Kamis, 23 April 2009

ABOUT ME

JUSTITIA VOOR IEDEREN
(Keadilan Untuk Semua)


Advokat yang menjadi salah satu penggagas berdirinya PERADI Cabang Kota Magelang dan kini dipercaya menjadi salah satu pengurus PERADI Cabang Magelang, lahir di Bangkinang 11 Desember 1977 (Riau). Dengan darah campuran Melayu Riau dan Minangkabau, dalam dirinya melekat nilai budaya yang tertuang dalam Gurindam 12 Raja Ali Haji dan Petatah Petitih Minangkabau.
Di kota kelahirannya, Aufa kecil menetap dan menempuh pendidikan hingga SMP. Selepas SMP Negeri 2 Bangkinang, melanjutkan pendidikan ke SPP Perikanan Dumai, yang dijalani sekitar 8 bulan dan memutuskan untuk keluar akibat tidak sesuai dengan cara dan metode pendidikan yang diterapkan, dimana banyak terjadi tindak kekerasan terhadap pelajar tingkat I yang dilakukan Pelajar Tingkat II dan Tingkat III. Namun demikian, nilai plus dari SPP Perikanan Dumai adalah nilai kedisiplinan tetap menjadi nilai yang dipegang hingga saat ini.
Keluar dari SPP Perikanan Dumai, pindah ke SMA Rusqoh Islamiyah Pekanabaru yang dijalani sekitar 1 (satu) bulan dan langsung pindah ke SMA Negeri 1 Bangkinang. Di SMA Negeri 1 Bangkinang, ternyata Aufa remaja pun tidak dapat menemukan apa yang dicari dan hanya menjalani pendidikan sekitar 5 bulan, untuk kemudian pindah ke SMA Negeri 2 Dumai.
Saat menempuh pendidikan di SMA Negeri 2 Dumai, mulai kenal dan dekat masyarakat kecil yang hidup di sekitar pelabuhan dan manjalani pekerjaan sebagai nelayan, buruh angkat maupun tukang becak. Disini, gejolak jiwa mudanya berontak melihat, mendengar dan menyaksikan bagaimana bangsa besar ini ternyata sering melupakan keberadaan dan arti penting rakyat kelas bawah.
Setelah menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 2 Dumai, kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang (FH-Unand) dan menyelesaikan SH-nya pada tahun 2001. Selama menjadi mahasiswa, aktif diberbagai organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ekstra kampus, seperti Fokusmaker, Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (HIPEMARI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Senat Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Aliansi Mahasiswa Untuk Reformasi (AMUR), Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Barat (FKMSB), Lembaga Advokassi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM & PK) dan organisasi lainnya.
Ketika pergerakan mahasiswa 1998, turut ambil bagian dalam aktifitas demonstrasi dan pengkajian keilmuan mengenai arah dan pergerakan Indonesia menuju 2028.
Selama menjadi aktivis mahasiswa, sering melakukan pembelaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil yang berhadapan dengan kekuasaan. Kesan mendalam yang hingg kini melakat saat menangani perampasan Hak Ulayat masyarakat Nagari Mungo Sumatera Barat yang harus berhadapan dengan Departemen Pertanian yang didukung aparat Kepolisiant. Masyarakat Nagari Mungo yang sebagian besar awam hukum dan tidak memiliki kekuatan selain teriakan dan jeritan belaka, mengetuk hatinya dan beberapa rekan yang tergabung dalam LAM & PK untuk ikut membantu. Pertama kali menangani perkara ini, ternyata telah terjadi suatu “ketakutan” di lingkuangan Nagari Mungo akibat tindakan represif negara berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedure hukum dan tindak kekerasan negara lain berupa pelanggaran HAM warga.
Setelah turunnya Soeharto dari tampuk kepresidenan, sering mendapat tawaran untuk bergabung dengan berbagai parpol yang muncul seperti “cendewan setelah musim hujan”. Tapi, keinginan kuat dalam dirinya yang tidak terlalu memikirkan kekuasaan dan jabatan, mengantarkan dirinya untuk mengabdi dalam dunia jurnalistik. Beberapa media pernah disinggahi untuk “menyuarakan” derita rakyat seperti Haluan di Padang, Pekanbaru Pos di Riau dan Tabloid Mentari di Riau.
Gejolak dalam jiwa yang terus “menghantui” hari-hari membuatnya “banting stir” untuk terjun secara penuh dalam dunia hukum. Bukan hakim atau jaksa yang dipilih. Advokat – inilah dunia yang dirasa harus dibenahi dan dipegang kuat demi mencapai nilai-nilai kebenaran dan keadilan secara menyeluruh. Hal ini didasarkan atas pemikiran setiap proses persidangan haruslah diimbangi dengan hadirnya seorang advokat yang mampu melihat setiap kasus berdasarkan nilai-nilai obyektif.
Disadari, jaksa berada dalam posisi yang subyektif dengan penilaian yang subyektif dan hakim pada posisi yang obyektif dengan penilaian yang obyektif, maka dibutuhkan satu sisi lagi yang harus diisi berupa pihak yang mampu berada pada posisi yang subyektif dengan penilaian obyektif. Ketika tiga sisi ini mampu berjalan maksimal, maka JUSTITIA VOOR IEDEREN benar-benar akan terwujud dan bukan hanya “mimpi syurgawi” bagi seluruh kalangan.
Kini, setelah menikah dengan Sri Rejeki Rahayuningsih,A.Md, pada tahun 2005 dan diamanatkan Allah, SWT seorang anak Mullasheyla Quratu’aini pada tahun 2007, akhirnya menetapkan hidupnya untuk bertempat tinggal di Kota Magelang setelah sejak tahun 1993 sering melanglangbuana ke berbagai daerah demi tujuan yang diyakini dalam membela masyarakat untuk mencapai keadilan seutuhnya.
Bersama beberapa rekan advokat dan masyarakat yang peduli dengan penegakan hukum seutuhnya mendirikan sebuah firma hukum dengan nama RAMA Law Firm yang berlamat di Jalan Rama No 22 Bogeman Kota Magelang, 56111, Telp (0293) 5587482 dan dipercaya sebagai Managing Partners.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar