Kamis, 05 Januari 2012

SURAT KUASA KHUSUS

Dalam menghadapi permasalahan hukum, dimana seorang advokat akan bertindak untuk dan atas nama klien yang akan diwakilinya, maka seorang advokat harus melaksanakannya berdasarkan suatu surat kuasa khususu yang ditandatangani oleh advokat selaku penerima kuasa dan ditandatangani pula oleh klien selaku pemberi kuasa diatas meterai yang cukup (yang untuk saat ini dilakukan diatas meterai Rp 6.000,-) Berikut adalah salah satu contoh surat kuasa khusus dari seorang klien kepada advokat yang ditunjuknya untuk mewakilinya dalam suatu perkara hukum. SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : Pekerjaan : Alamat : Dalam hal ini memilih domisili hukum di tempat kuasanya yang tersebut dibawah ini dan memberikan kuasa penuh kepada: ------------------------------------------ NOOR AUFA, S. H. --------------------------------- Advokat ; Konsultan Hukum and Attorney at Law pada AUFA & Partners, yang berkedudukan di Jalan Singosari No 18 Kel. Rejowinangun Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang Jawa Tengah; Phone (0293)366643 HP : +6285292061777; email : noor.aufa@yhoo.co.id. ------------------------------------------- K H U S U S -------------------------------------------- Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk menyelesaikan permasalahan hukum Pemberi Kuasa : Dalam Perkara : PIDANA / PERDATA / TATA USAHA NEGARA / NIAGA / TIPIKOR / PERBURUHAN Sebagai : PENGGUGAT / TERGUGAT / TERSANGKA / PELAPOR / TERLAPOR / TERDAKWA / PEMOHON / TERMOHON Untuk : Pada Pengadilan Negeri ........ di Kota .............. Untuk itu kepada Penerima Kuasa kami beri hak/wewenang : Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap dan berbicara dengan Pejabat Pengadilan atau di muka sidang Pengadilan/Badan Kehakiman, Kepolisian, Kejaksaan, serta pejabat/pegawai lainnya, atau dengan pihak perorangan, badan/kantor swasta, mengajukan permohonan, membuat serta menandatangani surat-surat, mengajukan gugat balik/gugat rekonpensi, mengajukan bukti surat dan saksi sehubungan dengan perkara ini, membantah atau menyangkal hal-hal yang tidak benar, membaca berkas perkara atau surat-surat, menerima uang dan menandatangani kwitansi, menerima dan atau melakukan pembayaran dalam perkara ini, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan kompromi atau perdamaian dan menandatangani akte perdamaian.Pada pokoknya menjalankan/melakukan perbuatan atau tindakan yang menurut hukum harus dilakukan atau diberikan oleh seorang Kuasa sehubungan dengan perkara tersebut demi mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa. Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk sebagian atau keseluruhannya. Magelang, Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, NOOR AUFA, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar