Jumat, 14 Mei 2010

EJAKULASI DINI PENEGAKAN HUKUM

Perkmbangan hukum di tanah air dalam beberapa waktu terakhi ini telah memasuki babak baru yang memberikan beribu kemungkinan yang tidak bisa dihitung secara pasti, bahkan oleh orang-orang yang paham dan mengerti hukum sekalipun, apalagi bagi masyarakat yang sangat jarang berhubungan dengan dunia hukum itu sendiri. Hukum, seakan memberikan warna sendiri dalam percaturan perkembangan terbaru bangsa dan negara ini. Sedemikian rumitnya perkembangan hukum terbaru tersebut, setiap saat harus diteliti dan dikumpulkan data-data terbaru agar mampu mengupgrade analisa terhadap sesuatu peristiwa hukum.
Tulisan ini sendiri, bukan diperuntukkan untuk mengupgrade analisa dalam perkembangan hukum yang terbaru, karena sudah cukup banyak analisa yang diberikan oleh ahli-ahli yang lebih berkompeten. Tulisan ini hanya sekedar ungkapan rasa keprihatinan akan makin tidak jelasnya perkembangan hukum di negeri ini. Sedemikian rumitnya, hukum menjadi sesuatu yang tidak lagi masuk akal di negeri ini. Seakan hukum dan penegakannya menjadi sesuatu yang absurd dan tidak bisa diukur dengan kriteria-kriteria hukum itu sendiri. Hukum mulai menjauh dari nilai awal terbentuknya yaitu KEADILAN menjadi sesuatu yang hanya digunakan demi kepentingan tertentu belaka. Celakanya, hukum ternyata berada di belakang gerbong politik yang tentunya akan menimbulkan kerugian yang sangat nyata dalam perkembangan menuju hukum yang berkeadilan sebagaimana cita-cita awal reformasi dikumandangkan di negeri ini.
Padahal, untuk mendapat hukum yang berkeadilan, maka hukum dan penegakannya haruslah terlepas dari berbagai kepentingan termasuk kepentingan politik. Hukum (dalam hal ini pertauran perundang-undangan) memang sebuah produk politik dan dilahirkan oleh para "politikus" yang "bercokol" dan "menginap" di DPR/DPRD. Tapi, seharusnya setelah peraturan perundang-undangan dilahirkan berdasarkan tawar menawar politik, maka dalam penegakan dengan menggunakan aparatur penegaknya (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan lain sebagainya), maka haruslah melepaskan dari konsep dan pemikiran politik. Dalam hal ini, setiap aparatur penegak hukum harus selalu mengedepankan nilai-nilai mulia hukum yang tentunya hanya memiliki satu tujuan utama yaitu keadilan.
Tapi, kenyataannya, berbagai kasus-kasus hukum, mulai dari kasus yang besar (seperti yang menjadi news maker beberapa bulan terakhir - Mr. Susno Duadji) maupun kasus-kasus kelas teri seperti perjudian anak-anak di bawah umur, terlihat sekali esensi keadilan sama sekali menjauh dari penegakan hukum tersebut. Begitu banyak trik dan permainan politik serta kekuasaan yang "bergentanyan" dan menggerogoti penegakan hukum tersebut. Proses penggunaan kekuatan hukum berdasarkan aturan-aturan yang telah disepakati bersama, ternyata hanya digunakan secara sepihak dan tanpa melalui suatu pemikiran yang komprehensif dan melingkar. Akibatnya, kekuatan hukum melalui tangan aparaturnya yang mengatasnamakan kepentingan hukum (perundang-undangan) menjadi sesuatu yang jauh dari nilai-nilai keadilan.
Padahal, berkaca dari nilai-nilai falsafi hukum maupun kemanusiaan, maka saat suatu perundang-undangan dinilai tidak akan mampu untuk memberikan rasa keadilan, maka sudah sewajarnya perundang-undangan tersebut untuk dikesampingkan dan lebih diutamakan nilai keadilannya. Keadilan adalah sesuatu faktor utama yang dapat mengenyampingkan tujuan-tujuan hukum lainnya. Tanpa keadilan, maka hukum (perundang-undangan_ menjadi suatu produk yang "cacat moral" dan sekedar sebuah "ejakulasi dini" demi mencapai ambisi dan kepentingan beberapa pihak belaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar