Kamis, 05 Januari 2012

Dalam berhadapan dengan proses hukum, maka ada kebiasaan yang terjadi pada praktek penegakan hukum berupa diajukannya somasi kepada pihak lawan dalam sengketa suatu perkara yang dihadapi. Somasi ini digunakan untuk memperingatkan lawan dalam berperkara agar dapat ditempuh jalur penyelesaian diluar pengadilan sehingga akan lebih mempermudah dan mempersingkat penyelesaian suatu perkara. Keuntungan lain apabila hal ini ditempuh, maka diharapkan penyelesaian perkara bisa mencari jalan keluar dengan prinsip WIN-WIN solution. Adapun contoh somasi yang bisa diajukan kepada lawan dalam suatu perkara hukum adalah sebagai berikut : Nomor : Nama Kota; Tanggal Somasi Hal : SOMASI / PANGGILAN Lamp : (-Daftar Berkas yang diajukan seiring dengan somasi) Kepada Yth; NAMA LAWAN DALAM PERKARA di LOKASI LAWAN PERKARA Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : ---------------------------------------------- NOOR AUFA, SH ------------------------------------------------ Advokat - Konsultan Hukum & Managing Partners pada AUFA & Partners beralamat di Jln Singosari No. 18 Kota Magelang; Telp (0293) 366643; +6285292061777; email : noor.aufa@yahoo.co.id, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami : Nama Klien; Pekerjaan .................; beralamat di ....................... Bahwa berdasarkan data serta bukti-bukti dokumen yang diserahkan klien kepada kami, patut kami sampaikan bahwa .............................., sehingga hal ini secara tegas dan nyata menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateriil serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku di negara ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kedatangan anda ke kantor kami pada : Hari / Tanggal : Pukul : Acara : membicarakan penyelesaian permasalahan hukum antara anda dengan klien kami secara kekeluargaan/mediasi Apabila tidak diindahkannya panggilan ini, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata demi menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien kami. Hormat Kami, KUASA HUKUM NOOR AUFA,SH Tembusan : Disampaikan kepada Yth; 1. Kepaniteraan Pengadilan Negeri 2. Klien 3. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar