Kamis, 23 April 2009

TIPS MEMILIH ADVOKAT/LAWYER

Tips Memilih (Advokat/Pengacara) Yang Profesional

Proses memilih Advokat/Pengacara (Perusahaan Konsultan / Kantor Konsultan) sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Jasa Perizinan Advokat/Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat/Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih Jasa Perizinan dan menentukan Advokat/Pengacara untuk menangani urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Advokat/Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :
1. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut benar-benar nerupakan Advokat/Pengacara resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengcara “gadungan” atau ”Pokrol”.
2. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
3. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak memiliki konplik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
4. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat/Pengacara pihak lawan.
5. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keAdvokat/Pengacaraan(Perusahaan Konsultan / Kantor Konsultan), termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
6. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
7. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat/Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Advokat/Pengacara, mintakanlah foto copy Izin Praktek Advokat yang bersangkutan (berwarna merah) yang diterbitkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (dalam waktu dekat akan diganti dengan diterbitkan oleh PERADI), bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang si Advokat/Pengacara tersebut lagsung kepada asosiasi-asosiasi Advokat/Pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu : Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat/Pengacaraa, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

1 komentar:

  1. ada beberapa buku baru mohon melihat amurwoaji.blogspot.com
    thx...

    BalasHapus