Minggu, 19 Juni 2011

Pledooi

NOTA PEMBELAAN

Atas Nama Terdakwa:
WANTOYO Als KAK WAN Als Gemblung Bin Suratman
Dalam Perkara Pidana
Nomor: 037 / Pid.B / 2011 /PN.Mgl
Pada Pengadilan Negeri Magelang
di Kota Magelang

Oleh Penasihat Hukum:
NOOR AUFA, S.H.



PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia;

Pertama-tama, mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat serta Hidayah-Nya kita dapat menjalankan persidangan Terdakwa Wantoyo Bin Suratman tanpa halangan berarti dan semoga hingga akhir persidangan rahmat serta hidayah-Nya tetap tercurahkan kepada kita semua sehingga kebenaran dan keadilan dapat kita tegakkan, baik demi kepentingan hukum maupun masyarakat, maupun bagi kepentingan terdakwa yang saat ini berada dalam posisi lemah karena duduk di “bangku panas” persidangan setelah didakwa dan kemudian dituntut atas dugaan tindak pidana. Semoga, setelah melalui persidangan yang cukup menyita waktu serta pikiran, putusan pengadilan dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dapat dirasakan terdakwa dan juga semua pihak pada perkara ini.

Selanjutnya, sesuai etika dan sopan santun persidangan dalam pemeriksaan perkara pidana sebelum menginjak materi Nota Pembelaan, tidak berlebihan terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah dengan cermat, teliti serta tegas, melakukan pemeriksaan dalam perkara ini, tanpa mengesampingkan hak klien kami selaku terdakwa, sehingga kita semua berharap mengetahui secara gamblang dan obyektif tentang duduk perkara sebenarnya dengan harapan menemukan KEADILAN SEJATI karena nilai dan harga KEADILAN lebih berharga dari apapun di dunia ini. Karena nilai keadilan pulalah berbagai aturan hukum dikeluarkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan bersama tanpa mengorbankan rakyatnya, meski rakyat itu sendiri telah melakukan kesalahan. Bahkan, karena nilai keadilan pula, TUHAN selaku penguasa atas seluruh diri makhluk di dunia ini memberikan kesempatan ber-TAUBAT bagi hamba-Nya meski sebesar apapun kesalahan yang telah dilakukan hamba tersebut kepada-NYA.

Selain itu, kepada Yth. Rekan Jaksa Penuntut Umum, penghargaan sama patut pula kami sampaikan karena telah berusaha dengan sekuat tenaga dan pikiran untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penuntut Umum yang selalu mengatas namakan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan tugas tersebut, meskipun pada beberapa hal akan ada perbedaan pandangan antara kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan Rekan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat;
Serta Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia;

Yves R Simon sebagai filsuf dunia pernah menulis buku berjudul “The Tradition of Natural Law, Practical Knowledge. A Critique of Moral Knowledge”, dimana dalam buku ini terdapat kutipan sang filsuf mengenai justice atau keadilan ”One can define justice only if one has judged that to each should be rendered his due” yang terjemahan bebasnya kurang lebih berarti “Keadilan baru dapat tercapai apabila setiap pelaku diadili secara benar”

Benar memang, MENCAPAI KEADILAN SELALU MEMBUAT ORANG FRUSTASI, apalagi kebenaran serta keadilan atas perbuatan yang belum jelas duduk persoalannya tetapi sudah langsung dituduhkan dan ditujukan kepada diri seorang terdakwa sebagai pelakunya. Klaim bersalahnya terdakwa, kadang telah terjadi sebelum putusan peradilan memiliki kekuatan hukum tetap dan terdakwa telah dianggap sebagai pelaku criminal atau bahkan “sampah masyarakat”. Padahal, melihat perkara ini jelas sekali sekdar orang yang “dikerjain” oknum tertentu guna mencapai maksud dan tujuan terselubung dari oknum tersebut. Dalam hal ini, Wantoyo Bin Suratman yang duduk pada “kursi panas” persidangan ini sebagai terdakwa, juga mempertanyakan “Apakah kebenaran dan keadilan itu masih ada di muka bumi Indonesia?”

Namun kami sangat yakin, berdasarkan fakta keseluruhan sebagaimana terungkap di persidangan, berdasarkan alat bukti yang sah serta berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri serta alat bukti lain, kita semua, terutama sekali Majelis Hakim Yang Mulia yang mengemban tugas dan menjadi “perpanjangan tangan Tuhan” diatas dunia dalam persidangan ini akan dapat menjawab kebenaran dan keadilan bagi terdakwa pada khususnya dan bagi kepentingan lebih luas demi Hukum dan Keadilan itu sendiri.

Benarlah yang dikatakan DANIEL WEBSTER bahwa:
“Justice is the great intereset of man on earth” (keadilan merupakan kepentingan yang besar bagi kehidupan manusia di dunia) (The lawyer treasury edited by Eugen C Gerhart, halaman 11)
Oleh karena tanpa keadilan timbul keresahan dalam kehidupan masyarakat, dan rasa keadilan harus memiliki kepentingan yang berimbang dalam proses peradilan pidana, termasuk keadilan bagi TERSANGKA maupun TERDAKWA.

Ditegakkan peraturan hukum tanpa memperhatikan dan memperhitungkan nilai-nilai keadilan serta proses hukum yang bermartabat dan benar, justru melahirkan chaos hukum, sebaliknya keadilan yang diberikan tanpa didasari penegakan hukum yang benar akan menghilangkan nurani keadilan manusia. Namun demikian, keadilan dengan menelantarkan kepastian hukum dan hak asasi bagi TERSANGKA atau TERDAKWA justru menjadikan keadilan sebagai sarana kepentingan orang-orang tertentu, bahkan akan menjadikan kepastian hukum sebagai sarana persuasi dari makna Rule of Law suatu negara, termasuk Indonesia sebagai negara yang mempedomani Rule of Law dalam proses penegakan hukumnya.

Untuk itu, kami berharap kepada pengadilan melalui Majelis Hakim Yang Mulia sebagai “gerbang terakhir” proses penegakan hukum dapat menciptakan dan mewujudkan keadilan serta penerapan hukum yang benar dan bermartabat serta kembali “meluruskan” sesuatu yang salah kaprah dari awal proses perkara ini dimulai untuk kembali dibenahi dan ditempatkan pada posisinya masing-masing. Jangan sampai “Dewi Keadilan” memegang neraca jomplang dan kemudian menggunakan “Pedang Keadilan” secara tidak patut dan tidak pada tempatnya.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Tidak berlebihan bila disini kami ungkapkan pendapat umum dalam lingkungan masyarakat kita – khususnya pencari keadilan – bahwa baik Hakim, Jaksa atau Penuntut Umum dan Penasihat Hukum mempunyai fungsi yang sama dalam menegakkan hukum dan keadilan tetapi selalu berada pada posisi yang berbeda.

Hal ini digambarkan Prof. Mr. M. TRAPMAN:
“Het standpunt van de verdachte karakterisseerde hij aals de subjectieve beoordeling van een subjectieve positie, dat van de raadsman als de objectieve beoordeling van een subjectieve positie, dan van de openbare ministerie als de subjectieve beoordeling van een objective positive, dat van de rechter als de objectieve beoordeling van een objectieve positive”
(Leerboek van het Ned. Strafprocesrecht, halaman 132, 6 e herziene druk)
“Bahwa TERDAKWA memiliki pertimbangan yang subyektif dalam posisi yang subyektif, PENASIHAT HUKUM memiliki pertimbangan yang obyektif dalam posisi yang subyektif, PENUNTUT UMUM memiliki pertimbangan yang subyektif dalam posisi yang obyektif, sedangkan HAKIM memiliki pertimbangan yang obyektif dalam posisi yang obyektif pula”

Oleh karena itu, dengan perantaraan Majelis Hakim Yang Mulia yang saat ini diserahkan amanah untuk menjalankan “Tongkat Keadilan” kami harap bisa mendapatkan KEADILAN SEJATI tersebut bagi diri klien kami sebab sebagai manusia yang sekarang dihadapkan ke depan peradilan yang mulia ini, klien kami telah dituntut dengan Pidana Penjara selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini.

Padahal, bebicara perkara ini, pada intinya berhubungan dengan konteks berlakunya hukum pidana yang sangat berbeda dengan hukum lainnya di negara ini. Artinya yang menjadi titik tolak dan lingkup permasalahan seperti pada hukum perdata adalah kerugian, sedangkan dalam peradilan pidana titik sentral merupakan adanya pelanggaran norma (normovertreding). Lebih menarik lagi, dalam peradilan pidana taruhan utama adalah manusia itu sendiri karena hukum pidana menyentuh sendi-sendi kehidupan manusia secara mendalam.

Dalam peradilan pidana berperan sekali apa yang disebut dengan “persoonlijke overtuiging” dari Majelis Hakim melalui alat-alat bukti di persidangan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana terhadap diri seseorang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya dan sesuai dengan kapasitas pertanggung jawaban pidana yang melekat atau bisa dibebankan pada dirinya.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Berbicara problema Terdakwa Wantoyo Bin Suratman, pada dasarnya dapat kita pertanyakan pada diri kita sendiri dan diri setiap pribadi, baik dari profesi hukum ataupun profesi lain atau orang awam sekalipun yang katanya sering tidak mengerti tentang dunia hukum. Terlepas dari posisi dan kedudukan dalam masyarakat, pada dasarnya kita semua secara bersama-sama selalu mencari dan berusaha menemukan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sehingga akhirnya tercapai suatu kebenaran materil guna menghasilkan nilai KEADILAN SEJATI yang diidam-idamkan umat manusia tanpa pandang bulu dan posisi agar tercapainya balanced of justice principle’s.

Prinsip keadilan yang berimbang (balanced of justice prinsiple’s) berlaku dan mengikat bagi pihak yang terlibat pada due process of law, dalam hal ini Tersangka/Terdakwa. Maksud ”due process of law” bahwa terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewjisde) sehingga mengarah pada prinsip keadilan yang berimbang. Atas dasar itu, proses peradilan pidana disamping memperhatikan pendapat Penuntut Umum harus pula mempertimbangkan dan memperhatikan keterangan ataupun pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum-nya.

Dalam hal ini, arah yang dituju sekarang adalah “willing of justice principle”, dimana tidak dibenarkan ditonjolkan faktor-faktor lain diluar hukum dalam suatu perkara pidana. Keadilan dalam proses hukum pidana inilah yang kini menjadi taruhan dalam pemeriksaan Terdakwa Wantoyo Bin Suratman yang dihadapkan pada persidangan yang mulia ini. Apakah Terdakwa akan ditempatkan dalam posisi kesetaraan antara kepastian hukum dan keadilan bagi diri terdakwa?

Inilah jawaban bagi semua kita hendak dicari yang terlibat dalam perkara ini mencoba untuk memformulasikan dalam suatu putusan peradilan melalui Yang Mulia Majelis Hakim.

Selanjutnya, pada hukum pidana kita juga mengenal asas “In Dubio Pro Reo” yang berintikan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan terdakwa, maka hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa. Dalam hal ini, prinsip dan doktrin hukum pidana tetap dominan dalam diri terdakwa yang berlaku universal, karenanya dihindari sejauh mungkin subyektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapa pun, baik itu berkaitan dengan masalah politis, sosial maupun ekstra interventif lainnya sehingga adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah", dapat diterapkan secara total dan obyektif termasuk pada diri Terdakwa Wantoyo Bin Suratman pada persidangan ini.
Wantoyo Bin Suratman selaku TERDAKWA dan juga kami sendiri melihat ada sesuatu yang ganjil dalam perkara klien kami saat ini, dimana klien kami sebenarnya TELAH DIKORBANKAN suatu situasi dan kondisi yang kemudian memposisikan klien kami tersebut dalam posisi terpojok. Dalam perkara ini, klien kami ini “TELAH DIJEBAK” pihak-pihak tertentu untuk kemudian dijebloskan ke dalam tahanan hingga kemudian klien kami dihadapkan pada SIDANG YANG MULIA ini.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum,
Serta Hadirin Sidang Yang Berbahagia,

Berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan yang telah kita lalui bersama, terlihat jelas posisi klien kami (TERDAKWA) sangat terpojok dari keterangan para saksi, terutama keterangan saksi Dwi Agus Haryanto, Yuli Setiawan Bin Ngateman, Budi Suhasto, Djasman, Imam Pitoyo, Adang Rofik, Warzukna Riswan Lukbanda, Sigit Andriyanto, Etika Setiadi, Yulianto, dan Riyanto.

Dari keterangan saksi-saksi inin di persidangan, patutlah kami selaku Penasihat Hukum TERDAKWA mempertanyakan kembali “Kenapa saksi-saksi banyak memojokkan posisi TERDAKWA dalam perkara ini?” Bila kita menarik kesimpulan berdasarkan data dan fakta di persidangan, jelas sekali hal ini karena adanya kepentingan masing-masing saksi agar Terdakwa dapat dihukum dan dijebloskan ke penjara.

Untuk saksi-saksi Agus Haryanto, Yuli Setaiawan Bin Ngateman, Budi Suhasto, Djasman, Imam Pitoyo, Adang Rofik, Warzukna Riswan Lukbanda, dan Sigit Andriyanto, sangat nyata sekali beberapa keterangannya patut diragukan. Hal ini karena saksi-saksi adalah korban dari dugaan pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan Rekan Jaksa Penuntut Umum, tapi anehnya dari keterangan para saksi yang menjadi korban terdapat beberapa keterangan yang satu sama lain saling bertolak belakang dan tidak memiliki keterkaitan. Padahal, para saksi ini pada pemeriksaan di muka persidangan jelas menyebutkan adanya penyerangan dari sekelompok orang tak dikenal ke wilayah Kampung Sanden, tapi dari satu keterangan dengan keterangan lain terdapat perbedaan siapa-siapa saja yang melakukan penyerangan dan keterangan yang ditujukan dengan menunjuk Terdakwa Wantoyo Bin Suratman terdapat perbedaan keterangan baik posisi keberadaan terdakwa maupun sikap dan tindak tanduk terdakwa pada saat penyerangan tersebut dilakukan serta juga keadaan cuaca dan penerangan saat peristiwa penyerangan di Kampung Sanden tersebut berlangsung. Hal ini menunjukkan kejanggalan dari keterangan yang diberikan saksi-saksi ini di muka persidangan dan terlihat sekali saksi-saksi ini memberikan keterangan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ditambah lagi, dari beberapa saksi-saksi yang menjadi korban penyerangan sekelompok orang tidak dikenal ini adalah ternyata pelaku pengeroyokan terhadap Wantoyo Bin Suratman, sehingga kemudian melahirkan asumsi dalam diri saksi bahwa yang melakukan penyerangan ini tentu saja “dikomandoi” Wantoyo Bin Suratman untuk balas dendam kepadanya. Padahal, asumsi dari para saksi ini sangat diragukan karena banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, pantaslah keterangan para saksi ini diragukan dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti kesaksian kecuali beberapa hal dari keterangan saksi-saksi ini yang sangat menyakinkan dan dapat diterima logika akal sehat.

Sedangkan keterangan saksi , Mulyono dan Sigit Wijanarko apabila dihubungkan satu sama lainnya terdapat beberapa perbedaan yang mencolok dan tidak memiliki keterkaitan atau hubungan sama sekali sehingga patut pula keterangan saksi-saksi tersebut di muka persidangan untuk diragukan sehingga harus dipilah-pilah mana yang terdapat hubungan dan memiliki keterkaitan secara langsung atau hanya sekedar rekaan saksi belaka. Selain itu, keterangan saksi-saksi ini hanyalah keterangan saksi mahkota, dimana 2 (dua) orang saksi ini dijadikan pula terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah dengan terdakwa namun dalam suatu dugaan tindak pidana yang sama dengan dakwaan kepada terdakwa. Padahal, dalam sistem hukum pidana di negara ini pemakaian saksi mahkota sangat tidak dianjurkan karena adanya “konflik kepentingan” dalam diri saksi sehingga saksi bisa saja memberikan keterangan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sebagaimana terdapat pada yurisprudensi sebuah kasus terkenal di negeri yang dikenal dengan “Kasus Marsinah”.

Untuk keterangan saksi-saksi yang ternyata telah dilakukan berita acara sumpah saat penyidikan di Kepolisian, suatu keanehan muncul dalam pikiran kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dan juga diri terdakwa sendiri, karena bagaimana mungkin ada penyumpahan yang dilakukan saat BAP di Kepolisian terhadap para saksi ini yang notabenenya tidak memiliki pekerjaan tetap dan berada terus menerus di wilayah Kota Magelang dan ikut dalam kelompok penyerang terhadap warga Kampung Sanden, padahal saksi-saksi lain yang notabenenya korban langsung peristiwa dugaan pidana dan bekerja secara terus menerus mengapa tidak dilakukan penyumpahan oleh Penyidik? Patut kita pertanyakan ada motif apa pada dilaksanakannya sumpah terhadap para saksi ini yang kemudian dengan mudahnya para saksi ini tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil secara patut dan syah sebanyak 3 (tiga) kali berturur-turut diri saksi padahal para saksi ini berada di wilayah hukum Kota Magelang.

DAKWAAN DAN TUNTUTAN
Sesuai Dakwaan Rekan Rekan Jaksa Penuntut Umum pada awal persidangan, dimana Terdakwa di dakwa melanggar KESATU : Pasal 160 KUHP; atau KEDUA : Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP; atau KETIGA : Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta selanjutnya Rekan Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa agar dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa karena menurut kesimpulan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya Terdakwa telah terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 160 KUHP.


FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Keterangan saksi fakta dan saksi a de charge:
 Keterangan Saksi Dwi Agus Haryanto; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sehubungan dengan masalah pembacokan dan pengrusakan pada Tanggal 18 Desember 2010 sekitar Pukul 20.30 WIB di Kampung Sanden tepatnya di rumah Pak Djasman
2. Bahwa korban ada beberapa orang yaitu Budi Suhasto, Adang Rofiq, dan Imam Pitoyo
3. Bahwa penyerangan ini dilakukan kelompok penyerang dengan menggunakan senjata tajam dan selain mengakibatkan luka-luka juga melakukan pengrusakan terhadap kaca jendela rumah Pak Djasman, Pos Satpam dan Counter Hand Phone
4. Bahwa kelompok penyerang ini berjumlah sekitar 30-an orang dengan mengendarai sepeda motor yang merupakan teman-teman terdakwa
5. Bahwa perbuatan ini dilakukan dengan melakukan pembacokan pakai parang, memecahkan kaca pake gear dan batu
6. Bahwa saat kejadian saksi ada melihat Terdakwa dan Mulyono dan yang lainnya saksi lupa,
7. Bahwa saat kejadian ini saksi ada di rumah Pak Djasman dengan teman-teman berjumlah 9 orang sambil gitaran dari pukul 19.30 WIB dan kemudian terdakwa datang bersama rombongannya sekitar 30-an orang sekitar pukul 20.30 WIB
8. Bahwa saat melihat terdakwa ini yang posisi terdakwa berada di jalan dan suasana saat itu di lokasi kejadian adalah remang-remang, saksi juga mendengar Mulyono bertanya “Sanden Kabeh” dan belum sempat dijawab oleh kelompok saksi yang sedang duduk-duduk, ternyata langsung terjadi pemukulan dan saksi tidak tahu siapa yang memukul dan kemudian saksi langsung kabur dan saksi melihat ada yang bawa gir dan kemudian saksi langsung masuk ke rumah Pak Djasman dan saat masuk ini saksi melihat jelas terdakwa
9. Bahwa saat awal kejadian ini, saksi melihat terdakwa berboncengan dengan Mulyono dengan menaiki sepeda motor jenis matic dan terlihat Mulyono membawa Gir
10. Bahwa saksi melihat terdakwa mengajak dengan kata-kata sambil menunjuk “Sanden Semua Bunuh Saja”, lalu teman-teman terdakwa melakukan pemukulan dan merusak kaca bagian depan dan samping rumah Pak Djasman
11. Bahwa untuk korban Sigit setahu saksi terluka bagian punggung yang dipukul oleh Mulyono, korban Budi Suhasto kena bacokan kepala tapi saksi tidak tahu siapa pelakunya, korban Adang rofik kena bacokan dan korban Imam Pitoyo kena bacok di kepala
12. Bahwa yang melakukan pelemparan terhadap kaca rumah Pak Djasman adalah teman-teman terdakwa yang kemudian setelah kejadian di rumah Pak Djasman kelompok penyerang pergi menuju pos satpam perumahan dan merusaknya
13. Bahwa untuk perusakan counter HP saksi tidak melihat hanya mendengar cerita dari teman-teman saksi saat di RSI Magelang
14. Bahwa waktu keluar dari rumah Pak Djasman +/- 9 malam dan terlihat rombongan penyerang sudah pada pulang
15. Bahwa peristiwa pengrusakan ini berheti karena ada teman dari kelompok terdakwa yang terluka
16. Bahwa sebelum kejadian penyerangan ini ada kejadian di Karaoke Bondi, dimana Budi Suyitno ditodong untuk dimintai minuman oleh Terdakwa dan saksi juga ada saat kejadian di Bondi ini, tapi karena tidak dikasih minuman kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa yang berjumlah 5 orang dengan teman-temannya dan saksi dengan teman yang berjumlah 8 orang
17. Bahwa selama ini sepengetahuan saksi belum ada dilaksanakan usaha perdamaian antara Kampung Sanden dengan Kampung Karang Gading

Untuk keterangan saksi ini, kemudian terdakwa merasa keberatan terutama pada hal-hal sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak ada memerintahkan penyerangan
2. Terdakwa datang ke lokasi kejadian di Sanden sudah terlambat dan kejadian pengrusakan dan penyerangan ini telah selesai
3. Terdakwa sama sekali tidak ikut dalam penyerangan dan pengrusakan di Sanden ini dan hanya berada di lokasi kejadian

 Keterangan Saksi Budi Suhasto; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sehubungan dengan masalah pengeroyokan dan pengrusakan pada Malam Minggu Tanggal lupa sekitar Pukul 20.30 WIB di Kampung Sanden tepatnya di rumah Pak Djasman dan saksi ikut menjadi korban pengeroyokan
2. Bahwa saksi kena bacokan di kepala sebanyak 3 bacokan yang dibacok dengan parang, dan saat kejadian terlihay banyak orang sekitar 20-an orang lebih dan selain saksi ada teman-taman lain yang dikeroyok seperti Imam Pitoyo, Iswan, Adang, Iwan dan Sigit
3. Bahwa sebelum penyerangan ini saksi duduk-duduk dengan 5 orang teman saksi di rumah Pak Djasman sejak jam 7 malam dan seiktar pukul 20.30 WIB ada rombongan datang naik sepeda motor dan terdengar teriakan “Orang Sanden Itu, Bacok, Pateni” dan saksi tidak tahu siapa yang bicara
4. Bahwa setelah ada teriakan ini baru terjadi bacokan kepada diri saksi yang dilakukan oleh orang yang turun dari sepeda motor
5. Bahwa saat kejadian ini saksi sams sekali tidak melihat Terdakwa karena lampu yang di jalan mati
6. Bahwa setelah kena bacokan, saksi kemudian lari dan teman-teman saksi yang lain saksi tidak tahu karena saksi langsung lari ke rumah Pak De saksi yang berada dekat rumah Pak Djasman,
7. Bahwa akibat bacokan ini saksi dirawat dan opname selama 3 hari di RST Magelang dan saksi tidak ada menerima bantuan pengobatan serta saksi tidak pernah menerima permohonan maaf dari kelompok yang menyerang ini
8. Bahwa saat diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini, saksi hanya mengenal kaca pecahan yang merupakan pecahan kaca rumah Pak Djasman sedang barang bukti lain saksi tidak tahu tetapi saksi tidak tahu mengapa kaca rumah Pak Djasman bisa pecah dan lima hari setelah kejadian kaca rumah Pak Djasman masih pecah serta kata orang-orang sekitar karena hantaman parang tetapi sekarang kacanya sudah diganti
9. Bahwa saksi juga mendengar kejadian ini juga terjadi berurutan, dimana setelah kejadian di rumah Pak Djasman, ada kejadian lain di Pos Jaga Satpam yang kacanya dirusak dan juga merusak counter HP
10. Bahwa kata teman-teman saksi yang melakukan penyerangan adalah warga Kampung Karang Gading
11. Bahwa saksi tidak melihat teman-teman saksi yang dibacok karena kejadiannya begitu cepat dan semua pada panik dan kemudian lari

Untuk keterangan saksi ini, kemudian terdakwa merasa keberatan terutama pada hal-hal sebagai berikut :
1. Terdakwa sama sekali tidak ikut dalam penyerangan dan pengrusakan di Sanden ini dan hanya berada di lokasi kejadian

 Keterangan Saksi Djasman; dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sehubungan dengan masalah adanya pengrusakan terhadap rumah saksi berpa kaca jendela pada bagian depan dan samping tapi saksi tidak tahu siapa yang melakukan pengrusakan
2. Bahwa saat kejadian saksi sedang tidak ada dirumah karena mengikuti pengajian serta saat berangkat pengajian ini pukul 8 malam serta belum ada pemuda yang kumpul-kumpul disekitar rumah saksi dan saksi baru pulang jam 11 malam serta saat pulang ini saksi melihat keadaan rumah sudah berantakan
3. Bahwa saat kejadian yang ada dirumah isteri dan anak saksi, tapi anak dan isteri katanya juga tidak tahu siapa yang menyerang, lalu saat kejadian lampu dimatikan tapi tidak ada yang tahu siapa yang mematikan lampu
4. Bahwa sekarang saksi mengetahui yang merusak katanya orang Karang Gading dan saksi tidak tahu Terdakwa orang mana
5. Bahwa saksi mendengar cerita ada juga yang dikeroyok, katanya lima orang dan sebagian ada yang luka di kepala
6. Bahwa sampai saat ini belum ada penggantian pengrusakan yang terjadi di rumah saksi oleh kelompk penyerang,
7. Bahwa dirumah saksi, saat pulang pengajian ada ceceran darah dan pecahan kaca, serta bendo yang diajukan sebagai bukti ditemukan di pinggir jalan juga sendal-sendal dalam bukti perkara ini

Untuk keterangan saksi ini, kemudian terdakwa merasa keberatan terutama pada hal-hal sebagai berikut :
1. Terdakwa sama sekali tidak ikut dalam penyerangan dan pengrusakan di Sanden ini dan hanya berada di lokasi kejadian

 Keterangan Saksi IMAM PITOYO; dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sehubungan dengan masalah pengeroyokan dan pengrusakan pada Malam Minggu Tanggal lupa sekitar Pukul 20.30 WIB di Kampung Sanden tepatnya di rumah Pak Djasman dan saksi ikut menjadi korban pengeroyokan
2. Bahwa saksi kena bacokan di kepala dan tangan,
3. Bahwa sebelum kejadian, saksi dengan Budi Suhasto duduk-duduk depan rumah Pak Djasman, dan baru sekitar 5 menitan saksi duduk-duduk datang rombongan yang mengendarai sepeda motor, dan kemudian terlihat di depan saksi berhenti 4 sepeda motor, yang kemudian salah satu pembonceng di sepeda motor ini turun langsung melakukan pembacokan, tapi dibelakang 4 sepeda motor ini masih ada sepeda motor lain sekitar 20-an.
4. Bahwa saat berhenti ini, kelompok penyerang terbagi atas 3 kelompok yang berjarak sekitar 4 meteran masing-masing kelompok dan rombongan yang pertama datang adalah yang berhenti di depan saksi
5. Bahwa saat peristiwa ini berlangsung posisi tempat saksi duduk dengan teman-teman agak gelap dan depan rumah Pak Djasman hanya adal lampu penerangan 5 watt
6. Bahwa setelah kena bacok, saksi kemudian lari ke arah rumah Pak Bardu dan saksi tidak tahu Budi Suhasto lari kemana, dan sekitar ¼ jam sembunyi di rumah Pak Bardu saksi kembali ke lokasi kejadian dan sudah tidak ada kelompok penyerang lagi tetapi terlihat ada polisi dan warga sekitar
7. Bahwa saksi kemudian disuruh untuk periksa ke RSI oleh kakak saksi dan di RS saksi mendapatkan jahitan di kepala sebanyak 6 jahitan dan ditangan sebanyak 5 jahitan tetapi saksi tidak opname
8. Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian lain selain kejadian di rumah Pak Djasman
9. Bahwa saat kejadian ini saksi sama sekali tidak mendengar ada suara teriakan atau suara lainnya hanya langsung terjadi pembacokan dan saksi juga tidak ada melihat terdakwa di lokasi kejadian
10. Bahwa saksi tidak melihat teman-teman saksi yang dibacok karena kejadiannya begitu cepat dan semua pada panik dan kemudian lari

 Keterangan Saksi ADANG ROFIK; dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sehubungan dengan masalah pengeroyokan dan pengrusakan pada Malam Minggu Tanggal lupa sekitar Pukul 20.30 WIB di Kampung Sanden tepatnya di rumah Pak Djasman dan saksi ikut menjadi korban pengeroyokan
2. Bahwa saksi kena bacokan di kepala,
3. Bahwa sebelum kejadian, saksi pergi membeli pulsa dan setelah membeli pulsa saksi melewati depan rumah Pak Djasman pake sepeda motor dan saat mau berbelok sudah ada kejadian dan saksi langsung kena bacok sebanyak 1 kali tapi saksi tidak tahu dibacok pakai apa
4. Bahwa setelah kena bacokan ini, kemudian saksi lari begitu saja dan sepeda motor saksi tinggal begitu saja
5. Bahwa saksi kemudian disuruh untuk periksa ke RSI dan di RS saksi mendapatkan 4 jahitan tetapi saksi tidak opname
6. Bahwa saksi tidak tidak melihat kelompok penyerang ini, meskipun jarak saksi dengan penyerang hanya 1 meteran serta kondisi pencahayaan agak gelap karena posisi suasana hujan
7. Bahwa saat kejadian ini saksi sama sekali tidak mendengar ada suara teriakan atau suara lainnya hanya langsung terjadi pembacokan dan saksi juga tidak ada melihat terdakwa di lokasi kejadian
8. Bahwa saksi tidak melihat teman-teman saksi yang dibacok
9. Bahwa sampai sekarang tidak ada orang karang gading minta maaf dan saksi juga tidak mengetahui sebab dilakukan penyerangan ini

 Keterangan Saksi Warzukna Riswan Lukbanda; dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sehubungan dengan masalah pengeroyokan dan pengrusakan pada Malam Minggu Tanggal lupa sekitar Pukul 20.30 WIB di Kampung Sanden tepatnya di rumah Pak Djasman dan saksi ikut menjadi korban pengeroyokan
2. Bahwa saksi kena bacok di lokasi Pos Jaga/Satpam karena saat kejadian ini saksi sedang berteduh di Pos Satpan bersama teman saksi Abdul Rohmat karena hari saat itu hujan,
3. Bahwa saat berteduh di Pos Satpam ini, ada rombongan yang menghampiri dan saat itu saksi sedang duduk SMS-an dan saksi langsung kena bacok yang mengenai tangan dan kaki saksi serta posisi saksi dengan pembacok saling hadap-hadapan dan untuk tangan kemudian mendapat 6 jahitan dan kaki mendapat 10 jahitan dan teman saksi Abdul Rohmat juga kena bacok bagian tangan
4. Bahwa setelah kena bacok ini kemudian saksi lari ke rumah Pak Djasman dan disinilah saksi tahu luka akibat bacokan dan saat di rumah Pak Djasman saksi juga melihat kaca rumah Pak Djasman pecah tapi saksi tidak tahu kenapa
5. Bahwa rombongan yang membacok membawa sepeda motor dengan jumlah lebih kurang 20-an dan saksi tidak mengetahui penyerang ini membawa perlengkapan apa saja
6. Bahwa saksi tidak ada melihat Terdakwa pada saat kejadian ini dan juga setelah kejadian

 Keterangan Saksi Sigit Andriyanto; dibawah sumpah saat BAP Kepolisian keterangannya dibacakan di persidangan:
1. Bahwa saksi mengerti saat dilakukan pemeriksaan sehubungan saksi juga telah jadi korban kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira pukul 20.30 WIB di Kp, Sanden Rt 2 Rw 9 Kel. Kramat Selatan Kota Magelang
2. Bahwa pada saat tersebut saksi berada disamping rumahnya saksi Djasman bersama teman-temannya yang akan membahas sehubungan akan diadakan kesenian jathilan di kampungnya
3. Bahwa yang telah menjadi korban adalah Imam Pitoyo, Budi Suhasto, Adang Rofiq, Anjar, Riswan, sedangkan yang melakukan kurang lebih 20 orang yang setahu saya orang Kp. Karang Gading
4. Bahwa saksi menjadi korban kekerasan tersebut setelah seseorang berteriak “IKI CAH SANDEN KABEH, PATENI WAE” (ini anak sanden semua, bunuh saja) yang kemudian teman-temannya langsung melakukan kekerasan terhadap saya dan teman-teman saya, saksi mengalami kekerasan dengan cara saksi di pukul punggungnya menggunakan gear sepeda motor yang diberi gagang, yang kemudian saksi dipukul lagi menggunakan pedang yang belum dicabut dari rangkanya dan akibat dari pukulan ini saksi menderita luka lecet pada punggungnya dan kepalanya memar
5. Bahwa saksi masih mengenali orang yang berteriak “IKI CAH SANDEN KABEH, PATENI WAE” sambil menunjuk tangannya kepada saksi dan teman-teman saksi yaitu bahwa orang itu mengendarai sepeda motor matic warna gelap dan memboncengkan orang yang membawa gear yang diberi gagang yang kemudian melakukan kekerasan terhadap saksi
6. Bahwa situasinya masih ramai dan penerangan lampu semula cukup terang karena lampu penerangan depan rumah saksi Djasman, namun kemudian lampu dimatikan oleh salah seorang yang telah melakukan kekerasan tersebut
7. Bahwa saat diperlihatkan satu lembar foto WANTOYO, saksi menerangkan bahwa orang dalam foto tersebut yang berteriak “IKI CAH SANDEN KABEH, PATENI WAE” sambil menunjuk kearah saksi dan teman-teman saksi yang kemudian teman-temannya orang dalam foto itu melakukan kekerasan
8. Bahwa tempat tersebut merupakan tempat umum yang bisa setiap orang mengaksesnya
9. Bahwa saat diperlihatkan satu lembar foto MULYONO,s aksi menerangkan bahwa orang tersebut yang telah membonceng WANTOYO yang kemudian melakukan kekerasan terhadap saksi

Untuk keterangan saksi ini, kemudian terdakwa merasa keberatan terutama pada hal-hal sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak ada memerintahkan penyerangan
2. Terdakwa datang ke lokasi kejadian di Sanden sudah terlambat dan kejadian pengrusakan dan penyerangan ini telah selesai
3. Terdakwa sama sekali tidak ikut dalam penyerangan dan pengrusakan di Sanden ini dan hanya berada di lokasi kejadian

 Keterangan Saksi Etika Setiadi; di bawah sumpah saat BAP Kepolisian keterangannya dibacakan di persidangan:
1. Bahwa saksi mengerti saat dilakukan pemeriksaan sehubungan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira pukul 20.30 WIB di sebuah counter HP dipinggir jalan turut Kp, Sanden Rt 2 Rw 9 Kel. Kramat Selatan Kota Magelang karena dirinya ikut dalam rombongan tersebut
2. Bahwa saksi ikut dalam rombongan tetapi tidak ikut melakukan kekerasan karena datang hanya solidaritas sebagai sesama warga Kp. Karang Gading
3. Bahwa saksi menjelaskan paham yang melakukan kekerasan di Kp. Sanden adalah Sigit alamat Kp. Karang Gading dan saat melakukan Sigit menggunakan pedang dan membcaok etalase counter hingga kacanya pecah sat terjadi pengrusakan di counter tersebut dirinya melihat secara langsung dan jaraknya hanya sekitar 7 meteran dan terdengar bunyi pecahan kaca
4. Bahwa maksud serta tujuannya melakukan kekerasan di Kp. Sanden untuk mendari orang yang telah mencederai KAK WAN (Wantoyo) saat kejadian di Karaoke Bondy dan dirinya diajak oleh Kak Waan untuk melakukan aksi bals dendam pada Hari Jumat tanggal 17 Desember 2010 dan ditegaskan kembali pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sebelum berangkat ke Bondy
5. Bahwa peran Wantoyo dalam peristiwa balas dendam yaitu ketika di karaoke bondy sempat turun dan mencari masuk di tempat karaoke Bondy tersebut karena tidak menemukan kemudian mengajak kami semua untuk langsung ke Kp. Sanden dan ketika di Kp. Sanden saksi melihat Kak Wan masuk gang dan saksi jalan terus mengikuti sebagian kelompok lainnya dan teramsu kelompok sigit hingga sempat beli bensin di sebuah kiosn bensin dan akhirnya bergabung dengan Sigit

Untuk keterangan saksi ini, kemudian terdakwa merasa keberatan terutama pada hal-hal sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak ada mengajak saksi melakukan penyerangan ke Kp. Sanden dan mengajak balas dendam pada warga Kp. Sanden
2. Terdakwa di Karaoke Bondy tidak masuk kedalam Karaoke Bondy dan hanya menunggu di luar saja dan tidak ada memerintahkan ke Kp. Sanden.
3. Terdakwa datang ke lokasi kejadian di Sanden sudah terlambat dan kejadian pengrusakan dan penyerangan ini telah selesai
4. Terdakwa sama sekali tidak ikut dalam penyerangan dan pengrusakan di Sanden ini dan hanya berada di lokasi kejadian

 Keterangan Saksi Etika Setiadi; di bawah sumpah saat BAP Kepolisian keterangannya dibacakan di persidangan:
1. Bahwa saksi mengerti saat dilakukan pemeriksaan sehubungan pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira pukul 20.30 WIB di di depan lorong/gang depan Perumahan Puri Permata Sanden, di depan pos satpam Puri Permata Sanden dan di Counter HP sebelah selatan perempatan
2. Bahwa masalahnya hingga terjadi pengeroyokan karena WANTOYO dikeroyok anak-anak Sanden di Cafe Bondy, kemudian saksi lagi nongkrong bersama teman-temannya diantaranya BEONG, DOBLEH, BEJO, PENDONG, di depan Toko Srikandi, danterlihat Wantoyo datang dan minta tolong dengan berkata “Sesuk Setu Do Ning Bondi Yo”
3. Bahwa yang ikut membantu Wantoyo mendari orang-orang Sanden diantaranya Yulianto, Ramji als Gonjet, Windu, als Pendong, Bejo, Budi als Dobleh, Deni als Kier, Beni, Sugeng dan yang membawa senjata tajam adalah Sigit dan Titut serta yang memimpin adalah WANTOYO karena yang mempunyai permasalahan, dan pada saat di Cafe Bondi mencari orang Sanden tidak ketemu, Wantoyo berkata “Wis Ning Sanden Wae” yang kemudian rombongan tersebut berangkat ke Kp. Sanden hingga terjadi kejadian tersebut, pada saat kejadian WANTOYO menggunakan sepeda motor MIO Soul warna tidak begitu jelas
4. Bahwa saksi tidak melihat Wantoyo memukul maupun merusak barang, namun saksi melihat WANTOYO berada di sekitar tempat kejadian
5. Bahwa posisi saksi dan teman-temannya satu kelompok (CIU) pada saat kejadian di Gang masuk lorong Kp. Sanden berhenti di depan jalan masuk dan tidak masuk kampung, kemudian pada saat di depan Pos Satpam Puri Permata Sanden saksi bergerak ke arah selatan, sedangkan kejadian di depan counter HP, saksi berada di depan rombongan bersama kelompoknya dengan jarak kurang lebih 10 meter

Untuk keterangan saksi ini, kemudian terdakwa merasa keberatan terutama pada hal-hal sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak ada mengajak saksi melakukan penyerangan ke Kp. Sanden dan mengajak balas dendam pada warga Kp. Sanden
2. Terdakwa di Karaoke Bondy tidak masuk kedalam Karaoke Bondy dan hanya menunggu di luar saja dan tidak ada memerintahkan ke Kp. Sande.
3. Terdakwa datang ke lokasi kejadian di Sanden sudah terlambat dan kejadian pengrusakan dan penyerangan ini telah selesai
4. Terdakwa sama sekali tidak ikut dalam penyerangan dan pengrusakan di Sanden ini dan hanya berada di lokasi kejadian

 Keterangan Saksi Riyanto; di bawah sumpah saat BAP Kepolisian keterangannya dibacakan di persidangan:
1. Bahwa saksi mengerti saat dilakukan pemeriksaan sehubungan pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira pukul 20.30 WIB di di depan lorong/gang depan Perumahan Puri Permata Sanden, di depan pos satpam Puri Permata Sanden dan di Counter HP sebelah selatan perempatan
2. Bahwa masalahnya hingga terjadi pengeroyokan karena WANTOYO dikeroyok anak-anak Sanden di Cafe Bondy, kemudian saksi lagi nongkrong bersama teman-temannya diantaranya BEONG, DOBLEH, BEJO, PENDONG, di depan Toko Srikandi, danterlihat Wantoyo datang dan minta tolong dengan berkata “Sesuk Setu Do Ning Bondi Yo”
3. Bahwa yang ikut membantu Wantoyo mendari orang-orang Sanden diantaranya Yulianto, Ramji als Gonjet, Windu, als Pendong, Bejo, Budi als Dobleh, Deni als Kier, Beni, Sugeng dan yang membawa senjata tajam adalah Sigit dan Titut serta yang memimpin adalah WANTOYO karena yang mempunyai permasalahan, dan pada saat di Cafe Bondi mencari orang Sanden tidak ketemu, Wantoyo berkata “Wis Ning Sanden Wae” yang kemudian rombongan tersebut berangkat ke Kp. Sanden hingga terjadi kejadian tersebut, pada saat kejadian WANTOYO menggunakan sepeda motor MIO Soul warna tidak begitu jelas
4. Bahwa saksi tidak melihat Wantoyo memukul maupun merusak barang, namun saksi melihat WANTOYO berada di sekitar tempat kejadian
5. Bahwa posisi saksi dan teman-temannya satu kelompok (CIU) pada saat kejadian di Gang masuk lorong Kp. Sanden berhenti di depan jalan masuk dan tidak masuk kampung, kemudian pada saat di depan Pos Satpam Puri Permata Sanden saksi bergerak ke arah selatan, sedangkan kejadian di depan counter HP, saksi berada di depan rombongan bersama kelompoknya dengan jarak kurang lebih 10 meter

Untuk keterangan saksi ini, kemudian terdakwa merasa keberatan terutama pada hal-hal sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak ada mengajak saksi melakukan penyerangan ke Kp. Sanden dan mengajak balas dendam pada warga Kp. Sanden
2. Terdakwa di Karaoke Bondy tidak masuk kedalam Karaoke Bondy dan hanya menunggu di luar saja dan tidak ada memerintahkan ke Kp. Sanden.
3. Terdakwa datang ke lokasi kejadian di Sanden sudah terlambat dan kejadian pengrusakan dan penyerangan ini telah selesai
4. Terdakwa sama sekali tidak ikut dalam penyerangan dan pengrusakan di Sanden ini dan hanya berada di lokasi kejadian

 Keterangan Saksi “MAHKOTA” MULYONO; di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
1. Bahwa terjadi pengeroyokan terhadap warga Kp. Sanden pada tanggal 18 Desember 2010 sekitar jam 8 malam lebih
2. Bahwa saksi berada di lokasi kejadian dan terdakwa juga berada di lokasi kejadian tetapi kalau Sigit saksi tidak tahu dan jumlah rombongan sekitar 20-an sepeda motor yang berangkat dari Kp. Karang Gading yang berjarak sekitar lebih kurang +/- 3 KM
3. Bahwa saat kejadian ini saksi dibonceng oleh Wantoyo dan tujuan tindakan ini adalah untuk mencari orang-orang yang mengeroyok saksi, Juhar, terdakwa dan kelik dan kejadiannya di Bondi pada tanggal 7 Desember 2010 dan pengeroyok saksi dengan teman-teman ini adalah warga sanden yang jumlahnya 20-an orang
4. Bahwa kejadian ini dimulai dengan start berkumpul di jalan Kampung Karang Gading tapi saksi tidak tahu siapa yang mengumpulkannya dan saksi tidak tahu siapa yang punya ide mengumpulkan orang ini
5. Bahwa benar sebelum kejadian ini saksi mengajak orang sebanyak 3 orang yang salah satunya TO
6. Bahwa saksi juga pernah telepon Wantoyo sebelum kejadian dengan kata-kata “Ikut Yo Bos” tetapi sama sekali tidak ada jawaban dari Wantoyo karena batery HP saksi habis, dan tiba-tiba Wantoyo datang pada saat orang sudah banyak yang berkumpul
7. Bahwa sebelum kumpul banyak orang ini sudah tersebar kabar akan ada balas dendam terhadap warga sanden di Kp, Karang Gading yang dimulai saat Wantoyo ada di rumah sakit sesaat setalah kejadian di Bondi
8. Bahwa saksi pernah mendengar Wantoyo bicara :Besok kumpul di jalan” dan Wantoyo juga bicara ama Juhar
9. Saat rombongan ini kumpul ini, saksi tidak tahu rombongan ini membawa apa saja dan Wantoyo saat datang juga tidak membawa apa-apa
10. Bahwa kumpul di Karang Gading di mulai jam 6 sore dan ada yang mengomandoi waktu mau berangkat tapi saksi tidak tahu siapa serta saksi ada di belakang rombongan
11. Bahwa kemudian rombongan menuju ke Bondi, tapi saat di Bondi karena orang yang dicari tidak ada, kemudian menuju ke Sanden
12. Bahwa saat saksi dan Wantoyo sampai di Sanden sudah ramai orang dan saksi tidak melihat kejadian apa-apa dan juga saat kejadian ini suasana pencahayaan remang-remang karena tidak ada bulan dan hujan
13. Bahwa saat di Sanden saksi mendengar kata-kata “Deni Sakit” kemudian saksi turun dari mootor yang dibawa Wantoyo dan saksi menolong Deni karena saksi melihat Deni terjatuh dan berdarah lalu saksi menaikkan Deni ke sepeda motor yang dikendarai Wantoyo dan saksi kemudian langsung berangkat pulang jalan kaki menuju Kupatan dan kemudian naik angkot pulang
14. Bahwa saat sampai di rumah saksi tidak keluar-keluar lagi dan tidak bertemu Wantoyo dan kemudian saksi pergi ke Muntilan karena saksi takut dan saksi yang juga mengajak Wantoyo
15. Bahwa pagi setelah kejadian saksi mendengar orang Karang Gading dicari oleh Polisi
16. Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemukulan dan Wantoyo juga ikut melakukan pemukulan
17. Bahwa saat kejadian ini Wantoyo memakai helm dengan kaca penutup dan jaket warna gelap

 Keterangan Saksi “MAHKOTA” SIGIT WIJANARKO; di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
1. Bahwa terjadi pengeroyokan terhadap warga Kp. Sanden pada tanggal 18 Desember 2010 sekitar jam 8 malam lebih
2. Bahwa saksi ikut melakukan penyerangan karena rasa solidaritas
3. Bahwa saksi melakukan kekerasan terhadap Counter HP dengan merusaknya dan juga terhadap orang yang berada di counter HP tersebut
4. Bahwa sebelum berangkat ke Bondi dan Kp. Sanden untuk balas dendam kepada warga Sanden, warga Kp. Karang Gading berkumpul di rumah saksi sambil minum-minuman keras lalu kemudian terdengar suara “berangkat-berangkat” dan selanjutnya warga Kp. KaranG gading berangkat menuju Bondi dengan menggunakan sepeda motor tapi karena ornag yang dicari tidak ada di Bondi kemudian kelompok menuju Kp. Sanden dan di Kp Sanden terjadi kekerasan di rumah Pak Djasman, Pos Jaga dan Counter HP
5. Bahwa saat di Bondi saksi melihat Mulyono berboncengan dengan Wantoyo menaiki sepeda motor Mio Soul Warna Merah
6. Bahwa sebelum kejadian di Kp. Sanden Mulyono pernah mengatakan kepada saksi “mau balas” dan kejadian ini dipicu oleh kejadian saat di Bondi Mulyono, Kelik dan Juwar di pukuli warga Sanden
7. Bahwa sebelum terdakwa sembuh, saksi pernah mendengar Wantoyo bicara “nunggu saya sembuh, nanti dibicarakan” dan juga saksi pernah dengar Mulyono bicara “tunggu aja tanggal mainnya”
8. Bahwa yang mengajak saksi melakukan pembalasan adalah Mulyono
9. Bahwa yang menyuruh saksi melakukan kekerasan adalah Mulyono dengan kalimat “Suk malam minggu neng kampung sanden” yang kemudian ditegaskan Juwar “Mengko kumpul njur marani”

 Keterangan Saksi HARTINI (A de Charge); dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menyebutkan :
1. Bahwa saksi adalah isteri dari Terdakwa
2. Bahwa saksi mengetahui dan mendengar adanya penyerangan terhadap warga Kp. Sanden pada tanggal 18 Desember 2010 tetapi jamnya saksi tidak tahu
3. Bahwa kejadian ini diketahui saksi karena pada hari itu saksi pulang kerja sekitar jam 7 malam, dan sekitar jam 20.30 WIB saksi melihat suami keluar dari rumah setelah menerima telepon dan ditanya saksi “Mau kemana?” yang dijawab terdakwa “Keluar saja” dan untuk hal ini saksi tidak khawatir sama sekali karena memang sudah biasa
4. Bahwa kemudian ternyata saat saksi tidur, sekitar jam 11 malam ada yang ketuk-ketuk pintu rumah dan saat dibuka terlihat banyak polisi juga ada 2 mobil dan ada polisi yang pakai sepeda motor untuk menanyakan terdakwa
5. Bahwa kemudian saksi merasa sesak dan lemas setelah polisi pergi dan kemudian datang tetangga saksi termasuk salah satunya Pak RT yang berusaha menolong saksi, dan saksi kemudian sakit selama 3 hari
6. Bahwa kemudian setalah sakit ini, ada info dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa berada di neneknya di sekitaran Pasar Gotong Royong
7. Bahwa dari rumah neneknya kemudian terdakwa ke rumah orang tuanya dan dirumah orang tuanya ini saksi bertemu dengan terdakwa dan bicara-bicara dengan Terdakwa dan terdakwa mengatakan tidak ikut-ikutan menyerang Sanden dan juga Terdakwa ada niat untuk menyerahkan diri karena posisi terdakwa sangat dipojokkan untuk meluruskan masalah sebenarnya dan kemudian Terdakwa serahkan diri tanggal 6 Januari 2011 untuk memberikan informasi dan meluruskan permasalahannya
8. Bahwa sebelum kejadian Sanden, ada peristiwa di Bondi, dimana Terdakwa dikeroyok di Bondi oleh anak-anak Sanden dan saksi mengetahui kejadian ini katrena diberitahu RT bahwa terdakwa sedang ada di rumah sakit
9. Bahwa kemudian saksi melihat terdakwa di rumah sakit di UGD dan terlihat terdakwa luka-luka, mulut banyak darah, pakaian kena darah dan wajah memar
10. Bahwa saat di rumah sakit ini ada juga juwar, yono, dan anak-anak karang gading lainnya
11. Bahwa sat di rumah sakit ini terdakwa tidak ada bicara apa-apa karena kepalanya pusing dan susah bicara
12. Bahwa kemudian saksi keluar menemui anak-anak karang gading dan saksi mengajak yono untuk lapor polisi juga anak-anak lainnya tetapi terlihat anak-anak karang gading marah dan emosi
13. Bahwa terdakwa kemudian langsung pulang malam itu juga dari rumah sakit dan hanya terbaringsaja di rumah karena sakit
14. Bahwa 2 hari kemudian terdakwa baru ngomong dan hanya menjawab karena masalah Bondi dan terdakwa tidak pernah cerita kepada saksi mau balas dendam
15. Bahwa saat terdakwa sakit ini, Yono dan Juwar sering mengunjungi terdakwa serta teman-teman terdakwa yang lainnya dan saat dikunjungi anak-anak karang gading ini, pernah terucap dari anak-anak karang gading mau bales tetapi terdakwa tidak pernah mengucapkannya
16. Bahwa setelah kejadian di Sanden, ada yang bilang bahwa terdakwa di Sanden menolong orang dan suami juga bilang memang ikut rombongan tetapi tdak ikut melakukan penyerangan
17. Bahwa sebelum berangkat ke Bondi dan Sanden ini, terdakwa membawa helm dengan oenutup kaca, Jaket Hitam dan Motor Mio Soul milik anak saksi
18. Bahwa panggilan terdakwa Kak Wan di Karang Gading sejak dari muda dan mungkin memang karena disegani
19. Bahwa setelah kejadian Bondi, terdakwa 5 hari tidak kerja sebagai penjaga Pasar Gotong Royong dan tukang parkir dan baru bekerja 2 hari sebelum kejadian penyerangan Sanden

 Keterangan Saksi SUHARTO (A de Charge) dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menyebutkan :
1. Bahwa saksi dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana penyerangan terhadap warga Sanden
2. Pada saat kejadian penyerangan ke kampung Sanden saksi sedang berada di rumah dan saksi melihat ada warga yang kumpul-kumpul di rumah Sigit sebelum Maghrib sekitar 20-an orang dan banyak sepeda motor yang parkir
3. Bahwa saksi kemudian bertanya kepada Sigit yang dijawab Sigit ada Ulang tahun tetapi saksi tidak melihat ada terdakwa di lokasi kumpul-kumpul ini dan Mulyono juga tidak terlihat
4. Bahwa saat kumpul-kumpul ini saksi tidak melihat ada minum-minuman keras
5. Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa sekutar 2-3 hari setelah kejadian penyerangan Sanden di rumah orang tuanya terdakwa dan sat bertemu ini terdakwa pernah berkata tidak melakukan penyerangan
6. Bahwa sebelum kejadian saksi pernah tahu ada peristiwa pengeroyokan di Bondi terhadap anak karang gading dan saksi mengetahuinya saat mengunjungi terdakwa di rumah sakit yang kejadiannya seminggu sebelum penyerangan Sanden dan saat di rumah sakit saksi bertanya pada anak-anak Karang Gading yang dijawab “gelut karo cah sanden”
7. Bahwa yang memimpin penyerangan Sanden saksi tidak tahu dan saksi baru tahu terdakwa ikut dalam rombongan setelah bertemu di rumah orang tuanya
8. Bahwa saksi pernah mendengar dari JUWAR penyerangan tidak dipimpin Wantoyo dan saat kejadian Wantoyi juga datang terakhir kali dan saat di Sanden terdakwa menolong teman yang luka


 Keterangan Terdakwa WantoyoBin Suratman:

1. Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena dugaan adanya penyerangan terhadap Kampung Sanden pada tanggal 18 Desember 2010 sekitar pukul 20.30 WIB yang dillakukan oleh warga Kampung Karang Gading
2. Bahwa jarak natara Sanden dengan Karang Gading sekitar 3-4 KM, dan saaat kejadian sekitar 20-an orang menuju Bondi dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa juga ikut dalam rombongan ini
3. Bahwa sebelum kejadian penyerangan ini, pada awalnya anak-anak karang gading berkumpul di rumah Sigit tapi terdakwa tidak mengetahui jam berapa mulai kumpulnya, terdakwa datang ke tempat kumpul-kumpul ini karena di telepon dan saat sampai terlihat sudah banyak yang kumpul
4. Bahwa sebelum kejadian terdakwa juga pernah ditelepon Mulyono yang mengajak terdakwa untuk mencari pengeroyok terdakwa dan mulyono serta teman-teman di Bondi sebelum kejadian penyerangan Sanden karena kata Mulyono pengeroyok adalah anak Sanden
5. Bahwa sebelum penyerangan Kampung Sanden, ditelepon Mulyon untuk melakukan pembalasan dan terdakwa tidak mengiyakan hanya menjawab “Ya sebentar”,
6. Bahwa saat sampai ditempat berkumpulnya anak-anak karang gading di rumah sigit, terdakwa hanya berada di pinggir jalan temanin Mulyono
7. Bahwa kemudian Mulyono berkata “Mari ke Bondi cari anak-anak Sanden” dan Terdakwa menjawab “Ya..”
8. Bahwa kemudian lebih kurang 5 menit, terlihat sudah pada menstarter sepeda motor dan lansung menuju ke arah Bondi dan posisi terdakwa bersama Mulyono ada ditengah rombongan
9. Bahwa kemudian rombongan singgah di Bondi dan Mulyono turun dari motor yang dikendarai Terdakwa dan masuk ke dalam Bondi untuk mencari anak-abak Sanden sedang terdakwa ada di depan halaman Bondi di pinggir jalan
10. Bahwa kemudian terlihat Mulyono keluar sambil berkata “Orangnya tidak ada” yang terdakwa jawab “Ooooo..”
11. Bahwa kemudian tahu-tahu terlihat ada rombongan yang menuju Sanden tapi terdakwa tidak tahu siapa yang mengomandoi dan berselang 3-5 menit kemudian terdakwa yang membonceng Mulyono menuju Sanden dengan beberapa lainnya
12. Bahwa saat Terdakwa dan Mulyono sampai di Kp Sanden sudan terlihat sisa penyerangan dan terdakwa tidak menyaksikan penyerangan ini dan hanya ada rubung-rubung dan ada yang bawa senjata
13. Bahwa kemudian Terdakwa melihat Mulyono memapah seseorang lalu menaikkannya ke sepeda motor terdakwa, dan saat di sepeda motor terdakwa tahu itu anak karang gading (dani) yang kemudian bawa ke pinggir jalan dan sepeda motor terdakwa serahkan kepada Pengki dengan kata-kata “Peng, nunut iki... Luka”
14. Bahwa kemudian terdakwa langsung pulang karena rombongan lain juga sudah pada pulang serta terdaka mendaengar Mulyono berkata “sudah pada kejadian” serta terdakwa pulang ke rumah ibu terdakwa dan terdakwa tidak ketemu anak karang gading lainnya
15. Bahwa kemudian, sekitar 5 menitan, terdakwa berangkat ke pasar gotong royong untuk kerja jaga malam dan sekitar Jam 11 malam, pekerjaan terdakwa digantikan Yanto lalu kemudian terdakwa pulang ke Tanom rumah nenek terdakwa karena ada informasi terdakwa dicari polisi
16. Bahwa 1 minggu di rumah nenek kemudian terdakwa pulang ke rumah ibu terdakwa dan sekikat 1 bulan setelah kejadian terdakwa menyerahkan diri


ANALISIS HUKUM

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Proses peradilan pidana adalah proses persidangan yang sangat berbeda dengan persidangan lainnya, karena dalam proses persidangan pidana haruslah dapat diukur seberapa jauh kesalahan (schuld) yang pada diri terdakwa atas dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikitpun keraguan pada Majelis Hakim tentang hal tersebut. Untuk kemudian, berdasarkan hal ini, dapat pula diukur dan dimintakan seberapa besar pertanggungjawaban pidana yang bisa dilekatkan pada terdakwa.

Hal ini pulan yang disampaikan Curzon LB Curzon dalam bukunya “Criminal Law” (London; M & E Pitman Publishing ; 1997) yang menjelaskan :
“Bahwa untuk dapat mempertanggung jawabkan seseorang dan karenanya mengenakan pidana terhadapnya, tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada diri hakim tentang kesalahan terdakwa”

Sedangkan Prof. Moeljatno pada bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” (Jakarta; Bina Aksara; 1987) menerangkan :
“Orang tidak mungkin mempertanggung jawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana”

Sementara, Indriyanto Seno Adji dalam buku “Korupsi dan Hukum Pidana” menyebutkan:
”Tindak pidana adalah perbuatan seseorang yang diancam pidana, perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya”

Karakteristik perkara pidana Indonesia menempatkan unsur esensial dalam perumusan delik, baik yang ujud perumusannya secara tersirat maupun tersurat, yaitu apa yang dinamakan unsur melawan hukum atau “wedderechttelijk”.

Sebagai delik formil, unsur melawan hukum dalam perumusan delik kerap menempatkannya sebagai suatu perbuatan yang primaritas untuk menentukan dipidananya seseorang atau tidak, atau dikenal dengan istilah “strafbarehandeling”.

Perbuatan terdakwa yang dapat dipidana (strafbarehandeling) terletak pada wujud perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan / pasal pengaturnya, bukan pada akibat dari perbuatan sebagai bentuk dari delik materil. Sebagai delik formil, konsekuensi hukum adalah seorang penuntut umum wajib membuktikan unsur esensial dari “strafbarehandeling” atau perumusan ketentuan yang didakwakan tersebut, begitu pula pembuktian terhadap unsur yang merupakan “sarana” penggunaan dari strafbarehandeling.

Berbicara pertanggungjawaban pidana, semuanya sangat bergantung adanya suatu tindak pidana (delik). Tindak pidana disini, berarti menunjukkan perbuataan yang dilarang. Leonard Switz pada bukunya berjudul “Dilemma’s in Criminology” (New York; Mc. Graw Hill; 1967) menyebutkan untuk dikatakan sebagai suatu tindak pidana (delik) jika telah terpenuhinya 5 syarat, yaitu :
1. An act must take place that involves harm inflicted on someone by the actor
2. The act must be legally prohibited in the time it is committed
3. The perpetrald must have criminal intent (mesn rea) whe he engages in the act
4. There must be caused relationship between the voluntary misconduct and the harm that result from it; &
5. There must some be legally prescribed punishment for anyone convicted of the act

Kata Delik atau delictum memiliki memiliki arti sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Dimana dalam hukum pidana sendiri kita mengenal dua jenis yaitu delik formil yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta delik materil yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dan, pada delik ini sendiri Van Hattum menyebutkan antara perbuatan dan orang yang melakukannya sama sekali tidak dapat dipisahkan.
Dalam ilmu hukum pidana, kita juga mengenal unsur dalam delik yaitu:
1. Unsur subyektif yaitu berupa unsur yang berasal dari dalam diri si pelaku yang dihubungkan dengan adanya suatu kesalahan yang diakibatkan oleh suatu kesengajaan (opzet/dolus) ataupun kealpaan (negligence) yang juga sangat berhubungan dengan asas hukum pidana “an act does not make a person guilty unless the mind guilty or actus non facit reum nisi mens sit rea”.
Dalam perkembangan ilmu hukum pidana sendiri, para pakar pidana telah menyetujui tentang kesengajaan sendiri terbagi atas 3 (tiga) bentuk yaitu :
 Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk)
 Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheid bewustzijn)
 Kesengajaan dengan keinsyafan akan kemungkinan (dolus eventualis)
Serta untuk kealpaan terbagi atas 2 (dua) bentuk yaitu :
 Tidak berhati-hati
 Dapat menduga kemungkinan akibat perbuatan itu
2. Unsur Obyektif yang merupakan unsur yang berasal dari luar diri si pelaku yang terdiri atas :
a. Perbuatan manusia berupa :
a.1. act yaitu perbuatan aktif atau perbuatan positif
a.2. omission yaitu perbuatan pasif atau perbuatan negative yaitu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan
b. Akibat (result) perbuatan manusia, dimana dalam hal ini akibat tersebut membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum
c. Keadaan-keadaan (circumstances) yang terbagi atas :
c.1 keadaan pada saat perbuatan dilakukan
c.2 keadaan pada saat perbuatan telah dilakukan
d. Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum, dimana sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan si pelaku dari hukuman dan sifat melawan hukum adalah perbuatan itu bertentangan dengan hukum yakni berkenaan dengan larangan atau perintah.

Prof. Satochid Kartenegara sehubungan dengan pengertian delik menyebutkan, unsur delik terdiri atas unsur obyektif dan unsur subyektif, dimana unsur obyektif adalah unsur yang terdapat di luar diri manusia yaitu :
- Suatu tindakan
- Suatu akibat, dan
- Keadaan (omstandigheid)
Dimana kesemuanya itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

Sedangkan unsur subyektif adalah unsur-unsur dari perbuatan yang dapat berupa :
- Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekenings vatbaarheid)
- Kesalahan (schuld)

Untuk melihat tindak pidana (delik) tidaklah bisa berdiri sendiri-sendiri karena baru akan bermakna apabila ada suatu proses pertanggungjawaban pidana. Artinya, setiap orang yang melakukan tindak pidana (delik) tidak dengan sendirinya harus dipidana atau dijatuhkan hukuman, karena agar dapat dijatuhi suatu pemidaan atau hukuman maka pada diri orang tersebut harus ada unsur dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang dapat dimintakan ataupun dijatuhkan sesuai dengan unsur perbuatan sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan Prof Moeljatno menyebutkan :
“Untuk adanya suatu penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana (strafbarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya ‘schuld’ atau kesalahan subyektif pembuat. ‘Schuld’ baru ada sesudah ada ‘unrecht’ atau sifat melawan hukum suatu perbuatan”

Pertanggungjawaban pidana sendiri lahir dengan diteruskannya celaan (verwijtbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan diteruskannya celaan yang subyektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana karena perbuatannya. (Dr. Dwija Priyatno, SH, MHum, Sp.N, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, hal. 30)

Bahwa rumusan delik dalam Pasal 160 KUHP, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan “materiele feit” sebagai delik campuran, tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenal dengan istilah “Geen Straf Zonder Schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkan adanya suatu prinsip “formeele wedderechtelijkheid” dan adanya suatu alasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.

Kesalahan adalah unsur, bahkan merupakan syarat mutlak bagi adanya pertanggungjawaban berupa pengenaan pidana pada seseorang. Kesalahan juga merupakan asas fundamental dalam hukum pidana. Sesuai dengan pandangan dualistis, yang juga dianut Prof. Moeljatno menegaskan semua syarat yang diperlukan untuk pengenaan pidana harus lengkap adanya dan menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini pada dasarnya untuk mempermudah dalam melakukan sistematisasi unsur-unsur dari suatu tindak pidana, artinya dapat menggolongkan mengenai unsur mana yang masuk dalam perbuatannya dan unsur mana yang termasuk dalam unsur kesalahannya. Unsur-unsur kesalahan itu sendiri dalam arti luas adalah :
- Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal
- Hubungan bathin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan / dolus atau kelalaian / culpa
- Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf
(Dr. Dwija Priyatno, SH, MHum, Sp.N, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV Utomo, hal. 36-41)


Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang terhormat;
Serta hadirin Sidang sekalian;

Sebagaimana diungkapkan diatas, dalam rangka membuktikan semua unsur tindak pidana, terlebih dahulu harus dipahami sistem pertanggungjawaban pidana karena hal ini erat kaitan dengan penentuan terjadinya tindak pidana serta penentuan siapa sebenarnya yang bertanggungjawab dalam tindak pidana tersebut. Dan, tak kalah penting adalah dalam menentukan kesalahan dan/atau kesengajaan tersebut harus ada atau mempunyai kehendak dan niat untuk berbuat dari si pembuat/pelaku itu sendiri.

Selanjutnya, sesuai dengan pendapat Roeslan Saleh, pembuktian akan kehendak untuk berbuat berkaitan erat dengan syarat yang merupakan kekhususan dari kealpaan yaitu :
1. Tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum
2. Tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Pembuktian terhadap syarat pertama dari kealpaan tersebut diletakkan pada hubungan bathin terdakwa dengan akibat yang timbul dari perbuatan atau keadaan yang menyertainya. Dalam hal ini, perbuatan yang telah dilakukan terdakwa itu seharusnya dapat dihindarinya karena seharusnya dapat menduga lebih dahulu bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Menurut Memorie Van Toelichting, maka kata “dengan sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan “willens en wetens” (dikehendaki dan diketahui).

Mengenai pengertian pada Memorie van Toelichting tersebut, Prof Satochid Kartanegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah :
“Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”
(Leden Marpaung; Asas-Teori-Praktik HUKUM PIDANA; Sinar Grafika; Jakarta; 2005; hal 13)

Bahwa selain itu, dihubungkan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada awal persidangan ini, untuk dapat menyatakan Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan Primair ataupun Dakwaan Subsidair, maka secara minimal yang harus diperhatikan adalah mengenai penerapan dari “fakta” dengan “strafbarehandeling” yang antara lain dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut :
1. Apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsur Pasal 160 KUHP?
2. Apakah benar terdakwa telah menghasut baik lisan atau tulisan supaya melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintahjabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang? Dan apakah sebab-musabab-akibat dari fakta peristiwa hukum ini?
3. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana yang seharusnya dihubungkan dengan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan?
Selain itu, untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana didakwakan Rekan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya, maka semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang syah yang dihadapkan di depan persidangan.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;

Dr. Chairul Huda, SH, MH, dalam bukunya “dari Tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggung jawaban pidana tanpa kesalahan” (tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana) pada hal 64 menyebutkan:
Mempertanggung jawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggung jawaban pidana tidak hanya berarti “rightfully sentenced” tetapi juga “rightfully accused”. Pertanggung jawaban pidana pertama-tama merupakan keadaan yang ada pada diri pembuat ketika melakukan tindak pidana. Kemudian pertanggung jawaban pidana juga berarti menghubungkan antara keadaan pembuat tersebut dengan perbuatan dan sanksi yang sepatutnya dijatuhkan. Dengan demikian, pengkajian dilakukan dua arah. Pertama, pertanggung jawaban pidana ditempatkan dalam konteks sebagai syarat-syarat factual (conditioning facts) dari pemidanaan, karenanya mengemban aspek preventif. Kedua pertanggung jawaban pidana merupakan akibat hukum (legal consequences) dari keberadaan syarat-syarat factual tersebut, sehingga merupakan bagian dari aspek represif hukum pidana. “It is this condition between conditioning facts and conditioned legal consequences whichs is expressed in the statement about responsibility”.

Jadi, dalam hal ini selain harus dikaji fakta dengan unsur-unsur yang terdapat pada pasal-pasal yang telah didakwakan kepada seorang terdakwa, maka juga harus dikaji pula mengenai tepat ataukah tidak pertanggung jawaban dimintakan kepada seseorang tersebut sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum. Jangalah sampai, kita melakukan suatu dakwaan dan atau tuntutan kepada seseorang yang sebenarnya tidak bersalah dan seharusnya tidak dimintakan pertanggung jawaban pidana pada drinya karena dengan melakukan tindakan ini maka pada dasarnya telah terjadi suatu “pemerkosaan” terhadap hukum dan keadilan.

Bahwa, untuk menentukan apakah terhadap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, haruslah terbukti semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sebaliknya apabila salah satu unsur delik tidak terbukti maka tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai strafbarehandeling. Selanjutnya, apabila semua unsur delik dapat dibuktikan, maka yang kemudian harus dikaji adalah patutkah pertanggung jawaban pidana ditujukan kepada terdakwa dengan menjatuhkan pemidaan (celaan) kepada dirinya atau adakah alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum yang dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah Strafuitsluitingsgronden.
Dalam hal straftuitsluitingsgronden ini, Prof.Satochid Kartanegara memberi pengertian sebagai hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum. Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat yang kemudian membuat seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana dalam melakukan perbuatannya menurut Prof. Mr. G. A. van Hammel adalah sebagai berikut :
1. Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti atau menginsyafi nilai dari perbuatannya
2. Orang harus menginsyafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang
3. Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Serta Hadirin Sidang Sekalian;


Selanjutnya, disini kami selaku penasihat hukum dari Terdakwa akan membahas mengenai unsur-unsur pasal yang dituntut kepada Terdakwa yaitu Pasal 160 KUHP yang terdiri atas hal-hal sebagai berikut:

Bagi kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, memiliki perbedaan pendapat dengan Rekan Jaksa Penuntut Umum dihubungkan dengan kesimpulan Rekan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Dakwaan Pertama telah terbukti secara syah dan menyakinkan sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara 10 (sepuluh) bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani, karena selaku Penasihat Hukum Terdakwa kami menyimpulkan Dakwaan Pertama tidak dapat terbukti secara syah dan menyakinkan.

Beberapa hal yang menjadi catatan sehingga kami melahirkan kesimpulan tidak terbukti secara syah dan menyakinkan Dakwaan Pertama dalam perkara ini adalah dengan melihat unsur-unusr pasal yang terdapat dalam Pasal 160 KUHP serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik itu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun alat bukti lainnya.

Melihat dari ketentuan yang terdapat pada Pasal 160 KUHP, maka dapat diuraikan unsure pasal ini adalah sebaa berikut :

Unsur pertama : Barang Siapa

Bahwa unsur Barang siapa merupakan elemen delict dan bukan bestandeel delict dalam suatu ketentuan yang terdapat pada pasal perundang-undangan yang tentunya harus dibuktikan Rekan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta dipersidangan dan bukan rekaan semata. Menurut hemat kami, unsur Barang Siapa haruslah dihubungkan dengan perbuatan yang telah didakwakan untuk selanjutnya dibuktikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal perundang-undangan yang mengaturnya. Kalau unsur perbuatan tersebut terpenuhi atau terbukti secara syah dan menyakinkan, maka barulah unsur barang siapa dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti apabila memang unsur barang siapa tersebut dapat ditujukan pada diri Terdakwa.

Dalam hal ini, menurut pendapat kami yang dimaksud Barang Siapa dalam dakwaan Rekan Jaksa Penuntut Umum jelas ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subyek hukum yang berfungsi sebagai hoofdader, dader, mededader atau uitlokker dari perbuatan pidana (delict) yang telah memenuhi semua unsur dalam rumusan delik sebagaimana tertulis dan tercantum pada dakwaan dan kemudian kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut.

Barang siapa sendiri, pada dasarnya bukanlah unsur namun dalam perkembangan praktek peradilan, kata barang siapa selalu menjadi bahasan serta ulasan baik oleh Penuntut Umum maupun Pengadilan. Barang siapa pada dasarnya mengandung prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) sebagai asas hukum yang berlaku universal. Dan, dalam melihat unsur Barang siapa ini sendiri tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari konsep serta prinsip ajaran tentang prosedur pertanggungjawaban pidana kepada seseorang atau koorporasi.

Namun demikian, mengikuti dari pembahasan yang diberikan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam requisitor (tuntutan)-nya kepada Terdakwa Wantoyo Bin SUratman, maka kami pun meletakkan pembahasan mengenai unsur Barang Siapa dalam pasal ini pada pembahasan pertama dari unsur pasal. Dan berangkat dari pembahasan serta penilaian kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, maka pada pokoknya kami sependapat unsur Barang Siapa telah terpenuhi karena Terdakwa Wantoyo Bin Suratman merupakan subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dalam setiap tindakan hukum yang dilakukannya serta tiada alasan pemaaf ataupun pembenar yang bisa ditujukan pada diri Terdakwa Wnatoyo Bin Suratman.


Unsur KEDUA : Dengan Lisan atau Tulisan Menghasut Supaya Melakukan Perbuatan Pidana, Melakukan Kekerasan Terhadap Penguasa Umum atau Tidak Menuruti Baik Ketentuan Undang-Undang Mapun Perintah Jabatan Yang Diberikan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang

Bahwa dalam hal ini, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Wantoyo Bin Suratman patut menyampaikan hal terkait dengan inti Pasal 160 KUHP karena dengan unsur ketiga inilah dapat disimpulkan apakah seorang terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana atau tidak sebagaimana diancam pasal ini. Berangkat dari ketentuan Pasal 160 KUHP, haruslah dilihat secara menyeluruh dengan menghubungkan setiap bagian-bagian dari unsur pasal ini yaitu:
1. Perbuatan dilakukan dengan sengaja yang tentunya memiliki konsekuensi perbuatan tersebut dapat dan memang terbukti dilakukan dengan suatu niat dan dilakukan dengan cara melawan hukum
2. Perbuatan dilakukan dengan adanya hasutan melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar UU

Bahwa, untuk terpenuhinya delik dalam unsur ke-3 haruslah dilakukan “dengan sengaja” yang memiliki makna perbuatan dilakukan dengan arti “tahu dan dikehendaki” si pelaku tindak pidana (R SOESILO Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal-Pasalnya; POLITEIA; Bogor; 1985, h. 24)

Selanjutnya, untuk memahami pengertian “dengan sengaja” dapat diambil pada Crimineel WetBoek tahun 1809 yang mencantumkan “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang” serta dalam Memorie van Toelichting (MvT) tahun 1881 sewaktu Menteri Kehakiman mengajukan Crimineel WetBoek (yang saat ini menjadi ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia), dimuat bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf) yang kemudian oleh Prof. Satochid Kartenahegara disimpulkan mengenai kesengajaan ini sebagai “seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willwn) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.

Adapun bentuk-bentuk kesengajaan sendiri, kita mengenal 3 (tiga) jenis yang tentunya berguna untuk menjelaskan dan membuktikan kesengajaan bagaimanakah yang telah dilakukan terdakwa dalam dugaan tindak pidana, yaitu :
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
Kesengajaan ini sendiri harus dilakukan pelaku tindak pidana dengan “maksud” (oogmerk) yang dibedakan dengan “motif” suatu perbuatan. Sehari-hari, motif diidentikkan dengan tujuan. Agar tidak timbul keragu-raguan, diberikan contoh sebagai berikut :
2. Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheids bewustzijn)
Dalam kesengajaan bentuk ini, si pelaku (doer or dader) mengetahui secara pasti atau yakin benar bahwa selain akibat dimaksud, akan terjadi akibat lain dan menyakini dengan pasti bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat lain.
3. Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis)
Dalam bentuk kesengajaan ini si pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh undang-undang
(lihat, Leden Marpaung; Asas – Teori – Praktik HUKUM PIDANA; Sinar Grafika; Jakarta; Mei 2005; h. 15 – 16)

Berangkat dari penjelasan diatas, dalam hal ini kita harus melihat kesengajaan yang bagaimanakah yang telah dilakukan terdakwa Wantoyo Bin Suratman dihubungkan dengan dakwaan-dakwaan yang ditujukan kepadanya oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum serta dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan selama ini, baik dari alat-alat bukti, keterangan-keterangan saksi serta keterangan terdakwa sendiri.

Bahwa, berangkat dari fakta-fakta persidangan dan dihubungkan dengan unsur utama dalam pasal ini yaitu “dengan sengaja” dapatlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menarik kesimpulan perbuatan Terdakwa Wantoyo Bin Suratman sama sekali tidak memenuhi unsur “dengan sengaja”. Kesimpulan ini diraih dengan alasan-alasan yang diangkat dan diambil dari fakta persidangan yang dengan jelas memperlihatkan secara nyata dan gamblang sama sekali tidak ada oogmerk dari Terdakwa Wantoyo Bin Suratman untuk melakukan hasutan melakukan perbuatan pidana ataupun kekersan terhadap penguasa umum. Bahwa, peristiwa ini terjadi pada awalnya oogmerk bukanlah dari Terdakwa melainkan karena adanya desas-desus akan diadakannya balas dendam oleh kelompok warga Karang Gading akibat adanya pengeroyokan terhadap diri terdakwa dan beberapa temannya di Karaoke Bondi, tapi terdakwa sendiri baik secara nyata melaui lisan atau tulisan sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Dan ternyata, memang terbukti di persidangan.

Bahwa selain itu, unsur ketiga dari Pasal 160 KUHP ini, kami selaku penasihat hukum Terdakwa Wantoyo Bin Suratman, melihat setiap perbuatan pidana/tindak pidana atau delik tentunya haruslah memenuhi unsur dengan melawan hukum baik dinyatakan secara tegas pada pasal perundang-undangan ataupun tidak disebutkan dengan tegas. Oleh karena itu, maka baik Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, Penasihat Hukum pada pledooinya dan Majelis Hakim pada putusannya haruslah mengkaji dan mebahas mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhi unsur dengan melawan hukum sehingga seorang terdakwa dapat dijatuhi atau tidak dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan peaturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan perkara yang didakwakan kepada Terdakwa Wantoyo Bin Suratman oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum dan kemudian telah menuntut Terdakwa dengan hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menolak dengan tegas apa yang diungkapkan dan diuraikan Rekan Jaksa Penuntut Umum tersebut baik dalam Requisitornya.

Hal ini perlu kami sampaikan, karena selaku Penasihat Hukum Terdakwa Wantoyo Bin Suratman melihat bahwa unsur dengan melawan hukum tidaklah terbukti secara syah dan menyakinkan dilakukan Terdakwa Wantoyo Bin Suratman. Tidak terbuktinya unsur melawan hukum karena pada diri Terdakwa tidak terdapat sama sekali kesalahan (schuld) dalam perbuatan yang telah didakwakan dan dituntut kepadanya baik yang dilakukan dengan kesengajaan ataupun kelalaian. Hal ini dikaitkan dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut sama sekali tidak memiliki oogmerk untuk menghasut melakukan perbuatan pidana, atau kekerasan terhadap penguasa umum meskipun Terdakwa sendiri memang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana tersebut, tetapi keberadaan Terdakwa dilokasi setalah kejadian tindak pidana berlangsung dan terdakwa kemudian menolong salah satu warga Kampung Gading yang ternyata mengalami luka-luka di lokasi kejadian tersebut.

Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 160 KUHP merupakan ketentuan pidana yang menitik beratkan tentang adanya perbuatan atau tindakan MENGHASUT. Dalam hal ini, melihat dari pengertian yang tertuang pada Pasal 160 KUHP sendiri, tidak pernah ditemukan arti atau pengertian yang jelas serta tegas dari MENGHASUT.

Namun berangkat dari pengertian umum bahasa yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan yang digunakan sehari-hari, maka kata menghasut adalah suatu rangkaian kalinat atau bujuk rayu untuk mengajak orang lain melakukan suatu perbuatan demi kepentingan si pengajak tersebut.

Berangkat dari hal tersebut, jelaslah bahwa untuk terpenuhinya kategori suatu MENGHASUT haruslah memenuhi hal-hal sebagai berikut yaitu :
1. Perbuatan dengan menganalkan orang lain
2. Tidak ada tujuan yang pantas atau dengan secara tidak perlu
3. Dilakukan dengan sadar dan secara sengaja
4. Mengakibatkan orang lain melakukan perbuatan sebagaimana ajakan yang diarahkan
Dari pengertian diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terugkap dipersidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituntut kepada Terdakwa Wantoyo Bin Suratman maka dapatlah kami Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
 Bahwa dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta alat bukti lain yang diajukan di muka persidangan ini jelas sekali Terdakwa dalam hal perbuatan ini sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk mengajak atau mengarahkan warga Kampung Karang Gading untuk melakukan penyerangan atau perbuatan pidana lainnya terhadap warga Kampung Sanden dan ikutnya terdakwa dalam rombongan yang kemudian ingin mencari anak-anak Sanden yang pernah memukul anak-anak Karang Gading tidak lebih dan tidak bukan karena rasa solidaritas sesama warga Karang Gading terlebih lagi terdakwa termasuk salah satu korban pemukulan oleh warga Kampung Sanden yang terjadi di Karaoke Bondi seminggu sebelum periostiwa penyerangan Kampung Sanden sehingga tidaklah dapat dibuktikan adanya kemauan jahat pada diri terdakwa
 Bahwa agar dapat dihukumnya suatu perbuatan yang mengandung unsur MENGHASUT, perbuatan tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja dan sadar oleh seseorang kepada orang lain dan bukanlah gerakan spontanitas belaka. Melihat dari fakta-fakta persidangan, jelas sekali tindakan kelompok warga Kampung Karang Gading bukanlah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tetapi merupakan tindakan spontanitas yang disebabkan adanya rasa kesal, marah dan kemudian muncul desas-desus disekitaran kampung Karang Gading untuk melakukan pembalasan. Bahwa kemudian terdakwa ikut dalam rombongan yang ingin mencari warga Sanden yang melakukan pemukulan terhadap warga Karang Gading adalah karena solidaritas warga Karang Gading dan pada saat awal berangkat semuanya erupakan gerakan spontanitas karena banyak warga yang berkumpul di rumah Sigit.
 Bahwa selain itu, suatu tindak MENGHASUT harus mengakibatkan adanya orang lain yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh si Penghasut. Dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan jelas sekali Terdakwa tidak pernah mengajak atau pun mengarahkan ataupun memerintahkan warga Kampung Karang Gading melakukan penyerangan terhadap Warga Kampung Sanden, kalaupun ada pada awalnya hanyalah sebuah gerakan spontanitas hendak mencari pelaku pemukulan terhadap warga Karang Gading di Karaoke Bondi dan bukan pula suatu tindakan penyerangan terhadap Kampung Sanden dan itu pun bukan diawali oleh Terdakwa Wantoyo Bin Suratman sebagaimana Dakwaan dan tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.


Majelis Hakim Yang Mulia;
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Hadirin Sidang Yang Berbahagia;

Bahwa setelah memperhatikan dengan seksama seluruh rangkaian persidangan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan para saksi, dan pemeriksaan terhadap diri klien kami (Terdakwa) sendiri, maka kita semua secara obyektif dapat melihat klien kami Terdakwa Wantoyo Bin Suratman sama sekali tidak terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan pertama Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.

Selanjutnya, ada beberapa catatan yang akan kami berikan terlebih dahulu sebelum kami menutup Nota Pembelaan ini yaitu :
 Bahwa klien kami (TERDAKWA) telah sangat menyesali adanya tindakan penyerangan terhadap Kampung Sanden dimana terdakwa ikut dalam rombongan penyerang tersebut
 Bahwa klien kami tersebut diatas telah merasakan akibat yang sangat besar yang merugikan diri klien kami dan juga keluarganya akibat perbuatan yang telah dilakukannya, dimana saat ini kebebasan klien kami selaku manusia telah dikekang dengan adanya penahanan mulai dari tingkat tingkat penyidikan di kepolisian hingga persidangan ini
 Selain itu, perlu kami kemukakan disini, bahwa selama ini Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus mencukupi kebutuhan keluarga dalam mencari nafkah bagi menunjang kehidupan keluarga.

Berdasarkan hal-hal yang telah kami ungkapkan diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan:
1. Menerima Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans secara keseluruhan;
2. Menyatakan Terdakwa Wantoyo Bin Suratman TIDAK TERBUKTI secara syah dan menyakinkan melanggar Pasal 160 KUHP; Terdakwa TIDAK TERBUKTI secara syah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP; dan TERDAKWA TIDAK TERBUKTI secara syah dan menyakinkan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Membebaskan Terdakwa Wantoyo Bin Suratman dari Dakwaan PERTAMA; Dakwaan KEDUA; dan Dakwaan KETIGA Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
4. Menyatakan secara hukum mengembalikan nama baik Terdakwa Wantoyo Bin Suratman seperti semula;
5. Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;

Dan apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikianlah pembelaan (pledooi) ini kami sampaikan selaku Penasihat Hukum Terdakwa Wantoyo Bin Suratman dan semoga kita semua mendapat petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa.

Magelang; Juni 2011
Penasehat Hukum Terdakwa
WANTOYO Bin Suratman





NOOR AUFA, SH

Sabtu, 26 Maret 2011

Sebuah Eksepsi

EKSEPSI
Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Mungkid
No. Reg. Perk : PDM-15/MUNGKID/2011

Dalam Perkara Pidana
Nomor : 040 / Pid B Sus / PN.Mkd / 2011
Pada Pengadilan Negeri Mungkid di Kota Mungkid

Pelanggaran Miranda Rule
Terhadap Hak-Hak Tersangka / Terdakwa

Terdakwa Oleh Jaksa Penuntut Umum di Dakwa melanggar :

Pertama : Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
Kedua : Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP
Ketiga : Pasal 335 ayat (1) ke – 1 KUHP
Keempat : Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002


Oleh :

NOOR AUFA,SH

Kepada Yang Mulia;
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor : 040 /Pid.B.Sus/2011/PN.Mkd
Pada Pengadilan Negeri Mungkid
di-
KOTA MUNGKID


Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta hadirin sidang sekalian yang berbahagia;

Setelah pada persidangan lalu kita mendengarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans, maka kini perkenankanlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan eksepsi/tangkisan/keberatan dalam perkara yang tengah diperiksa ini. Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Yang Terhormat, kiranya kami merasa sangat perlu untuk menyampaikan eksepsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan serta memperoleh jaminan perlindungan hak-hak asasi tersangka/terdakwa atas kebenaran, kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, eksepsi ini perlu kami sampaikan demi perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat pada umumnya maupun pembangunan hukum dalam proses beracara pada persidangan perkara pidana yang semuanya itu telah pula dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara di negara ini.

Bertitik tolak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian berlanjut pada Surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut pada persidangan perkara ini, pada dasarnya adalah langkah penegakan hukum demi menemukan kebenaran materiil hukum pidana. Dalam artian pula, bahwa proses yang kita jalani bersama-sama saat ini adalah proses menegakkan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku bagi segenap warga negara tanpa pandang bulu, baik itu hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil, demi terwujudnya suatu kebanaran dan keadilan yang dituangkan dalam putusan majelis hakim yang mulia yang sering diibaratkan sebagai perpanjangan tangan Tuhan di atas dunia ini.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta hadirin sidang sekalian yang berbahagia;

Proses persidangan perkara sendiri, merupakan suatu rangkaian proses dari mulai adanya dugaan suatu tindak pidana yang kemudian berlanjut dengan peneyelidikan dan penyidikan dari Kepolisian untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna melakukan penuntutan dan dari Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kepada Pengadilan yang berwenang untuk mengadili guna dihasilkan suatu putusan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari rangkaian proses ini, tidak satupun yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan suatu rangkaian proses yang saling terkait guna melahirkan suatu penegakan hukum yang bermartabat.

Proses persidangan peradilan pidana sendiri, berangkat dari adanya Surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Posisi atau kedudukan surat dakwaan dalam penanganan perkara pidana ini menempati posisi yang sangat penting. Hal ini dikarenakan surat dakwaan mempunyai 2 (dua) segi dalam suatu persidangan, yaitu segi positif dan segi negative (Zulkarnain; 2006 : 89). Surat dakwaan mempunyai segi positifnya dimana keseluruhan isi dakwaan yang terbukti di persidangan harus dijadikan dasar oleh majelis hakim dalam memberikan putusannya. Sementara itu, surat dakwaan memiliki segi negative bahwa apa yang dinyatakan terbukti dalam suatu proses persidangan harus dapat ditemukan kembali dalam surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum pada awal persidangan.

Yahya Harahap (1988; 415) menyatakan bahwa putusan perkara pidana dalam teori maupun praktek sangat bergantung pada surat dakwaan, oleh karena surat dakwaan merupakan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka persidangan, dan kemudian menjadi landasan bagi hakim dalam menyusun pertimbangan hukum dan putusan. Selain itu, dalam Yurisprudensi MA RI No : 68K/KR/1973, 16 Desember 1976 menyatakan bahwa putusan hakim wajib mendasarkan pada rumusan surat dakwaan.

Surat dakwaan sendiri yang memuat berbagai uraian verbal tindak pidana yang di duga dilakukan terdakwa, haruslah disusun berdasarkan bahan-bahan/fakta-fakta, kemudian ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yang sudah tertuang secara resmi dalam BAP yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan. Untuk kemudian berangkat dari bahan-bahan/fakta-fakta tersebut, Penuntut Umum akan menuangkannya dalam suatu Surat Dakwaan guna mendakwa seorang terdakwa dalam suatu proses persidangan perkara pidana.

Namun demikian, setelah memperhatikan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian serta Surat Dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan lalu, maka kami merasa perlu untuk menyampaikan eksepsi ini. Bukan demi kepentingan terdakwa yang duduk pada kursi panas persidangan, melainkan demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan seharusnya. Sudah merupakan kewajiban bagi Penasihat Hukum untuk mengajukan eksepsi/tangkisan/bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum apabila dalam Surat Dakwaan tersebut ada sesuatu yang tidak sesuai dengan seharusnya dan/atau Surat Dakwaan tersebut beramula dari sebuah proses yang menyalahi prosedur hukum.

Perlunya eksepsi diajukan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipandang tidak sesuai dengan seharusnya bukan sekedar untuk membuat persidangan menjadi lama melainkan lebih dari itu karena pada dasarnya fungsi surat dakwaan bagi terdakwa dan/atau penasihat hukum adalah sebagai :
• Dasar menyusun pembelaan (pledooi)
• Dasar menyiapkan bukti-bukti terhadap dakwaan penuntut umum
• Dasar pembahasan yuridis
• Dasar melakukan upaya hukum

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta hadirin sidang sekalian yang berbahagia;

Pada Tahun 399 SM, Socrates sebagai filsuf besar dalam usianya yang 70 Tahun, dihadapkan pada persidangan yang terkenal dengan “Court of The Heliast”, dimana pada persidangan tersebut Socrates diadili oleh 501 Warga Athena. Jumlah Ganjil untuk menjamin suatu putusan bebas atau bersalah dalam peradilan tersebut. Pada dasarnya, peradilan ini menuduh Socrates melakukan dua kejahatan, yaitu :
 Pertama : Socrates sengaja menolak menyembah dewa resmi Yunani
 Kedua : Socrates sengaja merusak pikiran generasi muda Yunani

Tiga orang Penuduh (Penuntut) yaitu Anytus, Meletus dan Cylin maju ke hadapan persidangan dan membacakan kedua tuduhan yang didakwakan kepada Socrates. Dari awal dibuka persidangan, Socrates telah dengan sadar menyakini bahwa ia sama sekali tidak punya peluang untuk keluar dari persidangan sebagai orang bebas, karena sebagian besar hakim adalah musuh-musuhnya dan demikian pula dengan penuduhnya. Untuk tuduhan tidak beragama, Socrates akan dengan mudah menangkis karena pokok masalahnya tidak langsung menyangkut kehidupan warga Athena. Tapi, untuk tuduhan “merusak pikiran generasi muda” sangat tidak mungkin bagi Socrates untuk menangkisnya karena sebagian besar warga Athena telah bersikap antipati terhadap Socrates. Kaum muda Yunani kala itu dianggap sering membangkang dan selalu membantah bila diberi nasehat kaum tua yang di duga akibat tindakan Socrates dengan melatih kaum mudanya berpikir kritis dan konstruktif. Selain itu, fakta lain yang menimbulkan kebencian terhadap Socrates adalah ramalan dari Kuil Apollo di Delphi yang menyatakan Socrates sebagai orang terpandai saat itu. Seiring dengan itu, isu-isu politik dan tuduhan-tuduhan selalu dilancarkan kepada Socrates dan berbagai nilai etika serta moral pun diabaikan. Semua ini dilakukan demi mencapai tujuan sesaat dan bukan demi kemaslahatan umat, apalagi demi menegakkan hukum dan keadilan.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta hadirin sidang sekalian yang berbahagia;

Berangkat dari peristiwa peradilan Socrates tersebut, terlihat nyata bagaimana etika, moral dan nilai-nilai mulia hukum dicabut dari akarnya yaitu keadilan hanya demi tujuan sesaat guna memenuhi kepentingan kelompok tertentu. Sungguh sebuah ironi, Athena yang terkenal sebagai negeri paling demokratis di zamannya ternyata memberikan dan menorehkan noda paling hitam yang menjadi pengalaman sungguh berarti dalam dunia hukum dan peradilan. Hukum telah dijadikan sebagai senjata paling ampuh guna mengangkangi kebebasan dan keadilan.

Berkaca dari hal tersebut, sudah sepantasnya apabila kita yang hadir dalam persidangan ini kembali mengetuk hati nurani masing-masing dalam melihat dan mempelajari dengan seksama perkara yang tengah kita hadapi. Marilah, kita bersama-sama menghilangkan segala tendensi apapun. Patutlah kiranya hukum dan peradilan sebagai suatu gerbang utama menuju keadilan bagi semua pihak sehingga tujuan mulia hukum benar-benar tercapai.

“Hukum adalah suatu perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat yang dipromulgasikan”. Demikianlah defisini hukum menurut Thomas Aquinas, dimana definisi ini tetap menjadi definisi yang lengkap dan aktual hingga saat ini. Hukum adalah suatu perintah yang logis. Kalau ada hukum yang tidak logis maka hukum itu bertentangan dengan eksistensinya sendiri. Kelogisan hukum itu sendiri dapat diverifikasikan dalam kalimat-kalimat yang tertuang dalam perumusan suatu tata aturan yang kemudian menjadi tolak ukur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hukum haruslah adil dan selalu memperjuangkan keadilan bagi semua pihak, termasuk keadilan sutuhnya bagi seorang Tersangka dan/atau Terdakwa. Hukum yang tidak adil bertentangan sekali dengan hakikat keberadaan hukum dan haruslah diubah agar mencapai sasarannya yaitu kesejahteraan umum serta keadilan. Ketika anak manusia berhadapan dengan proses hukum itu sendiri, tidak lain dan tidak bukan yang diharapkan adalah lahirnya sebuah KEADILAN seutuhnya yang diformulasikan melalui lembaga peradilan lewat majelis hakimnya.

Ketika proses dalam memperoleh keadilan pada suatu peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyidikan hingga adanya suatu putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap gagal untuk mewujudkan keadilan, maka terjadilah apa yang kita kena dengan istilah “miscarriage of Justice” (Kegagalan dalam penegakan keadilan). Persoalan “Misscarriage of Justice” sendiri merupakan persoalan yang universal dan factual yang dihadapi oleh hampir semua negara dalam penegakan system peradilan pidananya.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta hadirin sidang sekalian yang berbahagia;

Dasar Hukum Pengajuan Eksepsi

Pengajuan eksepsi dalam suatu persidangan perkara pidana oleh Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya memang sering dinilai sebagai langkah sia-sia dan mengada-ada belaka guna mengulur waktu persidangan. Ada pula yang beranggapan pengajuan eksepsi sebagai suatu kebodohan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukunya, karena hal itu akan memberikan peluang bagi Jaksa Penuntut umum untuk memperkuat strategi guna menggolkan surat dakwaannya. Terlepas dari semua itu, selaku Penasihat hukum dari Terdakwa, kami berkeyakinan ketentuan Pasal 156 KUHAP yang memberikan kesempatan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya mengajukan keberatan tiada lain bermaksud memberikan hak sekaligus kewajiban kepada Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya guna mengajukan Eksepsi apabila memang dalam Surat Dakwaan terdapat kekurangan-kekurangan atau kekeliruan bersifat yuridis yang akan menyebabkan Terdakwa tidak dapat membela dirinya atau dibela Penasihat Hukumnya dengan sebaik-baknya dan seadil-adilnya sesuai dengan aturan hukum yang seharusnya.

Disini, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans, berkeyakinan, Majelis Hakim Yang Mulia akan menilai positif dan akan memperhatikan secara serius serta bijak dan obyektif eksepsi yang kami ajukan ini. Kami tidak akan kecewa apabila rekan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memanfaatkan eksepsi kami untuk mengatur strategi yang lebih baik guna menggolkan Surat Dakwaannya. Hal ini tidak lain dan tidak bukan, karena kami berprinsip suatu Peradilan yang baik, jujur dan adil haruslah ditunjang dengan upaya yang optimal dari seluruh unsur penegak hukum di dalamnya.

Adapun di dalam KUHAP sendiri, sebagaimana tertuang pada Pasal 156 ayat (1), telah memberikan peluang dan/atau kesmpatan kepada Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya untuk mengajukan keberatan, yang meliputi :
• Eksepsi Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Perkara
• Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima
• Eksepsi Surat Dakwaan Harus Dibatalkan

Selanjutnya, selain apa yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut, dalam praktek atau dalam peraturan perundang-undangan lainnya terdapat pula beberapa keberatan lain yang dapat diajukan Terdakwa dan/atau penasihat Hukumnya, yaitu :

Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur

Eksepsi ini memohon kepada Majelis Hakim supaya memutuskan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dalam suatu perkara hapus atau gugur.
Yang masuk dalam kategori ini adalah :
• Exceptio Judicate atau nebis in Idem (Pasal 76 KUHP)
• Exceptio in Tempores (Pasal 78 KUHP)
• Terdakwa meninggal dunia (Pasal && KUHP)

Eksepsi Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima

Dalam hal eksepsi ini, diatur sebagaimana terdapat pada Pasal 263 ayat (2) huruf a dan Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP. Dalam ketentuan pasal-pasal tersebut menyatakan dibolehkannya putusan hakim dengan amar putusan, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Eksepsi jenis ini adalah keberatan terhadap tindakan penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Yahya Harahap,SH; dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali”, Penerbit Sinar Grafika, halaman 121, menjelaskan :
Eksepsi Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima adalah merupakan eksepsi yang dilakukan oleh Terdakwa atau penasihat hukumnya apabila tata cara pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau yang dimintakan ketentuan undang-undang. Dalam mengajukan eksepsi ini, permohonan yang dimintakan kepada hakim adalah agar hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan bahwa tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Termasuk dalam kategori eksepsi ini adalah :
• Eksepsi pelanggaran Miranda Rule, bahwa penyidikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
• Eksepsi pemeriksaan tidak memenuhi syarat klacht delicten
• Eksepsi penyidikan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan dalam KUHAP dan atau peraturan perundangan linnya yang berkaitan

Sedangkan menurut Lilik Mulyadi,SH,MH, dalam bukunya “Hukum Acara Pidana, Suatu Tinjaan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan”; Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, halaman 102 – 103, menjelaskan :

Yang dimaksud eksepsi tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, adalah :
• Apa yang didakwakan penuntut umum dalam durat dakwaannya telah kadaluwarsa
• Bahwa adanya nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya terhadap perbuatan yang sama
• Bahwa tidak ada unsure pengaduan padahal terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan (klacht delict). Adanya unsure yang didakwakan penuntut umum kepada Terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan/disangkakan
• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana akan tetapi merupakan ruang lingkup dalam bidang hukum perdata

Dasar hukum yang memperbolehkannya eksepsi ini juga terdapat pada yurisprudensi sebagai berikut :
• Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 510 K / Pid / 1988 tanggal 28 April 1988, yang menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima
• Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1565 K / Pid / 1991 tanggal 16 September 1993 yang menyatakan : apabila syarat-syarat permintaan dan/atau hak tersangka/terdakwa tidak terpenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima
• Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 03 Pid / 2002 / PTY tertanggal 07 Maret 2002, menyatakan penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum tidak dapat diterima karena didasarkan pada penyidikan yang tidak syah, yaitu melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP;
• Putusan Pengadilan Negeri Blora, Nomor : 11 / Pid.B / 2003 /PN.Bla tertanggal 13 Februari 2003, menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena dilakukan atas dasar BAP yang batal demi hukum, karena dilakukan dengan melanggare ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP;
• Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 34 / Pid.B / 1995 / PN.Tgl tertanggal 26 Juni 1995 yang menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak syah karena Pasal 56 ayat (1) KUHAP tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.


Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;
Serta hadirin sidang sekalian yang berbahagia;

Jenis Eksepsi Yang Diajukan

Bahwa dalam perkara yang kita hadapi saat ini, eksepsi yang akan kami ajukan selaku Penasihat Hukum Tterdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans adalah eksepsi atas dilakukannya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana terdapat pasa Pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh penyidik Polri dalam perkara ini, yang lebih dikenal dengan “Pelanggaran Miranda Rule” dalam proses peradilan, dengan alasan sebagai berikut :
• Tersangka diancam dengan pidana penjara masksimal 15 Tahun penjara
• Dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, penyidik WAJIB menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka/Terdakwa
• Fakta hukum menunjukkan ternyata penyidik Polri dalam perkara ini telah melalaikan kewajibannya dalam menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa

Dalam “due process of law” sekalipun pihak Kepolisian dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan telah diberi hak istimewa oleh undang-undang atau hak privillege berupa : memanggil, memeriksa, menahan, menangkap, menggeledah, menyita terhadap dan dari diri tersangka, akan tetapi di dalam melaksanakan hak-haknya tersebut pihak kepolisian harus taat dan tunduk kepada prinsip The Right of Due Process, yaitu tersangka berhak diselidik dan/atau disidik atas landasan “sesuai dengan hukum acara”.

Bertitik tolak dari asas ini, Polri dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan “penyidikan”, harus berpatokan dan berpegang teguh pada ketentuan khusus yang telah diatur dan dituangkan pada Hukum Acara Pidana (Criminal Procedure) sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau dikenal dengan istilah KUHAP.

Konsep due process merupakan bagian integral dari upaya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menangani suatu tindak pidana yang pelaksanaannya harus berpedoman dan menghormati doktrin inkorporasi yang memuat berbagai hak yang antara lain telah dirumuskan pada BAB VI KUHAP, yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum seperti termaktub pada Pasal 54 KUHAP.

Namun, khusus untuk sangkaan/dugaan/dakwaan yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau lebih, sebagaimana yang sekarang didakwakan kepada Terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans, tersangka seharusnya bukan hanya sekedar diberitahu belaka tentang haknya untuk mendapat bantuan hukum seperti tersebut pada Pasal 54 Jo Pasal 114 KUHAP. Lebih dari itu, tersangka harus menerima haknya untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dari awal proses penyidikan seperti ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menegaskan :

“Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”


Kewajiban untuk menunjuk penasihat hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini adalah suatu kewajiban yang bersifat imperative, dan apa yang terdapat pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas “presumption of innocence” dan hak-hak asasi serta berkaitan dengan pengembangan Miranda Rule yang juga telah diadaptasi dalam KUHAP, seperti :
• Melarang penyidik melakukan praktik pemaksaan yang kejam untuk memperoleh “pengakuan” (brutality to coerce confession)
• Melarang penyidik melakukan intimidasi kejiwaan (psychological intimidation)


Berbarengan dengan larangan dimaksud, tersangka diberikan hak untuk diperingatkan “hak konstitusionalnya” yang disebut dengan Miranda Warning antara lain :
• Hak untuk tidak menjawab ( a right to remain silent)
• Hak didampingi penasihat hukum (a right to the presence of an attorney)

Namun, khusus untuk ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sekali lagi kami tegaskan bahwa penyidik tidak hanya wajib memberitahukan akan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, namun dalam hal ini penyidik wajib untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka. Dan, apabila terjadi setelah adanya penunjukan penasihat hukum oleh penyidik, tersangka menolak untuk didampingi penasihat hukum, guna menciptakan penegakan hukum yang transparan, maka hal penolakan oleh tersangka ini seharusnya terjadi setelah penyidik melaksanakan kewajibannya untuk menunjuk penasihat hukum. Sedangkan, bila memang ada penolakan ini dari tersangka, demi terciptanya suatu kejujuran dalam proses penegakan hukum (law enforcement), penolakan oleh tersangka ini seharusnya dilakukan dan/atau diketahui langsung di hadapan penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik tersebut dengan terlebih dahulu penyidik kepolisian menghadapkan penasihat hukum tersebut kepada tersangka/terdakwa bukan hanya dengan memberikan surat pernyataan tidak menginginkan seorang penasihat hukum sebagaimana banyak kita temui dalam praktek peradilan pidana selama ini.

Adapun yang menjadi kebiasaan dalam praktek selama ini, ternyata penyidik hanya berusaha untuk membuat dan mendapatkan “Surat Pernyataan Tersangka Yang Isinya Tidak Bersedia Didampingi Penasihat Hukum”. Padahal, sekalipun surat pernyataan dari tersangka ini ada, seharusnya tidak dapat melumpuhkan dan/atau menghilangkan ketentuan undang-undang yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sebagaimana ditegaskan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Dari segi pendekatan formalistic legal thingking, ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sebagaimana dijelaskan dalam buku M. Yahya Harapah, SH, berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” hal. 327, Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2000, menerangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengandung berbagai aspek permasalahan hukum yaitu :
1. Mengandung aspek nilai HAM, sesuai dengan deklarasi “universal” HAM yang menegaskan bahwa hadirnya penasihat hukum mendampingi tersangka atau terdakwa merupakan nilai yang inheren pada diri manusia. Dengan demikian mengabaikan hak ini bertentangan dengan nilai HAM;
2. Pemenuhan hak ini dalam proses peradilan pada semua tingkat pemeriksaan, menjadi kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan, sehingga mengabaikan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini mengakibatkan hasil pemeriksaan tidak syah dan batal demi hukum;
3. Bahwa Pasal 56 ayat (1) KUHAP sebagai ketentuan yang bernilai HAM telah diangkat menjadi salah satu patokan MIRANDA RULE atau MIRANDA PRINCIPLE, yang menegaskan apabila pemeriksaan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, tersangkat atau terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, maka sesuai dengan MIRANDA RULE, pemeriksaan adalah tidak syah atau batal demi hukum (null and void)


Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum;
Serta hadirin sekalian yang terhormat;

Dakwaan Jaksa Penunut Umum dalam perkara ini yang pada Dakwaan Kesatu telah menjerat terdakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara, mengharuskan penyidik memerhatikan dan melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam melakukan proses penyidikan pada diri terdakwa.

Dalam tahap konsultasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam menangani perkara ini, jaksa penuntut umum sudah seharusnya dapat mengingatkan penyidik tentang hak tersangka sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) KUHAP, namun hal ini diduga kuat tidak dilakukan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja terhadap pelanggaran Miranda Rule seperti dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Dengan tidak ditunjuknya penasihat hukum oleh pejabat penyidik terhadap tersangka/terdakwa, maka penyidik telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dalam proses penyidikan terhadap tersangka/terdakwa, khususnya pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Pelanggaran yang dilakukan pejabat penyidik dalam perkara ini merupakan suatu pelanggaran yang prinsipil dalam Hukum Acara Pidana yang merupakan rule of the game penegakan hukum pidana, sehingga dengan demikian hasil BAP penyidik yang dijadikan dasar penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasarkan hukum.

Bahwa, mengingat Miranda Rule yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP bersifat imperative, maka mengabaikan ketentuan ini mengakibatkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Tidak Dapat Diterima serta mengakibatkan “hasil penyidikan tidak syah atau illegal”. Hal mana, pendirian dan penerapan yang seperti ini telah dikukuhkan dalam salah satu Putusan Peradilan Mahkamah Agung RI, yaitu Putusan MARI Nomor : 1565 K / Pid / 1991 tanggal 16 September 1993, dalam kasus ini proses pemeriksaan penyidikan melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP yaitu penyidikan berlanjut terhadap tersangka tanpa didampingi penasihat hukum.

Bahwa atas dasar hal-hal yang kami sampaikan diatas selaku Penasihat Hukum Terdakwa, dapatlah kiranya disimpulkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri dalam perkara ini terhadap Terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans adalah illegal karena proses penyidikan tanpa didampingi penasihat hukum, dan oleh karenanya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri terdakwa yang dibuat atas dasar BAP tesebut adalah cacat hukum.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan;
Rekan Jaksa Penuntut Umum;
Serta hadirin sekalian yang terhormat;

Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah kami sampaikan dan atas dasar ketentuan sebagaimana diatur serta ditegaskan Pasal 56 ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP maka dengan ini kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan menetapkan dan memutuskan :

1. Menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang kami uraikan dalam eksepsi atau keberatan kami atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini
2. Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polres Kabupaten Magelang terhadap Terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau dibatalkan
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans dalam perkara pidana Nomor : 040 / Pid.B.Sus / 2011 / PN.Mkd, adalah Batal demi hukum dan/atau dibatalkan
4. Demi hukum, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Mendy Saputra Bin Robert Frans dari tahanan


Demikianlah eksepsi/keberatan ini kami ajukan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini.


Atas perhatian serta terkabulnya eksepsi/keberatan yang kami ajukan ini kami ucapkan terima kasih dan bila ada kekurangan atau kesalahan didalamnya kami mohon maaf atas keterbatasan kami selaku manusia.


Mungkid; 02 Maret 2011
Penasihat Hukum Terdakwa
Mendy Saputra Bin Robert Frans




NOOR AUFA, SH

Minggu, 06 Februari 2011

ADVOKAT: Sebuah Kenyataan

ADVOKAT: Sebuah Kenyataan

Sebuah Kenyataan

Hari ini, di bulan februari 2011, aku kedatangan seseorang (untuk selanjutnya kusebut dengan istilah makelar saja) yang meminta tolong agar dapat memberikan bantuan hukum kepada seseorang yang diakui sebagai salah satu temannya. Setelah bercerita panjang lebar tentang kondisi dan realita kasusnya, maka saya berkeseimpulan bahwa orang yang meminta bantuan hukum ini memang seharusnya untuk di tolong.
Akhirnya, masuk pada tahap untuk melakukan kesepakatan tentang harga jasa yang akan kuberikan dalam kasus ini. Berdasarkan realita dan hitungan ku sendiri, kutawarkan harga yang kukira sangat masuk akal dan masih sangat murah karena memang prinsipku hanya sekedar untuk membantu. Kutawarkan harga jasa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) saja yang hanya akan ku gunakan untuk transportasi persidangan.
Namun, ternyata si makelar meminta harga yang lebih rendah dengan menyebutkan bahwa sang teman dalam kondisi sungguh memprihatinkan. Ditawarkannya harga Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Kusepakati harga yang ditawarkannya karena memang bagiku lebih bertujuan sekedar untukmembantu meski dalam perhitungan angka-angka rasional, aku tidak akan dapat apa-apa dari sisi ekonomi dalam kasus ini. Tapi, setidaknya aku bisa membantu orang tersebut.
Seiring waktu berjalan, mulailah aku menemani orang yang diakui sebagai teman baiknya oleh si makelar. Diceritakanlah kronologis perkara yang dialaminya dan memang tidak berbeda jauh dengan kronologis yang disampaikan si makelar padaku.
Berdasarkan apa yang telah diceritakan sang klien kepadaku, maku kusampaikan aku akan menyusun draft gugatan dalam perkara yang dihadapinya dan besok dia bisa membaca serta menilai draft gugatan yang kubuatkab tersebut sehingga apabila telah disepakati gugatan tersebut akan ku daftakan si pengadilan negeri di kota kantor ku berada.
Setelah keesokan harinya draft gugatan di sepakati oleh sang klien, maka ku daftarkanlah gugatan tersebut.
Tapi, setelah 4 hari gugatan tersebut ku daftarkan, aku kemudian dikunjungi olehsang klien di rumah. Saat di rumah, sang klien bercerita tentang si makelar kepadaku. Apa lacur, ternyata cerita yang disampaikan kepadaku sangat berbeda jauh dengan cerita yang disampaikan si makelar kepadaku.
Dengan juju, sang klien menyampaikan bahwa si makelar memang menyampaikan kepada dirinya aku seorang advokat yang sering membantu orang lain meski dengan biaya murah dan tidak terlalu memberatkan klien. Tapi, satu yang tidak disampaikan si makelar kepada ku, bahwa ternyata si makelar meminta biaya tambahan kepada sang klien untuk biaya non teknis persidangan yang katanya buat pihak lain, hakim dan panitera persidangan. Suatu hal yang sangat tidak bisa ku terima.
Biaya yang diminta pun cukup terbilang besar untuk sebuah kota kecil tempat ku berada. Bahkan, berpuluh kali lipat dari biaya ku sebagai seorang advokat yang menanganin perkara tersebut.
Oh, apa lacur dunia ini. Kenapa bisa terjadi hal begini???
Akhirnya kusampaikan kepada sang klien, ke depan sebaiknya anda berhubungan langsung aja dengan advokat dan jangan memakai oranglain untuk mencari advokat apalagi kalau orang yang anda minta bantuan tersebut adalah hanya sekedar MAKELAR KASUS.

Sabtu, 18 September 2010

Jangan Bersedih Kawan !!!

Perjalanan hidup kadang memberikan berjuta warna pada setiap insan. Warna-warna yang dihasilkan, tidaklah selamanya sama dengan warna sebagaimana diinginkan. Kadang kita menginginkan warna cerah namum yang terjadi adalah warna suram dan kelam. Namun, begitulah hidup sebenarnya. Tak selamanya, apa yang kita harapkan sesuai dengan yang kita harapkan.
Disinilah perlunya suatu pola pikir yang selalu mengedepankan ketepatan dan bukan hanya sekedar kebenaran. Benar belumlah tentu tepat, tapi sesuatu yang tepat sudah pasti suatu kebenarand dan akan mampu memberikan hasil yang cukup memuaskan, baik demi diri sendiri maupun demi lingkungan sekitar kita.
Namun, kadangkala kita sering berpikiran sempit dan hanya memandang bahwa hidup haruslah benar sesuai dengan yang kita impikan atau bayangkan. Saat impian dan bayangan tidak sesuai dengan kenyataan, maka kita menganggap telah menjadi insan yang gagal dan pantas untuk dikasihani serta perlu pula menitikkan air mata. Bahkan, kadangkala kita berusaha untuk membangun suatu komuniti dan mengajak insan lain turut serta dalam tetesan air mata yang kita bangun.
Pantaskah kita menitikkan air mata untuk sesuatu yang tidak kita inginkan?
Dalam beberapa hal mungkin ini boleh saja kita laksanakan, tapi percayalah, dunia tidak akan berubah seiring dengan air mata yang kita tumpahkan. Dunia akan berjalan sesuai dengan kehendaknya sendiri dan bukan sejalan dengan kehendak kita. Kita hanyalah kumpulan dari insan yang telah memiliki takdir dan jalan hidupnya sendiri. Setiap insan memiliki jalannya masing-masing, baik itu suka maupun duka. Semuanya hanyalah bagian daris etiap perjalanan yang harus kita hadapi.
Tak kan ada guna air mata. Tak kan ada guna larut dalam kesedihan. Perjalanan hidup yang akan kita lalui masih menyisakan berjuta cerita gembira dan warna cerah yang akan terus mendatangi dan mewarnai hidup kita.
Janganlah terlalu larut dalam kesedihan dan duka. Sedih dan duka hanya sebagian kecil dari tawa dan bahagia yang harus kita jalani di atas dunia ini.

Pengganti Jaksa Agung; Ibarat Bus Dan Penumpang

Dengan makin santernya wacana yang dikemukakan beberapa kelompok masyarakat tentang posisi pergantian jabatan Jaksa Agung yang saat ini di pegang Mr. Pandji yang akan diambil dari unsur eksternal Kejaksaan, ternyata menimbulkan perlawanan dari kalangan internal kejaksaan sendiri. Juru Bicara Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) telah menyampaikan dengan terbuka dihadapan publik bahwa PJI lebih menyukai apabila pengganti Mr. Pandji berasal dari kalangan internal dan bukan dari ekseternal kejaksaan. Hal ini dikarenakan posisi Jaksa Agung yang berasal dari internal kejaksaan dianggap lebih berpengalaman dan lebih mengerti tentang dunia kejaksaan itu sendiri berikut dengan permasalahan yang teradapat pada tubuh kejaksaan.

Dalam acara Suara Rakyat pada Metro TV, Jumat (17/9), Juru Bicara PJI mengistilahkan seperti menaiki sebuah bus, maka penumpangnya akan lebih merasa nyaman dengan supir yang sudah dikenal dan apabila diambil supir lain yang tidak dikenal akan menjadi penumpang tidak nyaman bahkan bisa tidak tidur selama dalam perjalanan.Suatu perumpamaan yang sangat naif dan tidak masuk akal sama sekali.

Berikut tanggapan singkat atas perumpamaan juru bicara PJI tersebut :

Apabila perumpamaan ini dipahami dengan logika yang terbalik, maka akan muncul suatu perumpaan bahwa tentu saja penumpang yang selama ini menyukai jalannya bus yang ugal-ugalan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas akan merasa tidak nyaman ketika supir pengganti adalah seroang supir yang mampu menjalankan bus dengan mengikuti semua peraturan lalu lintas karena memang lalu lintas bukan hanya milik dan dikuasai oleh satu bus ini saja tapi masih banyak bus-bus lain yang berpenumpang juga dan juga memiliki hak atas kenyamanan di jalan yang dilalui secara bersama. Karena itu, setiap bus yang menggunakan jalan bersama ini tentunya harus mematuhi aturan yang telah dibuat secara bersama dan demi kenyamanan secara bersama pula bukan hanya demi kenyamanan dan kepentingan salah satu bus saja.

Jumat, 14 Mei 2010

EJAKULASI DINI PENEGAKAN HUKUM

Perkmbangan hukum di tanah air dalam beberapa waktu terakhi ini telah memasuki babak baru yang memberikan beribu kemungkinan yang tidak bisa dihitung secara pasti, bahkan oleh orang-orang yang paham dan mengerti hukum sekalipun, apalagi bagi masyarakat yang sangat jarang berhubungan dengan dunia hukum itu sendiri. Hukum, seakan memberikan warna sendiri dalam percaturan perkembangan terbaru bangsa dan negara ini. Sedemikian rumitnya perkembangan hukum terbaru tersebut, setiap saat harus diteliti dan dikumpulkan data-data terbaru agar mampu mengupgrade analisa terhadap sesuatu peristiwa hukum.
Tulisan ini sendiri, bukan diperuntukkan untuk mengupgrade analisa dalam perkembangan hukum yang terbaru, karena sudah cukup banyak analisa yang diberikan oleh ahli-ahli yang lebih berkompeten. Tulisan ini hanya sekedar ungkapan rasa keprihatinan akan makin tidak jelasnya perkembangan hukum di negeri ini. Sedemikian rumitnya, hukum menjadi sesuatu yang tidak lagi masuk akal di negeri ini. Seakan hukum dan penegakannya menjadi sesuatu yang absurd dan tidak bisa diukur dengan kriteria-kriteria hukum itu sendiri. Hukum mulai menjauh dari nilai awal terbentuknya yaitu KEADILAN menjadi sesuatu yang hanya digunakan demi kepentingan tertentu belaka. Celakanya, hukum ternyata berada di belakang gerbong politik yang tentunya akan menimbulkan kerugian yang sangat nyata dalam perkembangan menuju hukum yang berkeadilan sebagaimana cita-cita awal reformasi dikumandangkan di negeri ini.
Padahal, untuk mendapat hukum yang berkeadilan, maka hukum dan penegakannya haruslah terlepas dari berbagai kepentingan termasuk kepentingan politik. Hukum (dalam hal ini pertauran perundang-undangan) memang sebuah produk politik dan dilahirkan oleh para "politikus" yang "bercokol" dan "menginap" di DPR/DPRD. Tapi, seharusnya setelah peraturan perundang-undangan dilahirkan berdasarkan tawar menawar politik, maka dalam penegakan dengan menggunakan aparatur penegaknya (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan lain sebagainya), maka haruslah melepaskan dari konsep dan pemikiran politik. Dalam hal ini, setiap aparatur penegak hukum harus selalu mengedepankan nilai-nilai mulia hukum yang tentunya hanya memiliki satu tujuan utama yaitu keadilan.
Tapi, kenyataannya, berbagai kasus-kasus hukum, mulai dari kasus yang besar (seperti yang menjadi news maker beberapa bulan terakhir - Mr. Susno Duadji) maupun kasus-kasus kelas teri seperti perjudian anak-anak di bawah umur, terlihat sekali esensi keadilan sama sekali menjauh dari penegakan hukum tersebut. Begitu banyak trik dan permainan politik serta kekuasaan yang "bergentanyan" dan menggerogoti penegakan hukum tersebut. Proses penggunaan kekuatan hukum berdasarkan aturan-aturan yang telah disepakati bersama, ternyata hanya digunakan secara sepihak dan tanpa melalui suatu pemikiran yang komprehensif dan melingkar. Akibatnya, kekuatan hukum melalui tangan aparaturnya yang mengatasnamakan kepentingan hukum (perundang-undangan) menjadi sesuatu yang jauh dari nilai-nilai keadilan.
Padahal, berkaca dari nilai-nilai falsafi hukum maupun kemanusiaan, maka saat suatu perundang-undangan dinilai tidak akan mampu untuk memberikan rasa keadilan, maka sudah sewajarnya perundang-undangan tersebut untuk dikesampingkan dan lebih diutamakan nilai keadilannya. Keadilan adalah sesuatu faktor utama yang dapat mengenyampingkan tujuan-tujuan hukum lainnya. Tanpa keadilan, maka hukum (perundang-undangan_ menjadi suatu produk yang "cacat moral" dan sekedar sebuah "ejakulasi dini" demi mencapai ambisi dan kepentingan beberapa pihak belaka.

Rabu, 03 Maret 2010

Sebuah Duplik

TANGGAPAN ATAS REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM
PADA PERKARA DRS. ROCHMAN MAWARDI Bin SUPANGAT

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia

Pada persidangan tanggal 23 Februari 2010 lalu, kita telah mendengar jawaban rekan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledooi) Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat dan Penasihat Hukum Terdakwa. Dalam jawabannya, rekan Jaksa Penuntut Umum tetap berusaha mempertahankan tuntutannya meskipun banyak sekali “kejanggalan” serta “ketidaksesuaian” isi tuntutan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dam, satu hal yang sangat miris sekali adalah ungkapan Jaksa Penuntut Umum yang telah memutarbalikkan fakta sebenarnya dengan menegaskan bahwa Penasihat Hukum/Terdakwa telah melakukan “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta dengan tujuan “terbebas dari jeratan hukum”. Suatu dalil yang sangat mengada-ada dan hanya asumsi belaka yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Kalaupun ada materi nota pembelaan Penasihat Hukum/Terdakwa yang oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap sebagai “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta sebagaimana dimaksud, quad non, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menguraikan bagian mana dari nota pembelaan tersebut dan bukan hanya mengatakan “usaha yang demikian itu selalu menonjol dalam setiap pembelaan di persidangan”.
Dalam menyusun nota pembelaan, baik Penasihat Hukum maupun Terdakwa tidak pernah sekalipun melakukan “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta sebenarnya sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum. Justru yang terjadi, apa yang dilakukan Penasihat Hukum dan Terdakwa adalah meluruskan persepsi yang sudah keliru dari awal penanganan perkara ini yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum mengenai kewenangan yang melekat pada SKPD pada Kab. Temanggung Tahun 2007. Sebagaimana yang kami kemukakan selaku Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pledooi), justru Jaksa Penuntut Umumlah yang baik dalam tuntutan maupun repliknya yang telah melahirkan asumsi berdasarkan pemikiran prtibadi akan adanya “SKPD Bagian Umum” pada Kab. Temanggung. Sehingga berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa Jaksa Penuntut Umumlah yang inkosisten dengan melahirkan “SKPD Bagian Umum” sebagai suatu upaya untuk menjerat terdakwa meskipun hal tersebut dilakukan dengan jalan “menerabas” hukum dan azas-azas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Memperhatikan isi replik Jaksa Penuntut Umum, jelas sekali begitu kentalnya nuansa subyektifitas dan sikap diskriminatif terhadap diri Terdakwa Drs. Rochman Mawardi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Rekan Jaksa Penuntut Umum berusaha dengan sekeras mungkin untuk mengarahkan dan mengembangkan opini secara tidak berimbang agar dapat diperoleh kesan bahwa terdakwa mutlak bersalah. Pun, tindakan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum sebelum vonis dijatuhkan Majelis Hakim Yang Mulia pada persidangan ini. Hal mana kami rasakan telah mengakibatkan pencideraan atas asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang seharusnya dihormati kendatipun seseorang berstatus sebagai Terdakwa. Pada dasarnya, setiap orang berhak atas suatu proses peradilan yang berimbang.

Tentang Error In Persona Dalam Unsur “Setiap Orang”

Tentang telah terjadinya error in persona dalam unsur “setiap orang” sebagaimana telah kami terangkan selaku Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pledooi) tetap lami pertahankan dalam duplik ini.

Hal ini didasarkan karena memang kewenangan baik itu untuk mencairkan atau tidak mencairkan anggaran APBD, melengkapi alat-alat bukti pencairan anggaran yang syah dan lengkap, serta mencantumkan pembebanan anggaran diambilkan dari pos anggaran mana tidaklah terdapat pada kewenangan jabatan PPTK SKPD Setda yang dijalankan oleh Terdakwa pada Tahun 2007, melainkan berada pada kewenangan jabatan Bupati, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku PPTK SKPD Setda, terdakwa pun hanya menjalankannya berdasarkan mandate dari Penggguna Anggaran dan bukan berdasarkan pelimpahan wewenang (delegasi) sebagaimana didalillkan Jaksa Penuntut Umum baik pada tuntutan maupun pada halaman 4 repliknya. Disini kami melihat adanya ketidakmengertian dan kesalahpemahaman dari Jaksa Penuntut Umum mengenai sumber-sumber kewenangan dalam lapangan Hukum Administrasi Negara (HAN) sehingga melahirkan suatu kesimpulan yang salah pula.

Berdasarkan hal tersebut diatas, jelas dan tegas bahwa terdakwa tidak seharusnya didakwa dan dituntut dalam perkara ini karena telah terjadi kekeliruan tentang orangnya atau error in persona. Pada dasarnya Terdakwa bukanlah orang yang memiliki kewenangan sebubungan dengan perkara ini. Bila berdasarkan fakta-fakta serta fokus dari perkara a quo yang berhubungan dengan sistem serta struktur pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan APBD (sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum), maka Bupati, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Bendahara Pengeluaranlah yang harus didakwa serta dituntut. Dimana untuk hal ini telah kami jelaskan baik dalam eksepsi (bantahan) maupun dalam nota pembelaan (pledooi).

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia

Selanjutnya, berdasarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum maka kami selaku Tin Penasihat Hukum Terdakwa akan menanggapi berdasarkan alur yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terasa perlu kami lakukan karena kami melihat tanpa mengikuti alur Jaksa Penuntut Umum maka rekan Jaksa Penuntut Umum cenderung salah untuk memahami dan mengerti sehingga dengan harapan akan terdapat suatu kesamaan persepsi atas perkara Drs. Rochman Mawardi. Selain itu, agar ketidakadilan hukum yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada diri terdakwa ini tidak akan terulang kembali pada masa yang akan datang dan kembali mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

1 Masalah Kewenangan dan Pertanggung Jawaban

Pada halaman 2 repliknya, rekan Jaksa Penuntutn Umum menyatakan “….. terdakwa sesuai dengan posisi dan kedudukan selaku PPTK yang mempunyai tigas mengelola, mengendalikan serta mempertanggungjawabkan anggaran di SKPD Bagian Umum…..” kemudian dilanjutkan “…… menguji proposal yang sudah didisposisi Bupati, kemudian terdakwa mencantumkan pada pos anggaran subsidi dan mencantumkan nilai nominal…”.

Dari apa yang diuraikan JPU sebagaimana tersebut diatas, terlihat nyata sekali adanya ketidakmengertian JPU atas azas, struktur dan sistem pengelolaan keuangan daerah serta SKPD-SKPD yang ada di Kabupaten Temanggung tahun 2007 yang dihubungkan dengan perkara ini. Dalam hal ini, JPU mencoba untuk menyembunyikan dan menghilangkan fakta sebenarnya dengan mencantumkan “SKPD Bagian Umum”. Padahal jelas sekali tidak pernah ada yang namanya SKPD Bagian Umum pada Kab. Temanggung dan bila dihubungkan dengan perkara ini maka SKPDnya adalah SKPD Sekretariat Daerah. Tindakan dari JPU ini dapat kami maklumi sebagai suatu upaya JPU agar dapat menjerat terdakwa masuk ke dalam perangkap hukumnya. Tapi sangat disesalkan tindakan ini dilakukan tanpa berdasarkan fakta dan aturan hukum yang sebenarnya namun hanya berdasar asumsi dan pendapat pribadi belaka.

Selanjutnya mengenai hal yang berkaitan dengan kalimat “mempertanggung jawabkan anggaran APBD di SKPD Bagian Umum” yang diungkap JPU pada repliknya, patut kami pertanyakan atas dasar fakta dan aturan hukum manakah kalimat ini bisa muncul?

Padahal, berkaca dari aturan hukum serta azas pengelolaan keuangan daerah jelas sekali PPTK tidaklah merupakan person atau jabatan yang harus mempertanggung jawabkan anggaran APBD. Dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mempertangggungjwabkan anggaran APBD adalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Pasal 10 PP Nomor 58 tahun 2005; Pasal 11 PP Nomor 58 Tahun 2005; Pasal 10 Permendagri Nomor 13 tahun 2006; Pasal 11 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 050/42/2006.

Namun sangat disesalkan apa yang telah diatur dan dinyatakan secara tegas dan jelas oleh peraturan perundang-undangan tersebut telah dimanipulasi rekan JPU hanya untuk memperkuat dalil-dalilnya dengan harapan surat dakwaan dapat dibuktikan dengan sempurna. Suatu tindakan yang sangat disayangkan terjadi serta dilaksanakan oleh JPU selaku penegak hukum yang mengatasnamakan negara dalam tugasnya.

Untuk pernyataan rekan JPU “… menguji proposal yang sudah didisposisi Bupati…”, dalam hal ini kami Penasihat Hukum Teredakwa merasa perlu untuk menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpemahaman sebagaimana telah dilakukan JPU. Bahwa berhubungan dengan pengujian proposal yang berasal dari disposisi Bupati ini, sebagaimana telah kemi uraikan pada nota pembelaan (pledooi) kami terdahulu jelas sekali bukanlah suatu tindakan hukum yang nyata dan kongkrit sehingga tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa. Perlu kami uraikan kembali proses atau alur keuangan yang dilaksanakan di Pemda Temanggung tahun 2007 yaitu proposal-proposal yang ditujukan kepada Bupati akan didisposisi Bupati kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran dan kemudian didisposisi lagi kepada Assisten III/Administrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian didisposisi kepada Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung tahun 2007. Dari terdakwa, kemudian akan melihat apakah pada disposisi tersebut sudah terdapat pos anggaran dan nominal bantuannya, dimana bila tidak terdapat maka terdakwa selaku PPTK SKPD Setda akan membuat disposisi yang ditujukan kepada TU/P.Hadi (Bendahar Pengeluaran) agar dibuatkan nota dinas kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran. Dari nota dinas inilah peran sentral atau utama Sekda selaku Pengguna Anggaran akan berlaku selaku pejabat yang memiliki kewenangan mutlak dalam pengelolaan dan pencairan anggaran APBD sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, kewenangan untuk menguji apakah akan dikeluarkan dari pos anggaran mana dan berapa nominal bantuan yang akan dicarikan mutlak hanya berada pada jabatan Sekda selaku Pengguna Anggaran. Apabila nota dinas ini disetujui oleh Sekda (Pengguna Anggaran) kemudian Sekda/PA akan memerintahkan Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan anggaran dimaksud dan dari perintah bayar Sekda/PA kepada Bendahara Pengeluaran inilah anggaran baru dapat dicarikan oleh Bendahara Pengeluaran dan bukan dari perintah Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda. Dalam hal nota dinas dari Sekda/PA inipun, masih ada filter yang terdapat pada kewenangan jabatan Bendahara Pengeluaran dimana seorang Bendahara Pengeluaran wajib untuk melakukan pengujian ulang atas perintah bayar apakah sesuai peruntukannya dan apakah sudah dilengkapi alat-alat bukti pencairan yang syah dan lengkap. Jadi, jelas sekali tidak ada kewenangan dalam melakukan pengujian ataupun perintah pencairan anggaran APBD yang dilaksanakan Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007.