Rabu, 03 Maret 2010

Sebuah Duplik

TANGGAPAN ATAS REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM
PADA PERKARA DRS. ROCHMAN MAWARDI Bin SUPANGAT

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia

Pada persidangan tanggal 23 Februari 2010 lalu, kita telah mendengar jawaban rekan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledooi) Terdakwa Drs. Rochman Mawardi bin Supangat dan Penasihat Hukum Terdakwa. Dalam jawabannya, rekan Jaksa Penuntut Umum tetap berusaha mempertahankan tuntutannya meskipun banyak sekali “kejanggalan” serta “ketidaksesuaian” isi tuntutan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dam, satu hal yang sangat miris sekali adalah ungkapan Jaksa Penuntut Umum yang telah memutarbalikkan fakta sebenarnya dengan menegaskan bahwa Penasihat Hukum/Terdakwa telah melakukan “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta dengan tujuan “terbebas dari jeratan hukum”. Suatu dalil yang sangat mengada-ada dan hanya asumsi belaka yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Kalaupun ada materi nota pembelaan Penasihat Hukum/Terdakwa yang oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap sebagai “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta sebagaimana dimaksud, quad non, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menguraikan bagian mana dari nota pembelaan tersebut dan bukan hanya mengatakan “usaha yang demikian itu selalu menonjol dalam setiap pembelaan di persidangan”.
Dalam menyusun nota pembelaan, baik Penasihat Hukum maupun Terdakwa tidak pernah sekalipun melakukan “penyembunyian” dan “pengaburan” fakta sebenarnya sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum. Justru yang terjadi, apa yang dilakukan Penasihat Hukum dan Terdakwa adalah meluruskan persepsi yang sudah keliru dari awal penanganan perkara ini yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum mengenai kewenangan yang melekat pada SKPD pada Kab. Temanggung Tahun 2007. Sebagaimana yang kami kemukakan selaku Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pledooi), justru Jaksa Penuntut Umumlah yang baik dalam tuntutan maupun repliknya yang telah melahirkan asumsi berdasarkan pemikiran prtibadi akan adanya “SKPD Bagian Umum” pada Kab. Temanggung. Sehingga berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa Jaksa Penuntut Umumlah yang inkosisten dengan melahirkan “SKPD Bagian Umum” sebagai suatu upaya untuk menjerat terdakwa meskipun hal tersebut dilakukan dengan jalan “menerabas” hukum dan azas-azas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Memperhatikan isi replik Jaksa Penuntut Umum, jelas sekali begitu kentalnya nuansa subyektifitas dan sikap diskriminatif terhadap diri Terdakwa Drs. Rochman Mawardi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Rekan Jaksa Penuntut Umum berusaha dengan sekeras mungkin untuk mengarahkan dan mengembangkan opini secara tidak berimbang agar dapat diperoleh kesan bahwa terdakwa mutlak bersalah. Pun, tindakan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum sebelum vonis dijatuhkan Majelis Hakim Yang Mulia pada persidangan ini. Hal mana kami rasakan telah mengakibatkan pencideraan atas asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang seharusnya dihormati kendatipun seseorang berstatus sebagai Terdakwa. Pada dasarnya, setiap orang berhak atas suatu proses peradilan yang berimbang.

Tentang Error In Persona Dalam Unsur “Setiap Orang”

Tentang telah terjadinya error in persona dalam unsur “setiap orang” sebagaimana telah kami terangkan selaku Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pledooi) tetap lami pertahankan dalam duplik ini.

Hal ini didasarkan karena memang kewenangan baik itu untuk mencairkan atau tidak mencairkan anggaran APBD, melengkapi alat-alat bukti pencairan anggaran yang syah dan lengkap, serta mencantumkan pembebanan anggaran diambilkan dari pos anggaran mana tidaklah terdapat pada kewenangan jabatan PPTK SKPD Setda yang dijalankan oleh Terdakwa pada Tahun 2007, melainkan berada pada kewenangan jabatan Bupati, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku PPTK SKPD Setda, terdakwa pun hanya menjalankannya berdasarkan mandate dari Penggguna Anggaran dan bukan berdasarkan pelimpahan wewenang (delegasi) sebagaimana didalillkan Jaksa Penuntut Umum baik pada tuntutan maupun pada halaman 4 repliknya. Disini kami melihat adanya ketidakmengertian dan kesalahpemahaman dari Jaksa Penuntut Umum mengenai sumber-sumber kewenangan dalam lapangan Hukum Administrasi Negara (HAN) sehingga melahirkan suatu kesimpulan yang salah pula.

Berdasarkan hal tersebut diatas, jelas dan tegas bahwa terdakwa tidak seharusnya didakwa dan dituntut dalam perkara ini karena telah terjadi kekeliruan tentang orangnya atau error in persona. Pada dasarnya Terdakwa bukanlah orang yang memiliki kewenangan sebubungan dengan perkara ini. Bila berdasarkan fakta-fakta serta fokus dari perkara a quo yang berhubungan dengan sistem serta struktur pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan APBD (sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum), maka Bupati, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Bendahara Pengeluaranlah yang harus didakwa serta dituntut. Dimana untuk hal ini telah kami jelaskan baik dalam eksepsi (bantahan) maupun dalam nota pembelaan (pledooi).

Majelis Hakim Yang Mulia;
Rekan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Hadirin Sidang Sekalian Yang Berbahagia

Selanjutnya, berdasarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum maka kami selaku Tin Penasihat Hukum Terdakwa akan menanggapi berdasarkan alur yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terasa perlu kami lakukan karena kami melihat tanpa mengikuti alur Jaksa Penuntut Umum maka rekan Jaksa Penuntut Umum cenderung salah untuk memahami dan mengerti sehingga dengan harapan akan terdapat suatu kesamaan persepsi atas perkara Drs. Rochman Mawardi. Selain itu, agar ketidakadilan hukum yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada diri terdakwa ini tidak akan terulang kembali pada masa yang akan datang dan kembali mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

1 Masalah Kewenangan dan Pertanggung Jawaban

Pada halaman 2 repliknya, rekan Jaksa Penuntutn Umum menyatakan “….. terdakwa sesuai dengan posisi dan kedudukan selaku PPTK yang mempunyai tigas mengelola, mengendalikan serta mempertanggungjawabkan anggaran di SKPD Bagian Umum…..” kemudian dilanjutkan “…… menguji proposal yang sudah didisposisi Bupati, kemudian terdakwa mencantumkan pada pos anggaran subsidi dan mencantumkan nilai nominal…”.

Dari apa yang diuraikan JPU sebagaimana tersebut diatas, terlihat nyata sekali adanya ketidakmengertian JPU atas azas, struktur dan sistem pengelolaan keuangan daerah serta SKPD-SKPD yang ada di Kabupaten Temanggung tahun 2007 yang dihubungkan dengan perkara ini. Dalam hal ini, JPU mencoba untuk menyembunyikan dan menghilangkan fakta sebenarnya dengan mencantumkan “SKPD Bagian Umum”. Padahal jelas sekali tidak pernah ada yang namanya SKPD Bagian Umum pada Kab. Temanggung dan bila dihubungkan dengan perkara ini maka SKPDnya adalah SKPD Sekretariat Daerah. Tindakan dari JPU ini dapat kami maklumi sebagai suatu upaya JPU agar dapat menjerat terdakwa masuk ke dalam perangkap hukumnya. Tapi sangat disesalkan tindakan ini dilakukan tanpa berdasarkan fakta dan aturan hukum yang sebenarnya namun hanya berdasar asumsi dan pendapat pribadi belaka.

Selanjutnya mengenai hal yang berkaitan dengan kalimat “mempertanggung jawabkan anggaran APBD di SKPD Bagian Umum” yang diungkap JPU pada repliknya, patut kami pertanyakan atas dasar fakta dan aturan hukum manakah kalimat ini bisa muncul?

Padahal, berkaca dari aturan hukum serta azas pengelolaan keuangan daerah jelas sekali PPTK tidaklah merupakan person atau jabatan yang harus mempertanggung jawabkan anggaran APBD. Dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mempertangggungjwabkan anggaran APBD adalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Pasal 10 PP Nomor 58 tahun 2005; Pasal 11 PP Nomor 58 Tahun 2005; Pasal 10 Permendagri Nomor 13 tahun 2006; Pasal 11 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 050/42/2006.

Namun sangat disesalkan apa yang telah diatur dan dinyatakan secara tegas dan jelas oleh peraturan perundang-undangan tersebut telah dimanipulasi rekan JPU hanya untuk memperkuat dalil-dalilnya dengan harapan surat dakwaan dapat dibuktikan dengan sempurna. Suatu tindakan yang sangat disayangkan terjadi serta dilaksanakan oleh JPU selaku penegak hukum yang mengatasnamakan negara dalam tugasnya.

Untuk pernyataan rekan JPU “… menguji proposal yang sudah didisposisi Bupati…”, dalam hal ini kami Penasihat Hukum Teredakwa merasa perlu untuk menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpemahaman sebagaimana telah dilakukan JPU. Bahwa berhubungan dengan pengujian proposal yang berasal dari disposisi Bupati ini, sebagaimana telah kemi uraikan pada nota pembelaan (pledooi) kami terdahulu jelas sekali bukanlah suatu tindakan hukum yang nyata dan kongkrit sehingga tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa. Perlu kami uraikan kembali proses atau alur keuangan yang dilaksanakan di Pemda Temanggung tahun 2007 yaitu proposal-proposal yang ditujukan kepada Bupati akan didisposisi Bupati kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran dan kemudian didisposisi lagi kepada Assisten III/Administrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian didisposisi kepada Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung tahun 2007. Dari terdakwa, kemudian akan melihat apakah pada disposisi tersebut sudah terdapat pos anggaran dan nominal bantuannya, dimana bila tidak terdapat maka terdakwa selaku PPTK SKPD Setda akan membuat disposisi yang ditujukan kepada TU/P.Hadi (Bendahar Pengeluaran) agar dibuatkan nota dinas kepada Sekda selaku Pengguna Anggaran. Dari nota dinas inilah peran sentral atau utama Sekda selaku Pengguna Anggaran akan berlaku selaku pejabat yang memiliki kewenangan mutlak dalam pengelolaan dan pencairan anggaran APBD sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, kewenangan untuk menguji apakah akan dikeluarkan dari pos anggaran mana dan berapa nominal bantuan yang akan dicarikan mutlak hanya berada pada jabatan Sekda selaku Pengguna Anggaran. Apabila nota dinas ini disetujui oleh Sekda (Pengguna Anggaran) kemudian Sekda/PA akan memerintahkan Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan anggaran dimaksud dan dari perintah bayar Sekda/PA kepada Bendahara Pengeluaran inilah anggaran baru dapat dicarikan oleh Bendahara Pengeluaran dan bukan dari perintah Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda. Dalam hal nota dinas dari Sekda/PA inipun, masih ada filter yang terdapat pada kewenangan jabatan Bendahara Pengeluaran dimana seorang Bendahara Pengeluaran wajib untuk melakukan pengujian ulang atas perintah bayar apakah sesuai peruntukannya dan apakah sudah dilengkapi alat-alat bukti pencairan yang syah dan lengkap. Jadi, jelas sekali tidak ada kewenangan dalam melakukan pengujian ataupun perintah pencairan anggaran APBD yang dilaksanakan Terdakwa selaku PPTK SKPD Setda Kab. Temanggung Tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar