NOTA PEMBELAAN
Atas Nama Terdakwa:
MULYONO Als Centhol Bin SUPARDI
Dalam Perkara Pidana
Nomor: 043 / Pid.B / 2011 /PN.Mgl
Pada Pengadilan Negeri Magelang
di Kota Magelang
Oleh Penasihat Hukum:
NOOR AUFA, S.H.
PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia
Bahwa setelah melalui proses persidangan yang cukup memakan waktu, tenaga dan pikiran, maka pada saat ini adalah kesempatan kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Mulyono Bin Supardi mengajukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada Tanggal 20 Juni 2011 kemarin. Sebelum menginjak materi nota pembelaan ini, kiranya tidak berlebihan kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah melakukan pemeriksaan dalam perkara ini secara arif dan bijaksana, sehingga akan diketahui fakta-fakta sebenarnya terjadi yang akan dijadikan dasar oleh Majelis Hakim untuk memutus Perkara ini.
Demikian pula pada Jaksa Penuntut Umum yang dengan semangat dan kerja kerasnya mengajukan perkara ini serta melakukan penuntutan untuk keadilan, pantas pula kami sampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga.
Kiranya dalam pembelaan ini, mengingat fakta dan keterangan saksi telah dicatat dengan lengkap dan seksama oleh Sdr. Panitera Pengganti, maka kami beranggapan tidak perlu kami ketengahkan kembali secara terperinci dan tersendiri dalam Nota Pembelaan yang kami ajukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif, maka kami mohon agar berita acara persidangan yang telah dicatat oleh Panitera Pengganti mengenai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan bagian dari nota pembelaan / pledooi ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
ANALISIS YURIDIS
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia
Bahwa Terdakwa Mulyono Bin Supardi diajukan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada ketentuan yang terdapat pada :
Dakwaan Kesatu : Melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP
Dakwaan Kedua : Melanggar ketentuan Pasal 160 KUHP
Dakwaan Ketiga : Melanggar ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa Rekan Jaksa Penuntut Umum pun kemudian dalam surat tuntutannya yang dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada persidangan tanggal 20 Juni 2011 kemarin, telah berkeyakinan Terdakwa Mulyono Bin Supardi berdasarkan keterangan saksi-saksi melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pada Pasal 160 KUHP sehingga menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Bahwa sebelum membuktikan perbuatan terdakwa benar memenuhi dakwaan tersebut diatas, harus juga diketahui adanya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan , dan apakah seluruh unsur-unsur tindak pidana tersebut dipenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Bahwa dakwaan pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Bahwa pasal tersebut mempunyai unsur –unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Di muka umum
3. Dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang
Berangkat dari tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umum yang mendasarkan pada Pasal 160 KUHP ini, untuk dapat menyatakan Terdakwa Mulyono Bin Supardi terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan Kedua, maka secara minimal yang harus diperhatikan adalah mengenai penerapan dari “fakta-fakta” dengan “strafbarehandeling” yang antara lain dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut :
1. Apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsur Pasal 160 KUHP?
2. Apakah benar terdakwa telah menghasut baik lisan atau tulisan supaya melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintahjabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang? Dan apakah sebab-musabab-akibat dari fakta peristiwa hukum ini?
3. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana yang seharusnya dihubungkan dengan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan?
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia
Selain itu, untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana didakwakan Rekan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya, maka semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang syah yang dihadapkan di depan persidangan, dimana pada pembahasan unsur-unsur ini dapat kami uraikan sebagai berikut :
Ad.1. Barang Siapa
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan, dalam hal ini tidak lain adalah ditujukan kepada terdakwa Mulyono Bin Supardi.
Bahwa unsur Barang siapa ini sendiri merupakan elemen delict dan bukan bestandeel delict dalam suatu ketentuan yang terdapat pada pasal perundang-undangan yang tentunya harus dibuktikan Rekan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta dipersidangan dan bukan rekaan semata. Menurut hemat kami, unsur Barang Siapa haruslah dihubungkan dengan perbuatan yang telah didakwakan untuk selanjutnya dibuktikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal perundang-undangan yang mengaturnya. Kalau unsur perbuatan tersebut terpenuhi atau terbukti secara syah dan menyakinkan, maka barulah unsur barang siapa dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti apabila memang unsur barang siapa tersebut dapat ditujukan pada diri Terdakwa.
Dalam hal ini, menurut pendapat kami yang dimaksud Barang Siapa dalam dakwaan Rekan Jaksa Penuntut Umum jelas ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subyek hukum yang berfungsi sebagai hoofdader, dader, mededader atau uitlokker dari perbuatan pidana (delict) yang telah memenuhi semua unsur dalam rumusan delik sebagaimana tertulis dan tercantum pada dakwaan dan kemudian kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan tersebut.
Barang siapa sendiri, pada dasarnya bukanlah unsur namun dalam perkembangan praktek peradilan, kata barang siapa selalu menjadi bahasan serta ulasan baik oleh Penuntut Umum maupun Pengadilan. Barang siapa pada dasarnya mengandung prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) sebagai asas hukum yang berlaku universal. Dan, dalam melihat unsur Barang siapa ini sendiri tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari konsep serta prinsip ajaran tentang prosedur pertanggungjawaban pidana kepada seseorang atau koorporasi.
Namun demikian, mengikuti dari pembahasan yang diberikan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam requisitor (tuntutan)-nya kepada Terdakwa Mulyono Bin Supardi, maka kami pun meletakkan pembahasan mengenai unsur Barang Siapa dalam pasal ini pada pembahasan pertama dari unsur pasal. Dan berangkat dari pembahasan serta penilaian kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, maka pada pokoknya kami sependapat unsur Barang Siapa telah terpenuhi karena Terdakwa Mulyono Bin Supardi merupakan subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dalam setiap tindakan hukum yang dilakukannya serta tiada alasan pemaaf ataupun pembenar yang bisa ditujukan pada diri Terdakwa Mulyono Bin Supardi.
Ad.2. Di Muka Umum
Bahwa melihat unsur kedua pasal 160 KUHP dihubungkan dengan unsur dimuka umum, maka harus nyatalah perbuatan dan tindakan yang dilakukan seseorang tersebut dilakukan atau terjadi pada suatu tempat atau lokasi yang menjadi tempat umum dan mudah diketahui orang banyak atau dapat menjadi tempat lalu lintas orang banyak dan bukanlah suatu tempat tertutup atau suatu lokasi pribadi.
Berangkat dari fakta persidangan, baik keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta alat bukti lainnya yang diajukan di muka persidangan ini, maka nyatalah Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan MENGHASUT di muka umum, dan kalau pun ada perbuatan yang dilakukan Terdakwa untuk mengajak teman-temannya guna mencari warga Kampung Sanden yang diduga sebagai pelaku pengeroyolan terhadap diri terdakwa dan teman-temannya di Café Bondi, bukanlah dilakukan ditempat umum melainkan dilakukan Terdakwa dengan menelpon Saksi Wantoyo serta beberapa temanya yang lain.
Ad.3. Dengan Lisan atau Tulisan Menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang
Bahwa dalam hal ini, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Mulyono Bin Supardi patut menyampaikan hal terkait dengan inti Pasal 160 KUHP karena dengan unsur ketiga inilah dapat disimpulkan apakah seorang terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana atau tidak sebagaimana diancam pasal ini. Berangkat dari ketentuan Pasal 160 KUHP, haruslah dilihat secara menyeluruh dengan menghubungkan setiap bagian-bagian dari unsur pasal ini yaitu:
1. Perbuatan dilakukan dengan sengaja yang tentunya memiliki konsekuensi perbuatan tersebut dapat dan memang terbukti dilakukan dengan suatu niat dan dilakukan dengan cara melawan hukum
2. Perbuatan dilakukan dengan adanya hasutan melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar UU
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia
Bahwa, untuk terpenuhinya delik dalam unsur ke-3 haruslah dilakukan “dengan sengaja” yang memiliki makna perbuatan dilakukan dengan arti “tahu dan dikehendaki” oleh si pelaku tindak pidana (R SOESILO Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal-Pasalnya; POLITEIA; Bogor; 1985, h. 24)
Selanjutnya, untuk memahami pengertian “dengan sengaja” dapat diambil pada Crimineel WetBoek tahun 1809 yang mencantumkan “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang” serta dalam Memorie van Toelichting (MvT) tahun 1881 sewaktu Menteri Kehakiman mengajukan Crimineel WetBoek (yang saat ini menjadi ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia), dimuat bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf) yang kemudian oleh Prof. Satochid Kartenahegara disimpulkan mengenai kesengajaan ini sebagai “seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willwn) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Adapun bentuk-bentuk kesengajaan sendiri, kita mengenal 3 (tiga) jenis yang tentunya berguna untuk menjelaskan dan membuktikan kesengajaan bagaimanakah yang telah dilakukan terdakwa dalam dugaan tindak pidana, yaitu :
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
Kesengajaan ini sendiri harus dilakukan pelaku tindak pidana dengan “maksud” (oogmerk) yang dibedakan dengan “motif” suatu perbuatan. Sehari-hari, motif diidentikkan dengan tujuan. Agar tidak timbul keragu-raguan, diberikan contoh sebagai berikut :
2. Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheids bewustzijn)
Dalam kesengajaan bentuk ini, si pelaku (doer or dader) mengetahui secara pasti atau yakin benar bahwa selain akibat dimaksud, akan terjadi akibat lain dan menyakini dengan pasti bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat lain.
3. Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis)
Dalam bentuk kesengajaan ini si pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh undang-undang
(lihat, Leden Marpaung; Asas – Teori – Praktik HUKUM PIDANA; Sinar Grafika; Jakarta; Mei 2005; h. 15 – 16)
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia
Berangkat dari penjelasan diatas, dalam hal ini kita harus melihat kesengajaan yang bagaimanakah yang telah dilakukan terdakwa Mulyono Bin Supardi dihubungkan dengan dakwaan-dakwaan yang ditujukan kepadanya oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum serta dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan selama ini, baik dari alat-alat bukti, keterangan-keterangan saksi serta keterangan terdakwa sendiri.
Bahwa, berangkat dari fakta-fakta persidangan dan dihubungkan dengan unsur utama dalam pasal ini yaitu “dengan sengaja” dapatlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menarik kesimpulan perbuatan Terdakwa Mulyono Bin Supardi sama sekali tidak memenuhi unsur “dengan sengaja” dengan alasan-alasan yang diangkat dan diambil dari fakta persidangan yang dengan jelas memperlihatkan secara nyata dan gamblang sama sekali tidak ada oogmerk dari Terdakwa Mulyono Bin Supardi untuk melakukan hasutan melakukan perbuatan pidana ataupun kekerasan terhadap penguasa umum.
Bahwa, peristiwa ini terjadi pada awalnya oogmerk bukanlah dari Terdakwa melainkan karena adanya desas-desus akan diadakannya balas dendam oleh kelompok warga Karang Gading akibat peristiwa pengeroyokan terhadap diri terdakwa dan beberapa temannya di Karaoke Bondi, tapi terdakwa sendiri baik secara nyata melalui lisan atau tulisan sama sekali tidak melakukan perbuatan tindak pidana ini. Dan ternyata, memang terbukti di persidangan.
Bahwa selain itu, unsur ketiga dari Pasal 160 KUHPini, kami selaku penasihat hukum Terdakwa Mulyono Bin Supardi, melihat setiap perbuatan pidana/tindak pidana atau delik tentunya haruslah memenuhi unsur dengan melawan hukum baik dinyatakan secara tegas pada pasal perundang-undangan ataupun tidak disebutkan dengan tegas. Oleh karena itu, maka baik Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, Penasihat Hukum pada pledooinya dan Majelis Hakim pada putusannya haruslah mengkaji dan mebahas mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhi unsur dengan melawan hukum sehingga seorang terdakwa dapat dijatuhi atau tidak dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan peaturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan perkara yang didakwakan kepada Terdakwa Mulyono Bin Supardi oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum dan kemudian telah menuntut Terdakwa dengan hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menolak dengan tegas apa yang diungkapkan dan diuraikan Rekan Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam Requisitornya.
Hal ini perlu kami sampaikan, karena selaku Penasihat Hukum Terdakwa Mulyono Bin Supardi, kami melihat bahwa unsur dengan melawan hukum tidaklah terbukti secara syah dan menyakinkan dilakukan Terdakwa Mulyono Bin Supardi. Tidak terbuktinya unsur melawan hukum karena pada diri Terdakwa tidak terdapat sama sekali kesalahan (schuld) dalam perbuatan yang telah didakwakan dan dituntut kepadanya baik yang dilakukan dengan kesengajaan ataupun kelalaian. Hal ini dikaitkan dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut sama sekali tidak memiliki oogmerk untuk menghasut melakukan perbuatan pidana, atau kekerasan terhadap penguasa umum meskipun Terdakwa sendiri memang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana tersebut, tetapi keberadaan Terdakwa dilokasi setelah kejadian tindak pidana berlangsung dan terdakwa kemudian menolong salah satu warga Kampung Gading yang ternyata mengalami luka-luka di lokasi kejadian tersebut.
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia
Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 160 KUHP merupakan ketentuan pidana yang menitikberatkan tentang adanya perbuatan atau tindakan MENGHASUT. Dalam hal ini, melihat dari pengertian yang tertuang pada Pasal 160 KUHP sendiri, tidak pernah ditemukan arti atau pengertian yang jelas serta tegas dari MENGHASUT.
Namun berangkat dari pengertian umum bahasa yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan yang digunakan sehari-hari, maka kata menghasut adalah suatu rangkaian kalimat atau bujuk rayu atau ajakan untuk mempengaruhi orang lain melakukan suatu perbuatan demi kepentingan si penghasut tersebut.
Berangkat dari hal tersebut, jelaslah bahwa untuk terpenuhinya kategori suatu MENGHASUT haruslah memenuhi hal-hal sebagai berikut yaitu :
1. Perbuatan dengan mengandalkan orang lain
2. Tidak ada tujuan yang pantas atau dengan secara tidak perlu
3. Dilakukan dengan sadar dan secara sengaja
4. Mengakibatkan orang lain melakukan perbuatan sebagaimana ajakan yang diarahkan
Dari pengertian diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituntut kepada Terdakwa Mulyono Bin Supardi maka dapatlah kami Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta alat bukti lain yang diajukan di muka persidangan ini jelas sekali Terdakwa dalam hal perbuatan ini sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk mengajak atau mengarahkan warga Kampung Karang Gading untuk melakukan penyerangan atau perbuatan pidana lainnya terhadap warga Kampung Sanden dan ikutnya terdakwa dalam rombongan yang kemudian ingin mencari anak-anak Sanden yang pernah memukul anak-anak Karang Gading tidak lebih dan tidak bukan karena rasa solidaritas sesama warga Karang Gading terlebih lagi terdakwa termasuk salah satu korban pemukulan oleh warga Kampung Sanden yang terjadi di Karaoke Bondi seminggu sebelum peristiwa penyerangan Kampung Sanden sehingga tidaklah dapat dibuktikan adanya kemauan jahat pada diri terdakwa
Bahwa agar dapat dihukumnya suatu perbuatan yang mengandung unsur MENGHASUT, perbuatan tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja dan sadar oleh seseorang kepada orang lain. Melihat dari fakta-fakta persidangan, jelas sekali tindakan kelompok warga Kampung Karang Gading bukanlah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tetapi merupakan tindakan spontanitas yang disebabkan adanya rasa kesal, marah dan kemudian muncul desas-desus disekitaran kampung Karang Gading untuk melakukan pembalasan. Bahwa kemudian terdakwa ikut dalam rombongan yang ingin mencari warga Sanden yang melakukan pemukulan terhadap warga Karang Gading adalah karena solidaritas warga Karang Gading dan pada saat awal berangkat semuanya merupakan gerakan spontanitas dan sporadis belaka karena banyak warga yang berkumpul di rumah Sigit.
Bahwa selain itu, suatu tindak MENGHASUT harus mengakibatkan adanya orang lain yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh si Penghasut. Dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan jelas sekali Terdakwa tidak pernah mengajak atau pun mengarahkan ataupun memerintahkan warga Kampung Karang Gading melakukan penyerangan terhadap Warga Kampung Sanden, kalaupun ada pada awalnya hanyalah sebuah gerakan spontanitas dan sporadis hendak mencari pelaku pemukulan terhadap warga Karang Gading di Karaoke Bondi dan bukan pula suatu tindakan penyerangan terhadap Kampung Sanden dan itu pun bukan diawali oleh Terdakwa mulyono Bin Supardi sebagaimana Dakwaan dan tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Kesimpulan dan permohonan
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia
Terdakwa Mulyono Bin Supardi adalah seorang warga yang baik serta tidak pernah terlibat dalam perkara pidana seerta selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, sejak Terdakwa menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu, keluarga Terdakwa terpaksa ditinggal dan Ayah dari Terdakwa yang sudah sangat tua dan renta harus kembali memikul tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan nafkah keluarga, dimana selama ini ditanggung dan dijalankan oleh Terdakwa dengan kondisi ekonomi dan kehidupannya lebih memperihatinkan dari sebelumnya. Bahwa perbuatan warga Kampung Karang Gading yang menyerang Warga Kampung Sanden secara bersama-sama, sporadis dan spontanitaslah yang menyebabkan Terdakwa dan keluarganya hidup dalam kesusahan pun demikian juga dengan para terdakwa lain yang berada dalam berkas perkara berbeda dengan berkas perkara terdakwa .
Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berusaha dengan maksimal untuk menyajikan pembahasan secara obyektif terhadap proses persidangan atas diri Terdakwa Mulyono Bin Supardi, dan hasilnya menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
• Bahwa terhadap Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur didalam pasal 170 ayat (1) KUHP TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM telah dilakukan oleh Terdakwa
• Bahwa terhadap Dakwaan Kedua sebagaimana diatur didalam pasal 160 KUHP TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM telah dilakukan oleh Terdakwa
• Bahwa terhadap Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur didalam pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM telah dilakukan oleh Terdakwa
Kami percaya akan sikap arif dan bijaksana Majelis Hakim yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam mempertimbangkan setiap fakta-fakta persidangan selama ini yang dijadikan sebagai dasar putusan, oleh sebab itu perkenanlah kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mulyono Bin Supardi mengajukan permohonan dalam nota pembelaan ini , sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Mulyono Bin Supardi tidak terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik pada Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP, Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam Pasal 160 KUHP dan Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Membebaskan (vrijspraak) Terdakwa Mulyono Bin Supardi dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Mulyono Bin Supardi dari segala tuntutan .
3. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
4. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik Terdakwa
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya nasib dan masa depan Terdakwa Mulyono Bin Supardi kepada Majelis Hakim Yang Mulia, karena Majelis Hakimlah yang dapat menentukannya.
Akhirnya rasa terima kasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah dengan niat baik memperhatikan pledooi ini, semoga Allah SWT memberikan rahmat dan PetunjukNya bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam penanganan perkara ini.
Magelang, 21 Juni 2011
Penasehat Hukum Terdakwa
NOOR AUFA, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar