendahara dalam melakukan bon dinas , dimana seharusnya lewat Sekda selaku Pengguna Anggaran kemudian Kuasa Pengguna Anggaran baru PPTK dan Bendahara baru mengeluarkan dana terlebih dahulu dan ternyata selama ini sudah berlangsung keliru dan berdasarkan keterangan dari bendahara hal ini baru ditegur secara tertulis bahwa pelaksanaanya tersebut tidak tepat atau tidak sesuai pada APBD tahun 2007 berdasarkan LHP BPK yang dikeluarkan pada Tahun 2008 tapi sebelumnya tidak ada teguran secara tertulis dan dianggap telah benar
20. Bahwa dalam hal adanya penyampaian secara lisan oleh BPK pada Tahun 2006 tentang Pos Bantuan Sosial yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati seperti takziah dan kondangan, Hadi Juwana selaku bendahara pernah dua kali menyampaikan hal ini, pertama lewat S.Pri bupati tapi S.Pri tidak menyampaikan karena takut lalu yang kedua bendahara bersama kami menyampaikan kepada Bupati. Dalam hal ini saya tahu salah terutama sejak ada temuan BPK dan disarankan secara lisan kepada bendahara ini dan proses penyampaian ini dilaksanakan pada awal-awal tahun anggaran 2007 serta nampaknya belum ada dana dicairkan namun setelah diberi saran pada Bupati M Irfan tentang penyampaian lisan oleh BPK tersebut Bupati M Irfan menolak dan ternyata meski telah disampaikan hal demikian kepada Bupati ternyata Bupati tetap memerintahkan S.Pri untuk minta kas bon pada bendahara (Hadi Juwana)
21. Bahwa seharusnya dalam hal penggunaan dana bansos tidak boleh lewat bon dinas dan harus diterimakan langsung pada penerimanya yang berhak dan tidak boleh lewat perantara orang lain
22. Bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pada PPKD/BUD (Bendahara Uumum Daerah) dan ini ada aturannya ada baik di Peraturan Pemerintah maupun Permendagri bahwa bendahara adalah pejabat fungsional dan bertanggung jawab kepada Bendahara Umum Daerah
23. Bahwa dalam hal keterangan yang disampaikan Hadi Juwana (Bendahara Pengeluaran) pada saat kesaksiannya yang menyebutkan Kabag Umum adalah atasannya adalah keliru, selaku staff memang Hadi Juwana adalah staff bagian umum tapi selaku Bendahara Pengeluaran karena fungsional dan sudah diatur baik Peraturan Pemerintah maupun Permendagri beliau bertanggung jawab pada Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran adalah bawahan dari Bendahara Umum Daerah
24. Bahwa untuk laporan-laporan yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran, memang saya mengetahui akan hal itu karena Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pada Pengguna Anggaran (Sekda) sehingga mengenai laporan pertanggung jawaban kepada PA ini saya ikut mengetahuinya serta saya ikut tanda-tangan dalam TBPU (Tanda Bukti Pengeluaran Uang) sebagai Kabag Umum/PPTK tetapi saat pencairan uangnya saya tidak ikut dan dalam hal ini posisi tanda tangan saya dalam TBPU hanya berupa fungsi pengendalian belaka tentang sudah keluarnya uang pada pos-pos tersebut dan ini dilakukan setelah dikeluarkannya uang oleh Bendahara Pengeluaran dan tanda tangan saya pada TBPU menurut aturan tidak ada pengaruhnya anggaran tersebut cair atau tidak sedangkan mengenai pertanggung jawaban pengeluaran dana pada SKPD dibuat oleh Pengguna Anggaran dan bukan oleh PPTK
25. Bahwa dalam hal disposisi saya kepada TU/Bendahara adalah untuk membuat nota dinas kepada Sekda selaku PA dan bila di ACC (disetujui) oleh Sekda baru dana bisa dicairkan tapi tanpa disposisi saya kepada Bendahara pun uang tetap bisa dicairkan oleh Bendahara melalui perintah Bupati langsung
26. Bahwa saya masih beranggapan untuk dana subsidi dalam hal saran saya kepada Bendahara apabila belum ada disposisi dari Bupati atau Sekda selaku Pengguna Anggaran dan saya juga konsultasi dengan Bendahara dan kemudian dari TU/Bendahara benar sesuai dengan fungsi pegendalian saya selaku PPTK, dan kemudian Bendahara akan membuatkan nota dinas kepada Sekda selaku PA dan kalau sudah dinaikkan kepada Sekda dan Sekda selaku PA ACC (menyetujui) itu bendahara baru bisa mencairkan
27. Bahwa saya pernah juga membaca Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tapi dalam petunjuk pelaksanaan APBD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 050/42 / 2006 yang dipakai untuk dasar APBD ini belum memberikan petunjuk pelaksanaan atau belum mencantumkan apa itu dana subsidi kepada perusahaan/lembaga atau digunakan untuk apa pos dana ini. Dalam dal ini pula, pertama kami tidak susun RKA dimana kemudian dana subsidi kelembagaan itu oleh Panggar Eksekutif baik oleh Sekda maupun oleh Bagian Keuangan diletakkan di Bagian Umum, karena tidak susun RKA sehingga pada kami timbul tanda tanya, lalu kami bersama Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana) konsultasi dengan PPKD/Bagian Keuangan dan didapat jawaban bahwa posa dana itu digunakan untuk bantuan lembaga-lembaga non pemerintah dan karena semacam itu kemudian setiap pengeluaran kami pun mengajukan nota dinas kepada PA yang notabenenya PA adalah Ketua Tim Anggaran Eksekutif yang lebih mengetahui pos dana itu untuk apa dan beliau selaku PA meng-ACC mengeluarkan itu maka kami anggap benar. Kemudian, yang keduanya dalam rincian DPA yang dijelaskan anggaran untuk pos ini sebesar Rp 330 jt, dimana juga dirincikan untuk BKKSI 30 jt yang juga bukan perusahaan dan pada intinya sama, lalu Sekda sendiri selaku PA juga pernah beri bantuan dekranasda dan ternyata juga diambil dari bantuan subsidi ini
28. Bahwa sesuai dengan Tupoksi, saya juga dibantu oleh Kasubag TU dan Keuangan, dan juga ada staff yang diangkat oleh Bupati atas usul Bendahara Umum Daerah sebagai Bendahara Pengeluaran dan bertanggung jawab pada Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran tidak bertanggung jawab pada Kabag Umum dalam tugas-tugas kebendaharan
29. Bahwa dalam hal pengelolaan keuangan daerah saya selaku PPTK tidak bisa memberi perintah Bendahara Pengeluaran dalam hal untuk mengeluarkan atau tidak dana yang dikelolanya, dalam hal disposisi saya berupa P. Hadi/TU, selesaikan idem, dari disposisi ini hanyalah untuk membuat nota dinas kepada Pengguna Anggaran agar nanti disetujui atau tidak oleh Pengguna Anggaran baru dana bisa dicairkanoleh Bendahara Pengeluaran dan bukan untuk perintah datau disposisi untuk mencairkan dana
30. Bahwa adanya TBPU berfungsi sebagai pengendalian tentang uang dari pos tersebut benar sudah keluar dan hal ini juga sudah berlangsung lama. Dalam hal ini, kami selaku PPTK hanya bisa menyarankan jangan memakai dana itu dan ini sudah kami sampaikan. Dalam hal dana subsidi dan social ini yang berwenang ada tiga jabatan yaitu Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Benhdara Pengeluaran.
31. Bahwa fungsi Kabag Umum selaku PPTK hanya mengendalikan tapi terhadap penggunaan atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran adalah bukan kami yang bertanggung jawab karena pada dasarnya kami tidak bisa menghentikan karena kami tidak punya kewenangan. Sedangkan dalam hal adanya tanda tangan kami pada TBPU, kami selaku bawahan Bupati sudah menyarankan agar tidak demikian, tetapi ternyata uang sudah keluar dulu, kemudian kami tidak punya kekuasaan untuk menolaknya. Dalam hal pengelolaan anggaran APBD yang tidak tepat ini sepanjang Bendahara Pengeluaran serta PA/KPA setuju akan tetap berlangsung pengeluaran dan pencairan dana dimaksud karena kami selaku PPTK memang tidak memiliki kewenangan
32. Bahwa dalam hal TBPU, kami tidak mengetahui apakah harus ada atau tidak tanda tangan PPTK tapi dalam hal ini dasar kami untuk mengetahuinya hanyalah dalam hal untuk mengendalikan agar pos tersebut bisa dipantau tentang uang yang telah keluar masuk untuk nanti dilaporkan pada Pengguna Aggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan mutlak
33. Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 tahun 2006 selaku PPTK sebenarnya tidak punya tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah
34. Bahwa dalam hal dokumen-dokumen yang saya tanda tangani hanya untuk laporan saya pada Pengguna Anggaran dimana saya diwajibkan sesuai aturan untuk melaporkan setiap bulannya penggunaan anggaran di Bagian Umum pada Pengguna Anggaran, ada berapa rekening, SPM dan SPJ yang sudah dilaksanakan
35. Bahwa sifat saya melaporkan saja dan tentang mekanisme uang persediaan pada SKPD memang ada uang persediaan tapi yang meminta uang persedian adalah Pengguna Anggaran dan bukan PPTK
36. Bahwa dalam struktur organisasi pengelolaan anggaran, Perbup, PP, Permendagri, ada satu pejabat penatausahaan anggaran yang dijabat oleh Kasubag TU
37. Bahwa dokumen-dikumen yang saya tanda tangani hanya sebatas administrasi sebagai kelengkapan pertanggung jawaban pada Pengguna Anggaran
38. Bahwa untuk kelembagaan juga diakui Kabag Keuangan selaku PPKD karena masih masa transisi dan Sekda sendiri selaku Pengguna Anggaran, dan dalam Perda pun belum dijelaskan pengertiannya secara rinci serta jelas
39. Bahwa Disposisi “TU/bendahara” adalah sifat berupa saran sehingga dari “TU/Bendahara” akan membuat nota dinas pada Pengguna Anggaran, dan kalau di ACC Pengguna Angaran baru akan dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran, dan saran dari saya selaku PPTK ini bukanlah suatu keharusan, dimana untuk saran ini bisa diikuti dan juga bisa tidak
40. Bahwa saya selaku PPTK tidak punya kewenangan dalam menentukan cair atau tidaknya suatu anggaran dan selaku bawahan saya sudah sampaikan secara lisan pada Bupati tetapi ternyata Sekda selaku Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan mutlak dalam hal ini tetap mengeluarkan SPM
41. Bahwa dalam penggunaan Dana Taktis, pertanggung jawaban yang saya ketahui untuk tahun 2006 dan tahun 2007, bendahara mau mengeluarkan dana taktis kalau ada memo dari Bupati dan memang seharusnya untuk kegiatan Bupati seperti kondangan dan takziah seharusnya bisa digunakan Dana Taktis dan bukan dana Bansos
42. Bahwa waktu dilakukan pemeriksaan oleh BPK saya juga dimintai tanggapan oleh BPK untuk pemeriksaan Tahun 2008
43. Bahwa yang membuat SPJ dalam hal acara kondangan, takziah Bupati M Irfan diambilkan dari pos dana Bansos adalah Bendahara Pengeluaran (hadi Juwono) karena sudah konsultasi dengan Pengguna Anggaran (sekretaris Daerah) dan menurut Pengguna Anggaran (Sekda) ini adalah anggaran yang paling dekat
44. Bahwa pada akhir tahun ada anggaran ada yang diambilkan dari Bantuan Subsidi Kemasyarakatan untuk kegiatan dalam hal kondangan, takziah untuk Bupati ini dan oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan karena anggaran bansos telah habis dananya diambilkan dari bantuan Subsidi Kemasyarakatan ini dan pelaksanaannya untuk jangka waktu lebih kurang 1 bulan
45. Bahwa kemudian, untuk tahun 2008, kami berasumsi karena ada temuan dari BPK berdasarkan LHP maka APBD 2008 tidak ada lagi bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga
46. Bahwa pencairan anggaran dari pos bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga selalu dibuatkan nota dinas guna melakukan pencairannya dan untuk bantuan bagi LSM Frontal seingat saya juga dibuatkan nota dinasnya karena Bendahara Pengeluaran kalau belum ada ACC dari Pengguna Anggaran belum akan mencairkan dananya
47. Bahwa bagi penerima bantuan memang tidak punya kewajiban membuat atau menyampaikan laporan pertanggung jawaban dari anggaran yang diterimanya
48. Bahwa saya juga pernah sampaikan saran nominal bantuan berapa, rata-rata kalau belum ada nominal dari Bupati atau Pengguna Anggaran maka berkisar Rp 1 jt s/d Rp 5 jt dan ada hal khusus dimana sudah ada nominal dari Bupati atau Sekda selaku Pengguna Anggaran
49. Bahwa tanggung jawab saya selaku PPTK hanya dalam hal penata-usahaan dan dokumentasi anggaran yang ada pada Bagian Umum kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran SKPD Setda Kab. Temanggung tahun 2007 serta hanya sebatas administrasi belaka
50. Bahwa dalam hal adanya rekapitulasi pegeluaran dana Bantuan Sosial yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran, maka saya memang ikut menandatangani selaku yang ikut mengetahui













IV. ANALISIS HUKUM

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Manakala dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikaitkan dengan kewenangan, jabatan serta kedudukan seperti didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat dalam persidangan ini, sudah seharusnya tidak terlepas dari aspek Hukum Administrasi Negara (HAN), dimana pada prinsipnya berlaku pula suatu pertanggung jawaban jabatan yang lain dan terpisah dengan pertanggung jawaban dalam ranah Hukum pidana. Hal ini pula yang dijelaskan Diana Halim Koentjoro pada bukunya “Hukum Administrasi Negara” (Penerbit Ghalia Indonesia; 2004; hal. 21) yang menyebutkan antara hukum pidana dan HAN dua-duanya terletak dalam bidang hukum publik, namun dalam hal HAN maka hukum pidana berfungsi sebagai “hulprecht” (hukum pembantu) bagi HAN artinya setiap ketentuan dalam HAN selalui disertai sanksi pidana agar ketentuan HAN itu ditaati oleh masyarakat.

Kemudian, untuk melihat ada atau tidaknya suatu Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang, jabatan serta kedudukan dalam suatu tindak pidana korupsi sebagaimana didasarkan Pasal 3 serta perbuatan secara melawan hukum sebagaimana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terlebih dahulu harus dilihat adalah ada atau tidak kewenangan yang melekat pada pelaku yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan sehingga menimbulkan akibat hukum berupa kerugian negara atau daerah atau perekonomian negara karena inti dari segala perbuatan atau tindakan dalam lapangan HAN (termasuk dalam hal pengelolaan APBD) bermuara dari ada atau tidaknya kewenangan yang melekat pada pejabat yang melakukan perbuatan tersebut sehingga dapat dilihat unsur kesalahan (schuld) yang melekat pada dirinya.

Selanjutnya, untuk menarik perbuatan sebagaimana diatur perundang-undangan yang bersifat administrasi negara kedalam ranah hukum pidana haruslah bersifat akademis dan sesuai norma perundang-undangan sehingga dapat diukur serta dinilai seberapa jauh kesalahan pada diri Terdakwa tanpa ada sedikitpun keraguan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana pada Terdakwa. Hal ini sesuai dengan pendapat yang diungkapkan Curzon LB Curzon dalam bukunya “Criminal Law” (London; M & E Pitman Publishing ; 1997) yang menjelaskan :
“Bahwa untuk dapat mempertanggung jawabkan seseorang dan karenanya mengenakan pidana terhadapnya, tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada diri hakim tentang kesalahan terdakwa”

Hal ini pula yang disampaikan Prof. Moeljatno dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” (Jakarta; Bina Aksara; 1987) dengan menerangkan :
“Orang tidak mungkin mempertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana”

Sementara itu, Indriyanto Seno Adji dalam buku “Korupsi dan Hukum Pidana” menyebutkan :
”Tindak pidana adalah perbuatan seseorang yang diancam pidana, perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya”

Berpedoman pada hal tersebut diatas dan melihat posisi Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum, ternyata saat perbuatan Terdakwa pada kedudukan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kabag. Umum Sekretariat Daerah Kab. Temanggung Tahun 2007 sekaligus sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Setda Kab. Temanggung Tahun 2007. Dimana, berangkat dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka tentang tugas pokok dan fungsi Kabag Umum Setda Temanggung serta PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007 telah diformulasikan dalam Keputusan Bupati Temanggung Nomor: 130.2/26 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung :

Pasal 47 :
Bagian umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata usaha pimpinan, kearsipan dan perjalanan dinas, keuangan di lingkungan sekretariat daerah, mengelola rumah tangga pimpinan dan sekretariat daerah, kantor bupati dan wakil bupati, mengelola sandi dan telekomunikasi.

Pasal 48 :
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 47 keputusan ini bagian umum mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan tata usaha pimpinan, kearsipan dan keuangan
b. Pengelolaan administrasi keuangan pimpinan dan sekretariat daerah
c. Pengelolaan urusan rumah tangga bupati, wakil bupati dan sekretariat daerah
d. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan gedung sekretariat daerah, kantor bupati dan wakil bupati
e. Pelaksanaaan pengiriman an pengiriman berita sandi dan telekomunikasi
f. Pemeliharaan alat-alat sandi serta pengamanan terhadap informasi atau berita sandi dan telekomunikasi

Sedangkan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
PasaI 12 :
1. Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
2. PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 13 :
1. Penunjukan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
2. PPTK bertanggung jawab kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

Berangkat dari ketentuan tersebut diatas, hubungan kerja dan penjalanan tugas pokok dan fungsi PPTK SKPD dalam hal pengelolaan keuangan daerah terlihat hubungan hukum berdasarkan sumber kewenangan dalam lapangan hukum administrasi negara dengan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak mungkin terlepas dengan kewenangan serta tugas pokok dan fungsi yang melekat pada PA atau KPA tersebut.

Kemudian, berbicara tentang Pengguna Anggaran sendiri, berdasarkan ketentuan tentang pengelolaan keuangan negara/daerah terlihat pada Pasal 10 ayat (1) Huruf b UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyebutkan :
“Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat (2) huruf C :
b. dilaksanakan oleh Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah”

Selanjutnya, tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara/daerah apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinyatakan secara tegas pada Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dengan menyatakan :
“Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang”

Sementara itu, dihubungkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 1 angka 12 jelas disebutkan subyek hukum yang memiliki kewenangan mutlak dalam penggunaan anggaran yaitu:
“Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga Negara/SKPD”

Dan untuk hal ini ditegaskan kembali pada Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini disebutkan :
“Kepala SKPD adalah Pengguna Anggaran/Pengguna barang bagi SKPD yang dipimpinnya”

Sedangkan mengenai kewenangan yang harus dilaksanakan Pengguna Anggaran dalam pelaksaan penataan pengelolaan keuangan negara/daerah disebutkan dengan tegas pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan :
“Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”

Sebagai turunan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pada Pasal 10 menyebutkan :
“Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yaiig dipimpinnya;
i. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
m. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.”
Sedangkan kewenangan Pengguna Anggaran dapat dilihat dari ketentuan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 :
1. Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
2. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.
3. Penetapan kepala unit kerja pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
4. Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.

Dalam pelaksanaan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga mengatur tentang fungsi dan tugas PPTK yaitu :
Pasal 12 :
1. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
2. Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
3. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
4. PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
5. PPTK mempunyai tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
6. Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini, ketentuan pada Permendagri 13 tahun 2006 tetap mengkaitkan PPTK dengan Pengguna Angaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal pengelolaan pelaksanaan suatu APBD, dimana ketentuan Pengguna Anggaran pada Permendagri 13 Tahun 2006 terdapat pada Pasal 10 yang menyebutkan :
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Sedangkan ketentuan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran pada Permendagri 13 tahun 2006, disebutkan pada Pasal 11 :
1. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
2. Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
3. Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.
4. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.


Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan “Setelah APBD ditetapkan dengan Perda, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota”, dimana dalam pelaksanaannya pada APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2007 sendiri, produk hukum daerah yang menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Temanggung dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 050/42/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan APBD Kabupaten Temanggung dalam pelaksanannya hingga tanggal 30 Nopember 2007, yang menyebutkan :
Pasal 1 :
Pedoman pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten temanggung sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

Pada lampiran BAB II; PERENCANAAN; Bagian E tentang Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) angka 3 huruf b tentang RKA Belanja disebutkan RKA belanja SKPD memuat seluruh belanja SKPD yang dikelompokkan:
- Belanja Tidak Langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja ini meliputi belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan social, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tak terduga.

Sedangkan mengenai perincian dari penjelasan dari bagian-bagian belanja tidak langsung ini sama sekali tidak ada penjelasan yang jelas dan tegas dalam Peraturan Bupati Nomor 050/42/2006.

Selanjutnya, dalam BAB III; PENGORGANISASIAN; Bagian A tentang PENGGUNA ANGGARAN (PA) pada angka 2 paragraf 2 dijelaskan :
Untuk satuan kerja sekretariat daerah, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Asisten Sekda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sesuai tugas yang menjadi tanggungjawabnya.

Sementara itu, pada Bagian B tentang PPTK disebutkan, PPTK diusulkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Prangkat Daerah (DPA-SKPD) serta PPTK adalah pembantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Adapun tugas dan fungsi PPTK adalah sebagai berikut :
a. Mengelola kegiatan dan melaksanakan fungsi mengendalikan penyelenggaraan satuan kegiatan, termasuk di dalamnya mengenai penatausahaan keuangan (non akuntansi). PPTK membubuhkan tandatangan atau paraf pada dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan DPA-SKPD; dan seterusnya

Berangkat dari rangkaian peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari pengelolaan dan pelaksanaan APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 diatas, jelas sekali Terdakwa selaku Kabag Umum dan juga PPTK sama sekali tidak memiliki kewenangan dan hak untuk secara sendiri ataupun mutlak (hak otonom) menentukan pelaksanaan dan pencairan suatu anggaran pada pos APBD Kab. Temanggung. Pada peraturan perundang-undangan jelas sekali yang memiliki hak dan kewenangan (hak otonom) dalam anggaran pada SKPD Setda Temanggung Tahun 2007 hanyalah PA (Sekda); KPA (Asisten Sekda) serta bendahara pengeluaran dan sekali lagi bukan terdakwa selaku PPTK. Tanpa adanya kewenangan yang dimiliki serta melekat pada jabatan yang diemban dalam melaksanakan tugas dan fungsi oleh Terdakwa bagaimana mungkin Terdakwa dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada kesalahan ataupun kerugian dalam pelaksanaan APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 tersebut.

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi fakta Sekretaris Daerah selaku PA, Asisten Sekda selaku KPA dan Bendahara Pengeluaran didukung Keterangan Ahli HAN serta ahli dari BPK, Terdakwa selaku Kabag Umum sekaligus sebagai PPTK telah melaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya sebagaimana mestinya dan tidak ada sama sekali perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang, jabatan serta kedudukan yang dilakukan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat karena kewenangan, kedudukan dan jabatan dalam hal ini sama sekali tidak berada pada posisi PPTK yang dilaksanakan Terdakwa. Bahwa, dalam hal ini pula, Terdakwa selaku PPTK dalam jabatan yang melekat padanya hanya berasal dari mandat yang diberikan PA/KPA kepada dirinya selaku PPTK sehingga pertanggung jawabannya tidak mungkin dimintakan pada diri Terdakwa selaku penerima mandat tetapi sudah semestinya diberikan pada si pemberi mandat tersebut dalam hal ini PA/KPA.

Kalaupun dalam penggunaan dan pencairan APBD Temanggung Tahun 2007 pada pos Bantuan subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga dan pos Bantuan Sosial ada yang tidak sesuai dengan peruntukkannya ataupun melanggara peraturan hukum, maka apa yang dilakukan terdakwa tidak atau belumlah sampai pada adanya perbuatan hukum yang nyata atau konkrit atau menimbulkan akibat hukum yang nyata atau konkrit sehingga perbuatan tersebut dapat terlaksana sebagaimana diharuskan apabila hendak meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang yang dituduh atau diduga dan kemudian didakwa melakukan perbuatan pidana (delik). Pertanggungjawaban pidana kepada seseorang baru bisa dimintakan apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum yang nyata atau konkrit dan telah selesai serta pada pelaku memiliki kewenangan dan juga kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat dihubungkan dengan perbuatannya.

Dalam hal perbuatan berupa Nota Dinas tentang saran jumlah dan pos anggaran dalam pengelolaan anggaran pada pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga yang diajukan Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwono) serta diketahui Terdakwa selaku PPTK kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran (PA) baru menimbulkan akibat hukum yang nyata apabila PA (Sekda) meyetujui pencairan dan penggunaan anggaran dimaksud karena kewenangan dalam penggunaan anggaran melekat pada Sekda selaku Pengguna Anggaran serta tugas dan fungsi untuk mengkaji apakah anggaran tersebut telah sesuai dengan peruntukkannya dan telah dilengkapi bukti yang lengkap dan syah sebagaimana diamanatkan perundang-undangan hanya berada pada PA/KPA serta Bendahara Pengeluaran dan bukan pada PPTK. Apabila PA (Sekda) menggunakan dan menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatannya, sudah semestinya perbuatan hukum ini tidak akan terjadi, tapi karena PENGGUNA ANGGARAN (SEKDA) TIDAK MENGGUNAKAN KEWENANGAN yang melekat pada jabatannya maka perbuatan hukum ini menjadi nyata dengan adanya PERINTAH PENGGUNA ANGGARAN (SEKDA) kepada Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan anggaran dan BUKAN PERINTAH KEPADA TERDAKWA selaku PPTK sebagaimana dijelaskan Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya pada persidangan yang lalu.

Sedangkan untuk Pos Bantuan Sosial yang dalam audit BPK berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2008 atas pelaksanaan APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 telah merekomendasikan terdapatnya Kerugian Daerah sebesar Rp 57.700.000,- serta harus ditagihkan kepada Bupati (M Irfan almarhum), tidaklah mungkin dimintakan pertanggungjawaban kepada Terdakwa. Hal ini didasarkan pada tidak adanya perbuatan hukum yang dilakukan Terdakwa dalam hal pencairan dana pos Bantuan Sosial. Dalam hal ini pencairan Pos Bantuan Sosial dilakukan Bupati M Irfan (almarhum) dengan Bendahara Pegeluaran (saksi HADI JUWANA) dimana seharusnya bendahara pengeluaran menolak permintaan bon dinas Bupati M Irfan (almarhum) melalui Staff Pribadinya dan bukan mengabulkan permintaan bon dinas karena kewenangan untuk menolak permintaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam hal pengelolaan keuangan daerah melekat pada bendahara pegeluaran dan bukan pada Terdakwa selaku PPTK. Tapi ternyata, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan manipulasi fakta hukum dan persidangan dengan menyebutkan bahwa dana ini diambilkan oleh Terdakwa dari pos Belanja Bantuan Organisasi Sosial Lainnya atau Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan dan dipertanggungjawabkan dengan dukungan undangan, dan nota disposisi Bupati. Suatu kebohongan yang sangat nyata dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang kita jalani ini.

Dari uraian diatas, terlihat benang merah yang melatar belakangi perkara ini, yaitu adanya pemahaman yang secara limitatif diantara para penegak hukum, antara lain bagaimana implementatif validitas HAN dengan kekeliruan pemahaman terhadap apa yang dinamakan Hukum Pidana, khususnya dalam keterkaitan dengan Tidak Pidana Korupsi. Harus kita akui, bahwa pemahaman perkara tindak pidana korupsi khususnya dalam wacana HAN adalah kekeliruan hukum yang nyata sebagai pelanggaran hukum pidana, dalam hal ini tindak pidana khusus berupa pelanggaran tindak pidana korupsi. Pakar hukum pidana administrasi negara sangat terbatas jumlahnya, selain ada pula keterbatasan pemahaman antara penyalahgunaan wewenang yang tunduk pada HAN dengan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum dalam area hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi yang eksplisitas mengandung norma hukum yang legislatif tersebut. Dan, andaikata pun perbuatan terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang tidak tunduk pada HAN, maka tidaklah tepat apabila perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk area hukum pidana, sebagaimana alasan berikut :

Karakteristik perkara pidana Indonesia telah menempatkan unsur yang esensial dalam suatu perumusan delik, baik yang ujud perumusannya secara tersirat maupun tersurat, yaitu apa yang dinamakan unsur melawan hukum atau “wedderechttelijk”.
Sebagai suatu delik formil, unsur melawan hukum dalam suatu perumusan delik kerap menempatkannya sebagai suatu perbuatan yang primaritas untuk menentukan dipidananya seseorang atau tidak atau dikenal dengan istilah “strafbarehandeling”.
Perbuatan terdakwa yang dapat dipidana (strafbarehandeling) terletak pada wujud suatu perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan/pasal yang mengaturnya, bukan pada akibat dari perbuatannya sebagai bentuk dari delik materil. Sebagai delik formil, konsekuensi hukumnya adalah bahwa seorang penuntut umum wajib membuktikan unsur esensial dari “strafbarehandeling” atau perumusan ketentuan yang didakwakan tersebut, begitu pula pembuktian terhadap unsur yang merupakan “sarana” penggunaan dari strafbarehandeling tersebut.

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat;
Serta hadirin Sidang sekalian;

Dalam perkara ini, Terdakwa Drs. Rochman Mawardi dikenakan dakwaan yang bersifat primair melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang wujud-wujud perbuatannya secara substansi memuat ketentuan bersifat elastis.

Untuk menghindari elastisitas ketentuan ini dan disalahgunakannya ide awal ketentuan ini oleh siapapun, kita semua menyadari bahwa permasalahan ketentuan pasal dalam undang-undang ini tidak pula disalahgunakan bagi kepentingan seseorang maupun kekuasaan yang sesaat saja, lagi-lagi ada perkara lainnya yang tidak atau belum tentu memiliki relevansinya dengan Drs. Rochman Mawardi.

Dalam hal ini, perlu dicermati secara seksama, Surat Dakwaan dan Requisitor yang merumuskan korelasi antara “strafbarehandeling” dengan “fakta” dari Rekan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Strafbarehandeling dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ini adalah seolah-olah Terdakwa Drs. Rochman Mawardi “dengan melawan hukum” atau “wedderechtelijk” atau “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, meskipun sejarah penempatan unsur-unsur ini, khususnya mengenai “melawan hukum” dan “menyalahgunakan kewenangan” dikatakan hanya sebagai sarana dari perbuatan yang dapat dipidana, yaitu unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu badan” maupun unsur “menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu badan”.

Dalam hal ini, untuk meluruskan hal yang berkaitan dengan fakta pada Surat Dakwaan maupun Requisitor Jaksa Penunut Umum mengenai korelasi antara “fakta” dengan “strafbarehandeling” dari hal yang didakwakan kepada Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat, maka kami akan melihat terlebih dahulu pada permasalahan yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana karena dalam hal penerapan dan penegakan hukum pidana suatu perbuatan pidana tidak akan pernah terlepas dari sisi pertanggungjawaban pidana.

Berbicara pertanggungjawaban pidana, maka semuanya akan sangat bergantung dengan adanya suatu tindak pidana (delik). Tindak pidana disini, berarti menunjukkan adanya suatu perbuataan yang dilarang. Leonard Switz pada bukunya berjudul “Dilemma’s in Criminology” (New York; Mc. Graw Hill; 1967) menyebutkan untuk dikatakan sebagai suatu tindak pidana (delik) jika telah terpenuhinya 5 syarat, yaitu :
1. An act must take place that involves harm inflicted on someone by the actor
2. The act must be legally prohibited in the time it is committed
3. The perpetrald must have criminal intent (mesn rea) whe he engages in the act
4. There must be caused relationship between the voluntary misconduct and the harm that result from it; and
5. There must some be legally prescribed punishment for anyone convicted of the act


Kata Delik atau delictum atau delict sendiri memiliki arti sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Dimana dalam hal hukum pidana sendiri kita mengenal adanya dua jenis yaitu delik formil yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta delik materil yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dan, pada delik ini sendiri Van Hattum menyebutkan antara perbuatan dan orang yang melakukannya sama sekali tidak dapat dipisahkan.

Dalam ilmu hukum pidana, kita juga mengenal adanya unsur yang terdapat dalam delik yaitu berupa :
1. Unsur subyektif yaitu berupa unsur yang berasal dari dalam diri si pelaku yang dihubungkan dengan adanya suatu kesalahan yang diakibatkan oleh suatu kesengajaan (opzet/dolus) ataupun kealpaan (negligence) yang juga sangat berhubungan dengan asas hukum pidana “an act does not make a person guilty unless the mind guilty or actus non facit reum nisi mens sit rea”.
Dalam perkembangan ilmu hukum pidana sendiri, para pakar pidana telah menyetujui tentang kesengajaan sendiri terbagi atas 3 (tiga) bentuk yaitu :
- Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk)
- Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheid bewustzijn)
- Kesengajaan dengan keinsyafan akan kemungkinan (dolus eventualis)

Serta untuk kealpaan sendiri terbagi atas 2 (dua) bentuk yaitu :
- Tidak berhati-hati
- Dapat menduga kemungkinan akibat perbuatan itu
2. Unsur Obyektif yang merupakan unsur yang berasal dari luar diri si pelaku yang terdiri atas :
a. Perbuatan manusia berupa :
a.1. act yaitu perbuatan aktif atau perbuatan positif
a.2. omission yaitu perbuatan pasif atau perbuatan negative yaitu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan
b. Akibat (result) perbuatan manusia, dimana dalam hal ini akibat tersebut membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum
c. Keadaan-keadaan (circumstances) yang terbagi atas :
c.1 keadaan pada saat perbuatan dilakukan
c.2 keadaan pada saat perbuatan telah dilakukan
d. Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum, dimana sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan si pelaku dari hukuman dan sifat melawan hukum adalah perbuatan itu bertentangan dengan hukum yakni berkenaan dengan larangan atau perintah.

Sementara itu, Prof. Satochid Kartenegara sehubungan dengan pengertian delik ini sendiri menyebutkan, unsur delik terdiri atas unsur obyektif dan unsur subyektif, dimana unsur obyektif adalah unsur yang terdapat di luar diri manusia yaitu :

- Suatu tindakan
- Suatu akibat, dan
- Keadaan (omstandigheid)
Dimana kesemuanya itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Sedangkan unsur subyektif adalah unsur-unsur dari perbuatan yang dapat berupa :
- Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekenings vatbaarheid)
- Kesalahan (schuld)

Untuk melihat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisa berdiri sendiri-sendiri karena baru akan bermakna apabila ada suatu proses pertanggung jawaban pidana. Artinya, setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana (delik) tidak dengan sendirinya harus dipidana atau dijatuhkan hukuman pada dirnya, karena agar dapat dijatuhi suatu pemidaan atau hukuman terhadap diri seseorang maka pada diri orang tersebut harus ada unsur dapat dipertanggung jawabkan secara pidana yang dapat dimintakan ataupun dijatuhkan kepadanya sesuai dengan unsur-unsur perbuatan sebagaimana ditegaskan dalam suatu pertauran perundang-undangan yang berlaku.

Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan Prof Moeljatno menyebutkan :
“Untuk adanya suatu penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana (strafbarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya ‘schuld’ atau kesalahan subyektif pembuat. ‘Schuld’ baru ada sesudah ada ‘unrecht’ atau sifat melawan hukum suatu perbuatan”

Pertanggung jawaban pidana sendiri lahir dengan diteruskannya celaan (verwijtbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan diteruskannya celaan yang subyektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana karena perbuatannya. (Dr. Dwija Priyatno, SH, MHum, Sp.N, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, hal. 30)

Bahwa rumusan delik dalam Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan “materiele feit” sebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenal dengan istilah “Geen Straf Zonder Schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkan adanya suatu prinsip “formeele wedderechtelijkheid” dan adanya suatu alasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.

Kesalahan itu sendiri adalah unsur, bahkan merupakan syarat mutlak bagi adanya suatu pertanggungjawaban yang berupa pengenaan pidana kepada seseorang. Kesalahan juga merupakan suatu asas fundamental dalam hukum pidana. Sesuai dengan pandangan dualistis, yang juga dianut Prof. Moeljatno menegaskan semua syarat yang diperlukan untuk pengenaan pidana harus lengkap adanya dan menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini pada dasarnya untuk mempermudah dalam melakukan sistematisasi unsur-unsur dari suatu tindak pidana, artinya dapat menggolongkan mengenai unsur mana yang masuk dalam perbuatannya dan unsur mana yang termasuk dalam unsur kesalahannya. Unsur-unsur kesalahan itu sendiri dalam arti luas adalah :


- Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal
- Hubungan bathin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan / dolus atau kelalaian / culpa
- Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf
(Dr. Dwija Priyatno, SH, MHum, Sp.N, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, hal. 36-41)


Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat;
Serta hadirin Sidang sekalian;

Sebagaimana diungkapkan diatas, dalam rangka membuktikan semua unsur tindak pidana korupsi, terlebih dahulu harus dipahami adalah sistem pertanggungjawaban pidana karena hal ini erat kaitannya dengan penentuan terjadinya suatu tindak pidana korupsi serta penentuan siapa sebenarnya yang bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dan, tak kalah pentingnya adalah dalam menentukan kesalahan dan/atau kesengajaan tersebut harus ada atau mempunyai kehendak dan niat untuk berbuat dari si pembuat/pelaku itu sendiri.

Selanjutnya, sesuai dengan pendapat Roeslan Saleh, pembuktian akan kehendak untuk berbuat tersebut berkaitan erat dengan syarat yang merupakan kekhususan dari kealpaan yaitu :
1. Tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum
2. Tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Pembuktian terhadap syarat pertama dari kealpaan tersebut diletakkan pada hubungan bathin terdakwa dengan akibat yang timbul dari perbuatan atau keadaan yang menyertainya. Dalam hal ini, perbuatan yang telah dilakukan terdakwa itu seharusnya dapat dihindarinya karena seharusnya dapat menduga lebih dahulu bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Menurut Memorie Van Toelichting, maka kata “dengan sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan “willens en wetens” (dikehendaki dan diketahui).

Mengenai pengertian pada Memorie van Toelichting tersebut, Prof Satochid Kartanegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah :
“Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”
(Leden Marpaung; Asas-Teori-Praktik HUKUM PIDANA; Sinar Grafika; Jakarta; 2005; hal 13)

Bahwa selain itu, dihubungkan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada awal persidangan ini, untuk dapat menyatakan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan Primair ataupun Dakwaan Subsidair, maka secara minimal yang harus diperhatikan adalah mengenai penerapan dari “fakta” dengan “strafbarehandeling” yang antara lain dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut :
1. Apakah benar Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan unsur-unsur lain pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001? Bagaimana pertanggung jawabanpidana seharusnya?
2. Apakah benar Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat telah menyalahgunakan wewenang, jabatan atau kedudukan yang ada padanya sehubungan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan unsur-unsur lain pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001? Dan, Apakah Terdakwa memiliki kewenangan sehubungan dengan jabatan dan kedudukannya untuk melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum? Serta, bagaimanakah pertanggung jawaban pidananya?
3. Apakah perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat dapat memenuhi karakteristik “deelneming” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP?

Selain itu, untuk menentukan apakah Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Rekan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya, maka semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang syah yang dihadapkan di depan persidangan.

Bila melihat dari unsur ke-3 dari suatu kesalahan yang terdapat dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi itu sendiri yaitu menyangkut alasan pembenar yaitu kalau dalam perbuatan itu negara/daerah tidak dirugikan atau dilaksanakan demi kepentingan umum, maka seorang Terdakwa yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana terdapat pada unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan tidaklah dapat dijatuhi pidana.

Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan diatas, maka prinsip pertanggung jawaban pidana tentang “Geen Straf Zonder Schuld”, haruslah dibuktikan ada atau tidaknya kesalahan yang melekat pada diri terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan membuktikan ada atau tidaknya unsur melawan hukum (tanpa hak) atau menyalahgunakan wewenang dalam hal kedudukan dan jabatannya serta kesalahan (opzet atau culpa) tersebut. Harus dipahami, bahwa suatu schuld dipastikan mengandung suatu perbuatan yang wedderechtelijk, tetapi perbuatan yang wedderechtelijk tidaklah harus selalu mengandung schuld.

Prof. Bemmelen menyatakan bahwa apabila seseorang telah bertindak sesuai dengan kepatutan, dalam arti orang tersebut telah bertindak sesuai dengan yang diharapkan orang darinya, tindakannya itu harus dianggap sebagai “tidak onrehctmatig”, walaupun secara formil ia telah melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan pidana menurut undang-undang.
(Leden Marpaung; Asas-Teori-Praktik HUKUM PIDANA; Sinar Grafika; Jakarta; 2005; hal 49)

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Dr. Chairul Huda, SH, MH, dalam bukunya “dari Tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggung jawaban pidana tanpa kesalahan” (tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana) pada halaman 64 menyebutkan :
Mempertanggung jawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggung jawaban pidana tidak hanya berarti “rightfully sentenced” tetapi juga “rightfully accused”. Pertanggung jawaban pidana pertama-tama merupakan keadaan yang ada pada diri pembuat ketika melakukan tindak pidana. Kemudian pertanggung jawaban pidana juga berarti menghubungkan antara keadaan pembuat tersebut dengan perbuatan dan sanksi yang sepatutnya dijatuhkan. Dengan demikian, pengkajian dilakukan dua arah. Pertama, pertanggung jawaban pidana ditempatkan dalam konteks sebagai syarat-syarat factual (conditioning facts) dari pemidanaan, karenanya mengemban aspek preventif. Kedua pertanggung jawaban pidana merupakan akibat hukum (legal consequences) dari keberadaan syarat-syarat factual tersebut, sehingga merupakan bagian dari aspek represif hukum pidana. “It is this condition between conditioning facts and conditioned legal consequences whichs is expressed in the statement about responsibility”.

Jadi, dalam hal ini selain harus dikaji fakta dengan unsur-unsur yang terdapat pada pasal-pasal yang telah didakwakan kepada seorang terdakwa, maka juga harus dikaji pula mengenai tepat ataukah tidak pertanggung jawaban dimintakan kepada seseorang tersebut sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum. Jangalah sampai, kita melakukan suatu dakwaan dan atau tuntutan kepada seseorang yang sebenarnya tidak bersalah dan seharusnya tidak dimintakan pertanggung jawaban pidana pada drinya karena dengan melakukan tindakan ini maka pada dasarnya telah terjadi suatu “pemerkosaan” terhadap hukum dan keadilan.

Bahwa, untuk menentukan apakah terhadap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, haruslah terbukti semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sebaliknya apabila salah satu unsur delik tidak terbukti maka tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai strafbarehandeling. Selanjutnya, apabila semua unsur delik dapat dibuktikan, maka yang kemudian harus dikaji adalah patutkah pertanggung jawaban pidana ditujukan kepada terdakwa dengan menjatuhkan pemidaan (celaan) kepada dirinya atau adakah alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum yang dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah Strafuitsluitingsgronden.

Dalam hal straftuitsluitingsgronden ini, Prof. Satochid Kartanegara memberi pengertian sebagai hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum. Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat yang kemudian membuat seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana dalam melakukan perbuatannya menurut Prof. Mr. G. A. van Hammel adalah sebagai berikut :
1. Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti atau menginsyafi nilai dari perbuatannya
2. Orang harus menginsyafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang
3. Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya

Sementara itu, tidak dapat dipertanggung jawabkan sendiri dalam hukum pidana dikenal ada 2 (dua) jenis yaitu :

1. ontoerekeningsvatbaarheid yaitu orang yang melakukan suatu perbuatan karena suatu hal tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya. Dalam hal ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan dihubungankan dengan “orangnya”, dimana dalam doktrin disebut dengan schulduitsluitingsgronden seperti yang terdapat pada Pasal 44 KUHP


2. ontoerekeningsbaarheid yaitu perbuatannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya. Dalam hal ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan dihubungkan denga perbuatannya, dimana dalam doktrin dikenal dengan rechtvaardigingsgronden seperti yang terdapat pasa Pasal 48 KUHP dan Pasal 50 KUHP

Bahwa dalam Pasal 50 KUHP telah dijelaskan, “tiada boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan”. Disini, ada dua sisi yang terkandung pada Pasal 50 KUHP ini yaitu :
1. Pengertian perundang-undangan, dimana pada tahun 1899 dengan arrest tanggal 26 Juni 1899, W. 7303, Hoge Raad menafsrikan peraturan perundang-undangan adalah setiap peraturan yang telah dibuat oleh kekuasaan yang berwenang untuk maksud tersebut menurut undang-undang
2. Melakukan perbuatan tertentu (menjalankan pertauran perundang-undangan) yang mengandung pengertian pada hakikatnya adalah kewenangan.
(Leden Marpaung; Asas-Teori-Praktik HUKUM PIDANA; Sinar Grafika; Jakarta; 2005; hal 67-68)

Selanjutnya, dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP, juga dijelaskan bahwa “tidak boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan suatu perintah jabatan yang syah, yang diberikan oleh pembesar (penguasa) yang berhak untuk itu”.

Berangkat dari pengertian yang terdapat pada Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut, Prof. Satochid Kartanegara menyebutkan bahwa hal ini harus ditinjau dari undang-undang, dimana pengertian “undang-undang” disini adalah dalam arti luas. Saat ini menjadi suatu wajar jika setiap pegawai mengetahui bahkan wajib memahami tugas dan kewajibannya. Organisasi telah disusun, kewenangan telah diatur, dan struktur organisasi telah dibuat. Jika pegawai atau bawahan ragu-ragu, sebaiknya berpegang pada semboyan “Perintah dilaksanakan, aba-aba yang salah atau keliru didiamkan”.
(Leden Marpaung; Asas-Teori-Praktik HUKUM PIDANA; Sinar Grafika; Jakarta; 2005; hal 68-69)


Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Selanjutnya, disini kami selaku penasihat hukum dari Terdakwa Drs. Rochman Mawardi akan membahas mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan dan dituntut kepada Terdakwa Drs. Rochman Mawardi :


DAKWAAN PRIMAIR :

Dalam dakwaan primair sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, maka terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang
2. Unsur Dengan Melawan Hukum
3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
5. Unsur Mereka Yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan


UNSUR KE-1 : “SETIAP ORANG”

Bahwa unsur setiap orang ini merupakan elemen delict dan bukan bestandeel delict yang tentunya harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan. Menurut hemat kami, unsur setiap orang haruslah dihubungkan dengan perbuatan yang telah didakwakan untuk selanjutnya dibuktikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau unsur perbuatan tersebut terpenuhi atau terbukti secara syah dan menyakinkan, maka barulah unsur setiap orang dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti apabila memang unsur setiap orang tersebut dapat ditujukan pada Terdakwa. Menurut pendapat kami yang dimaksud setiap orang dalam surat dakwaan Rekan Jaksa Penuntut Umum jelas ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subyek hukum yang berfungsi sebagai hoofdader, dader, mededader atau uitlokker dari perbuatan pidana (delik) yang telah memenuhi semua unsur dalam rumusan delik dakwaan dan kemudian kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut.

Setiap orang sendiri, pada dasarnya bukanlah unsur akan tetapi dalam perkembangan praktek peradilan, kata setiap orang menjadi bahasan serta ulasan baik oleh Penuntut Umum maupun Pengadilan. Setiap orang atau barang siapa pada dasarnya mengandung prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality befor the law) sebagai asas hukum yang berlaku secara universal. Dan, dalam melihat unsur setiap orang ini sendiri tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari konsep serta prinsip ajaran tentang prosedur pertanggungjawaban pidana kepada seseorang atau korporasi.

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian awal Pledooi ini, jelas sekali Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat selaku Kabag Umum Setda Kab. Temanggung Tahun 2007 yang juga menjabat sebagai PPTK pada SKPD Setda Kab. Temangung Tahun 2007 tidak memiliki kewenangan serta hak otonom dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran pada APBD Kab. Temanggung Tahun 2007. Berpedoman pada aturan dan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang memiliki kewenangan dan hak otonom dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 tersebut adalah Bupati selaku pemegang kekuasaan umum keuangan daerah, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran, Asisten Sekda selaku Kuasa Pengguna Angaran serta Bendahara Pengeluaran.

Jadi, pada intinya unsur setiap orang tidaklah dapat ditujukan kepada Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat hal ini dikarenakan kewenangan untuk menggunakan serta mencairkan APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 pada SKPD Setda Kab. Temanggung berada di tangan Bupati, PA, KPA dan Bendahara Pengeluaran. Dalam hal ini, berdasarkan aturan dan prinsip pengelolaan keuangan daerah pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban Terdakwa selaku PPTK sendiri berasal dari mandat yang diberikan PA/KPA selaku pejabat yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran sehingga tanggung jawab pidana - kalaupun ada - sudah sepantasnya berada pada si pemberi mandat yaitu Sekda selaku PA atau Asisten Sekda III/Administrasi selaku KPA.

Dalam melihat kewenangan pada suatu hubungan hukum berdasarkan pada prinsuip hukum administrasi negara, dapat digambarkan sebagai berikut :

Delegasi Mandat
1 Atribusi memang memberi ruang Tidak perlu diatur secara tegas oleh suatu atribusi
2 Kewenangan yang sudah dilimpahkan akan menjadi hilang Kewenangan yang sudah dimandatekan tetap pada si pemberi mandate
3 Delegasi tidak dapat ditarik kembali Mandat dapat ditarik sewaktu-waktu
4 Tanggung jawab ikut mengalir pada penerima delegasi Tanggung jawab tetap pada di pemberi mandate
5 Delegasi tidak boleh diberikan dalam hubungan atasan dengan bawahan dan bila ini terjadi maka batal demi hukum Mandat dapat diberikan dalam hubungan atasan dengan bawahan


Error in Persona

Sampai berlangsungnya pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum kehadapan persidangan yang mulia ini, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya “unsur perbuatan melawan hukum” dalam hal pencairan dan pengeluaran dana APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 pada SKPD Setda Kab. Temanggung pos Bantuan Sosial dan pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga yang dilakukan Terdakwa karena pada dasarnya Terdakwa memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan tersebut dan semua perbuatan ini merupakan kewenangan penuh dari Pengguna Anggaran dalam hal ini Sekda Kab.Temanggung Tahun 2007 selaku Pengguna Anggaran. Terbukti di persidangan yang bisa menentukan cair atau tidaknya anggaran pada pos-pos APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 adalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran serta Bendahara Pengeluaran dan BUKAN PPTK yang notabenenya hanya sebagai pelaksana administrasi belaka bagi kepentingan PA atau KPA. Seharusnya, apabila Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dalam penggunaan pos anggaran APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 pada SKPD Setda Kab. Temanggung memang ada perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang dalam perkara a quo, maka Jaksa Penuntut Umum haruslah mendakwa dan menuntut para pihak yang memiliki kewenangan dan hak otonom dalam peggunaan anggaran APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 yaitu Bupati selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, Sekda selaku PA, Asisten III selaku KPA serta Bendahara Pengeluaran.

Selain itu, terungkap pula di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli baik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukumnya, pihak yang berwenang untuk “menyetujui” atau “tidak menyetujui” pencairan dan penggunaan anggaran APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 adalah PA/KPA untuk kemudian berdasarkan kewenangan yang melakat pada bendahara pengeluaran pos anggaran tersebut dicairkan bendahara pengeluaran atas dasar perinta dari PA/KPA. Oleh karena itu, dapat disebutkan dan dinyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan rekan Jaksa Penuntut Umum telah terjadi kekeliruan mengenai orangnya atau pihaknya (error in persona), dimana Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat bukanlah orang yang seharusnya didakwa serta dituntut, tetapi dengan fakta serta fokus daripada perkara a quo yang dapat di dakwa atau di tuntut adalah Bupati, PA/KPA serta Bendahara Pengeluaran.

Uraian ini pada dasarnya bukan dengan maksud Terdakwa ingin agar PA/KPA dan bendahara pengeluaran di dakwa atau di tuntut Rekan Jaksa Penunut Umum tetapi hanya sekedar membuktikan dan memberikan pengertian bahwa pada dasarnya ada sesuatu yang keliru tentang surat dakwaan dan Requisitor dari Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa sehingga mengakibatkan Terdakwa harus dihadapkan ke persidangan yang mulia ini.







UNSUR KE-2 : “DENGAN MELAWAN HUKUM”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Pada bagian pendahuluan, ternyata Yth. Rekan Jaksa Penuntut Umum mulai melakukan tindakan “koruptif” guna memberikan dan membenarkan dalil dalam menyusun serta mengajukan tuntutan kepada Terdakwa. Kenapa kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa memilih kata-kata ini? Karena sudah menjadi hal yang biasa dan lumrah bagi Jaksa Penuntut Umum untuk tidak memuat fakta yang terungkap secara gamblang serta terbuka di muka persidangan dengan lengkap dan benar sesuai dengan yang dijelaskan dan disampaikan para saksi dan ahli serta bukti-bukti lainnya. Dalam hal ini kami menyebut telah terjadi “manipulasi” dan “korupsi” persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bila dicermati dari awal penyidikan serta persidangan sampai berakhirnya pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa, terlihat nyata dan jelas Dakwaan serta Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, meski kedudukan Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa/Penasihat Hukum berada dalam posisi “berlawanan”, akan tetapi perlu disadari bahwa sebagai bagian aparatur penegak hukum sudah seharusnya dan semestinya meskipun berada dalam posisi dan sudut pandang berbeda, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum seharusnya mengarah pada tujuan yang sama yaitu “mencari kebenatan materiil” dan bukan kebenaran semu serta sesaat belaka dengan meninggalkan nilai-nilai hukum serta keadilan.

Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum dan juga Terdakwa sangat menentang tindak pidana korupsi karena korupsi merupakan musuh bersama bagi masyarakat Indonesia yang masih sadar akan kebesaran dan keluhuran bangsa ini, yang masih memerlukan tegaknya hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Korupsi, dalam bentuk apa pun harus dibasmi, maka untuk tujuan mulia ini pula aparatur penegak hukum diberikan pegangan berupa peraturan perundang-undangan, prinsip dan azas-azas hukum untuk melakukan segala tindakan preventif maupun defensive dalam rangka menangani dan menyelesaikan penegakan hukum itu sendiri. Apabila penanganan dan pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum tidak dibebani muatan politis ataupun kepentingan golongan dan kekuasaan, sudah tentu segala sesuatu dapat diatasi dengan mendasarkan pada peraturan pidana serta azas-azas dan prinsip hukum pidana yang selama ini hidup dan tetap menjadi pegangan serta pedoman dalam penanganan perkara pidana dimaksud.

Namun demikian, menjadi suatu rahasia umum apabila pengajuan perkara khususnya tindak pidana korupsi dijadikan sebagai ajang “kepentingan pihak tertentu”, tak pelak lagi yang terjadi adalah “pengkerdilan” proses beracara sekaligus terjadinya upaya mengkebiri dan/atau mengeyampingkan hukum dengan mengatasnamakan hukum dan kemerdekaan serta hak-hak sebagai warga negara diluluhlantakkan. Alhasil, upaya-upaya tersebut malah dilegalkan dan/atau disyahkan oleh yang berwenang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum. Sudah pasti langkah yang ditempuh semakin lapang dan karenanya dapat mempermudah siapa pun dengan dalih “pengungkapan” dan atau pembuktian suatu tindak pidana terutama “tindak pidana korupsi”. Dalam menghadapi hal demikian, selain bertumpu pada azas dan prinsip pembuktian serta alat-alat bukti sendiri, maka keyakinan majelis hakimlah yang sangat kami harapkan untuk dapat menunjukkan jalan kebenaran itu.



Bahwa Terdakwa selaku Kabag Umum Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 yang juga PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007 melakukan perbuatan dan bertindak berdasarkan mandat dari Sekda Kab.Temanggung Tahun 2007 yang berwenang selaku PA SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007. Sehingga bila dihubungkan dengan asal kewenangan Tedakwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana didakwakan dan dituntut rekan Jaksa Penuntut Umum, sudah sewajarnya bila dikembalikan pada prinsip kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan itu sendiri yang dalam HAN apabila kewenangan tersebut berasal dari mandat maka tidak akan bisa dimintakan pertanggungjawabannya kepada si penerima mandat karena pertanggungjawaban kewenangan yang berasal dari mandat berada pada si pemberi mandat yang dalam hal ini berada pada tangan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran.

Hal ini dibuktikan dengan adanya keterangan Terdakwa serta Sekretaris Daerah (Pengguna Anggaran) dan Bendahara Pengeluaran, dimana dalam hal pencairan dan pengeluaran pos anggaran APBD pada SKPD Setda Kab.Temanggung tahun 2007 berasal dari adanya disposisi dari PA/KPA untuk kemudian Terdakwa membuat suatu Nota Dinas kepada PA (Sekretaris Daerah), dimana fungsi nota dinas hanya berupa saran kepada PA yang memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan pembebanan serta pencairan pos APBD yang dikelola PA tersebut. Apakah nanti saran ini diikuti atau tidak diikuti PA sebagai yang memiliki kewenangan mutlak semuanya tergantung pada PA itu sendiri karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berhak dan berwenang untuk melakukan kajian atas pembebanan suatu anggaran atau apakah anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya adalah PA/KPA dan bukan Terdakwa selaku PPTK SKPD. Tindakan yang dilakukan Terdakwa sendiri sama sekali tidak atau belum menimbulkan akibat hukum dalam suatu pencairan dan penggunaan dana APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 tersebut.

Tindakan aparatur pemerintahan, pada dasarnya harus diukur dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dimana asas umum paling utama adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Dan, bila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, asas umum pemerintahan yang baik yang patut mendapat perhatian adalah asas penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Pada dasarnya, perbuatan serta tindakan yang dilakukan Terdakwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Kabag Umum serta PPTK SKPD Setda. Kab.Temanggung Tahun 2007 tidaklah dapat dikatakan sebagai perbuatan “tercela” atau “tidak patut” karena pada intinya Terdakwa sama sekali tidak terbukti menerima fasilitas serta keuntungan lainnya dari seseorang (korporasi/badan hukum atau person) dengan maksud agar Terdakwa menggunakan kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatannya secara menyimpang.

Dalam hal ini, perlu dicermati tentang sumber kewenangan menurut ajaran hukum administrasi negara, dimana dikenal ada 3 (tiga) sumber kewenangan yaitu :
1. Atribusi yaitu kewenangan yang berasal dari instrument hukum yang kita kenal dengan pembagian kekuasaan (distribution of power)
2. Delegasi yaitu penyerahan atau pelimpahan wewenang sekaligus pelimpahan tanggung jawab yang konsekuensinya adalah apabila suatu kewenangan sudah didelegasikan maka orang yang mendelegasikan tersebut tidak boleh menggunakan wewenang tersebut kecuali ada pembatalan atas delegasi tersebut sehingga dalam hal delegasi ini harus dinyatakan secara tegas dalam suatu produk hukum atau peraturan perundang-undangan
3. Mandat yaitu pemberian kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat dan dalam hal ini tidak terjadi pelimpahan tanggung jawab kepada penerima mandat serta pemberi mandat tetap dapat menggungakan kewenangan tersebut sewaktu-waktu. Dalam hal mandat ini tidak perlu disebutkan secara tegas bahwa dilimpahkan atau ditujukan kepada siapa kewenangan tersebut karena hubungannya keduanya adalah hubungan internal atau berupa hubungan rutin atasan dengan bawahan.

Berpedoman pada sumber kewenangan berdasarkan hukum administrasi negara diatas, Terdakwa selaku Kabag Umum serta PPTK SKPD Setda.Kab.Temanggung Tahun 2007 jelas melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku PPTK SKPD Setda. Kab.Temanggung Tahun 2007 berasal dari mandat Pengguna Anggaran (Sekretaris Daerah) SKPD Setda. Kab.Temanggung Tahun 2007. Kenyataan ini didukung pula oleh fakta di persidangan dimana setiap bulan Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 harus memberikan laporan pertangung jawaban kepada Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran mengenai segala hal behubungan dengan apa-apa saja tindakan yang dilakukan Terdakwa selaku PPTK, tidak terkecuali pelaporan mengenai jumlah uang telah dikeluarkan oleh Benahara Pengeluaran dari pos APBD yang telah dimandatkan PA kepada Terdakwa selaku PPTK. Jadi dalam hal ini pertanggungjawaban keuangan Terdakwa bukanlah sebagaimana pertanggung jawaban yang digambarkan Penuntut Umum dalam tuntutannya karena yang pertanggung jawaban sebagaimana diungkapkan Penuntut Umum baik dalam dakwaan maupun tuntutannya berada pada kewenangan dan jabatan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran serta TIDAK PADA JABATAN TERDAKWA SELAKU PPTK SKPD SETDA Kab.Temanggung Tahun 2007.

Berdasarkan uraian sebagaimana kami jelaskan diatas, maka unsur secara melawan hukum pada pasal ini jelas sekali tidak terbukti.


UNSUR KE-3 : “MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Bahwa unsur ke-3, seperti halnya unsur ke-2 diatas juga merupakan suatu “strafbarehandeling” (perbuatan yang dapat dipidana) dan karenanya harus dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan baik itu keterangan saksi, keterangan ahli maupun alat bukti yang diajukan, apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dalam kedudukan dan jabatan yang diemban Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat ini pada penggunaan dan pelaksanaan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 khususnya pada Pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga dan pada Pos Bantuan Sosial.

Dalam persidangan, pada dasarnya tidak dapat dibuktikan adanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang telah mengakibatkan harta Terdakwa bertambah atau Terdakwa memperkaya dirinya sendiri, dan juga tidak dapat dibuktikan adanya perbuatan Terdakwa memperkaya orang lain atau suatu badan karena pada dasarnya yang dilakukan Terdakwa dalam kapasitas PPTK pada SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 hanya dalam fungsi penatausahaan dan administrasi belaka. Perbuatan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat bukanlah perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu badan atau korporasi melainkan yang dilakukan Terdakwa hanya sebatas menjalankan tugas dan fungsinya PPTK yang dalam hal ini harus melaksanakan mandat dari PA atau KPA dari SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007.

Bahwa, dalam tuntutannya pada halaman 27, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa “mengacu ke fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa, dimana ia sebagai PPTK yang mempunyai tugas serta wewenang, mengelola bagian anggaran di SKPD Bagian Umum, mengendalikan (mengontrol) kegiatan serta mengeluarkan anggaran di SKPD Bagian Umum, menyiapkan dokumen (bukti lengkap dan syah) sebagai bukti pertangungjawaban anggaran keuangan di SKPD Bagian Umum tersebut”. Pebuatan tersebut berhubungan erat dengan tugas dan kewenangannya selaku PPTK, dimana apabila terdakwa melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan maka dapat dikatakan terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dari apa yang digambarkan Jaksa Penuntut tersebut, jelas sekali ketidakmengertian Jaksa Penuntut Umum sampai sejauh mana batas kewenangan yang dilaksanakan Terdakwa selaku PPTK SKPD dan Jaksa Penuntut Umum hanya mendasarkan pada pendapat pribadi belaka. Yang lebih parah lagi, dalam tuntutannya ini Jaksa Penuntut Umum telah melahirkan suatu pendapat pribadi, dimana pada Kab.Temanggung ada yang namanya SKPD BAGIAN UMUM. Darimanakah pendapat ini dilahirkan oleh Penuntut Umum pada tuntutannya tersebut?

Bahwa, pada struktur yang dihubungkan dengan pengelolaan keuangan daerah pada Kab. Temanggung Tahun 2007, tidak dikenal adanya SKPD Bagian Umum tapi dalam hal ini bila dihubungkan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka lebih tepatnya adalah SKPD Setda Kab. Temanggung. Dan, bila ditarik dari kesimpulan tentang SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007, akan jelaslah bahwa yang dapat mengeluarkan anggaran pada SKPD tersebut hanyalah Pengguna Anggaran (Sekda) atau Kuasa Pengguna Anggara (Assisten III/Administrasi Sekda) dan Bendahara Pengeluaran serta bukan pada jabatan dan kewenangan Terdakwa selaku PPTK. Serta, untuk menyiapkan dokumen yang lengkap dan syah serta mempertanggungjawabkan keuangan tersebut juga hanya berada pada jabatan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran dan juga bukan pada jabatan PPTK yang dijabat oleh Terdakwa.

Pada dasarnya, kewenangan yang harus dijalankan Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007, hanyalah untuk memberikan saran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Bendahara Pengeluaran tentang pembebanan pos anggaran dan jumlah bantuan atau uang yang akan dikeluarkan apabila dalam disposisi yang berasal dari Bupati ataupun Sekda selaku PA atau Assisten III/Administrasi Sekda selaku KPA belum menentukan pos anggaran dan jumlah uang yang akan dicairkan bendahara pengeluaran. Apakah nantinya saran Terdakwa selaku PPTK melalui Bendahara Pengeluaran ini akan diikuti atau tidak diikuti PA/KPA itu menjadi kewenangan mutlak dari PA/KPA sesuai dengan aturan hukum pengelolaan keuangan daerah dan juga keterangan saksi dan ahli yang disampaikan di persidangan ini karena kewenangan untuk menentukan telah dilengkapi dengan alat butki yang syah dan lengkap serta telah sesuai atau tidaknya suatu pos pengeluarah anggaran hanya berada pada PA/KPA dan Bendahara Pengeluaran dan bukan pada PPTK SKPD. Sehingga, apabila Jaksa Penuntut Umum memang menemukan adanya suatu kerugian negara/daerah sehubungan dengan SKPD Setda. Kab. Temanggung tahun 2007 ini sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa dan menuntut jabatan-jabatan atau orang-orang yang memiliki kewenangan bukan malah mencoba “mengkaburkan” fakta yang sebenarnya.

Lalu, kenapa dalam tuntutannya kemudian Jaksa Penuntut Umum pada halaman 27 meyebutkan “sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara”. Suatu tindakan yang sama sekali ngawur dan tidak berdasar atas fakta dan hukum yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.



Namun, dalam hal ini, kami sependapat dengan Rekan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa selama persidangan ini berlangsung sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap sehingga dapat membuktikan pada diri terdakwa maupun orang lain ataupun suatu korporasi telah bertambah kaya sehingga sudah sewajarnya unsure ke-3 ini dinyatakan tidak dapat terbukti.


UNSUR KE-4 : “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Bahwa untuk unsur ke-4 dari Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 kami selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak menjelaskannya secara detail tapi dapat terlihat dalam penjelasan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaima kami jelaskan pada Dakwaan Subsidair.


DAKWAAN SUBSIDAIR :

Bahwa dalam dakwaan subsidair sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, maka terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang
2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan


UNSUR KE-1 : “SETIAP ORANG”

Bahwa pembahasan unsur “setiap orang” pada dakwaan subsidair karena pembahasan unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair telah kami uraikan maka apa yang kami uraikan dalam uraian pada unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair mohon dianggap sebagai suatu pembahasan yang sama dalam unsur setiap orang pada dakwaan subsidair. Dan, karena pada bahasan unsur setiap orang pada Dakwaan Primair tidak terbukti, maka dengan demikian unsur “setiap orang” pada Dakwaan Subsidair juga tidak terbukti.


UNSUR KE-2 : “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Bahwa pada unsur ke-2 dari Dakwaan Subsidair Rekan Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya terdapat kata atau kalimat DENGAN TUJUAN, maka haruslah dipertimbangkan mengenai unsur kesengajaan dan/atau unsur kehendak dan/atau unsur niat dan/atau unsur maksud dari Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yang harus dibuktikan Rekan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana didakwakan dan dituntut sehingga Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara pidana.

Bahwa pada dasarnya, dalam melihat kesengajaan dapat terbaca dalam MvT menteri kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 (yang menjadi KUHP tahun 1915), dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf). Dan, kemudian Prof Satochid Kartanegara menyebutkan yang dimaksud disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
(Leden Marpaung; ASAS – TEORI – PRAKTIK HUKUM PIDANA; Penerbit Sinar Grafika; 2006; hal.13)

Secara teoritis sendiri, dalam hal kesengajaan ini kita mengenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet) yaitu :
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) dimana dalam hal ini kesengajaan ini diidentikkan dengan dengan tujuan yaitu dikehendaki dan dimegertinya suatu tindakan oleh pelaku tindak pidana tersebut
2. Kesengajaan dengan keinsyafan yang pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dimana dalam hal ini si pelaku tindak pidana (doer or dader) mengetahui secara pasti atau yakin benar bahwa selain akibat dimaksud akan terjadi suatu akibat yang lain bila perbuatan tersebut dilakukannya
3. Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis) dimana dalam hal ini si pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh undang-undang.

Sementara itu, berdasarkan doktrin mengenai hal kesengajaan dalam hukum pidana bertalian dengan hal-hal sebagai berikut :
1. Kesengajaan secara umum yang oleh pakar disebut dengan dolus generalis (opzet umum) yaitu dolus yang ditujukan secara umum dalam arti tidak ditujukan kepada sasaran tertentu yang oleh Prof. satochid Kartanegara menyebutnya sebagai “opzet yang tidak terbatas”
2. Adanya hal-hal diluar perhitungan (Abberatio Ictus) atau disebut juga dengan Versasi in Relicta yaitu segala akibat yang timbul dari perbuatan yang merupakan perbuatan terlarang dan diancam hukuman oleh undang-undang dipertanggungjawabkan oleh pelaku yang oleh Mr. H. B. Vos mencontohkan “ orang menembak A, tetapi peluru mengenai B, dalam hal ini hanya ada maksud membunuh A dan kesalahan (schuld) terhadap B”; dan
3. Timbulnya kekeliruan (error or dwaling) yang oleh Prof. Mr. W. F. C. van Hattum menyebutkan 3 (tiga) bentuk yaitu :
3.1. Dwaling mengenai suatu unsur yang disebut dalam rumusan delik. Untk hal ini Prof. satochid Kartanegara menguatarakan 2 (dua) jenis yaitu :
3.1.1. Error in Objecto
3.1.2. Error in Persona
3.2. Dwaling mengenai norma hukum pidana; dan
3.3. Dwaling mengenai dasar-dasar yang meniadakan hukuman

Berangkat dari pengertian ilmu hukum sendiri, dapat ditarik suatu pemahaman tentang dolus/opzet atau kesengajaan sebagai dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepald misdrifj) yaitu sesuatu yang harus memenuhi willen (kehendak) atas perbuatan yang dilarang atau akibat yang dilarang serta weten (mengerti) dari diri si pelaku tersebut.


Bahwa “dengan tujuan menguntungkan…..” adalah kesalahan (schuld) dalam bentuk kesengajaan (opzet/dolus), lebih khusus lagi sebagai kesengajaan yang bercorak sebagai maksud. (Amir Syamsudin et. al; Putusan Perkara Akbar Tandjung Analisis Yuridis Para Ahli Hukum; dalam Firman Wijaya; Peradilan Korupsi Teori dan Praktek; Penerbit Penaku Jakarta; hal. 25; 2008)

Jadi dalam hal ini pada dasarnya harus dapat dibuktikan adanya maksud atau niat dari terdakwa dalam melakukan perbuatan dan memenuhi unsure lain dalam pasal tersebut. Tanpa ada maksud atau niat untuk melakukan perbuatan maka terdakwa tidaklah dapat dikatakan memenuhi unsure “dengan tujuan menguntungkan…..” ini. Kemudian, berangkat dari fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari keterangan terdakwa sendiri, pada dasarnya sama sekali tidak ada niat atau maksud yang dilakukan Terdakwa untuk menyalahgunakan anggaran APBD yang dapat dibuktikan dengan adanya tindakan Terdakwa menyampaikan kepada Bupati Drs.H.M.Irfan agar untuk kepentingan pribadi jangan menggunakan dana bantuan social. Tapi ternyata Bupati tetap bersikukuh untuk menggunakan dana bantuan social bagi kepentingan pribadinya dan Terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menolak karena memang kewenangan untuk menolak ada pada jabatan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran serta bukan pada jabatan PPTK.

Keterangan Ahli BPK :

Bahwa berangkat dari keterangan ahli BPK yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang mulia ini, terlihat jelas sebagaimana diungkapkan ahli BPK tersebut dalam audit terhadap pos bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga sama sekali tidak ditemukan adanya kerugian negara/daerah dan hanya berupa pemborosan belaka sehingga dalam rekomendasi LHP BPK Nomor : 67C/LHP/XVIII.YOG/07/2008 tertanggal 18 Juli 2008 disebutkan agar untuk tahun anggaran berikutnya diadakan perbaikan dalam penempatan pos anggaran ini serta hal ini telah pula dilaksanakan Pemda Kab.Temanggung untuk tahun-tahun anggaran berikutnya. Kemudian lebih lanjut, ahli BPK menyampaikan untuk melihat apabila dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan pemborosan keuangan negara/daerah untuk sampai pada tahap ditentukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah atau tidak harus dilaksanakan audit lanjutan sebagaimana diatur Undang-Undang BPK dan juga Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang dikenal dengan audit tertentu. Tapi ternyata, hingga saat ini belum pernah dilakukan audit tertentu oleh BPK atau auditor lainnya yang mendapat persetujuan atau rekomendasi atas pelaksanaan dan penggunaan APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 pada pos bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga yang dalam temuan berdasarkan LHP tahun 2008 dinyatakan pemborosan untuk menentukan dalam hal ini telah terjadi kerugian negara/daerah yang jumlahnnya secara nyata dan pasti.

Selanjutnya, dalam penggunaan dan anggaran pada pos Bantuan Sosial APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 berdasarkan hasil LHP BPK Nomor : 67C/LHP/XVIII.YOG/07/2008 tertanggal 18 Juli 2008, memang ditemukan kerugian daerah sebesar Rp 57.700.000,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan direkomendasikan BPK agar nilai kerugian ini ditagihkan kepada Bupati M Irfan selaku yang menggunakan anggaran dimaksud tidak sesuai dengan pos dan peruntukkannya. Dan, untuk hal ini, Pemda Temanggung sendiri telah melakukan penagihan kepada M Irfan selaku Bupati Kab. Temanggung Tahun 2007 dengan surat penagihan Nomor 700/02150/2008 tertanggal 19 Agustus 2008 ditanda tangani Drs. H. Hasyim Afandi selaku Bupati Kab. Temanggung Tahun 2008 namun hingga saat ini belum ada pengembalian dilakukan M Irfan selaku pengguna ataupun ahli waris M Irfan karena M Irfan sendiri pada saat ini telah meninggal dunia.


Berpedoman pada LHP BPK Nomor : 67C/LHP/XVIII.YOG/07/2008 tertanggal 18 Juli 2008 serta dihubungkan dengan sumber kewenangan pada hukum administrasi negara dan prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah, nyata dan jelas sekali terlihat sebagaimana mestinya siapa yang melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana terdapat pada unsur ke-3 pasal ini yaitu Drs. H.M Irfan selaku Bupati Temanggung Tahun 2007 yang dalam perbuatannya tersebut bila dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran, Assisten III / Assisten Administrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran karena tiga jabatan inilah yang memiliki kewenangan mutlak dan hak otonom dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Hal ini dipertegas keterangan yang disampaikan ahli BPK yang menerangkan bahwa dalam kerugian daerah sebesar Rp 57.700.000,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pos bantuan sosial APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya adalah Bupati M Irfan serta Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana) karena kerjasamanya dilakukan 2 (dua) subyek hukum ini berupa perbuatan hukum dengan jalan Bon Dinas.

Bahwa dalan tuntutannya pada halaman 28, kembali rekan Jaksa Penuntut Umum mengaburkan fakta hukum dan fakta persidangan dengan menulis “dalam kaitan dengan pelaksanaan anggaran SKPD Bagian Umum…… dan seterusnya”. Darimanakah dasar yang diambil dan dijadikan sebagai pedoman Rekan Jaksa Penuntut Umum tentang adanya SKPD Bagian Umum pada Kab.Temanggung Tahun 2007? Kalaunpun dihubungkan dengan proses perkara ini, maka SKPD yang berhubungan adalah SKPD Sekretariat Daerah yang pengelolaannya berada pada kewenangan serta jabatan Pengguna Anggaran yang dipegang Sekretaris Daerah dan bukan pada jabatan Kabag Umum Setda Temanggung.

Kemudian, pada halaman 29 tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dengan sangat yakin menjelaskan “….. posisi dan kedudukan terdakwa selaku PPTK yang mempunyai tugas dan wewenang melengkapi dokumen administrasi sebagai bukti yang lengkap dan syah serta melaporkan setiap bulannya dalam laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Terdakwa sebagai PPTK memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan, pengendalian laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan anggaran SKPD pada Bagian Umum. Hal ini sebagai korelasi langsung sebagai pendelegasian serta pertanggung jawaban keuangan…… dan seterusnya”. Apakah yang menjadi dasar pertimbangan dan kemudian dasar serta alasan dari rekan Jaksa Penuntut Umum mendalilkan hal sebagaimana tersebut diatas? Suatu dalil yang sangat mengada-ada dan jauh dari realitas fakta persidangan serta aturan hukum hukum tentang pengelolan keuangan daerah.

Berangkat dari fakta persidangan serta didasarkan kepada struktur hukum pengelolaan keuangan daerah jelas sekali tidak pernah terjadi pendelegasian kewenangan kepada Terdakwa selaku Kabag Umum dalam posisinya sebagai PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007. Nyata pendelegasian yang dilakukan Sekda selaku Pengguna Anggara SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 hanya diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Assisten III/Administrasi Sekda Kab. Temanggung sebagaimana tertuang secara tegas dan jelas dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 050/42/2006 yang menyebutkan “Untuk Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Asisten Sekda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sesuai bidang tugas yang menjadi tanggungjawabnya” jadi dalam hal ini tidak mungkin terjadi pendelegasian kewenangan dari Sekda selaku Pengguna Anggaran kepada Kabag Umum selaku PPTK.



Selanjuntya, berdasarkan aturan hukum tentang pengelolaan keuangan daerah baik itu pada level undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah yang melekat tentang pengelolaan keuangan daerah tingkat Kab.Temanggung Tahun 2007 jelas sekali yang mempertanggungjawabkan keuangan daerah pada suatu SKPD adalah Pengguna Anggaran dan bukan Kuasa Pengguna Anggaran ataupun Bendahara Pengeluaran apalagi dibebankan kepada PPTK yang jelas-jelas hanya menerima mandat dari Pengguna Anggaran (Sekda). Dalam hal ini, tidak ada sama sekali pertanggungjawaban yang harus dilakukan Terdakwa selaku PPTK melainkan hanyalah melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap bulannya kepada pemberi mandat (Pengguna Anggaran/Sekda), dan apabila dalam laporan perkembangan setiap bulan dari PPTK kepada Pengguna Anggaran (Sekda) ada sesuatu yang salah dan tidak sesuai dengan aturan serta norma hukum pengelolaan keuangan daerah maka selaku pemberi mandat (Sekda) bisa memberikan sanksi kepada si penerima mandat (PPTK/Terdakwa). Hal ini juga dapat dilihat dari ketentuan pada Pasal 12 PP Nomor 58 Tahun 2005 yang menyebutkan :
1. Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
2. PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Dimana ketentuan ini juga ditegaskan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12 Ayat (5) yang menyebutkan :
PPTK mempunyai tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Dalam tuntutannya pula pada halaman 29, rekan Jaksa Penuntut Umum membuat suatu kekeliruan yang nyata dengan menyebutkan “terdakwa juga telah mencairkan/mengeluarkan dana bantuan social sebesar Rp 57.700.000,- karena melaksanakan disposisi Bupati……… yang dana tersebut dikeluarkan langsung melalui kas bon terlebih dahulu yan kemudian dipertanggungjawabkan sesudahnya oleh terdakwa hanya disertai tanda bukti realisasi belanja adalah berupa kuitansi atas nama Bupati”. Darimanakah asal kesimpulan yang diambil rekan Jaksa Penuntut Umum ini?

Bahwa, jelas sekali dalam fakta yang terungkap di persidangan dan juga aturan hukum tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam hal pencairan/pengeluaran dana bantuan social sebesar Rp 57.700.000,- dilakukan Bupati dengan memerintahkan S.Pri (Mat Amroni) melakukan kas bon kepada Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana) dan sama sekali tidak melaui Terdakwa selaku PPTK. Dalam hal ini, baik itu S.Pri (Saksi Mat Amroni) dan Bendahara Pengeluaran (saksi Hadi Juwana) juga menegaskan pada saat pemeriksaan saksi tidak ada peran serta yang dimainkan Terdakwa selaku PPTK dalam kas bon ini dan juga tidak pernah ada diposisi dari Bupati (Drs. H.M.Irfan almarhum) kepada Terdakwa karena dalam pelaksanaan kas bon pada pos bantuan social ini dilaksanakan dengan adanya memo yang ditujukan Bupati (Drs.H.M.Irfan almarhum) langsung kepada Bendahara Pengeluaran (saksi Hadi Juwana). Tapi kemudian, rekan Jaksa Penuntut Umum mengaburkan dan menghilangkan begitu saja keterangan saksi-saksi ini. Demikian pula dengan keterangan ahli BPK (Supriyonohadi,SH,MSi) ternyata juga dihilangkan begitu saja oleh Jaksa Penuntut Umum karena jelas sekali ahli BPK menyebutkan bahwa pada kas bon pada pos Bantuan Sosial ini yang dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana adalah Bupati Drs.H.M.Irfan (almarhum) dan Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana) dan bukan pada Terdakwa selaku PPTK.

Pada halaman 30 surat tuntutannya, rekan Jaksa Penuntut Umum juga melakukan tindakan koruptif atas fakta persidangan dan juga aturan hukum tentang pengelolaan daerah yang terlihat dari uraiannya “terdakwa selaku PPTK sebagai pejabat pengelola keuangan di SKPD Bagian Umum seharusnya mempunyai kewenangan untuk menolak apabila pengeluaran anggaran tersebut prosedurenya keliru atau mengeluarkan dengan maksud lain atau menyimpang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan..”

Pada dasarnya, berkaca pada prinsip pengelolaan keuangan daerah serta aturan hukum tentang pengelolaan keuangan daerah jelas sekali pejabat pengelola keuangan di SKPD bukanlah PPTK tetapi merupakan jabatan yang melekat dengan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran apabila memang ada pendelegasian wewenang dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagaimana terbukti dari keterangan ahli BPK, keterangan ahli keuangan public dan HAN Dr. B. Sukismo,SH,MH serta keterangan saksi fakta Drs. H.M Setyo Adji (Sekda/Pengguna Anggaran); Drs. Subagyo MM (Assisten III Sekda/Kuasa Pengguna Anggaran) dan Hadi Juwana (Bendahara Pengeluaran).

Demikian pula yang dijelaskan pada Pasal 10 PP Nomor 58 Tahun 2005 yaitu :
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yaiig dipimpinnya;
i. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
m. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan dalam tuntutannya pada halaman 30 dengan menyebutkan “terdakwa mengeluarkan bantuan pada LSM Frontal untuk kegiatan deklarasi LSM Frontal pada tanggal 1 Juli 2007, yang mana terdakwa telah mengeluarkan bantuan yang pembebanan pada pos bantuan subsidi sebesar Rp 25.000.000,- yang dicairkan melalui bendahara pengeluaran (HADI JUWANA) dan uangnya diterima/dititipkan pada terdakwa sendiri,………………….. dengan sengaja terdakwa mengeluarkan bantuan pada pembebanan pos subsisi dan tidak pernah mengkaji secara substansial apakah sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak….”.

Penjelasan dari Rekan Penuntut Umum tentang hal ini adalah suatu penjelasan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Jelas sekali, fakta persidangan telah mengungkapkan bantuan untuk LSM Frontal sebesar Rp 25.000.000,- tidak pernah dikeluarkan oleh Terdakwa selaku PPTK tetapi pencairan dana untuk LSM Frontal telah sesuai dengan procedure yang berlaku di Pemda Kab. Temanggung Tahun 2007, dimana awalnya LSM Frontal melalui Panitia Deklarasi telah mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati Temanggung saat itu (Drs. H. M. Irfan almarhum) dan bukan kepada Terdakwa selaku Kabag Umum Setda Kab. Temangung Tahun 2007, dimana untuk proposal dari LSM Frontal ini oleh Bupati Drs. H.M.Irfan (almarhum) menuliskan disposisi untuk dibantu sebesar Rp 25.000.000,- yang diambilkan pada Pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga. Setelah adanya perstujuan dan disposisi ini, Terdakwa selaku PPTK melalui TU/P.Hadi menuliskan nota dinas kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran apakah pencairan bagi LSM Frontal sebesar Rp 25.000.000,- disetujui atau tidak oleh Sekda selaku Pengguna Anggaran. Ternyata, kemudian Sekda selaku Pengguna Anggaran menyetujui pencairan bantuan untuk Deklarasi LSM Frontal sesuai dengan isi disposisi yang diberikan oleh Bupati Drs. H.M.Irfan (almarhum) dan barulah bendahara pengeluaran (Hadi Juwana) mencairkan uang bantuan kepada LSM Frontal yang dititipkan (bukan diteriman sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum) kepada Terdakwa karena memang Hadi Juwana mengetahui bahwa Terdakwa adalah juga sekaligus pengurus pada LSM Frontal dan juga sebagai bukti pertanggun jawaban berupa TBPU telah pula ditandatangani oleh Ngudi Hartono selaku Ketua LSM Frontal secara lengkap.

Kemudian, pada halaman 30 Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga dengan sangat yakinnya menyebutkan “perbuatan terdakwa tersebut sangat berkaitan dengan “menguntungkan diri sendiri”, dimana apabila terdakwa membantah perintah bupati itu maka ia akan potensial kehilangan jabatan atau digeser/dimutasi. Berlandaskan hal ini maka terdakwa “menabrak” aturan dengan mengeluarkan dari belanja/anggaran yang dianggapnya paling mendekati” serta dilanjutkan dengan kalimat “dihubungkan dengan perkara ini terdakwa nyata-nyata tetap berada dalam posisinya sebagai Kabag Umum. Apabila terdakwa “menolak” belum tentu terdakwa masih menjabat sebagai Kabag Umum. Berangkat darimakah penjelasan Jaksa Penuntut Umum tentang hal ini? Jelas sekali ini hanyalah sebuah asumsi pribadi dari Jaksa Penuntut Umum yang diformulasikan dalam tuntutannya. Ataukah hal ini berangkat dari pengalaman pribadi Jaksa Penuntut Umum yang kemudian melahirkan asumsi yang bila tidak mau mengikuti perintah atasan akan dimutasi atau digeser jabatannya?

Bahwa jelas sekali, baik fakta yang disampaikan para saksi dan ahli ataupun keterangan terdakwa sendiri dan juga alat bukti surat, tidak ada satupun yang membutkikan terdakwa tidak mau membantah perintah bupati. Hal ini dapat kami buktikan dengan saran dari Terdakwa kepada Bupati langsung agar tidak menggunakan anggaran pos Bantuan Sosial guna kepentingan pribadi dan hal paling maksimal yang bisa dilakukan Terdakwa hanyalah sebatas ini karena memang kewenangan untuk menentukan cair atau tidaknya suatui anggaran atau apakah anggaran tersebut sesuai dengan peruntukkannya atau tidak ataukah telah dilengkapi dengan bukti yang syah dan lengkap tidak berada pada kewenangan jabatan PPTK yang dijabatnya tetapi berada pada jabatan Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran. Tapi ternyata, pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dalam hal ini Sekda selaku PA, Assisten III/Administrasi Sekda selaku KPA dan bendahara pengeluaran tidak mau menggunakan dan melaksanakan kewenangan sebagaimana mestinya malah “membenarkan” apa yang dilakukan oleh Bupati tersebut.

Dari rangkaian penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidaklah sebagai suatu “perbuatan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” sehingga unsur ini tidak terpenuhi atau tidak terbukti dilakukan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat.








UNSUR KE-3 : “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Bahwa pada unsur ke-3, seperti halnya unsur ke-2 diatas juga merupakan suatu “strafbarehandeling” (perbuatan yang dapat dipidana) dan karenanya harus dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli maupun alat bukti yang diajukan, apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dikaitkan dengan jabatan PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007.

Adapun perbuatan yang dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau kedudukan kewenangan berarti kekuasaan/hak. Jadi yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu. Sementara menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya itu. (Dawam Prinst; Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dalam Firman Wijaya; Peradilan Korupsi Teori dan Praktik; Penaku; 2008; hal.27)

Penyalahgunaan wewenang sendiri pada dasarnya terbagi atas 3 (tiga) bentuk yaitu :
1. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat yang memakai kewenangannya untuk tujuan pribadi
2. Penyalahgunan wewenang dalam arti tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang
3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedure

Berangkat dari tiga bentuk penyalahgunaan wewenang ini, maka sudah seharusnya rekan Jaksa Penuntut Umum dapat menguraikan secara jelas dan tepat sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dalam hal atau bentuk apakah penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat.

Dalam hal ini, ternyata kembali pada tuntutannya tentang unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” Jaksa Penuntut Umum melakukan suatu “kebohongan” dan tidak bersandarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta aturan hukum mengenai pengelolaan keuangan daerah. Kembali Jaksa Penuntut Umum pada halam 32 tuntutannya menyatakan adanya SKPD Bagian Umum padahal jelas sekali yang berhubungan dengan perkara ini adalah SKPD Setda Kab. Temanggung dan tidak pernah ada yang namanya SKPD Bagian Umum di Kab. Temanggung.

Selanjutnya, dalam tuntutannya halaman 32, Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam membaca dan memahami pasal pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PP No 58 Tahun 2005 PPTK mempunyai wewenang mengendalikan kegiatan, melaporkan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengendalian pelaksanaan kegiatan. Padahal jelas sekali isi Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 58 Tahun 2005 adalah “Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK”. Sedangkan ketentuan yang mengatur PPTK pada PP No 58 Tahun 2006 terdapat pada Pasal 12 ayat 2 yang menegaskan “PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”.

Jaksa Penuntut Umum sendiri, pada tuntutannya halaman 32 menyebutkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Darimanakah munculnya peraturan pemerintah ini?

Bahwa pada halaman 32 tututannya, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan “dalam kaitan posisi dan kedudukan terdakwa selaku PPTK yang mempunyai tugas dan wewenang melengkapi dokumen administrasi sebagai bukti yang lengkap dan syah serta melaporkan setiap bulannya dalam laporan pertanggung jawaban keuangan”. Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum ini adalah sesuatu yang salah kaprah dan hanya berdasarkan atas asumsi pribadi dan tanpa dasar teori hukum maupun pengelolaan keuangan daerah maupun aturan hukum yang berlaku. Pada dasarnya, tugas PPTK dalam hal mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban penguaran pelaksanaan kegiatan adalah suatu kegiatan yan dilaksanakan untuk dan demi kepentingan si pemilik kewenangan pada suatu SKPD yaitu Pengguna Anggaran berdasarkan mandat yang diterima oleh PPTK tersebut. Dalam hal ini Terdakwa melaksanakan hal-hal tersebut demi dan untuk kepentingan Sekda selaku Pengguna Anggaran pada SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007 karena jabatan Sekda selaku Pengguna Anggaranlah yang memiliki kewenangan dalam hal menentukan cair atau tidaknya suatu anggaran dan apakah anggaran telah dilengkapi alat bukti yang syah atau lengkap dan atau apakah anggaran telah sesuai peruntukkannya ataukah tidak. Adapun laporan yang dilaksanakan Terdakwa selaku PPTK setiap bulannya bukanlah laporan pertanggung jawaban keuangan melainkan hanyalah laporan penerima mandat kepada pemberi mandat dan apabila dalam laporan ini pemberi mandate dalam hal ini Sekda selaku Pengguna Anggaran menemukan adanya kesalahan ataupun ketidakberesan maka Sekda selaku Pengguna Anggaran bisa menjatuhkan sanski kepada Terdakwa selaku PPTK. Namun terbukti, selama menjalankan tugasnya sebagai PPTK SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007, Terdakwa sama sekali tidak pernah ditegur atau malah diberikan sanksi oleh Sekda selaku Pengguna Anggaran sehingga dapat dikatakan perbuatan dan tindakan Terdakwa selaku PPTK adalah telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Kemudian, dalam tuntutannya pada halaman 32, rekan Jaksa Penuntut Umum juga mencoba untuk melakukan suatu “korupsi” fakta persidangan dengan menegaskan “Hal ini sebagai korelasi langsung sebagai pendelegasian serta pertanggungjawaban keuangan yang ada sesuai wewenang terdakwa selaku PPTK”. Berangkat dari fakta persidangan serta bukti yang manakah kesimpulan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum ini?

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi; keterangan-keterangan ahli, keterangan terdakwa serta aturan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah Kab. Temanggung Tahun 2007 serta bukti-bukti yang ada, jelas sekali tidak pernah ada pendelegasian kewenangan yang diterima oleh Terdakwa selak PPTK pada SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007. Pendelegasian sendiri sesuai dengan aturan yang terdapat Peraturan Bupati Temanggung Nomor 050/42/2006 hanya terjadi dari Sekda selaku Pengguna Anggaran kepada Asisten-Asisten Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak mungkin terjadi dari Sekda selaku Pengguna Anggaran kepada PPTK. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 11 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 13 tahun 2006.



Selanjutnya, pada halaman 32 tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan “peran terdakwa adalah melaksanakan perintah Sekda selaku pengguna anggaran untuk melakukan pengkajian yan bersumber proposal yang telah di disposisi bupati, setelah Sekda mendapat hasil kajian dari terdakwa Sekda melakukan perintah untuk mengeluarkan dana anggaran kepada terdakwa pada anggaran di SKPD Bagian Umum kemudian juga terdakwalah yang mempertanggungjawabkan keuangan disertai bukti-bukti pengeluaran”. Kesimpulan ini jelas suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

Bahwa prosedur sebenarnya sesuai fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, cairnya anggaran SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 (sekali lagi kami tegaskan bukan SKPD Bagian Umum) adalah dengan jalan setelah disposisi dari Bupati kepada Sekda kemudian Sekda mendisposisi kepada Assisten III/Administrasi yang kemudian turun kepada Terdakwa akan dibuatkan nota dinas yang ditujukan kembali kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran mengenai besarnya bantuan dan pembebanan pos anggaran. Apakah nota dinas ini disetujui atau tidak adalah kewenanan mutlak Sekda selaku Pengguna Anggaran baik mengenai besaran dana atupun pos anggarannya serta dalam hal ini sesuai kewenangan yang melekat pada Sekda selaku Pengguna Anggaran bisa saja nota dinas dari Terdakwa selaku PPTK tidak disetujui Sekda apabila memang hal tersebut tidak sesuai aturan atau menyalahi peruntukkan anggaran seharusnya. Setelah persetujuan dari Sekda selaku PA, maka kemudian diperintahkanlah Bendahara Pengeluaaran oleh Sekda mencairkan uang dan tidak pernah ada perintah pencairan anggaran kepada Terdakwa selaku PPTK karena yang berhak dan berwenang untuk mencairkan suatu anggaran adalah Bendahara Pengeluaran.

Pada halaman 33 tututannya, Jaksa Penuntut Umum juga menerangkan “dalam pertanggungjawaban keuangan dari dana anggaran di SKPD yang menjadi wewenang dan tanggung jawab terdakwa……. “ serta “terdakwa juga telah mencairkan/mengeluarkan dana bantuan social sebesar Rp 57.700.000,- karena melaksanakan disposisi Bupati untuk kegiatan bupati yang bersifat pribadi, dan seterusnya…. dikeluarkan langsung melaui kas bon terlebih dahulu yang kemudian dipertanggungjawabkan sesudahnya oleh terdakwa hanya disertai tanda bukti realisasi belanja berupa kuitansi atas nama Bupati……” dan “terdakwa selaku PPTK sebagai pejabat pengelola keuangan di SKPD Bagian Umum seharusnya mempunyai kewenangan untuk menolak……” adalah sesuatu yang terasa ganjil dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sama sekali.

Bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti-bukti lain dipersidangan terungkap secara jelas yang memiliki kewenangan pada suatu SKPD guna menentukan cair atau tidaknya suatu anggaran atau sesuai atau tidaknya peruntukan anggaran atau telah dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan syah adalah melekat pada kewenangan jabatan Pengguna Anggara, Kuasa Pengguna Angaran dan Bendahara Pengeluaran serta bukan pada jabatan PPTK. Demikian pula, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan anggaran pada suatu SKPD adalah pimpinan/kepala SKPD yang bersangkutan yang dalam hal ini pada SKPD Setda Kab.Temanggung adalah Sekda selaku Pengguna Anggaran dan bukan PPTK SKPD yang dijabat oleh Terdakwa.

Sementara itu, pada pencairan anggaran sebesar Rp 57.700.000,- jelas sekali berdasarkan keterangan saksi fakta Hadi Juwana (Bendahara Pengeluaran) dan Mat Amroni (S.Pri Bupati) serta keterangan ahli BPK (Supriyonohadi,SH,MSi) dan ahli keuangan public dan HAN (Dr. B Sukismo,SH,MH) yang dapat dipertanggungjwabkan dalam hal ini adalah Bupati Drs.H.M.Irfan dan Bendahara Pengeluaran karena melakukan procedure yang salah dengan jalan kas bon oleh Bupati terlebih dahulu kepada bendahara pengeluaran dimana ternyata kas bon yang dilaksanakan Bupati tidak ditolak oleh Hadi Juwana selaku bendahara pengeluaran meskipun sesuai dengan kewenangan yang melekat pada jabatannya selaku Bendahara Pengeluaran Hadi Juwana bisa saja menolak permintaan kas bon ini dan bukan pada jabatan PPTK sebagaimana dijabat Terdakwa untuk menolak kas bon dari Bupati Drs.H.M.Irfan (almarhum) tersebut.

Jadi dalam hal ini, jelas sekali untuk unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sama sekali tidak terpenuhi atau terbukti dilakukan oleh Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat.


UNSUR KE-4 : “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada halaman 34 menjelaskan, rumusan unsur ini karena terdapatnya klausula “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsure-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat sehingga dengan demikian dalam rumusan tersebut kerugian Negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara.

Bahwa pada dasarnya, terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian negara, hal ini tidak ada ukurannya sehingga sangat bersifat subyektif karena pada dasarnya untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara haruslah dihitung berdasarkan perhitungan yang berwenang yaitu BPK. Hal ini sejalan pula dengan ketentuan sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa kerugian keuangan Negara haruslah bersifat nyata.

Bahwa pendapat Rekan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan “apabila sudah ada perbuatan melawan hukum adalah sudah dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, malah menambah keyakinan kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa akan ketidak mengertian dan kesalahpemahaman Jaksa Penuntut Umum tentang arti kerugian negara. Bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” pada dasarnya bukanlah suatu unsur yang berdiri sendiri karena terikat pula dengan unsur lain dalam pasal ini. Dalam buku Mr. R. Tresna yang berjudul Azas-Azas Hukum Pidana pada halaman 27 menerangkan “perbuatan manusia barulah akan merupakan peristiwa pidana, apabila mencukupi segala syarat yang dimuat di dalam rumusan dalil hukum yang bersangkutan” sehingga tentu saja semua unsure dalam tuduhan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa harus dapat dibuktikan secara lengkap dan menyeluruh. Dengan tegas pula, Prof Moeljatno menyebutkan ”harus ada perbuatan nyata yang dilakukan oleh Terdakwa yang dapat diminta pertanggung jawabannya dan bukan merupakan suatu perkiraan”.

Berangkat dari pemikiran yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tersebut, pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan uraian sebagaimana dijelaskan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum mencoba untuk menerapkan adanya konsep “strict liability” jika dihubungkan dengan pengertian “dapat” sebagaimana uraiannya. Padahal, dalam konsep hukum pidana Indonesia sama sekali tidak dikenal konsep dan penerapan “strict liability” tersebut sebab yang dianut oleh konsep hukum pidana Indonesia adalah “geen straaf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan).
TENTANG DALIL KERUGIAN NEGARA

Bahwa selanjutnya, uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya pada halaman 36 pada pokoknya menyebutkan telah terjadi kerugian Negara akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp 319.965.000,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah suatu uraian yang sangat tidak berdasar serta telah menyimpangi fakta sebagaimana terungkap dengan sebenarnya di persidangan ini.

Hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Berdasarkan LHP BPK LHP BPK Nomor : 67 C/LHP/XVIII.YOG/07/2008 tertanggal 18 Juli 2008 yang juga dikuatkan keterangan ahli BPK (Supriyonohadi,SH,MSi), nyata dan tegas terjadinya kerugian keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD Kab. Temanggung pada SKPD Setda Kab. Temanggung hanyalah senilai Rp 57.700.000,- dan bukan sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terdahulu.

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai PPTK SKPD Setda. Kab. Temanggung tahun 2007 bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara karena apa yang dilakukan Terdakwa hanyalah sebatas tugas dan fungsi PPTK SKPD Setda. Kab.Temanggung Tahun 2007 berupa penatausahaan administrasi (non akuntasi) belaka. Adapun tugas ini sendiri, berasal dari mandat Pengguna Anggaran (Sekretaris Daerah), dimana yang dilakukan Terdakwa telah melalui prosedur yang benar yang telah ditetapkan dan melibatkan beberapa pejabat birokrasi di lingkunga Setda Kab.Temanggung Tahun 2007 yang pada dasarnya fungsi dan kewenangan untuk meneliti, memeriksa dan memberikan persetujuan atas cair atau tidaknya suatu anggaran APBD tidak berada pada jabatan yang dijabat Terdakwa tetapi berada pada jabatan Pengguna Anggaran/Sekda atau Kuasa Pengguna Anggaran/Assisten III Sekda serta Bendahara Pengeluaran. Oleh karenanya tidak ada relevansi dan hubungan langsung antara kerugian negara/daerah yang terjadi pada SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007 dengan diri Terdakwa selaku PPTK SKPD dimaksud.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, peraturan hukum baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara/daerah telah dengan tegas menyebutkan siapa-siapa saja yang menjadi subyek dalam hal pengelolaan keuangan negara/daerah dan siapa-siapa saja yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya apabila ditemukan adanya suatu kerugian negara/daerah. Tapi, karena dalam dakwaannya Rekan Jaksa Penuntut Umum telah membebankan kewenangan kepada Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007, maka sudah sewajarnya apabila rekan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini wajib dan terikat untuk dapat membuktikan bahwa Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat pernah “mengambil” dan/atau “menggunakan” baik sebahagian dan/atau keseluruhan kewenangan dalam pencairan pos anggaran APBD pada SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007 dimaksud, seperti :
1. Apakah benar dan terbukti Terdakwa pernah bertindak dalam ikut memberikan persetujuan berdasarkan kewenangannya atas pencairan dana APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 pada pos belanja bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga dan pos belanja bantuan sosial
2. Apakah benar dan terbutki Terdakwa pernah mengintervensi berdasarkan kewenangannya proses pencairan dana APBD KAB. Temanggung Tahun 2007 pada pos belanja bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga dan pos belanja bantuan sosial

Namun yang terjadi dan kemudian terbukti di dalam persidangan yang mulia ini, para pemegang kewenangan baik itu PA atau KPA atau Bendahara Pengeluaran menegaskan pencairan dana APBD pada SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007 tidak bergantung pada ada atau tidaknya persetujuan dari Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007 melainkan tergantung pada persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dari SKPD dimaksud. Dalam hal ini, bendahara pengeluaran baru akan mengeluarkan atau mencairkan dana pada SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007 apabila memang telah disetujui oleh Sekda selaku PA dan apabila Sekda selaku PA tidak menyetujuinya maka Bendahara Pengeluaran tidak akan mencairkan dana dimaksud.

Kalaupun ada kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi akibat cairnya dana pada Pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga dan Pos Bantuan Sosial sebagaimana telah didalilkan rekan Jaksa Penuntut Umum adalah jelas dan tegas bukan dari dan/atau disebabkan perbuatan atau tindakan yang dilakukan Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda. Kab.Temanggung Tahun 2007.

Tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah yang mengatur dan menegaskan baik secara eksplisit maupun implicit yang menyatakan cair atau tidaknya suatu anggaran APBD tergantung pada atau disyaratkan dengan adanya persetujuan PPTK SKPD melainkan hanya mengatur adanya persetujuan Pengguna Anggaran untuk kemudian dicairkan oleh bendahara pengeluaran SKPD yang bersangkutan.

Berdasarkan uraian diatas, maka jelas sekali rekan Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan melakukan suatu manipulasi fakta-fakta dan aturan-aturan hukum sehubungan dengan pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan dan menggambarkan seolah-olah cairnya suatu anggaran dana APBD pada SKPD Setda. Kab. Temanggung tahun 2007 juga berada di tangan dan ditentukan oleh Terdakwa selaku PPTK SKPD. Tentang hal ini, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah uraikan di awal-awal pledooi ini dan juga pada unsur “setiap orang” dan “unsur melawan hukum” serta unusur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.

Sehingga atas dasar uraian-uraian ini, sangatlah tidak pantas dan tidak wajar untuk mempersalahkan dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa dalam kaitannya dengan pencairan dana APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 pada pos bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga dan pos bantuan social sebagaimana telah didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sesuatu yang telah merugikan keuangan negara/daerah, karena pada intinya Terdakwa memang tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pencairan anggaran APBD dimaksud. Selain itu, pada kewenangan yang melekat pada tugas pokok dan fungsi yang dijalankan terdakwa selaku PPTK SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007 tidak ada sama sekali tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh Terdakwa untuk mengkaji, memeriksa dan menimbang apalagi menyetujui pencairan anggaran APBD Kab. Temanggung Tahun 2007 pada SKPD Setda.

Oleh karena itu, tidaklah terbukti secara syah dan menyakinkan bahwa Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara/daerah dalam jumlah berapapun dan.atau dalam jumlah sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum baik pada dakwaannya maupun pada tuntutanya.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Tentang Perhitungan Kerugian Negara/Daerah

Sebagaimana telah kami jelaskan diatas, dalam hal ini pada dasarnya tidak terdapat ataupun terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya kepada diri Terdakwa, karena pada dasarnya selaku PPTK SKPD Setda. Kab. Temanggung Tahun 2007 Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supagat memang tidak memiliki kewenangan sama sekali sehubungan dengan penentuan cair atau tidaknya suat anggaran atau sesuai atau tidaknya suatu anggaran dengan peruntukannya.

Namun demikian, kalau yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dengan kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana telah didalilkan dalam Surat Dakwaannya maupun Requisitornya, maka dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah melakukan atau sengaja melakukan suatu kesalahan, kekeliruan dan kejanggalan-kejanggalan di dalam perhitungan untuk menentukan kerugian keuangan negara/daerah tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pemahaman yang salah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian melahirkan suatu kesimpulan hukum berdasarkan pendapat personal dari Jaksa Penuntut Umum sendiri dengan dilakukannya penyamarataan pengertian antara kerugian keuangan negara/daerah dengan pengertian pemborosan keuangan negara/daerah sehingga melahirkan suatu kerancuan dalam pemahaman hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah.

Bahwa sesuai dengan keterangan yang didasarkan atas LHP BPK Nomor : 67 C / LHP / XVIII.YOG / 07 / 2008 tertanggal 18 Juli 2008 untuk kemudian dihubungkan dengan keterangan ahli BPK yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan ini serta peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara/daerah yang dalam hal ini adalah UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka jelas sekali kerugian negara/daerah adalah kekuarangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Jadi dalam hal ini jelas sekali kerugian daerah tersebut haruslah nyata dan pasti berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh auditor yang syah sesuai dengan aturan hukum yaitu BPK. Dan. Berdasarkan perhitungan BPK sendiri, pada pelaksanaan APBD pada SKPD Setda. Ka. Temanggung Tahun 2007 memang ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp 57.700.000,- (bukan Rp 319.965.000,- sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum) yang dilakukan oleh Bupati Drs.H.M.Irfan.

Kemudian, sesuai dengan procedure penyelesaian kerugian daerah, apabila berdasarkan LHP yang telah dikeluarkan BPK ditemukan adanya kerugian daerah, maka daerah wajib menagih kerugian daerah tersebut kepada orang atau pelaku sebagaimana disebutkan BPK dalam LHP-nya dan dalam hal ini jelas adalah Drs.H.M.Irfan. Untuk hal ini sendiri, Pemda Kab. Temanggung sendiri telah melakukan procedure penagihan tersebut terbukti dengan adanya surat dari Bupati Temanggung tertanggal 19 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Drs. H. Hasyim Afandi perihal Koreksi Intern Hasil Pemeriksaan BPK-RI namun hingga saat ini ternyata Drs. H.M.Irfan belum melakukan pengembalian uang tersebut kepada kas daerah dan karena Drs.H.M.Irfan sudah meninggal dunia maka penagihan ini seharusnya dilaksanakan kepada ahli waris Drs.H.M.Irfan sesuai dengan aturan hukum mengenai pengelolaan keuangan negara/daerah.

Dan, kalaupun Jaksa Penuntut Umum beranggapan tetap terjadi kerugian daerah meski telah ada penagihan yang dilakukan kepada Drs.H.M.Irfan selaku pemakai dana tersebut, berpedoman pada keterangan yang disampaikan ahli BPK (Supriyonohadi,SH,MSi) maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa dan menuntut Drs.H.M.Irfan dan Bendahara Pengeluaran (Hadi Juwana) karena dua jabatan inilah yang mengakibatkan kerugian daerah tersebut dengan adanya prosedur yang salah melaui kas bon yang pada dasarnya tidak dibenarkan dalam prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah.

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan perbuatan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidaklah terpenuhi atau tidak terbukti dilakukan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat karena memang tidak ada sedikitpun kerugian negara/daerah dalam jumlah atau nominal berapapun yang terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.

UNSUR : “PASAL 55 AYAT (1) Ke-1 KUH PIDANA MENGENAI PASAL PENYERTAAN”

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Dalam surat tuntutannya, Rekan Jaksa Penuntut Umum menjerat Terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi :
“Dipidana sebagai pelaku pidana :
1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”

Secara umum, penerapan pasal ini merupakan pasal mengenai penyertaan yang mengandung arti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana.

Ajaran penyertaan sendiri, telah mengalami beberapa pergeseran, dimana pada awalnya “hanya mengatur sebagai ajaran yang memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam timbulnya suatu perbuatan pidana”. Akan tetapi, kemudian mengalami pengembangan dengan ajaran yang dikenalkan oleh Pompe yang berpendirian bahwa ”aturan-aturan tentang penyertaan memberi perluasan kepada norma-norma yang tersimpul dalam perumusan undang-undang”.

Menurut doktrin, deelneming menurut sifatnya terdiri atas :
1. Deelneming yang berdiri sendiri-sendiri, yakni pertanggung jawaban dari tiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
2. Deelneming yang tidak berdiri sendiri-sendiri, yakni pertanggung jawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain
Namun pada dasarnya, KUHP sendiri tidak menganut deelneming menurut sifatnya.

Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. A. Hamzah merumuskan peserta (deelnemers) adalah sebagai berikut :
1. Pelaku peserta (medeplegers)
2. Pembuat pelaku (doen plegers)
3. Pemancing (uitlokkers), pembujuk atau yang oleh Prof. Moeljatno dinamakan dengan penganjur;
4. Pembantu pada saat perwujudan delik
5. Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan

Para peserta sebagaimana tersebut pada point 1 s/d 3 diatas sebagaimana yang terdapat pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang bersama dengan pelaku (pleger) termasuk kategori pembuat (dader). Dengan sendirinya pelaku (pleger), yang seorang diri saja mewujudkan semua unsur-unsur delik tidak termasuk peserta.
(Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan,Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensir; Penerbit Sumber Ilmu Jaya; 2002; hal. 148-149)

Bahwa selanjutnya, khusus terhadap pelaku peserta (medeplegers) Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. A. Hamzah,SH, memberikan definisi terhadap pelaku peserta sebgai berikut :
“Para pelaku peserta (medeplegers) ialah dua atau lebih orang bekerjasama secara sadar dan bersama-sama melakukanperbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan mewujudkan delik ataupun sesuai dengan kesepakatan pembagian peran, seorang melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik”


Dari definisi tersebut dapat ditarik suatu batasan mengenai pelaku peserta (medeplegers) adalah sebagai berikut :
1. Dua atau lebih orang
2. Bekerja sama secara sadar
3. Bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan mewujudkan delik ataupun sesuai dengan kesepakatan pembagian peran, seorang melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik

Pelaku peserta (medeplegers) adalah bersifat accesoir yang pembuktian unsurnya dalam hal ini mensyaratkan terpenuhinya isi delik (delictsinhoud) dengan membuktikan peristiwa dasar (ground feit) atas unsur-unsur delik. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh pendapat Hazewinkle Suringa yang menyebutkan :
“bahwa diterimanya pendapat bahwa medeplegen ataupun melakukan sebagai suatu bentuk penyertaan tidaklah berartio bahwa ia merupakan bentuk delik yang berdiri sendiri, dan dengan demikian sifat kesadaran dapat diabaikan”
(Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. A. Hamzah,SH, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan,Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensir; Penerbit Sumber Ilmu Jaya; 2002; hal. 205-206)

Jadi, dalam hal ini pada dasarnya agar terpenuhi unsur pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah didakwakan serta dituntut Jaksa Penuntut Umum kepada diri Terdakwa haruslah dapat dibuktikan adanya suatu rangkaian kegiatan atau perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan orang lain dalam melakukan perbuatan dimaksud. Tanpa adanya suatu pembuktian bersama-sama yang telah dilakukan Terdakwa agar perbuatan pidana tersebut terjadi maka hal ini menjadikan unsur dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga tidak dapat dibuktikan.

Bahwa, dalam ungkapan yang diterangkan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam tuntutannya, kami selaku Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa telah sangat hati-hati untuk membaca serta memahami kebenaran fakta yuridis yang dituangkannya, karena sebagaimana telah kami uraikan pada awal pledooi ada suatu ketidakkonsistenan Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta-fakta yan terungkap di persidangan yang tentunya akan melahirkan suatu penyimpangan-penyimpangan yang hasil akhirnya adalah suatu manipulasi fakta berujung pada kesimpulan yang tidak benar.

Bahwa, dalam hal unsur deelneming ini, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan cara atau metode bagaimana yang telah dilaksanakan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat bekerja sama dengan Bupati Drs. H.M. Irfan (Almarhum) dalam mencairkan dan mengeluarkan dana APBD pada pos belanja bantuan subsidi kepada perusahaan/lembaga serta pos belanja bantuan sosial. Saat persidangan, jelas terbukti secara syah dan menyakinkan baik itu dari keterangan saksi Sekda selaku Pengguna Anggaran, Assisten III/Administrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan S.Pri Bupati Drs. H.M. Irfan bahwa Terdakwa tidak pernah membujuk, menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada saksi-saksi tersebut agar dana APBD bisa dicairkan karena pada dasarnya yang bisa memerintahkan cair atau tidaknya APBD pada suatu SKPD hanyalah PA atau KPA untuk kemudian dicairkan Bendahara Pengeluaran. Sedangkan pada pos belanja bantuan sosial, jelas terbukti secara syah dan menyakinkan, cairnya dana tersebut berasal dari kerjasama yang dilakukan Bupati Drs.H.M.Irfan (almarhun) dengan Bendahara Pengeluaran (saksi Hadi Juwana) dengan jalan melakukan Bon Dinas yang ditujukan Bupati Drs. H.M. Irfan (almarhum) melalui S.Prinya (Mat Amroni) kepada saksi bendahara pengeluaran (Hadi Juwono) dan bukan kepadaTerdakwa sehingga tidak ada hubungan kerjasama ataupun kesamaan niat sama sekali antara Terdakwa dengan Bupati Drs. H.M. Irfan dalam pencairan pos belanja bantun sosial dan pada pos Belanja Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga.


Berdasarkan fakta-fakta diatas, adalah sangat disayangkan apabila Rekan Jaksa Penuntut Umum yang dengan dalih atau alasan apapun juga “menutup mata” atas peristiwa atau fakta sebenarnya untuk kemudian mendalilkan Terdakwa telah bekerjasama dengan Bupati Drs.H.M.Iran (almarhum) kemudian dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penjelasan yang tidak sesuai fakta persidangan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum terlihat pada tuntutannya halaman 37 yang menyebutkan “terdakwa telah mengeluarkan bantuan yang pembebanan pada pos bantuan subsidi sebesar Rp 25.000.000,-, yang dicairkan melalui bendahara pengeluaran (HADI JUWANA) dan uangnya diterima/dititipkan pada terdakwa….”. Untuk kemudian ditegaskan Rekan Jaksa Penuntut Umum “Hal ini membuktikan dahwa telah dengan sengaja terdakwa mengeluarkan bantuan pada pembebanan pos subsidi yang tidak pernah mengkaji secara subtansial apakan sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak yang harusnya sesuai dengan kewenangan PPTK mengendalikan, mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan adalah bagian dari mekanisme syrat-sayarat procedural yang harus dilakukan dan merupakan ‘pedoman yang melekat’ dalam menjalankan fungsi serta kedudukan selaku PPTK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Padahal jelas sekali, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada dasarnya sangat jelas dan gambling, terbukti secara syah dan menyakinkan di muka persidangan yang mulia ini unsur kerjasama antara masing-masing pelaku berdasarkan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan dalam hal pencairan APBD pada pos anggaran SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007 hanyalah dilakukan Bupati Drs. H. M. Irfan (almarhum), Pengguna Anggaran (Sekretaris Daerah/Drs. H. M. Setyo Adjie MM), Kuasa Pengguna Anggaran (Assisten III / Drs. Subagjo) serta bendahara pengeluaran (Hadi Juwono) dan bukan pada diri Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007.

Dalam hal pengelolaan keuangan daerah pada suatu SKPD sendiri, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori dan prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah, maka yang mempertanggungjwabkan penggunaan anggaran adalah Kepala SKPD (dalam hal ini Sekda selaku Pengguna Anggaran) dan bukanla seorang PPTK SKPD sebagaimana didalilkan Rekan Jaksa Penuntut Umum pada tuntutannya ini.

Bahwa permasalahan teknis administrasi (non akuntasni) atas adanya suatu pencairan dan pengeluaran dana APBD Kab.Temanggung Tahun 2007 pada pos Belanja Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga serta Pos Belanja Bantuan Sosial berupa ikut dibubuhkannya tanda tangan Terdakwa pada Tanda Bukti Pengeluaran Uang (TBPU) sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilakukan Terdakwa selaku PPTK SKPD agar dapat diketahuinya jumlah uang yang sudah dikeluarkan bendahara pengeluaran dan bukan pertanggungjawaban keuangan. Kemudian pada dasarnya sesuai tanggung jawab Terdakwa berdasarkan mandat yang diberikan Pengguna Anggaran kepada dirinya selaku PPTK SKPD pada dasarnya harus melaporkan kepada Sekda selaku PA SKPD Setda Kab.Temanggung Tahun 2007. Sedangkan, sesusai kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah, maka yang wajib memberikan pertanggungjawaban keuangan pada suatu SKPD adalah Pengguna Anggaran dan bukanlah PPTK SKPD sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum.

Atas dasar hal tersebut, sangatlah tidak berdasarkan hukum dan hanya “pepesan kosong” belaka semua hal yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam requisitornya sehingga menempatkan Terdakwa sebagai subyek hukum yang berkedudukan sebagai “turut serta melakukan” atau deelneming. Hal ini dikarenakan tidak dapat dibuktikan adanya kehendak serta unsur kesengajaan ataupun niat ataupun kerjasama yang dilakukan Terdakwa untuk melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa, agar dapat dibuktikannya seseorang melakukan perbuatan apabila dihubungkan dengan ketentuan pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disimpulkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, haruslah dapat dijelaskan serta dibuktikan adanya kehendak pada diri setiap pelaku serta semua orang yang turut serta melakukan perbuatan memiliki unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatannya.

Dalam hal ini, kami selaku Tim Penasihat Hukum membaca serta menyaksikan begitu vulgarnya Jaksa Penuntut Umum memanipulasi data serta fakta yang terungkap di persidangan yang mulia ini yaitu dengan menyatakan telah terjadi suatu kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan menyalahgunakan wewenang, jabatan atau kedudukan pada diri Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat sebesar Rp 319.965.000,- (tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah). Suatu angka atau nilai kerugian keuangan negara/daerah yang sangat “boombastis” dan sama sekali tidak berdasar.

Dalam hal ini, dengan tegas kami sampaikan dan nyatakan serta memohon kepada Majelis Hakim untuk mengeyampingkan seluruh dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum tersebut, karena pada dasarnya sama sekali tidak ada perbuatan yang dilakukan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat berupa penyalahgunaan wewenang, jabatan serta kedudukannya selaku PPTK SKPD Setda. Kab.Temanggung Tahun 2007 yang mengakibatkan kerugian keuanga negara/daerah. Malahan, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, jelas serta tegas sekali Terdakwa telah menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diemban selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007 sebagaimana mestinya sesuai dengan kapasitas yang harus dijalankannya.

Selanjutnya, dalam tuntutannya pada halaman 37 dan 38, Rekan Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan suatu analisa yang hanya berdasarkan asumsi pribadi dan tidak sesuai fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbukti dengan ditegaskan Rekan Jaksa Penuntut Umum “Tanpa peran terdakwa sebagai PPTK yang berwenang…………………. maka pengeluaran dana baik bantuan subsidi, bantuan social maupun bantuan social kemasayarakatan lainnya maka perbuatan Bupati Drs.H.M. Irfan hanya berimplikasi pada Bupati sendiri. Disinilah letak perwujudan kerjasama yang menggambarkan letak kesalahan terdakwa dimana baik Bupati Drs.H.M. Irfan maupun terdakwa telah mempunyai suatu niat yaitu melegalkan pengeluaran uang APBD yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku”

Darimanakah kesimpulan yang diambil dan ditegaskan Jaksa Penuntut Umum dalam requisitornya ini? Jelas sekali dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan baik oleh para saksi, para ahli, terdakwa sendiri yang bila dihubungkan dengan aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, maka tanpa peran yang dilakukan oleh Terdakwa maka uang APBD tetap akan bisa dicairkan karena memang kewenangan bukan berada pada jabatan PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007 yang dijabat Terdakwa melainkan ada pada jabatan Bupati, Sekda selaku Pengguna Anggaran, Assisten Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran. Jadi, bagaimana mungkin suatu kerjasama dilakukan oleh Bupati dengan Terdakwa yang sama sekali tidak memiliki kewenangan?

Dalam hal ini, pada persidangan terbukti untuk pos Belanja Bantuan Sosial kerjasama dilakukan Bupati Drs.H.M. Irfan dengan Bendahara Pengeluaran melalui kas bon. Padahal sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah, Bendahara Pengeluaran seharusnya menolak permintaan kas bon Bupati Drs.H.M Irfan tetapi ternyata kewenangan ini tidak dilakukan Bendahara Pengeluaran malah hingga akhir tahun anggaran 2007 Bendahara tetap melanggengkan tindakan kas bon Bupati dengan alasan beliau tidak sanggup untuk menolaknya.

Sementara itu, pada pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga, jelas sekali tidak ada peran Terdakwa dalam melakukan tindakan kerjasama ataupun kesamaan niat dengan Bupati Drs.H.M. Irfan. Hal ini dikarenakan pada pencairan dana pos Bantuan Subsidi Kepada Perusahaan/Lembaga yang menentukan dapat atau tidaknya suatu anggaran dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran adalah Sekda selaku Pengguna Anggaran. Di persidangan sesuai keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan keterangan para ahli tidak mungkin dana dicairkan berdasarkan perintah dari Terdakwa selaku PPTK SKPD. Kapasitas Terdakwa selaku PPTK sendiri, hanyalah mengetahui bahwa Bendahara Pengeluaran benar telah mengeluarkan anggaran sesuai perintah pembayaran dari Sekda selaku Pengguna Anggaran dengan adanya tanda tangan ikut mengetahui pada Tanda Bukti Pengeluaran Uang (TBPU) karena TBPU ini sendiri ada setelah uang tersebut dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran.


Berdasarkan uraian diatas, maka jelas tidak ada suatu perencanaan ataupun kerjasama maupun kesengajaan serta tidak adanya kehendak dari Terdakwa ataupun perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai turut serta untuk melakukan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, sehingga sudah sewajarnya pula unsur pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dinyatakan tidak terbukti.



V. PENUTUP


Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Rekan Jaksa Penuntut Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang sekalian;


Berdasarkan uraian diatas, maka kami Tim Penasihat Hukum Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat, mohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara atas diri Terdakwa ini untuk memutuskan :

1. Menerima Pembelaan (pledooi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat secara keseluruhan;
2. Menyatakan TERDAKWA Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat TIDAK TERBUKTI secara syah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
3. Menyatakan TERDAKWA Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat TIDAK TERBUKTI secara syah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
4. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
5. MEMBEBASKAN Terdakwa Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat oleh karena itu dari tahanan
6. Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;




7. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat pada harkat dan martabatnya semula;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;


Demikianlah pembelaan (pledooi) ini kami sampaikan selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat dan semoga kita semua mendapat petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa.




Temanggung; 16 Februari 2010
Tim Penasihat Hukum Terdakwa
Drs. Rochman Mawardi Bin Supangat




NOOR AUFA, SH



M MUHTAR PUJO WIDODO, SH



DWI SUPRIYONO, SH